1.
Pengawasan
Ekstern dan Intern
1)
Pengawasan Ekstern (external control)
Pengasan
ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas
adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah,
karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang
sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto,
1986 : 81-82)
2) Pengawasan
Intern
Pengawasan
intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang
bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi
pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82)
Di
dalam pasal 218 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur :
(1) Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang
meliputi :
a. Pengawasan
atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;
b. Pengawasan
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
(2) Pengawasan
sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
2.
Pengawasan
Preventif, Represif dan Umum
1)
Pengawasan Preventif
Pengawsan Preventif
adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang
dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana. (Sujamto, 1986 : 85).
2)
Pengawasan Represif
Pengawasan
Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan
dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif sebagai salah satu bentuk pengawasan atas jalannya pemerintahan (Sujamto, 1986 :
87).
Ø misalnya : penangguhan dan atau pembatalan PERDA,
PERBW, KEPBW yang bertentangan dengan kepentingan umum.
3) Pengawasan
Umum
Ø Pengawasan
umum adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala
kegiatan pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah
dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan
daerah.
Ø Pengawasan
umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok
organisasi.
Ø Fungsi
pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang hakekatnya sama dengan
WASNAL.
Ø Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas
pokok KEMDAGRI. Tetapi
juga IRJEN merupakan aparat
pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74).
3.
Pengawasan
Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung
1)
Pengawasan Langsung
Pengawasan Langsung
adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan
di tempat (on the spot) terhadap
obyek yang diawasi. Jika pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik maka yang
dimaksud dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat
berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.
2)
Pengawasan tidak langsung
Pengawasan
Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat
pelaksanaan pekerjaan atau obyek
yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang
meja. Dokumen yang diperlukan dalam pengawasan tidak langsung antara lain :
a. Laporan
pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan insidentil;
b. Laporan
hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;
c. Surat-surat
pengaduan;
d. Berita
atau artikel di mass media;
e.
Dokumen lain yang terkait.
3)
Pengawasan
Formal dan Informal
1) Pengawasan
Formal
Pengawasan
Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang
(resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan
oleh BPK, BPKP dan ITJEN
2) Pengawasan
Informal
Pengawasan
Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan
masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.
Untuk info pengawasan memang sejatinya dilakukan oleh orang yang berada di luar sistem tersebut, namun juga ada yang didalam sistem karena merupakan bagian dari sistem... Pengertian Monitoring Menurut Para Ahli
ReplyDeletePengertian Monitoring
ReplyDelete