hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday, 15 January 2014

PEMILU SERENTAK, ANTARA EFESIENSI DENGAN STABILITAS

Oleh: Dedet Zelthauzallam
 Wacana untuk melaksanakan pemilu serentak, antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden dan wakil presiden menuai pro kontra. Kalangan yang mendukung tetap berdalih untuk bisa menghemat anggaran negara sampai sekitar tujuh triliun dan akan membuat masyarakat tidak terlalu sering datang ke TPS, sehingga akan memungkinkan untuk bisa menekan angka partisipasi yang semakin hari semakin menurun. Sedangkan bagi yang menolak juga memiliki alasan, katanya akan membuat sistem pemilihan menjadi amburadul. Semua aturan tentang pemilu, mulai dari persyaratan dan sejenisnya akan otomatis harus diubah dan pastinya akan membutuhkan ekstra tenaga untuk melaksanakan pemilu yang awalnya dua tahap menjadi satu tahap. Tentunya antara pemilu serentak dan tidak serentak memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Kalau berbicara pemilu, maka sebenarnya pemilu menurut Sukarna adalah suatu alat atau cara untuk memperoleh wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dan bertanggung jawab atas hasilnya. Ini berarti sistem pemilu itu bisa langsung dan tidak langsung maupun serentak atau tidak serentak. Tergantung bagaimana kecocokan dan kemampuan dari suatu negara, baik dilihat dari sumber daya manusia, alam dan finansialnya. Pemilu di Indonesia sebenarnya sudah dilaksanakan dari awal lahirnya Indonesia, tetapi mekanisme dan sistemnya berbeda-beda. Awalnya hanya bersifat perwakilan dan saat ini sudah dengan pemilihan langsung.
Lalu bagaimana dengan pemilihan serentak? Sebenarnya pemilihan serentak antara pemilu legislatif dengan presiden dan wakil presiden sudah dilakukan dibeberapa negara. Awalnya dilaksanakan di Brazil pada tahun 1994 dan selanjutnya diikuti oleh negara kawasan Amerika latin lainnya. Pemilihan serentak ini awalnya memang dilaksanakan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan setelah pemilu (Mark Pyane dkk, 2002). Dan sebagai catatan pemilihan serentak ini hanya bisa dilaksanakan oleh negara yang menganut sistem presidensial.
Secara akademis, Indonesia tidak akan bermasalah dengan pemilihan serentak, karena Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial. Yang menjadi masalah adalah apakah pemilihan serentak yang akan dilakukan hanya sebatas untuk mengehemat anggaran dan apakah stabilitas pemerintahan pasca pemilu akan bisa terjaga. Ini adalah hal yang perlu dipikirkan. Jangan sampai dalih untuk menghemat anggaran negara yang jumlahnya triliunan rupiah malah membuat pemerintahan menjadi koleps dan terombang-ambing.
Apabila melihat pengalaman dari pemilu sebelumnya (pemilu 2004 dan 2009), maka ada kecenderungan pemilih memilih partai yang berbeda dan tidak memilih pasangan capres dan cawapres dari partai bersangkutan. Ini disebabkan oleh konstituen dalam memilih capres dan cawapres lebih memilih figur atau ketokohan, bukan melihat apa partainya. Budaya pemilih Indonesia seperti ini akan memberikan peluang antara partai pemenang legislatif dan partai pengusung capres/cawapres pemenangnya akan berbeda. Tentunya ini akan membuat persaingan antara ekskutif dan legislatif tak terhindarkan lagi. Apabila hal ini terjadi, maka kebijakan pemerintah akan sulit digoalkan di legislatif. Transaksi dan deal politik akan lebih besar peluangnya terjadi.
Pemilu serentak yang sedang menjadi perdebatan sekarang ini, perlu lebih dikonsepkan lagi dan melihat bagaimana keadaan dari masyarakat kita sendiri. Jangan sampai karena terlalu berdalih efesiensi, stabilitas negeri ini menjadi terabaikan. Perlu waktu dan pendewasaan bagi elite politik dan pemilih untuk menerapkan sistem seperti ini.

  

No comments:

Post a Comment