Oleh: Dedet Zelthauzallam
Setiap
tanggal 9 Desember, diseluruh penjuru dunia diperingati hari anti korupsi. Korupsi
dianggap sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di
Indonesia. Menurut penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, korupsi dikatagorikan
sebagai kejahatan luar biasa disebabkan oleh 3 faktor, yaitu korupsi di
Indonesia bersifat transnasional, pembuktian korupsi di Indonesia super
(membutuhkan usaha keras) dan dampak korupsi sangat luar biasa.
Korupsi
memang menjadi musuh dari semua negara. Bisa dilihat bagaimana korelasi antara
kasus korupsi dengan kesejahteraan suatu negara. Ada suatu korelasi yang sangat
menarik antara kesejahteraan dengan korupsi. Sesuai dengan data dari Transparency
International, yang dikeluarkan pada awal bulan Desember 2013, maka Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mendapatkan poin 32, sama seperti tahun 2012.
Indonesia berada diperingkat 114 dari 177 negara. Indonesia kalah jauh dengan
negara tetangga, seperti Singapura yang masuk lima besar dengan poin 86, Brunai
Darussalam (60), Malaysia (50), Filipina (36) dan Thailand (35).
Dari
data tersebut bisa dikatakan bahwa semakin sedikit korupsi disuatu negara, maka
tingkat kesejahteraan semakin baik. Sebagai contoh, Singapura yang masuk dalam
negara terbersih diurutan ke lima, memiliki kemajuan pembangunan yang pesat. Jadi
dengan kata lain, Indonesia harus bisa memberantas korupsi supaya pembangunan
dan kesejahteraan di Indonesia semakin baik.
Dewasa
ini, bisa dilihat bagaimana korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi. Seperti apa
yang dikatakan oleh Lord Acton mengenai kekuasaan sumber dari korupsi memanglah
benar. Ini dibuktikan dengan kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat di
era reformasi. Menurut data dari KPK, sejak KPK berdiri tahun 2003 sampai
tanggal 31 Oktober 2013, KPK telah menyelidiki 578 kasus korupsi. Dari jumlah
itu, 342 kasus naik ke tingkat penyididkan dan sebanyak 267 ke pengadilan. Ini baru
data yang berasal dari KPK, belum lagi dua lembaga pemberantasan korupsi
lainnya, Kejaksaan dan Kepolisian.
Lain
lagi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD lebih mengerikan lagi. Menurut
data dari Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 309 kepala daerah sudah
tersandung kasus korupsi. Ini berarti lebih dari 50% kepala daerah melakukan
korupsi.
Banyak
hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pembuatan UU tentang
korupsi dan lembaga independen yang menangani kasus korupsi. Namun sepertinya
para pelaku tidak takut, malah semakin menjadi-jadi.
Generasi Muda Harus Diselamatkan
Melihat
kasus korupsi yang semakin meningkat di Indonesia, membuat generasi muda
menjadi bimbang, termasuk saya sendiri. Banyak generasi muda melihat bahwa
korupsi ini sepertinya sudah membudaya, sehingga sangat sulit untuk
dihilangkan. Bisa dilihat bagaimana para pelaku korupsi dengan bangganya
menampakkan mukanya di depan umum dan berbicara kesana-kesini. Budaya malu
sepertinya sudah hilang di negeri tercinta ini. Dengan sikap seperti itu, maka
generasi muda yang notabeneya masih belum memiliki karakter bisa jadi tertarik
melakukan hal serupa. Pelajaran yang sangat tidak baik bagi generasi penerus
bangsa.
Generasi
muda yang mendapat julukan “agent of change” pastinya harus
mengambil sikap dan harus memiliki karakter yang kuat, supaya berani katakan
tidak pada korupsi. Say no to corruption!, harus
tertanam di benak generasi muda mulai dari sekarang. Mulai dari lingkugan
paling kecil, yaitu rumah, kampung dan sekolah. Rumah dan sekolah adalah tempat
yang paling cocok untuk menanamkan idiolagi kebangsaan yang berdasarkan
Pancasila pada generasi muda, sehingga generasi muda memiliki sifat
nasionalisme yang tinggi.
Generasi
muda tidak boleh memandang bahwa korupsi adalah hal yang menyenangkan. Tetapi generasi
muda harus melihat korupsi adalah hal yang menyengsarakan, bukan hanya pelaku
tetapi keluarga, teman dan kelompoknya juga akan terkena imbasnya.
Penanaman
nilai-nilai kebangsaan harus terus menerus dilakukan oleh pemerintah kepada
generasi muda, supaya korupsi bisa dicegah. Ini adalah langkah preventif yang
bisa dilakukan untuk menyelamatkan bangsa ini. Saat ini, Indonesia memiliki
generasi muda yang bisa dibilang tinggi. Berdasarkan hasil sensus penduduk
tahun 2010 yang dilakukan oleh BPS, jumlah remaja Indonesia mencapai 63,4 juta
jiwa atau sekitar 26,7% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini akan terus
meningkat, mengingat angka kelahiran di Indonesia tergolong tinggi.
Dengan
jumlah generasi muda seperti itu, maka budaya korupsi yang terjadi saat ini
tidak boleh diturunkan kepada generasi emas ini. Pemerintah harus bisa membuat suatu
kebijakan yang bisa untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan generasi muda,
sehingga para generasi muda ini bisa mewariskan semangat para pemuda tahun 1928
yang secara tulus ikhlas mengikrarkan sumpah pemuda.
SELAMAT
HARI ANTI KORUPSI !!!!
JADIKAN
GENERASI MUDA SEBAGAI GENERASI EMAS UNTUK MEMUTUS RANTAI KORUPSI DI INDONESIA.
No comments:
Post a Comment