hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Tuesday 7 January 2014

KETIKA ATURAN MEMBELA KEJAHATAN

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Negara Indonesia adalah negara hukum. Itulah salah satu hasil dari amandemen UUD 1945. Namun bisa dilihat bagaimana hukum di negeri ini semakin hari semakin memprihatinkan. Banyak yang mengibaratkan hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Memang hal itu tidak bisa dibantahkan lagi, karena banyak sekali contoh yang bisa dilihat.
Sebenarnya kalau dilihat dari awal lahirnya sebuah negara, baik itu dari teori hukum alam, teori ketuhanan dan lebih khusus lagi teori perjanjian, maka lahirnya negara dilatarbelakangi oleh kemauan setiap individu untuk menyerahkan sebagian hak azasinya kepada organisasi yang namanya negara. Ini berarti negara mengambil hak dari individu dan dijamin dalam bentuk aturan tertulis yang sering disebut undang-undang.
Namun, apabila melihat fakta yang terjadi saat ini, negara malah menjadi suatu tameng bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan untuk menekan masyarakat mayoritas. Inilah yang disebut minoritas mengalahkan mayoritas. Lalu kalau begini, apakah negara yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menjamin hak azasi individu perlu dipertahankan?
Inilah problematika saat ini, banyak hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Bisa dilihat bagaimana aturan di negeri ini mengalahkan etika. Kejahatan dan inmoral dibenarkan oleh aturan. Sungguh ironis, namun memang benar-benar ada di neri ini.
Akhir-akhir ini, bisa dilihat contoh bagaimana seorang yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dituntut untuk dilantik menjadi kepala daerah. Dan bagaimana seorang tersangka  kasus korupsi masih tetap mempertahankan jabatan dari balik jeruji. Masih banyak lagi contoh yang memburamkan etika dan norma, gara-gara disandingkan dengan aturan perundang-undangan.
Alangkah lucunya negeri ini ketika aturan tertulis (perundang-undangan) selalu sebagai rujukannya. Padahal aturan tersebut pasti memiliki kekurangan, karena secara alamiah manusia itu tidak lumput dari kekurangan. Seharusnya hal yang belum diatur, yang dianggap melanggar harus tetap ditegakkan sesuai dengan norma berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Itulah yang disebut sebagai hukum tidak tertulis.
Apabila hal ini terus menerus dibiarkan, maka sepertinya masalah dalam republik ini akan terus menerus datang. Aturan tertulis yangada tidak boleh bersifat mutlak, supaya kasus seperti yang disebutkan tersebut tidak terulang lagi.  



No comments:

Post a Comment