Oleh : Dedet Zelthauzallam
Tahun
2012, Indonesia masih masuk dalam daftar 60 besar negara terkorup di dunia atau
menempati peringkat 118 dari 176 negara. Indonesia merupakan negara terkorup di
Asia Tenggara maupun Asia Pasifik. Bandingkan saja dengan negara tetangga,
Filipina berada diperingkat 105, Malaysia berada diperingkat 54 sedangkan
Singapura diperingkat 5. Ini merupakan pukulan besar bagi penegak hukum di
Indonesia untuk lebih memberatas korupsi.
Memang dalam beberapa tahun terakhir ini,
bisa dinilai kinerja dari penegak hukum khususnya KPK dalam memberantas korupsi
sudah cukup baik. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pejabat yang ditangkap
dan diadili masih banyak pejabat yang melakukan korupsi? Malah pejabat negeri
ini makin menjadi-jadi korupsi.
Jawabannya
adalah kurang tegasnya sangsi yang diberikan kepada koruptor. Bayangkan saja
rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor sangat tergolong ringan
apabila dibandingkan dengan jumlah uang negara yang dikorupsinnya. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch
(ICW), rata-rata hukuman di PN Tipikor Jakarta hanya berkisar tiga tahun enam
bulan penjara dari 240 perkara yang diadili.
Ada beberapa kasus yang bisa
dijadikan contoh bahwa Indonesia sangat tidak tegas dalam memberantas korupsi.
Misalnya kasus yang dilakukan oleh M. Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet Sea
Games 2011 yang hanya dihukum selama 4 tahun sepuluh bulan dan diperberat
menjadi 7 tahun ditingkat kasasi. Ini tergolong hukuman sangat ringan karena
tidak sebanding dengan uang suap yang diterimanya sekitar Rp 4,6 Miliar. Sedangkan Anglina Sondakh divonis 4 tahun 6
bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Nilai suap
yang diterima Angie mencapai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari
Grup Permai. Dari kedua contoh tersebut bisa dikatakan Indonesia sangat
memanjakan para koruptor.
Indonesia yang mengakui dirinya
sebagai negara hukum hendaknya lebih mempertegas lagi hukuman bagi para
koruptor. Kalau perlu hukuman mati atau seumur hidup diberlakukan agar mereka
tidak berani melakukan korupsi. Korupsi itu sangat merugikan dan memiliki
dampak yang sangat luas, bagi negara dan masyarakat. Jadi hukuman seumur hidup
atau hukuman mati sangat pantas.
Bangsa Indonesia harus diselamatkan
dari para koruptor demi mencapai tujuan bangsa ini yang tertuang dalam alenia
ke empat pembukaan UUD 1945. Tanpa memberantas korupsi maka negara ini akan
stagnan dan hancur. Sekali lagi negara Indonesia harus diselamatkan dengan
memberikan hukuman yang berat kepada para koruptor dan memberantas para
koruptor tanpa pandang bulu.
No comments:
Post a Comment