hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Tuesday 22 October 2013

Perbedaan UU 5 tahun 1957, UU 22 tahun 1999 dan UU tahun 2004



1. Pertimbangan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah menurut:
a.    UU Nomor 5 tahun 1974
Di UU Nomor 5 tahun 1974 menyatakan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif, berdasarkan amanat dalam UUD 1945.
Desentralisasi juga dilaksanakan dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara Indonesia dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa, maka hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.
Di dalam UU Nomor 5 tahun 1974, titik berat dari pelaksanaan otonomi daerah adalah daerah tingkat II (Dati II) atau saat ini tingkat kabupaten/kota. Ini dimaksud dengan pertimbangan Dati II bisa memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, tidak seperti Dati I.
Meskipun dalam UU 5 tahun 1974 titik berat dari desentralisasi di Dati II, tetapi Dati I sangat dominan terhadap Dati II. Bisa kita lihat bagaimana proses dari pembuatan perda. Dalam pembuatan perda harus disetujui oleh gubernur, selaku kepala daerah tingkat I.
Ini membuktikan bahwa di UU Nomor 5 tahun 1974 belum mampu melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah secara nyata. Peran pusat masih sangat tinggi dalam mengatur daerah. Jadi bisa disimpulkan bahwa asaz dokonsentrasi masih dominan.

b.    UU Nomor 22 tahun 1999
Di dalam UU Nomor 22 tahun 1999, desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan dengan pertimbangan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Undang-undang ini juga memandang penyelenggaraan otonomi daerah, dianggap perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Desentralisasi juga dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip- prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
c.    UU Nomor 32 tahun 2004
Di dalam UU ini, desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dan otonomi daerah juga dilaksankan dengan pertimbangan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya  kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
UU 32 tahun 2004 juga sebagai pengganti dari  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU 22 tahun 1999 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.


2.   Idealnya desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia
Banyaknya kelemahan yang terdapat di undang-undang otonomi daerah membuat banyak pihak menuntut untuk diamandemen. Ini bisa dilihat dari banyaknya kasus kepala daerah yang tersandung korupsi. Bisa dilihat dari data di Kemendagri yang menyatakan bahwa hingga April 2012 terdapat 173 kepala daerah dari 524 daerah otonom bersangkutan yang tersandung kasus korupsi. Inilah salah satu alasan masyarakat menuntut undang-undang pemerintah daerah direvisi.
Kalau menurut saya, otonomi daerah di Indonesia tidak boleh disamaratakan (simetris), tetapi harus dibedakan antara daerah satu dengan lainnya (asimetris). Asimetris yang saya maksud adalah pemerintah pusat dalam memberikan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal-hal sebagai-berikut:
·         Keuangan daerah
·         Tingkat pendidikan masyarakat (SDM)
·         Tingkat kesehatan
·         Potensi wilayah
Hal tersebut harus diperhatikan dalam memberikan otonomi, sehingga daerah yang bersangkutan bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jadi kalau saran saya tentang idealnya otonomi daerah di Indonesia harus mempertimbangkan latar belakang dan kondisi dari daerah yang bersangkutan.
Cara lain dalam memperbaiki system desentralisasi dan otda di Indonesia juga harus memperbaiki system pemilihan kepala daerah. Tingginya ongkos menuju posisi kepala daerah menjadi sumber dari korupsi di Indonesia. System pemilihan harus dipertimbangkan, apakah semua harus dipilih langsung atau hanya gubernur saja yang dipilih langsung oleh konsekuen. Kalau menurut saya, lebih baik pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota kembali dipilih oleh DPRD, sedangkan untuk provinsi tetap dipilih langsung.
Sistem ini saya nilai akan bisa meminimalisir kekurangan yang ada saat ini. Sistem ini akan bisa menghemat anggaran dan saya nilai akan menambah menambah power dari gubernur.Power dalam artian bupati/walikota tidak lagi mangkir dari panggilan gubernur.

Dalam memperbaiki sistem otda juga, perlu lebih diperjelas lagi mana fungsi dan tugas dari gubernur (provinsi) dan mana bupati (kabupaten/kota). Sehingga dalam menjalankan tugas tidak ada miss komunikasi antara provinsi dan kabupaten/kota tidak terjadi.

1 comment:

  1. Artikel yang sangat bagus sekali, bermanfaat dan menambah wawasan. Untuk keperluan pelayanan ada mesin yang sangat penting, mesin yang akan di produksi massal, mesin fenomenal dan viral di masa sekarang dan masa depan yaitu : klik di bawah ini ...
    MESIN ANTRIAN
    MESIN ANTRIAN KANTOR
    Pabrik mesin antrian terraguno, handal dan terpercaya.

    ReplyDelete