hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Thursday 23 January 2014

PEMILU 2014, KONSTITUSIONAL ATAU INKONSTITUSIONAL

Oleh: Dedet Zelthauzallam

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan Effendi Ghazali (Pakar Komunikasi Politik UI) tentang pemilu serentak. Dalam putusannya, MK menerima permohonan dari pemohon. Ini berarti pasal-pasal yang ada di dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang telah ditetapkan oleh MK tidak bisa digugat atau disbanding, karena sifatnya final dan mengikat. Tetapi dalam putusan ini ada yang aneh. Dimana putusan MK ini dinyatakan berlaku pada pilpres tahun 2009, tidak untuk tahun 2014. Padahal dalam aturan perundang-undangan, putusan MK itu berlaku seketika setelah hakim MK mengucapkan keputusan dalam sidang yang bersifat umum dan terbuka untuk publik.
Inilah kenapa Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan MK ini penuh misteri. Dan lebih parah lagi Wakil Ketua MPR, Hadjriyanto Y Thohari, menyebut keputusan MK banci. Ini disebabkan oleh MK tidak tegas dalam membuat keputusan. Katanya kalau sudah dinyatakan inkonstitusional maka harus go ahead. Terkait keputusan ini banyak keluar pendapat, ada yang menanggapi seperti itu dan ada pula yang menyebutkan keputusan ini arif dan bijaksana.
Kalau melihat keputusan MK ini memang perlu dipertanyakan, karena keputusan ini dibuat ketika MK masih dipimpin oleh Mahfud MD. Jadi, rentang waktu antara pembacaan dengan pengambilan keputusan sekitar satu tahun. Akil Mochtar juga termasuk sebagai key maker dari keputusan ini. Lalu sebagai pertanyaan besar kita adalah mengapa harus hari ini dibacakan keputusannya? Pasti banyak yang beranggapan bahwa MK sengaja supaya pemilu 2014 tetap menggunakan UU Pilpres. MK senditilah yang menyatakan tidak mungkin mengaplikasikan pada pilpres 2014, dengan melihat waktu pemilu sudah mepet.
Siapa yang memiliki kepentingan dibalik itu? Orang awam pasti menjawab dengan menyatakan hukum alam yang akan menjawabnya, karena sesuai dengan pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Percayalah, siapa pun dibalik itu akan mendapat balasan yang lebih besar dari pada itu. Kelompok kepentingan yang memiliki visi besar dalam lima tahun ke depanlah yang menjadi biang keladinya.

Terlepas dari itu, maka kalau berbicara dari aspek hukum, berarti pemilu 2014, baik pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden merupakan pemilu yang bertentangan dengan basic law dari negara Indonesia. Artinya pemimpin bangsa dan negara Indonesia untuk periode 2015-2019 tidak inkonstitusional. Bagaimana hasil dan perubahan untuk bangsa Indonesia?????

No comments:

Post a Comment