hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Sunday 5 May 2013

Pengertian dan Kewenangan Pemerintahan Daerah


1.  Pengertian Kewenangan
Menurut George R.Terry, menjelaskan bahwa wewenang merupaka hak jabatan yang sah untuk memerintahkan orang lain bertindak dan untuk memaksa pelaksanaannya. Dengan wewenang, seseorang dapat mempengaruhi aktifitas atau tingkah laku perorangan dan grup. Sedangkan Mac Iver R.M, wewenang merupakan suatu hak yang didasarkan pada suatu pengaturan social, yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan, keputusan, dan permasalahan penting dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto, bila orang-orang membicarakan tentang wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Max weber, wewenang adalah sebagai kekuasaan yang sah.
Menurut kamus besar Indonesia (KBI), kewenangan adalah hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan;
2. Pengertian Pemerintahan Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Jadi, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

No comments:

Post a Comment