hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Friday 22 February 2013

KETIKA MEDIA MEMODIFIKASI IPDN


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Di era reformasi peran media begitu sangat penting untuk memberikan informasi kepada publik. Masyarakat pun menjadikan media, baik media cetak, elektronik dan maya sebagai sumber informasi utamanya. Masyarakat pun sering menghakimi seseorang, lembaga/organisasi atau suatu peristiwa hanya dengan melihat berita di media. Padahal informasi dari media itu penuh dengan unsur kepentingan. Media saat ini tidak bisa dijamin mampu memberikan data yang valid, akurat dan terpercaya.
IPDN sebagai satu-satunya lembaga kedinasan kepamongprajaan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri juga tidak lumput dari pandangan media. Para pencari informasi seolah-olah menjadikan IPDN sebagai lumbung dari informasi yang bersifat negatif. Dikatakan negatif karena kebanyakan informasi tentang IPDN hanya untuk memojokkan, merusak dan atau bisa dikatakan menghancurkan sekolah kepamongprajaan ini.
Media sering mengaitkan IPDN dengan kasus kekerasan, pemukulan dan seks. Memang benar di IPDN pernah terjadi kasus seperti itu, tetapi hanya dilakukan oleh oknum praja (sebutan peserta didik di IPDN). Kasus kekerasan antar praja yang sampai membuat praja meninggal memang pernah terjadi. Tiga kali kasus praja meninggal karena kekerasan. Kasus itu terjadi pada tahun 2000, 2003 dan 2007. Tiga kasus itu merupakan sejarah kelam lembaga kedinasan kepamongprajaan IPDN. Tiga kasus tersebut mungkin sebagai pukulan IPDN untuk lebih melakukan terobosan untuk mampu mencetak kader pemimpin yang professional.
IPDN sebagai lembaga kedinasan sangat mengutuk keras yang namanya kekerasan dalam bentuk apa pun. Hal ini bisa dilihat dari peraturan yang berlaku di IPDN. Kekerasan dan seks dikatagorikan sebagai pelanggaran berat. Dimana sangsinya adalah dikeluarkan dari sekolah kepamongprajaan ini.
Akhir-akhir ini, IPDN kembali lagi diburu oleh media, karena ada salah satu praja IPDN tingkat III (Nindya Praja) meninggal. Banyak media mengaitkan kematian praja ini disebabkan karena kasus kekerasan. Padahal kematian praja tersebut disebabkan oleh kecelakaan murni. Inilah media yang hanya bisa memodifikasi atau memelintir informasi.
    Tanggal 20 Februari 2013, di sebuah media kembali mengungkit tiga kekerasan yang pernah terjadi beberapa tahun silam. Media tersebut mengaitkan dengan kematian praja yang terjadi baru-baru ini. Secara tidak langsung media ingin membuat opini public tetang IPDN tidak baik. Media atau oknum yang tidak pro dengan IPDN, seolah-olah ingin mngembalikan memori masyarakat pada tahun 2007. Dimana pada waktu itu banyak yang menuntut IPDN dibubarkan karena kasus kematian praja akibat kekerasan.
Praja menjawab: “semua pemberitaan di media yang menyebutkan kekerasan di IPDN  itu semuanya bohong”. IPDN saat ini sudah tidak mengenal namanya kekerasan. Kekerasan dikutuk keras di lembaga kepamongprajaan ini. Praja tidak berani melakukan tindakan kekerasan karena sangsinya berat. IPDN saat ini mengubah paradigma hubungan, dari senior-junior menjadi hubungan kakak-adek. Dimana hubungan ini diharapkan akan tumbuh sikap saling asah, asih dan asuh antar praja. Jadi kekerasan di IPDN sudah dikatakan basi dan dukutuk keras.
Media diharapkan untuk mampu memberikan informasi yang valid kepada masyarakat tentang IPDN. Media harus bersikap netral dalam membuat berita. Media jangan asal menulis, tanpa data yang akurat dan valid. Media jangan membuat opini public menjadi buruk terhadap IPDN. IPDN merupakan aset atau saham bangsa Indonesia. IPDN merupakan miniature dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena di IPDN terdapat perwakilan setiap daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Sekali lagi peran media jangan hanya untuk memperkeruh citra IPDN. Media harus mampu menyampingkan kepentingan-kepentingan oknum/elite yang mau melihat IPDN bubar. IPDN harus tetap berdiri untuk masa depan lebih baik dan kesatuan NKRI. Media diharapakan mampu membantu IPDN untuk meningkatkan citra IPDN di public.

1 comment: