hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Monday 7 April 2014

MEMOTONG AKAR KORUPSI MELALUI PEMEGANG KEDAULATAN TERTINGGI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Korupsi di Indonesia semakin hari semakin menjamur ke semua kalangan. Publik sering menganalogikannya seperti penyakit akut yang tidak akan bisa disembuhkan dan malah menjalar kesana kemari. Korupsi katanya sudah menjadi budaya di negeri kita. Itulah anggapan mayoritas rakyat Indonesia. Namun, anggapan tersebut tidak boleh dan tidak bisa dipelihara, karena bangsa Indonesia dibangun dari semangat optimisme bukan pesimisme.
Praktek korupsi bukanlah praktek yang dilakukan oleh kaum mayoritas, tetapi oleh minoritas. Kaum minoritas yang memiliki kekuasaan di negeri ini. Merekalah aktor utamanya. Kekuasaan mereka jadikan sebagai wahana memperkaya diri demi meraih profit yang semaksimal mungkin tanpa memikirkan benefit untuk kaum mayoritas. Tentunya tidak semua pemegang kekuasaan memiliki sifat rakus, hanya segelintir orang saja. Itulah sebabnya kita harus yakin korupsi itu bisa diminimalisir dari negeri yang kaya ini.
Kaum mayoritas harus yakin korupsi bukanlah penyakit yang tidak bisa disembuhkan, tetapi penyakit yang bisa disembuhkan. Sebenarnya obat yang paling mujarap untuk memberantas korupsi ada di tangan pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini, yaitu rakyat. Rakyat harus menggunakan kesempatan yang diberikan untuk memberantas akar korupsi. Kesempatan itu ada pada saat demokrasi langsung atau pemilu di negeri ini dilaksanakan. Pada saat inilah seharusnya semua rakyat mengeluarkan obat untuk menyembuhkan penyakit di negeri tercinta ini.
Rakyat sebenarnya memiliki kendali terbesar di Indonesia dengan sistem one man,one vote, one value. Semua memiliki hak yang sama dan bernilai sama. Mau itu kalangan akademis, petani, buruh, nelayan, pejabat, pengusaha dan lainnya sama saja. Sama-sama suaranya dihitung satu dalam proses pemilu. Tetapi yang jadi masalah adalah ketika suara kaum mayoritas yang notabenenya memiliki pengetahuan yang minim dan ekonomi yang di bawah rata-rata dijual belikan oleh mereka yang memiliki ekonomi yang di atas rata-rata.
Dari masalah jual beli suara tersebutlah, maka korupsi di negeri ini semakin merajalela, karena pemegang kedaulatan tertinggi memberikan legitimasi terhadap praktek itu. Seharusnya pemegang kedaulatan mengatakan tidak pada money politic, tetapi menyatakan bahwa kami butuh mereka yang memiliki kapabilitas dan integritas dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi kaum mayoritas. Itulah yang seharusnya dilakukan, tetapi butuh proses dalam membentuk rakyat seperti itu.
Pemilih cerdas memang perlu dibangun dan dipersiapkan demi meraih cita-cita luhur  founding father negeri ini, yaitu mencerdaskan, melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Pemilih cerdas bukan mereka yang memilih karena mereka diberikan uang dan janji serta retorika yang menghipnotis. Bukan juga memilih karena mereka populer. Bukan juga memilih karena alasan hubungan kedekatan. Tetapi pemilih cerdas adalah pemilih yang mampu memfilterisasi pilihan ke orang yang memang memiliki integritas yang mumpuni.
Itulah yang seharusnya dimiliki oleh bangsa Indonesia. Namun apabila melihat kenyataan di lapangan, maka pemilih cerdas akan sulit kita temukan dalam waktu dekat ini, karena mengingat rata-rata pendidikan rakyat Indonesia hanya 8 tahun (setara SMP) dan ekonomi rakyat masih banyak di bawah angka kemiskinan. Faktor pendidikan dan ekonomi sudah cukup memberikan gambaran kepada kita bahwa pemegang kedaulatan tertinggi akan masih menjual belikan suara mereka kepada para pemburu kekuasaan. Jangan heran apabila di pemilu kali ini money politic masih dilakukan.
Lalu kalau begitu bagaimana cara meminimalisir praktek jual beli suara? Caranya adalah perlu adanya ketegasan pihak yang berwenang untuk memberikan sangsi kepada mereka yang memberikan dan mereka yang menerima. Pihak yang memberikan bisa diberikan sangsi berupa didiskualifikasikan dari bursa pencalonan dan partai yang mengusungnya pun diberikan sangsi berupa pemotongan suara pada saat pemilu (sekian persen dari perolehan suara partai). Sedangkan untuk penerima sangsinya bisa berupa pencabutan hak pilihnya dalam beberapa pemilu.
Apabila sangsi di atas diterapkan, maka pihak yang memberi dan menerima akan berpikir berjuta kali untuk melakukan money politic. Tetapi saat ini bisa dilihat bagaimana para calon dari partai-partai tertentu jelas-jelas melaksanakan pelanggaran jual beli suara, baik itu yang terekam kamera maupun yang tidak, sampai saat ini masih belum mendapatkan sangsi. Jadi jangan salahkan mereka yang terpilih, apabila kelak  kebijakan yang dihasilkan tidak pro pada rakyat, karena mereka pastinya akan berusaha membalikkan modal mereka.
Sepertinya pemilu 2014 yang menghabiskan triliunan uang negara akan sia-sia. Ini disebabkan oleh ketidaktegasan penyelenggara pemilu pada mereka yang melanggar. Dan para pemilih pemilu 2014 masih meng-iya-kan money politic. Sekarang kita sebagai anak bangsa yang optimis harus berdo’a supaya Tuhan memberikan pencerahan pada pemegang kekuasaan tertinggi (rakyat) untuk memilih bukan karena uang tetapi karena kapabilitas dan intergritasnya. Kaum optimis pasti akan percaya pada suatu saat bangsa Indonesia akan dianugrahi rakyat yang cerdas dalam memilih dan membantu memotong akar korupsi, sehingga bangsa ini akan jaya.

No comments:

Post a Comment