hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday 4 December 2013

MAKALAH PELAYANAN SIUP

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehadiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 menurut Sadu Wasistiono (2002 : vii) sebagai batu penjuru penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah telah membawa serangkaian perubahan, baik pada tataran filosofi, pola dan fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Selanjutnya Sadu Wasistiono (2002 : 26) menyatakan Sebagai konsekuensi logis  pemerintah daerah mempunyai kebebasan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk dalam pengaturan kelembagaan.  Secara normatif implementasinya diharapkan dapat merubah wajah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang selama ini sentralistik menjadi desentralistik sehingga pada akhirnya lebih kondusif bagi upaya demokratisasi pemerintahan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satu tujuan yang diinginkan melalui kebijakan desentralisasi yang lebih besar adalah terjadinya peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah.  Dengan kata lain, diberlakukannya kebijakan otonomi luas semestinya membawa perbaikan kualitas pelayanan oleh pemerintah daerah, karena itu sudah seyogyanya dalam pelaksanaan otonomi luas,  masalah perbaikan atau peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama dalam melakukan penilaian  keberhasilan  otonomi daerah.  Hal ini menandakan pentingnya upaya peningkatan kualitas  pelayanan publik dalam   penyelenggaraan pemerintahan daerah  di era otonomi luas dewasa ini.  Sekalipun demikian bukan berarti bahwa pentingnya dan strateginya masalah pelayanan publik dalam proses pemerintahan daerah semata-mata karena adanya otonomi luas.
Persoalan strategis dan pentingnya pelayan publik dalam dunia pemerintahan merupakan sesuatu yang mendasar secara universal, baik di pusat maupun daerah. Hal demikian terutama karena secara filosofis, kehadiran pemerintah dalam kehidupan umat manusia memang untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani diri sendiri.   Hal ini sesuai dengan Sadu Wasistiono (2002 : 60), bahwa:  Organisasi pemerintah diperlukan untuk kepentingan masyarakat karena organisasi pemerintah bekerja dalam mengemban misi yang diamanatkan oleh masyarakat dan sekaligus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada masyarakat.
Mengingat dalam memberikan pelayanan kepada publik, banyak aparat pemerintahan yang tidak menjalankan tugas dengan baik. dengan kata lain di era otonomi daerah ini masih banyak permasalahan pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Dari banyaknya layanan masyarakat yang mengalami kendala dan masalah, maka salah satu yang penting adalah layanan masyarakat dibidang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan itu sendiri adalah suatu izin yang diberikan untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sesuai dengan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang “Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)” .  yang bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum, sehingga pengusaha tersebut dalam melakukan kegiatannya merasa aman dan dilindungi. Maka untuk memperluas pandangan mengenai adanya kesempatan berusaha dan kesempatan hukum bagi dunia usaha, maka perlu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan perijinan bagi dunia usaha.
Perijinan usaha dagang diatur berdasarkan ketentuan dalam Bedrijftsreglementering Ordonnantie 1934 ( Undang-undang Pengaturan Perusahaan 1934 ). Yang menetapkan bahwa setiap perusahaan bukan milik negara sebelum menjalankan usahanya, terlebih dahulu harus mempunyai izin.
Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Aparat Departemen Perdagangan dan Koperasi dimasing-masing wilayah kerjanya. Maksud dari pada pemberian izin kepada pengusaha tersebut agar Departemen Perdagangan dan Koperasi juga dapat secara langsung membina (mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan).

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1.  Seberapa besar pengaruh disiplin kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan surat izin usaha perdagangan?
2.    Bagaimana dampak dari disiplin kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan surat izin usaha perdagangan?

