hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday 30 October 2013

MUNCULNYA 65 DOB DI TENGAH PERMASLAHAN OTONOMI DAERAH

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi awal pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya di Indonesia. Undang-undang ini memandang penyelenggaraan otda sebagai hal yang penting untuk menuju ke arah yang lebih demokratis. Inilah peluang baru bagi Indonesia untuk bisa melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, karena pada zaman orde baru yang otoriter-sentralistik daerah sangat bergantung pada pusat, adanya sistem baru yang kita sebut sebagai demokratisasi-desentralisasi/otda merupakan peluang dan tantangan bagi daerah.
Setelah 15 tahun berjalannya otonomi daerah, ternyata apa yang diharapkan jauh dari harapan. Ini disebabkan oleh banyaknya daerah yang telah diberikan kewenangan tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Banyak hal yang menjadi catatan yang perlu diperbaiki, mulai dari sistem penyelenggaraan, kewenangan atau urusan, hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi dan sebagainya.
Dalam perjalanan pelaksanaan otonomi daerah, sudah banyak kepala daerah yang sudah tersandung kasus korupsi. Sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri, hingga Juli 2013 terdapat 298 kepala daerah dari 524 daerah otonom yang tersangkut kasus korupsi. Inilah salah satu masalah dari pelaksanaan otda. Belum lagi, kalau dilihat dari berapa pendapatan asli daerah (PAD). Banyak daerah malah pengeluarannya lebih banyak dari pendapatannya.
Permasalahan otonomi daerah tersebut membuat pemerintah pusat mencoba untuk berpikir ulang dalam menerapkan otda. Pemerintah pusat  berusaha memberi  formulasi yang paling tepat untuk bisa menjawab masalah dari otda. Saat ini, pemerintah pusat masih berusaha memperbaiki peraturan tentang pemerintahan daerah. RUU tentang pemerintah daerah sudah disiapkan untuk mengganti UU 32 tahun 2004. Di dalam RUU itu, akan diubah beberapa poin penting mulai dari sistem pemilihan kepala daerah, titik berat dari otda, pengaturan urusan untuk kabupaten/kota dengan provinsi dan lainnya. 
Tetapi anehnya, dibalik banyaknya daerah otonom yang dikatagorikan gagal, tidak pernah mengurung niat para elite di daerah untuk membangun daerah otonom baru (DOB). Banyak daerah yang meminta diri untuk dimekarkan. Inilah fenomena yang menjadi kegalauan pemerintah pusat.
Pada tanggal 24 Oktober 2013 dalam rapat paripurna, anggota DPR telah menyetujui 65 daerah otonomi baru. Luar biasa banyaknya. Bagaimana bisa ditengah-tengah permasalahan terkait otonomi daerah malah banyak daerah yang mau dimekarkan. Belum tentu daerah yang mau dimekarkan ini bisa mandiri, jangan-jangan akan dikatagorikan sebagai daerah gagal ke depannya. Inilah yang perlu dipikirkan oleh kita semua. Jangan hanya mau memekarkan daerah karena ambisi mengejar jabatan.
Kepentingan Politik Sangat Tinggi dalam DOB
Dengan disetujuinya 65 calon DOB baru, maka ini menggambarkan bahwa ada maksud tertentu dibalik kebijakan ini. Ini mungkin sebagai pemanis dan penebus dosa para anggota dewan yang selama ini selalu dikecam oleh publik. Ini juga sebagai salah satu jurus dalam menghadapi pemilihan legislatif di tahun 2014. Dengan adanya DOB baru ini, maka pastinya calon incumbent yang merasa berjasa akan mengatakan bahwa pilihlah saya supaya DOB cepat diproses. Inilah salah satu trik dari para politisi kita.
Untuk itu, saya berani katakan 65 DOB baru ini adalah bagian dari hasil bergainning para anggota dewan yang terhormat, ini untuk memuluskan langkah mereka di pemilu legislatif 2014. Ini perlu kita catat, kita sebagai konsekuen, jangan sampai kita memilih seorang anggota dewan karena jasa memperjuangkan pemekaran daerah, tetapi kita lebih harus lebih melihat apa yang telah dikerjakan oleh anggota dewan tersebut terhadap daerah.
Saya yakin, proses 65 DOB ini akan mengalami kesulitan apalagi pasca pemilu 2014. Akan ada babak baru setelah pemilu. Untuk itu, para elite politik yang ada di daerah, lebih baik untuk berpikir bersama-sama bagaimana caranya dalam membangun daerah. Jangan terlalu sibuk memikirkan pemekaran, lebih baik melihat masalah yang ada untuk diselesaikan secara bersama-sama.

Kesimpulan dari adanya 65 daerah otonomi baru ini adalah suatu kebijakan yang perlu ditinjau ulang, supaya tujuan dari adanya daerah otonom tidak melenceng dari tujuannya. Perlu dikaji ulang juga supaya kegagalan dari otonomi daerah yang terjadi dewasa ini tidak terulang lagi di masa depan. Muatan politik harus dikesampingkan demi masa depan bangsa yang lebih baik. 

No comments:

Post a Comment