hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Saturday 15 June 2013

MEMPERTANYAKAN MASA HUKUMAN DI INDONESIA

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Indonesia merupakan negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945. Ini berarti pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dewasa ini bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum sudah menunjukkan tajinya, karena sudah agak berani. Kemajuan ini bisa dilihat dari makin banyaknya pejabat negara yang diadili. Meskipun demikian, hukum di Indonesia masih banyak kekurangan, baik itu dari peraturan (UU), penegak hukum maupun sarana prasarana hukum.
Dari sekian banyak proses hukum yang telah diputuskan di pengadilan. Ada beberapa keanehan yang masih dipertanyakan. Banyak kongkalingkong yang masih terjadi antara penegak hukum dengan tersangka.
Keanehan yang paling saya pertanyakan di dalam putusan hakim adalah hukuman yang diberikan terlau banyak di bawah 5 tahun. Menurut saya ini merupakan suatu permainan di dalam lembaga peradilan. Dimana seorang tersangka yang berlatar belakang politisi atau anggota DPR, akan berusaha untuk mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun. Ini tidak lain untuk tetap mempertahankan karirnya sebagai seorang politis, karena dalam peraturan mantan narapidana akan bisa menjadi calon legislative kalau hukuman di bawah 5 tahun. Sedangkan kalau hukuman 5 tahun atau lebih harus menunggu 5 tahun lagi setelah lepas dari bui.
Kalau aturan PNS mengatur lamanya penjara di atas 4 tahun atau lebih pegawai bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS, baik itu atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat.  

Dari ke dua aturan tersebut bisa kita lihat bagaiaman sangsi yang diberikan oleh kebanyakan hakim di Indonesia. Salah satu contohnya adalah hukuman Angelina Sondakh. Angelina Sondakh hanya dihukum 4 tahun, padahal Angie dituntut 12 tahun penjara. Dibalik hukuman Angie ini saya kira ada hubungannya dengan aturan di atas.

Jadi, sekali lagi saya sangat mempertanyakan maksud hakim banyak memberikan hukuman di bawah 5 tahun kepada para politisi yang notabenenya dalam hukum bisa dihukum melebihi 5 tahun. Ini adalah hal yang saya pertanyakan sebagai masyarakat awam. Semoga hukum di Indonesia makin hari makin baik, sehingga keadilan di Indonesia bisa ditegakkan.

No comments:

Post a Comment