1.3 Tujuan
1.2.1     Tujuan Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami tentang masalah dari pembuatan SIUP.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.     Meningkatkan pengetahuan tentang kinerja pelayanan PNS,
2.     Memberikan pengetahuan tentang mekanisme pengurusan perijinan SIUP, dan
3.     Memenuhi tugas dari dosen.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.2  Tinjauan Secara Teoritis
2.2.1  Disiplin Kerja Pegawai
Dalam suatu organisasi pengertian ini pada dasarnya merupakan pelajaran, patuh, taat, kesetiaan, hormat kepada ketentuan/peraturan/norma yang berlaku.  Dalam hubungannya dengan disiplin pegawai, disiplin merupakan unsur pengikat, unsur integrasi dan merupakan unsur yang dapat menggairahkan kerja pegawai, bahkan dapat pula sebaliknya.
Batasan  pengertian disiplin kerja pegawai dipisahkan oleh Mangkunegara (1991 : 153) dalam 2 (dua) macam bentuk, yaitu:
a.    Disiplin preventif, yaitu suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan oleh perusahaan.
b.    Disiplin korektif, adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan.
Dengan cara preventif pegawai dapat memelihara dirinya terhadap peraturan-peraturan organisasi. Pimpinan perusahaan mempunyai tanggungjawab dalam membangunan iklim organisasi dengan disiplin preventif.    Begitu pula pegawai harus dan wajib mengetahui, memahami semua pedoman kerja serta peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi.   Disiplin preventif merupakan suatu sistem yang ada dalam organisasi, jika sistem organisasi baik, maka diharapkan akan lebih mudah dalam menegakkan disiplin kerja.
Pada disiplin korektif, pegawai yang melanggar disiplin perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Tujuan pemberian sanksi adalah untuk memperbaiki pegawai yang melanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan memberikan pelajaran kepada pelanggar.   Disiplin korektif memerlukan perhatian khusus dan prosedur yang seharusnya.
Pada hakekatnya disiplin merupakan seperangkat aturan yang harus ditaati dalam setiap bentuk organisasi.   Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa:
1.    Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil
2.    Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3.    Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan Kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.    Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat, yang diberikan wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.    Atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
6.    Perintah Kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
7.    Peraturan kedinasan adalah peraturan yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.

  2.2.2 Pengertian Kualitas
Sebelum membahas konsep kualitas pelayanan publik secara lengkap, terlebih dahulu akan dibahas konsep kualitas, Pendapat mengenai pengertian konsep kualitas       dikemukakan oleh Triguno  (1997 : 76) sebagai berikut:
Kualitas adalah “Suatu standart yang harus dicapai oleh seseorang atau sekelompok atau lembaga atau organisasi mengenai kualitas sumber daya manusia, kualitas cara kerja, proses dah hasil kerja atau produk yang berupa barang dan jasa.  Dengan demikian, berkualitas mempunyai arti memuaskan kepada yang dilayani, baik internal maupun eksternal, dalam arti optimal pemenuhan atas tuntutan atau persyaratan pelanggan atau masyarakat”.
Pengertian yang dikemukakan Triguno menunjukkan bahwa konsep kualitas berkaitan erat dengan pencapaian standart atau target yang diharapkan atau tuntutan dari pihak pelanggan yang dilayani.

  2.2.3 Kualitas Pelayanan Publik
       Setelah memahami kualitas selanjutnya akan dikemukakan pemahaman terhadap konsep pelayanan publik (public service) , Menurut Triguno (1997 : 58) “Kualitas pelayanan menunjuk pada pengertian melayani setiap saat secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong serta professional dan mampu”.
Pelayanan publik yang berkualitas diharapkan dapat memberikan manfaat, bukan saja bagi masyarakat yang menerima pelayanan, tetapi juga bagi organisasi atau pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan.    Berkaitan dengan hal tersebut Rasyid (1997 : 3-4) mengemukakan manfaat yang diperoleh dari optimalisasi pelayanan yang efisien dan adi adalah: ”Secara langsung dapat merangsang lahirnya respek masyarakat atas sikap professional para birokrat sebagai abdi masyarakat (servant leaders).  Pada tingkat tertentu kehadiaran birokrat yang melayani masyarakat secara tulus akan  mendorong  terpeliharanya  iklim  kerja  keras, disiplin  dan kompetitif”.
Pelayanan merupakan respon terhadap kebutuhan manajerial yang hanya akan terpenuhi kalau pengguna jasa itu mendapatkan produk yang mereka inginkan (Lovelock,1988:5). Dengan demikian, apa yang menjadi perumpamaan bahwa pembeli adalah raja (the customer is always right) menjadi sangat penting dan menjadi konsep yang mendasar bagi peningkatan manajemen pelayanan.
Kemudian Sadu Wasistiono ( 2001 :51 ), mengemukakan bahwa:  ”Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta, atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.”
Pamudji (1994 : 21) mendefenisikan konsep pelayanan publik (public service) yaitu: ”Berbagai kegiatan pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa”.  Penjelasan yang diberikan  Pamudji ini menegaskan bahwa konsepsi pelayanan publik tidak dapat dilepaskan dengan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.   Konsep pelayanan publik berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat,  Ndraha (1997 : 60) menyatakan bahwa produk yang dibutuhkan masyarakat berkisar pada barang (barang modal dan barang pakai) sampai pada  jasa (jasa pasar dan jasa publik) dan pelayanan sipil.

