Oleh : Dedet Zelthauzallam
Saat ini
hutan di Indonesia sangat memperhatinkan. Dulu Indonesia dikatakan sebagai
paru-paru dunia karena luas hutannya berada di urutan ketiga dunia dan
ditempatkan pada urutan kedua dalam hal tingkat keanekaragaman hayatinya.
Keanekaragaman hayati yang ada terdapat di bumi Indonesia meliputi 10 persen
spesies tanaman berbunga, 12 persen spesies mamalia, 16 persen spesies reptilia
dan amfibia, 17 persen spesies burung, serta 25 persen spesies ikan yang
terdapat di dunia. Inilah bukti bahwa Indonesia kaya dengan keanekaragaman
hayatinya. Tetapi yang sebagai pertanyaan besar kita adalah apakah masih
seperti itu setelah hutan Indonesia makin menipis.
Bayangkan dengan
makin rusaknya hutan Indonesia, menjadikannya sebagai negara emiter karbon
terbesar ketiga di dunia akibat hilangnya hutan karena terjadinya alih fungsi
lahan hutan, kebakaran hutan, serta penebangan yang eksploitatif dan tidak
terkontrol tanpa diimbangi dengan reboisasi. Berdasarkan hasil penelitian dari Forest
Watch Indonesia bersama Global Forest Watch tentang keadaan hutan Indonesia
mengatakan bahwa dalam kurun waktu 60 tahun terakhir, tutupan hutan di
Indonesia berkurang dari 162 juta ha menjadi hanya 88,17 juta ha pada tahun
2009. Atau setara dengan sekitar 46,3 persen dari luas total daratan Indonesia.
Dan diprediksikan pada tahun 2020 diperkirakan tutupan hutan di Jawa akan habis
dan pada tahun 2030 tutupan hutan di Bali-Nusa Tenggara juga akan habis.
Tekanan
terhadap kawasan hutan secara tidak langsung diakibatkan oleh kebijakan tentang
penataan ruang wilayah dan kawasan hutan. Mekanisme paduserasi antara Tata Guna
Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),
tidak diikuti dengan aturan yang jelas dan tegas. Akibatnya, pemda kerap
menjadikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (belum definitif) sebagai dasar
hukum untuk menerbitkan Izin Usaha Perkebunan dan atau Kuasa Pertambangan di
dalam kawasan hutan. Jadi pemerintah pusat dan daerah harus bekerjasama dalam
menyelamatkan hutan yang ada di Indonesia dengan mengeluarkan peraturan yang
tegas.
Pemerintah Indonesia
harus belajar dari peristiwa yang ada di Cina saat ini yang sedang mengalami
krisis udara bersih akibat polusi udara yang sangat tinggi. Andaikan Indonesia
tidak cepat mengambil kebijakan mengenai penyelamatan hutan maka Indonesia akan
seperti itu. Pemerintah harus mulai sekarang mengevaluasi kebijakan-kebijakan
yang dapat mengurangi dan merusak hutan. Apa gunanya pembangunan yang serba
serbi kalau kita tidak bisa menghirup udara segar. Pemerintah juga harus
berpikir untuk masa depan bangsa ini.
Pemerintah harus
lebih intens lagi untuk mengajak masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan
dan menanam pohon. Program pemerintah menanam sejuta pohon bisa dikatakan belum
berjalan dengan baik. Bayangkan di daerah tempat tinggal saya pemerintah hanya
sebatas membagikan pohon tanpa adanya penyuluhan tentang bagaimana menanam dan
merawat pohon. Banyak pohon tersebut tidak ditanam oleh masyarakat ataupun
ditanam tetapi mati. Seharusnya pemerintah harus memberikan penyuluhan dan
pembinaan kepada masyarakat dan kontrol dari pemerintah harus tetap dilakukan. Pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam menjaga hutan Indonesia.
Pungut tuh biji ketapang, masukin dalem polibag,.. kalo dah jadi bibit, tinggal tanem aja,... jangan malu mungut dijalan,... Katanya selamatkan tapi gak mau bertindak,... begoo !!!
ReplyDeletemari qta sama2 mas
ReplyDeletebro jangan lewat dunia maya saja coba langsung turun ke masyarakat ,,sosialisasikan oke,,,skarang tuh kita dah jangan trlalu banyak teori yang penting ada teori sdikit langsung turun kelapangan (praktik) yang dibtuhkan skarang,,,bwt apa kita kowarrr kowar lwat dunia maya sementara pelakunya tidak tau menau masalah dunia maya,,,,good luck,,,sobat
ReplyDeleteinsaallah qta akan laksanakan smeton dan optimis demi masa depan bangsa qta...
ReplyDelete