hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Sunday 14 July 2013

PP 99/2012 MENUAI PENOLAKAN

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Kamis, 11 Juli 2013, di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara terjadi kericuhan. Penyebab kericuhan yang terjadi di LP Tanjung Gusta ini masih belum diketahui pasti. Ada versi yang mengatakan bahwa kerusahan ini disebabkan oleh kekesalan para napi akibat kekurangan air dan listrik yang sering mati. Ada juga versi yang mengatakan penyebabnya adalah akibat PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan pemberian remisi dan pembatalan bebas bersyarat bagi napi yang melakukan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, pelanggaran HAM dan lainnya.
Memang penyebab kerusuhan di LP Tanjung Gusta masih dalam proses penyelidikan. Namun apabila PP 99/2012 menjadi pemicu utama dari kerusahan tersebut, maka ini sangat menarik. Menarik dalam artian sikap pemerintah dalam menanggapi masalah ini. Ketegasan dan komitmen pemerintah untuk memberatas korupsi dan norkoba akan bisa dilihat dari sikap pemerintah dalam menanggapi masalah kerisuhan ini.
PP 99/2012 merupakan bukti dari keseriusan pemerintahan SBY dalam memberantas kejahatan luar biasa di Indonesia, seperti korupsi. Pembatasan pemberian remisi kepada napi koruptor adalah salah satu cara memberikan efek jera. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, maka korupsi di Indonesia bisa ditekan.
Namun, menjelang hari kemerdekaan dan hari raya idul fitri banyak sekali napi yang menuntut hak remisi. Bisa dilihat isu yang beredar dari penyebab kerusuhan LP Tanjung Gusta, Medan, salah satunya adalah penolakan PP 99/2012 ini.

Andaikan PP 99/2012 menjadi pemicu kericuhan, akankah pemerintah merevisi peraturan ini? Pastinya masyarakat Indonesia sangat mengharapkan kekonsistensian pemerintah dalam memberantas kejahatan luar biasa, khususnya masalah korupsi. Masalah korupsi di Indonesia saat ini masih menjadi musuh utama. Jadi sangat dibutuhkan peraturan-peraturan yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor. PP ini harus tetap dipertahankan dan kalau perlu ditingkatkan, supaya para koruptor di negeri ini kapok.

No comments:

Post a Comment