  2.2.4 Manajemen Pelayanan Publik
       Manajen publik (public management)adalah faktor utama dalam suatu administrasi public (public administration) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan sarana dan prasarana yang ada, termasuk organisasi dan sumber dana dan sumber daya yang tersedia (Ramto, 1997:14). Dengan demikian, manajemen pemerintahan tidak lain adalah faktor upaya dalam suatu organisasi. Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga Negara dan masyarakatnya (Kristiadi, 1994:23).
Savas (1987:62) mengemukakan bahwa”terminology pelayanan pemerintah (government service) diartiakan sebagai pemberian pelayanan oleh agen pemerintah melalui pegawainya (the delivery of service by a government agency using its own employees). Davidow (dalam Lovelock, 1988:18) menyebutkan bahwa pelayanan adalah “hal-hal yang jika diterapkan terhadap sesuatu produk akan meningkatkan daya atau nilai terhadap pelanggan (service is those thing which when added to a product,increase its utility or value to the customer)”. Lebih lanjut, Lovelock (1988:19) menyebutkan bahwa “Pelayanan yang baik membutuhkan instruktur pelayanan yang sangat baik pula. Hal yang paling penting adalah membuat setiap orang dalam organisasi berorientasi pada kualitas”.
Groonros (dalam Lovelock, 1988:9) menyebutkan bahwa “Manajemen pelayanan yang efektif memerlukan perubahan fokus dari menciptakan produk berkualitas dan berdaya manfaatnya, menjadi kualitas keseluruhan serta daya manfaat yang meliputi aspek hubungan dengan pengguna jasa”.
Pada tingkat kompetensi yang akan semakin terbuka di era globalisasi nanti, maka dorongan untuk membangun pemerintahan yang digerakkan oleh pelanggan (building a costumer driven government) dengan semakin memperbaiki manajemen pelayanan, semakin strategis dan menjadi variabel penentu dalam memenangkan kompetisi ini. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan perspektif manajemen pelayanan yang mengubah fokus manajemen baik dalam perubahan jasa maupun perusahan manufaktur. Perubahan perspektif yang dimaksud menurut Gronroos (dalam Lovelock, 1998 :10) adalah:
a.    Dari berdasarkan daya manfaat produk menjadi daya manfaat total dalam hubungan dengan pengguna jasa. (from the product based utility in the customer relationship).
b.    Dari transaksi jangka pendek menjadi hubungan jangka panjang (from short-from to long form relationship).
c.    Dari kualitas inti (baik barang maupun jasa) kualitas teknis dari suatu produk pada kualitas yang diharapkan dan dipersepsikan para pengguna jasa dalam mempertahakan hubungan dengan pengguna jasa (from care product, good or service, quality the technical quality of the outcome to total customer perceived quality in enduring customer relations).
d.    Dari menghasilkan solusi teknis sebagai proses kunci dalam organisasi menjadi pengembangan daya manfaat dan kualitas keseluruhan sebagai proses kuncinya (from production of the technical corellation as the jey process in the organization to developing total utility and total quality as the key process).
Kualitas pelayanan (service quality) telah hampir menjadi faktor yang menentukan dalam menjaga keberlangsungan suatu organisasi birokrasi pemerintah maupun organisasi perusahaan. Pelayanan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa publik, sangat penting dalam upaya mewujudkan kepuasan pengguna jasa publik (customer satisfaction).

