1. Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah dana yang
bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004). DAU diberikan pemerintah pusat untuk
membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan PAD-nya. DAU
bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan
kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. DAU
terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi.
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten /Kota.
DAU dialokasikan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya
26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN.
Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan
sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Jumlah Dana
Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap
provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini
diatur secara mendetail dalam Peraturan
Pemerintah.
Besaran DAU
dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang
kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada
di setiap masing-masing wilayah/daerah.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintahan
Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK
termasuk Dana Perimbangan, di
samping Dana
Alokasi Umum (DAU).
Kriteria
Pengalokasian DAK, yaitu:
1. Kriteria Umum,
dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan
umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2. Kriteria
Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur
penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
3. Kriteria
Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan
kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK
di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
1. Penentuan
daerah tertentu yang menerima DAK;
dan
2. Penentuan
besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Penentuan
Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria
teknis. Besaran alokasi
DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan
kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Alokasi DAK per
daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Boleh kasih contoh nya
ReplyDelete