hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Monday 3 June 2013

PERAN PANCASILA DI ERA OTONOMI DAERAH


Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pancasila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikatakan dasar kerena Pancasila menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan adanya Pancasila, maka kemajemukan yang ada di Indonesia bisa terakomodir menjadi sebuah kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai yang sangat urgen dalam menyatukan perbedaan yang ada di Indonesia. Terlebih-lebih dalam menghadapi otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan secara luas sesuai dengan potensi daerah tersebut. Jadi di era otonomi daerah ini pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengurus pemerintahannya (baca: PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah).
 Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah di era otonomi daerah ini memiliki peluang besar dalam merusak persatuan dan kesatuan. Dikatakan demikian kerena otonomi daerah akan bisa membangun sebuah ego daerah masing-masing. Ego daerah ini akan menjadi bumerang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat nasionalisme akan kalah dengan ego daerah.
Lalu bagaimana caranya supaya ego daerah di era otonomi daerah tidak merusak persatuan dan kesatuan NKRI? Caranya adalah dengan kita kembali ke dasar negara, yaitu Pancasila. Arti dan makna yang ada di dalam sila-sila Pancasila harus diamalkan dalam menjalankan otonomi daerah. Dengan kita menjalankan Pancasila, maka ego daerah akan kalah dengan jiwa nasionalisme. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat vital di era otda.
   Peran Pancasila di era otonomi daerah adalah sebagai penunjuk arah. Maksudnya adalah Pancasila itu dijadikan sebagai “kompas” bagi setiap daerah dalam menentukan kebijakan, sehingga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan tujuan nasional. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat akan bisa terkendali, kerena setiap pemerintah daerah sudah mengerti dan memahami makna dari otda yang ada di dalam sila-sila Pancasila.

No comments:

Post a Comment