2.2 Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/KEP/10/2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagian besar dari  Pokok-pokok pengaturan dalam Kepmenperindag tersebut antara lain :
1.    Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
Wajib memperoleh SIUP, kecuali :
a.    Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam             menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan SIUP Perusahaan Pusat.
b.    Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
c.    Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdiri dari :
a.    SIUP Kecil dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    SIUP Menengah dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
c.    SIUP Besar dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
3.    Kewenangan pemberian SIUP berada pada Bupati atau Walikota Cq. Kepala Dinas atau unit yang bertanggung jawab di bidang      perdagangan di daerah Kabupaten atau Kota setempat.
4.    Khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bupati atau Walikota wajib melimpahkan kewenangan pemberian SIUP kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah setempat.
5.    SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan uasaha perdagangan.
6.    setiap perusahaan yang telah memiliki SIUP dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai dari tanggal diterbitkannya SIUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2.3 Mekanisme Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tata cara pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
1.   Menerima buku petunjuk dan formulir permohonan beserta penjelasannya.
2.   Mengisi formulir serta mempersiapkan kelengkapan dokumen.
3.   Menyerahkan semua syarat dan formulir, kemudian diwawancarai dan diperiksa kelengkapan/ kebenaran dokumen, setelah 7 hari pemohon yang memenuhi syarat menerima surat perintah pembayaran ke Bank, berupa uang administrasi dan uang jaminan dan pemohon yang tidak memenuhi syarat akan ditolak, sebelum dilengkapi persyaratannya.
4.   Menyerahkan tanda bukti pembayaran uang administrasi dan uang jaminan.
5.   Menerima Surat Izin Usaha Perdagangan.




Bagan 2. Mekanisme Pengurusan Izin SIUP di tempat pelayanan SIUP.

Mengurus
Advis Teknis
PERINDAGKOP Kabupaten Tapanuli Tengah
KPMDP Kabupaten  Tapanuli
Tengah
Berkas Ijin
Diproses
Di KPMDP
Surat
Izin Usaha Perdagangan diterima pemohon
Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan Administrasi
Sumber : Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Investasi 2005

