hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday 18 December 2013

KORUPSI SUBUR, PEMBANGUNAN TERBENGKALAI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
 Kamis, 21 Mei 1998 adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dinasti Suharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun bisa diturunkan oleh para pemuda (mahasiswa). Pemerintahan yang dikenal diktator diganti dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan orde baru berganti ke orde reformasi. Di era reformasi inilah akan dimulainya babak baru bagi keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik untuk mencapai tujuan bangsa yang sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Namun, setelah 15 tahun era reformasi berjalan, banyak permasalahan yang terjadi. Masalah yang utama adalah masalah korupsi. Korupsi malah semakin merajalela di negeri ini. Bisa dibayangkan, kasus korupsi meningkat tajam. Korupsi di era sekarang ini sepertinya dilakukan oleh semua kalangan, tidak seperti di zaman orde baru yang hanya dilakukan oleh orang-orang terdekat presiden. Malah banyak orang mengatakan kalau korupsi di zaman dahulu dilakukakan di bawah meja , tetapi sekarang dilakukan di atas meja. Ini menunjukkan bahwa korupsi semakin banyak dan tidak tahu malu. Inilah problematika pasca era reformasi. Miris memang kalau kita melihat kasus korupsi di negeri tercinta ini.
Kasus korupsi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh kepala daerah dan anggota DPR (DPR RI dan DPRD). Sesuai dengan data dari Kementerian Dalam Negeri sampai  Juni 2013, ada 294 kepala daerah yang terjerat korupsi. Melihat data tersebut, maka kepala daerah yang sudah tersandung korupsi melebihi 50% dari jumlah daerah otonom di Indonesia. Selain kepala daerah dan wakil rakyat, ada beberapa pejabat tinggi negara yang tersandung korupsi, mulai dari mentri, kepala lembaga negara dan sebagainya.
Kasus korupsi yang terakhir bisa kita lihat adalah kasus tertangkap tangannya ketua MK, Akil Mochtar. Kasus ini membuat masyarakat semakin kecewa, karena MK merupakan lembaga negara yang mengurus konstitusi dan sengketa Pilkada. Dimana keputusan yang dihasilkan oleh MK bersifat final dan mengingat.
Banyaknya kasus korupsi di Indonesia, menjadikan saya  teringat dengan Lord Action, beliau mengatakan power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Adanya kekuasaanlah yang membuat korupsi itu terjadi. Ini saya katakan karena sejak era reformasi ditambah adanya otonomi daerah, korupsi di Indonesia semakin meningkat. Berarti adanya kekuasaanlah yang mendorong adanya kasus korupsi.
Kasus korupsi yang semakin meningkat di era otonomi daerah membuat tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah tidak bisa tercapai sepenuhnya. Otonomi daerah yang memiliki tiga tujuan mendasar, yaitu meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan (sesuai dengan UU 32 tahun 2004), sepertinya akan sulit bisa tercapai. Bisa dilihat banyaknya daerah otonom yang malah dikatagorikan gagal, karena tidak mampu mengelola potensi daerah dengan maksimal.
Adanya korupsi membuat banyak dampak negatif bagi negeri ini, salah satunya adalah pembangunan. Pembangunan yang dimaksud disini adalah pembangunan fisik maupun nonfisik. Bisa dilihat bagaimana anggaran negara di korupsi sampai miliaran rupiah. Padahal anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan manusia dan infrastruktur demi meningatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan di daerah otonom akan berjalan stagnan apabila korupsi terus menerus dibiarkan. Korupsi akan membuat semangat otonomi daerah menjadi terelenggu dengan banyaknya anggaran (APBD) yang disalahgunakan. Korupsi bisa-bisa akan membuat daerah otonom menjadi lebih terpuruk. Jadi, pembangunan daerah otonom harus diimbangi dengan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi di negeri ini seharusnya dilakukan dengan tanpa memandang bulu. Maksudnya disini jangan memberikan peluang bagi sekelompok orang, partai maupun organisasi tertentu untuk berbuat korupsi. Penegak hukum harus bisa menuntut dengan hukuman semaksimal mungkin kepada para koruptor. Efek jera harus diberikan supaya para pejabat maupun lainnya tidak berani melakukan tindakan korupsi.
Saat ini, sepertinya lembaga pemeberantasan korupsi kita masih belum maksimal dalam memberikan hukuman koruptor. Bisa dilihat bagaimana hukuman para koruptor di negeri ini tidak setimpal dengan besarnya uang yang dikorupsi. Misalnya, Angelina Sondakh dan Nazaruddin hanya dihukum lima tahun kurang. Padahal mereka sudah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sampai miliaran rupiah. Seharusnya hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat dan menuntut ganti rugi uang negara kepada tersangka, kalau perlu dimiskinkan. Langkah ini saya nilai tepat untuk meminimalisir korupsi di Indonesia.
Saat ini bisa saya katakan bahwa sangsi yang diberikan bagi koruptor ini tidak adil bagi rakyat. Ini disebabkan karena hukuman koruptor tidak sebesar jerih payah rakyat. Rakyat dengan susah payah mengeluarkan pajak, tetapi malah diselewengkan oleh penguasa. Seharusnya hakim mengacu pada azas keadilan dalam menghukum koruptor, sehingga keadilan itu bisa dirasakan oleh rakyat. Rakyat saat ini sepertinya sudah muak dengan para koruptor maupun para hakim yang malah tidak pro dengan rakyat.
Pembangunan yang seharusnya dinikmati dan menjadi hak rakyat tidak akan bisa dinikmati sepenuhnya apabila koruptor masih tumbuh subur di instansi-instansi pemerintahan. Jalan keluarnya untuk memperbaiki dan memaksimalkan pembangunan di daerah adalah dengan cara lawan koruptor. Koruptorlah yang menjadi penyebab dari lambatnya pembangunan yang ada di Indonesia, khususnya di daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota).
Terjadinya disparitas antara daerah yang satu dengan yang lainnya dalam pembangunan disebabkan lebih ke bagaimana cara pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya atau potensi yang dimilikinya. Ini juga sangat bergatung dari pejabat daerah tersebut. Apabila pejabatnya tidak macam-macam (baca:korupsi), maka daerah tersebut akan bisa cepat maju dalam pembangunan, tetapi kalau sebaliknya, maka akan menyebabkan daerah tersebut akan semakin tertinggal dengan daerah lain.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa korupsi merupakan bumerang bagi pembangunan di Indonesia pada umumnya dan daerah otonom pada khususnya, sehinggga korupsi itu perlu diberantas dan diberikan hukuman yang setimpal kepada pelakunya. Publik (masyarakat) sangat merindukan dan menantikan yang namanya keadilan. keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam menghukum koruptor. Keadilan perlu ditegakkan supaya trust dari masyarakat bisa didapatkan kembali, karena dengan masyarakat percaya, maka segala program pembangunan yang dicanangkan akan dibantu oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment