hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Saturday 22 June 2013

BENTUK HUBUNGAN EKSKUTIF DAN LEGISLATIF

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi menurut Montesquieu mengenal tiga pembagian kekuasaan, yaitu ekskutif, legislative dan yudikatif. Ke tiga lembaga ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda. Dari ketiga lembaga ini diharapkan bisa mencapai pemerintahan yang good government.
 Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi sudah menerapkan ajaran dari Motesquieu tentang pembagian kekuasaan. Ini bisa dilihat dari lembaga negara yang ada di Indonesia. Ekskutif terdiri dari presiden dan jajarannya, legislative terdiri dari DPR/MPR/DPD dan yudikatif terdiri dari MA, MK, KPK, dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki tupoksi yang berbeda-beda, namun tidak bisa terpisahkan satu dengan lainnya.
Hubungan antara ekskutif dan legislative itu sangat penting dalam menjaga proses terselenggaranya pemerintahan yang baik. Di Indonesia, antara legislative dan ekskutif sering sekali terjadi kongkalingkon, baik dalam masalah anggaran, kebijakan dan lainnya. Dalam hal hubungan, ekskutif dan legislatife ada yang bersifat positif dan negative.
Ada tiga bentuk hubungan yang sering terjadi antara ekskutif dan legislative, yaitu:
1.    Bentuk hubungan searah positif
Yaitu hubungan antara ekskutif dan legislative memiliki visi/tujuan yang sama dalam mencapai tujuan negara dan menciptakan pemerintahan yang good governent. Hubungan ini tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan kelompok atau partai, tetapi lebih kepada pengamdian kepada negara.
2.    Bentuk hubungan konflik
Adalah hubungan antara ekskutif dan legislative itu bertentangan, sehingga menyebabkan masalah di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai antara ekskutif dan legislative berbeda-beda.
3.    Bentuk hubungan searah negative
Maksud dari hubungan ini adalah antara ekskutif dan legislative bekerjasama untuk melakukan tindakan yang merugikan negara, misalnya melakukan korupsi berjemaah, permainan anggaran, membuat kebijakan yang hanya mementingkan individu dan lainnya.


Apabila melihat tiga bentuk hubungan di atas, maka bisa disimpulkan di Indonesia saat ini masih didominasi oleh hubungan searah negative. Bentuk hubungan antara lembaga negara di Indonesia harus diubah ke arah yang positif, sehingga tujuan dari negara Indonesia bisa dicapai.

No comments:

Post a Comment