Oleh : Dedet Zelthauzallam
Kebijakan
pemerintah untuk melakukan moratorium perekrutan CPNS bukan disebabkan oleh
kuantitas PNS yang meluap. Tetapi moratorium ini dilakukan karena jumlah
anggaran yang dikeluarkan untuk gaji PNS sangat besar. Anggaran yang dikeluarkan
sangat tidak sebanding dengan kinerja dari PNS. Jumlah PNS di Indonesia sekitar
4,7 juta yang berarti rasionya adalah 2,2%, lebih rendah dibandingkan dengan
Malaysia dan Singapura. Jadi bisa dikatakan PNS di Indonesia masih kurang.
Moratorium
ini juga bertujuan untuk mendistribusikan PNS. Penyebaran yang tidak merata
membuat PNS hanya terdapat di suatu instansi sehingga kinerja tidak maksimal. Ada
daerah atau instansi yang memiliki PNS yang banyak dan dilain tempat ada yang kurang.
Inilah yang jadi masalah utama PNS di Indonesia.
Banyak
orang beranggapan bahwa PNS tidak bisa memberikan kontribusi yang besar karena
PNS memiliki paradigma yang salah. Misalnya PNS berpikir kerja tidak kerja
tetap digaji, masuk tidak masuk tetap digaji. Pola pikir seperti ini membuat
PNS tidak memiliki kontribusi yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Inilah yang disebut oleh masyarakat sebagai gaji buta.
Kompetensi PNS sangat memperhatinkan dan
mengecewakan banyak pihak. Seharusnya KOPRI sebagai korps/organisasi PNS harus
melihat masalah ini sebagai suatu hal yang serius. Kopri harus berperan penting
dalam membina dan memotivasi PNS agar meningkatkan kompentensi di antara PNS. Kopri
setidaknya meningkatkan mutu PNS melalui pelatihan dan seminar.Tetapi banyak
kalangan menilai kompetensi di kopri kurang menjamin bisa meningkatkan kualitas
PNS sehingga dibutuhkan korp baru dengan sistem yang lain. Aparatur Sipil
Negara (ASN) adalah organisasi PNS yang disiapkan untuk mengganti Kopri.
Diharapkan dengan adanya ASN kualitas dari PNS bisa lebih ditingkatkan lagi.
No comments:
Post a Comment