Oleh: Dedet Zelthauzallam
Hari
ini tepatnya pada Jum’at, 23 Agustus 2013, BPK menyerahkan hasil audit tahap ke
II proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
kepada DPR dan KPK. Ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh dan untuk menindaklanjuti
hasil audit tahap I, dimana banyak politisi yang tersandung proyek ini. Proyek
ini sudah menyeret beberapa nama, mulai dari bendahara umum Partai Demokrat, M.
Nazaruddin dan diikuti oleh Anggelina Sondakh. Hasil audit tahap I juga
mensinyalir Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng ikut tersandung dalam
proyek ini. Dan tidak kalah hebohnya adalah ketika KPK menetapkan ketua umum
partai berkuasa, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Itulah
beberapa elit politik yang tersandung proyek Hambalang pada tahap audit I BPK.
Akankah audit tahap II ini akan memberikan kejutan dengan menampilkan muka-muka
baru. Kita akan tunggu bersama siapa-siapa yang mengikuti jejak para politisi
PD.
Berdasarkan
isu yang beredar banyak politisi senayan yang tersandung hasil audit II
Hambalang, khususnya komisi X. Disebutkan ada sekitar 15 nama politisi yang
tersangkut dalam memperlicin proyen ini. 15 nama anggota DPR tersebut adalah
MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, AU, AZ, EHP, MY, MHD dan HLS. Sampai-sampai
nama presiden pun disebut dari hasil audit ini.
Ketua
BPK, Hadi Poernomo menyatakan bahwa
tidak bisa mengatakan siapa saja yang ada dalam hasil audit II Hambalang,
karena peraturan perundang-undangan mengamanatkan BPK untuk merahasiakan hasil
investigasinya sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). BPK menyerahkan hasil
audit ke KPK supaya bisa ditindaklanjuti dari segi penegakan hukum.
Dalam
hasil audit terbaru ini menyangkut masalah mulai proses penggunaan hak tanah, pembangunan,
pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pembayaran dan aliran dana. Inilah
proses yang menyangkut rekayasa proyek Hambalang yang proyeknya mencapai
ratusan miliaran rupiah. BPK menemukan indikasi kerugian negara pada proyek
Hambalang sebesar Rp 463,67 miliar.
Ada
beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK, diantaranya adalah pencabutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tahun 2010 yang diganti dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 194 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan
Kontrak Tahun Jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Hasil
temuan BPK pada tahap II audit Hambalang ini diharapkan mampu menyeret para
pelaku baru, sehingga masalah seperti Hambalang ini tidak terulang kembali. KPK
sebagai lembaga penegak hukum harus berani dan tegas dalam menindak siapa pun
yang terseret kasus ini, meskipun itu orang nomor satu di negeri ini.
Kebenaran
isu mengenai disebutnya nama presiden dalam hasil audit terbaru ini sangat
ditunggu-tunggu. Apakah SBY memang terlibat secara langsung atau bagaimana? Itu
akan terjawab ketika KPK sudah mengumumkan kepada publik.
Dan
yang paling penting adalah mengenai ke lima belas nama para politisi senayan
yang sudah disebutkan inisialnya. Akankah para politisi ini akan bisa menjadi
petunjuk baru mengenai siapa saja yang menjadi otak dari proyek Hambalang ini.
Masyarakat
Indonesia pasti mengharapkan KPK mampu membongkar mega proyek ini. Taji KPK
akan teruji dalam membongkar masalah ini. Kita akan sama-sama tunggu langkah
dan keberanian dari KPK.
No comments:
Post a Comment