Oleh: Dedet Zelthauzallam
Hari
ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan Effendi Ghazali (Pakar
Komunikasi Politik UI) tentang pemilu serentak. Dalam putusannya, MK menerima
permohonan dari pemohon. Ini berarti pasal-pasal yang ada di dalam UU Pilpres bertentangan
dengan UUD 1945. Apa yang telah ditetapkan oleh MK tidak bisa digugat atau disbanding,
karena sifatnya final dan mengikat. Tetapi dalam putusan ini ada yang aneh. Dimana
putusan MK ini dinyatakan berlaku pada pilpres tahun 2009, tidak untuk tahun
2014. Padahal dalam aturan perundang-undangan, putusan MK itu berlaku seketika
setelah hakim MK mengucapkan keputusan dalam sidang yang bersifat umum dan
terbuka untuk publik.
Inilah
kenapa Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan MK ini penuh misteri. Dan lebih
parah lagi Wakil Ketua MPR, Hadjriyanto Y Thohari, menyebut keputusan MK banci.
Ini disebabkan oleh MK tidak tegas dalam membuat keputusan. Katanya kalau sudah
dinyatakan inkonstitusional maka harus go
ahead. Terkait keputusan ini banyak keluar pendapat, ada yang menanggapi
seperti itu dan ada pula yang menyebutkan keputusan ini arif dan bijaksana.
Kalau
melihat keputusan MK ini memang perlu dipertanyakan, karena keputusan ini
dibuat ketika MK masih dipimpin oleh Mahfud MD. Jadi, rentang waktu antara
pembacaan dengan pengambilan keputusan sekitar satu tahun. Akil Mochtar juga
termasuk sebagai key maker dari
keputusan ini. Lalu sebagai pertanyaan besar kita adalah mengapa harus hari ini
dibacakan keputusannya? Pasti banyak yang beranggapan bahwa MK sengaja supaya
pemilu 2014 tetap menggunakan UU Pilpres. MK senditilah yang menyatakan tidak
mungkin mengaplikasikan pada pilpres 2014, dengan melihat waktu pemilu sudah
mepet.
Siapa
yang memiliki kepentingan dibalik itu? Orang awam pasti menjawab dengan
menyatakan hukum alam yang akan menjawabnya, karena sesuai dengan pepatah,
sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Percayalah, siapa pun dibalik
itu akan mendapat balasan yang lebih besar dari pada itu. Kelompok kepentingan
yang memiliki visi besar dalam lima tahun ke depanlah yang menjadi biang keladinya.
Terlepas
dari itu, maka kalau berbicara dari aspek hukum, berarti pemilu 2014, baik
pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden merupakan pemilu
yang bertentangan dengan basic law
dari negara Indonesia. Artinya pemimpin bangsa dan negara Indonesia untuk
periode 2015-2019 tidak inkonstitusional. Bagaimana hasil dan perubahan untuk
bangsa Indonesia?????
No comments:
Post a Comment