Oleh : Dedet Zelthauzallam

Setelah
14 tahun berlangsungnya otonomi daerah, ternyata tujuan dari penyelenggaraan
otonomi daerah ini tidak bisa terwujud. Bisa dilihat bagaimana daerah otonom tidak
mampu memberikan pelayanan yang prima, tetapi malah sebaliknya. Praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) malah makin merajalela di Indonesia. Daerah
otonom ini dijadikan ladang bagi para pejabat daerah. Pejabat daerah
menyalanggunakan kewenangan yang sangat luas diberikan pemerintah pusat.
Bayangkan
saja sekitar 474 pejabat daerah saat ini
tersandung kasus pidana, yang bisa dikatakan sebagian besarnya pidana korupsi.
Kasus dari Gubernur Riau baru-baru ini, sebagai salah satu bukti bagaimana
leluasanya elite daerah melaksanakan praktek korupsi. Selain korupsi yang
membuat prihatin masyarakat adalah adanya kolusi dan nepotisme. Siapa yang
menjadi penguasa di daerah itu maka sanak keluarganya akan mengisi jabatan
penting. Proyek yang akan dibangun akn dimenagkan oleh tender yang memiliki
kedekatan dengan kepala daerah. Hal ini sangat mencoreng asas dan tujuan dari
penyelenggaraan otonomi daerah.
Otda
yang berlangsung di Indonesia bisa dikatakan sampai saat ini kurang berhasil.
Kelakuan pejabat ini sangat memprihatinkan banyak pihak. Elite daerah
menggunakan kewenangan yang ada untuk melakukan korupsi berjemaah. Masyakatlah sebagai korban dari kelakuan elite
politik daerah ini.
No comments:
Post a Comment