hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Friday, 23 August 2013

MENUNGGU KEJUTAN DARI AUDIT II HAMBALANG

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Hari ini tepatnya pada Jum’at, 23 Agustus 2013, BPK menyerahkan hasil audit tahap ke II proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) kepada DPR dan KPK. Ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh dan untuk menindaklanjuti hasil audit tahap I, dimana banyak politisi yang tersandung proyek ini. Proyek ini sudah menyeret beberapa nama, mulai dari bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan diikuti oleh Anggelina Sondakh. Hasil audit tahap I juga mensinyalir Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng ikut tersandung dalam proyek ini. Dan tidak kalah hebohnya adalah ketika KPK menetapkan ketua umum partai berkuasa, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Itulah beberapa elit politik yang tersandung proyek Hambalang pada tahap audit I BPK. Akankah audit tahap II ini akan memberikan kejutan dengan menampilkan muka-muka baru. Kita akan tunggu bersama siapa-siapa yang mengikuti jejak para politisi PD.
Berdasarkan isu yang beredar banyak politisi senayan yang tersandung hasil audit II Hambalang, khususnya komisi X. Disebutkan ada sekitar 15 nama politisi yang tersangkut dalam memperlicin proyen ini. 15 nama anggota DPR tersebut adalah MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, AU, AZ, EHP, MY, MHD dan HLS. Sampai-sampai nama presiden pun disebut dari hasil audit ini.
Ketua BPK, Hadi Poernomo  menyatakan bahwa tidak bisa mengatakan siapa saja yang ada dalam hasil audit II Hambalang, karena peraturan perundang-undangan mengamanatkan BPK untuk merahasiakan hasil investigasinya sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). BPK menyerahkan hasil audit ke KPK supaya bisa ditindaklanjuti dari segi penegakan hukum.
Dalam hasil audit terbaru ini menyangkut masalah mulai proses penggunaan hak tanah, pembangunan, pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pembayaran dan aliran dana. Inilah proses yang menyangkut rekayasa proyek Hambalang yang proyeknya mencapai ratusan miliaran rupiah. BPK menemukan indikasi kerugian negara pada proyek Hambalang sebesar Rp 463,67 miliar.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK, diantaranya adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tahun 2010 yang diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Hasil temuan BPK pada tahap II audit Hambalang ini diharapkan mampu menyeret para pelaku baru, sehingga masalah seperti Hambalang ini tidak terulang kembali. KPK sebagai lembaga penegak hukum harus berani dan tegas dalam menindak siapa pun yang terseret kasus ini, meskipun itu orang nomor satu di negeri ini.
Kebenaran isu mengenai disebutnya nama presiden dalam hasil audit terbaru ini sangat ditunggu-tunggu. Apakah SBY memang terlibat secara langsung atau bagaimana? Itu akan terjawab ketika KPK sudah mengumumkan kepada publik.
Dan yang paling penting adalah mengenai ke lima belas nama para politisi senayan yang sudah disebutkan inisialnya. Akankah para politisi ini akan bisa menjadi petunjuk baru mengenai siapa saja yang menjadi otak dari proyek Hambalang ini.
Masyarakat Indonesia pasti mengharapkan KPK mampu membongkar mega proyek ini. Taji KPK akan teruji dalam membongkar masalah ini. Kita akan sama-sama tunggu langkah dan keberanian dari KPK.

No comments:

Post a Comment