hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Thursday 5 December 2013

SILA KE-4 MULAI MEMUDAR

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Dewasa ini, kita berada di era globalisasi. Dimana antara satu negara dengan negara lainnya sepertinya tidak ada batasnya. Peristiwa di suatu negara  dengan cepat tersebar keseluruh penjuru dunia. Ini disebabkan oleh teknologi yang semakin canggih. Media pun sudah mulai bertebaran dimana-mana. Inilah salah satu menjadi kemajuan yang bisa berdampak baik maupun buruk terhadap keberlangsungan suatu bangsa.
Era globalisasi ini perlu untuk diwaspadai oleh negara-negara berkembang, khususnya Indonesia. Ini akan menjadi bumerang bagi Indonesia ketika tidak bisa untuk memfilter informasi, baik itu berupa budaya, bahasa, sistem politik dan sebagainya. Sebenarnya Indonesia termasuk bangsa yang beruntung, karena para pendiri bangsa sudah menyiapakan senjata untuk menghadapi ini, yaitu Pancasila.   
Pancasila merupakan dasar dari negara Indonesia. Ini berarti apa yang ada dalam Pancasila menjadi pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apa yang akan dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah tidak boleh bertolak belakang atau berlawanan dengan Pancasila. Pancasila dengan kata lain sebagai kitab dari bangsa Indonesia.
Namun, kita bisa katakan bahwa nilai-nilai dalam Pancasila sepertinya semakin hari semakin memudar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Ini dibuktikan dari bagaimana tingkah laku masyarakat yang semakin lama semakin meninggalkan amanah dalam Pancasila. Banyak hal sebagai bukti. Gaya hidup masyarakat Indonesia sudah mulai kebarat-baratan. Kehidupan sosial masyarakat yang dulunya dilakukan dengan gotong royong sudah berubah ke arah yang materialistik.
 Dari ke lima sila yang ada dalam Pancasila, hal yang paling kelihatan semakin pudar adalah sila ke empat. Ini disebabkan oleh sistem di Indonesia sudah sangat jarang atau dengan kata lain hampir punah yang namanya musyawarah mufakat. Padahal sila ke empat sangat jelas menyatakan bahwa: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Perintahnya sangat jelas musyawarah mufakat. Namun itu jarang atau bisa dikatakan tidak pernah dilakukan di Indonesia saat ini. Malah pemerintah Indonesia lebih senang menentukan seorang pimpinan dengan cara voting. Voting ini merupakan suatu budaya dari barat, yang notabenenya kalau dilihat itu merupakan cara baru yang memiliki efek yang tidak baik.
Bisa dibayangkan,bagaimana voting yang dilakukan di Indonesia, misalnya dalam merumuskan perundang-undangan, sering sekali diakhiri dengan namanya voting. Mengapa tidak melewati musyawarah mufakat? Ini sebagai pertanyaan besar kita semua. Seharusnya para pejabat di negeri mulai sadar akan pentingnya arti dari musyawarah mufakat. Bisa kita lihat bersama, bagaimana hasil dari sebuah proses voting. Sering kali malah membuat kebijakan atau pemenang dari voting itu terkena masalah.
Amanah sila ke empat Pancasila untuk melaksanakan musyawarah mufakat adalah suatu keharusan untuk dilaksanakan, karena cara ini merupakan cara yang sudah teruji. Musyawarah mufakat ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Nabi Muhammad sudah jauh-jauh hari mengajarkan ini. Ini dibuktikan dari bagaimana Nabi Muhammad sebelum berperang selalu bermusyawarah dengan para sahabat. Dan setelah Nabi Muhammad meninggal, para khulafaur rasyidin, mulai dari Abu Bakar sampai Ali Bin Abu Tholib dipilih melalui musyawarah para sahabat. Hasilnya mereka tercatat sebagai para pemimpin yang berhasil dan menjadi tauladan. Lalu mengapa sekarang ini melalui mekanisme voting malah menghasilkan pemimpin yang malah tidak sesuai harapan.
Itulah hal yang perlu diperhatikan supaya kita sadar akan lebih bagusnya mekanisme musyawarah mufakat. Bisa kita lihat sekarang ini, para pejabat yang dipilih melalui pemilu banyak tersandung kasus korupsi. Data dari Kemendagri, jumlah kepala daerah yang terkena korupsi sebanyak 309. Ini berarti sudah melebihi 50%. Hal ini harus segera dievaluasi, supaya mekanisme bisa segera diubah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Cara yang paling mudah adalah kita harus kembali menegakkan sila ke empat, yaitu melakukan musyawarah mufakat.




No comments:

Post a Comment