Berdasarkan Peraturan Walikota Manado nomor
48 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota manado,
maka SKPD Kecamatan Mapanget terdapat 9 (sembilan) jabatan struktural dalam
organisasinya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Berikut tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada di Kecamatan Mapanget sebagai
berikut :
· Camat
:
Camat mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah yang meliputi :
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan, dan;
i. kewenangan lain yang dilimpahkan walikota.
Camat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum serta
fungsi:
a) pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b) pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
c) pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d) pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e) pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
f) pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g) pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
·
Sekretaris
Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas
serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua
unsur di lingkungan pemerintah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a)
pembinaan
serta pelaksanaan tugas serta administrasi kecamatan yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian dan ketatalaksanaan program, keuangan, pelaporan, kepegawaian,
umum, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data
dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b)
pengoordinasian
dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan pemerintah kecamatan;
c)
pengoordinasian
dan pengaturan kerjasama;
d)
pengoordinasian
perumusan kebijakan strategik di lingkungan pemerintah kecamatan;
e)
pelaksanaan
urusan tata usaha pemerintah kecamatan;
f)
pelaksanaan
tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
·
Kepala
Sub bagian Program, Keuangan dan Pelaporan
(1) Mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris kecamatan dalam menyiapkan bahan
mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya,
pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai program, keuangan,
pelaporan di lingkungan pemerintah kecamatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Subbagian Program, Keuangan dan Pelaporan :
a. merencanakan kegiatan Subbagian Program, Keuangan, dan
Pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan
Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di
lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dengan memberikan arahan
baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya
masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil
kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan
guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan
Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah dicapai
untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sebagai
pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan, pedoman,
petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai bidang tugas Subbagian
Program, Keuangan, dan Pelaporan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dan
menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
·
Kepala
Sub bagian Kepegawaian
(1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris
Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian
tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasi, serta pelaporan mengenai
kepegawaian di lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:
a.
merencanakan
kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
memberikan
petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian agar dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga
tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.
membagi
tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian
dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan
permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.
memeriksa,
mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan
Subbagian Kepegawaian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.
menilai
prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian berdasarkan
hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan
karier;
f.
menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan
petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas
Subbagian Kepegawaian sebagai pedoman landasan kerja;
g.
menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis
mengenai bidang tugas Subbagian Kepegawaian;
h.
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian
Kepegawaian dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.
melakukan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan,
menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang
berhubungan dengan bidang tugas;
j.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
· Kepala Sub bagian Umum dan Perlengkapan
a)
mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan
mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya,
pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
b)
Rincian
tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan:
a.
merencanakan
kegiatan Subbagian Umum dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
memberikan
petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan agar
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku
sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.
membagi
tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan
Perlengkapan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai
dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.
memeriksa,
mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan
Subbagian Umum dan Perlengkapan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.
menilai
prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan
berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam
peningkatan karier;
f.
menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan
petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas
Subbagian Umum dan Perlengkapan sebagai pedoman landasan kerja;
g.
menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis
mengenai bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan;
h.
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Umum
dan Perlengkapan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.
melakukan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan,
menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang
berhubungan dengan bidang tugas;
j.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
·
Seksi-Seksi
1) Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan
mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya,
pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai tata pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rincian
tugas Seksi Tata Pemerintahan:
a. merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan
Seksi Tata Pemerintahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk
dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di
lingkungan Seksi Tata Pemerintahan dengan memberikan arahan baik secara lisan
maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil
kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan guna penyempurnaan
lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi
Tata Pemerintahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan
sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman landasan
kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan,
pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan dan menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan
cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah
data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. menyiapkan bahan untuk melakukan koordinasi dan
sikronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi
vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan;
k. menyiapkan bahan untuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan
l. menyiapkan bahan pelaporan penyelenggaraan laporan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang;
m. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tertib
administrasi pemerintahan kelurahan;
n. menyiapkan bahan pemberian bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
o. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah;
p. menyiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
kelurahan;
q. menyiapkan bahan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan;
r. menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada
walikota;
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
2)
Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam
menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan
pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai
pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan
tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di
lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara
lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil
kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat guna
penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi
Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan
sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman landasan
kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan,
pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan
cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah
data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j. menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
k. menyiapkan bahan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit
kerja pemerintah maupun swasta;
l. menyiapkan pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada
satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
3)
Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses
perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan,
pengevaluasian, serta pelaporan mengenai monitoring dan evaluasi Seksi
Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi
Ketentraman dan Ketertiban:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan petunjuk
kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban agar dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga
tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di
lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban dengan memberikan arahan baik
secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya
masing-masing;
c. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil
kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban guna
penyempurnaan lebih lanjut;
d. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi
Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk
dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagai pedoman
landasan kerja;
f. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan,
pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Ketentraman dan
Ketertiban;
g. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan
cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah
data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program
dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah
kecamatan;
j.
menyiapkan
bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan
untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah
kecamatan;
k. menyiapkan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman
dan ketertiban kepada walikota;
l. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan perundang-undangan;
m. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n. menyiapkan pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan kepada walikota;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
4)
Kepala
Seksi Pelayanan Umum
(1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam
menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan
pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai Seksi
Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Seksi Pelayanan Umum:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
b. memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan
Seksi Pelayanan Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di
lingkungan Seksi Pelayanan Umum dengan memberikan arahan baik secara lisan
maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil
kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum guna penyempurnaan lebih
lanjut;
e. menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi
Pelayanan Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai
bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman landasan kerja;
g. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan,
pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pelayanan Umum;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Umum dan menyiapkan bahan-bahan
dalam rangka pemecahan masalah;
i.
melakukan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan,
menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang
berhubungan dengan bidang tugas;
j.
menyiapkan
bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi
vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan
fasilitas umum serta pelayanan umum;
k. menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;
l.
menyiapkan
pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan
umum di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang; melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
mohon izin copy paste, makasih ya
ReplyDelete