hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Saturday, 2 February 2013

SELAMATKAN INDONESIA DENGAN POHON


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Saat ini hutan di Indonesia sangat memperhatinkan. Dulu Indonesia dikatakan sebagai paru-paru dunia karena luas hutannya berada di urutan ketiga dunia dan ditempatkan pada urutan kedua dalam hal tingkat keanekaragaman hayatinya. Keanekaragaman hayati yang ada terdapat di bumi Indonesia meliputi 10 persen spesies tanaman berbunga, 12 persen spesies mamalia, 16 persen spesies reptilia dan amfibia, 17 persen spesies burung, serta 25 persen spesies ikan yang terdapat di dunia. Inilah bukti bahwa Indonesia kaya dengan keanekaragaman hayatinya. Tetapi yang sebagai pertanyaan besar kita adalah apakah masih seperti itu setelah hutan Indonesia makin menipis.
Bayangkan dengan makin rusaknya hutan Indonesia, menjadikannya sebagai negara emiter karbon terbesar ketiga di dunia akibat hilangnya hutan karena terjadinya alih fungsi lahan hutan, kebakaran hutan, serta penebangan yang eksploitatif dan tidak terkontrol tanpa diimbangi dengan reboisasi. Berdasarkan hasil penelitian dari Forest Watch Indonesia bersama Global Forest Watch tentang keadaan hutan Indonesia mengatakan bahwa dalam kurun waktu 60 tahun terakhir, tutupan hutan di Indonesia berkurang dari 162 juta ha menjadi hanya 88,17 juta ha pada tahun 2009. Atau setara dengan sekitar 46,3 persen dari luas total daratan Indonesia. Dan diprediksikan pada tahun 2020 diperkirakan tutupan hutan di Jawa akan habis dan pada tahun 2030 tutupan hutan di Bali-Nusa Tenggara juga akan habis.
Tekanan terhadap kawasan hutan secara tidak langsung diakibatkan oleh kebijakan tentang penataan ruang wilayah dan kawasan hutan. Mekanisme paduserasi antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), tidak diikuti dengan aturan yang jelas dan tegas. Akibatnya, pemda kerap menjadikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (belum definitif) sebagai dasar hukum untuk menerbitkan Izin Usaha Perkebunan dan atau Kuasa Pertambangan di dalam kawasan hutan. Jadi pemerintah pusat dan daerah harus bekerjasama dalam menyelamatkan hutan yang ada di Indonesia dengan mengeluarkan peraturan yang tegas.
Pemerintah Indonesia harus belajar dari peristiwa yang ada di Cina saat ini yang sedang mengalami krisis udara bersih akibat polusi udara yang sangat tinggi. Andaikan Indonesia tidak cepat mengambil kebijakan mengenai penyelamatan hutan maka Indonesia akan seperti itu. Pemerintah harus mulai sekarang mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dapat mengurangi dan merusak hutan. Apa gunanya pembangunan yang serba serbi kalau kita tidak bisa menghirup udara segar. Pemerintah juga harus berpikir untuk masa depan bangsa ini.
Pemerintah harus lebih intens lagi untuk mengajak masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan dan menanam pohon. Program pemerintah menanam sejuta pohon bisa dikatakan belum berjalan dengan baik. Bayangkan di daerah tempat tinggal saya pemerintah hanya sebatas membagikan pohon tanpa adanya penyuluhan tentang bagaimana menanam dan merawat pohon. Banyak pohon tersebut tidak ditanam oleh masyarakat ataupun ditanam tetapi mati. Seharusnya pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dan kontrol dari pemerintah harus tetap dilakukan. Pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam menjaga hutan Indonesia.

4 comments:

  1. Pungut tuh biji ketapang, masukin dalem polibag,.. kalo dah jadi bibit, tinggal tanem aja,... jangan malu mungut dijalan,... Katanya selamatkan tapi gak mau bertindak,... begoo !!!

    ReplyDelete
  2. bro jangan lewat dunia maya saja coba langsung turun ke masyarakat ,,sosialisasikan oke,,,skarang tuh kita dah jangan trlalu banyak teori yang penting ada teori sdikit langsung turun kelapangan (praktik) yang dibtuhkan skarang,,,bwt apa kita kowarrr kowar lwat dunia maya sementara pelakunya tidak tau menau masalah dunia maya,,,,good luck,,,sobat

    ReplyDelete
  3. insaallah qta akan laksanakan smeton dan optimis demi masa depan bangsa qta...

    ReplyDelete