2.4 Faktor-Faktor yang Menghambat Kinerja Aparat dalam Memberikan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan Kepada Masyarakat
       Kurang optimalnya kinerja aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dikarenakan beberapa kendala atau hambatan yang mempengaruhi yaitu :
1.    Kemampuan Aparat (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia merupakan factor utama dalam menjalankan organisasi terutama dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Aspek kemampuan terdiri dari pengetahuan dan keterampilan yang merupakan hal penting dalam mendukung keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.
Kemampuan suatu sumber daya manusia secara faktual dapat dilihat dari perwujudan hasil kerja maupun sikap tingkah laku dalam kehidupan berorganisasi maupun kemasyarakatan. Sehingga tinggi rendahnya kemampuan aparat sangat mempengaruhi kinerja suatu organisasi.
Thoha (1991:37) menyatakan bahwa “kemampuan aparat merupakan salah satu unsur kematangan berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman”. Dari pendapat tersebut dapat diartikan bahwa kemampuan aparat sangat terkait dengan pengetahuan dan keterampilan. Dengan adanya modal keterampilan dan kecakapan yang diperoleh dari pendidikan, latihan dan pengalaman, tentunya aparat dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.    Sarana dan Prasarana
Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat diperlukan sarana dan prasarana yang dapat mendukung terpenuhinya pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Ruang tunggu yang kurang memadai tanpa adanya televisi maupun majalah-majalah kurang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang menunggu hasil layanan selesai.
Keberlangsungan proses organisasi membutuhkan input sumber daya manusia sehingga masukan yang akan diproses menjadi output baik berupa barang (materi) maupun jasa dan informasi agar proses produksi berjalan sempurna. Sarana dan prasarana dalam jumlah (kuantitas) dan kualitas yang memadai dalam waktu yang tepat.
Sarana dikait-kaitkan dengan input sumber daya manusia secara lansung berhubungan dengan proses produksi karena produksi tidak dapat dilakukan tanpa didukung oleh sarana yang memadai. Dalam hal ini sarana menjadi komponen pokok sehingga proses produksi dapat berlangsung, tanpa sarana produksi yang memadai tidak mungkin dapat terwujud.
Sedangkan prasarana ditekankan pada komponen pendukung yang secara langsung tidak berhubungan dengan proses produksi, tanpa prasarana pendukung yang memadai maka proses produksi akan terganggu. Selain lingkungan kerja yang kondusif dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberikan respon yang baik dari masyarakat diperlukan juga sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Karena yang paling penting bagi masyarakat adalah mendapatkan layanan yang berkualitas dari pemerintah sehingga tercipta kepuasan bagi masyarakat selaku pengguna layanan.
Pelayanan yang diberikan pemerintah agar memenuhi kualitas yang diiginkan maka pemerintah harus menyiapkan beberapa perangkat yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan tersebut, seperti kebijakan publik mengenai pelayanan, personil, peralatan yang memadai dan berbagai perangkat lainnya yang secara integral menciptakan sistem pemberian pelayanan yang berkemampuan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
3.    Komunikasi
Peranan komunikasi sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komunikasi disini selain komunikasi kepada masyarakat juga antara aparat sendiri sehingga sesama aparat dapat saling memberi masukan yang baik.
Menurut Davis dalam Mangkunegara (2000:149), mengemukakan bahwa “communication is a transfer of information and understanding from one person to another person”.
Ada dua faktor yang mempengaruhi komunikasi, yakni komunikator dan komunikan. Keterampilan sikap, pengetahuan dan media saluran yang digunakan sangat mempengaruhi kedua faktor tersebut.
Komunikasi antara aparat sebagai pelaku pelayanan dengan masyarakat sebagai konsumen pengguna layanan dapat dilakukan secara langsung misalnya dengan memberikan pemahaman atau petunjuk tentang prosedur pelayanan. Selain itu juga dapat dilakukan dengan memasang papan pengumuman maupun data-data dinding yang berisikan tentang prosedur dan tata cara atau persyaratan setiap layanan yang diberikan di Kantor Perdagangan Koperasi dan Investasi.
4.    Koordinasi
Adanya koordinasi aktivitas yang berbeda masing-masing individu dalam suatu instansi akan mempengaruhi hasil keseluruhan dari instansi. Aktivitas tersebut perlu diselaraskan dengan mengadakan koordinasi agar terdapat suatu keadaan yang harmonis sehingga tujuan instansi dapat tercapai.
Untuk lebih memahami pengertian koordinasi, berikut ini beberapa defenisi dari koordinasi. “Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan pada satuan yang terpisah (departemen atau bidang fungsional) suatu organisasi mencapai tujuan organisasi (Prof.Dr. Ateng Syafrudin, SH 1993:75) “Koordinasi merupakan proses dimana aktivitas individu dan kelompok dikaitkan satu sama lain, guna memastikan mencapai tujuan bersama.
5.    Disiplin Kerja Aparat
Disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya dan disiplin dapat membuat seseorang dapat membedakan hal-hal yang wajib dan patut dilakukan maupun yang sepatutnya tidak boleh dilakukan.
Menurut Hasibuan (1997:212) disipli adalah :
Kesadaran dan kesetiaan seseorang menaati segala peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Sedangkan kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati segala peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, jadi dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan baik dan bukan atas paksaan.
Lahirnya disiplin berawal dari kesadaran masing-masing individu sebagai seorang aparatur pemerintah serta disebabkan adanya interaksi manusia dalam kehidupan sosial kemasyarakatannya yang mempunyai sistem nilai budaya yang telah ada di dalam masyarakat maupun dalam kehidupan organisasi.

2.5 Upaya-Upaya yang Dilakukan untuk Meningkatkan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan
     Upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah:
1.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat, yaitu dengan memberikan kemudahan bagio aparat untuk mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) dan melalui ijin belajar atau tugas belajar.
2.    Meningkatkan disiplin dan penerapan budaya kerja, serta dituntut untuk memahami dan melaksanakan sendi-sendi pelayanan umum yang baik.
3.    Menambah sarana dan prasarana pelayanan yang memadai serta menyediakan tempat/ruang tunggu yang nyaman.
4.    Meningkatkan sosialisasi tentang prosedur dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat diantaranya melalui papan informasi, sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Untuk mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa aparat dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat, yang hakekatnya adalah:
1.    Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dibidang pelayanan umum.
2.    Mendorong upaya mengaktifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselesaikan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3.    Mendorong tumbuhnya kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta dalam menigkatkan kesejahteraan masyarakat luas.











BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hambatan yang dialami oleh aparat dalam memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada masyarakat adalah:
1.    Pengetahuan dan keterampilan aparat yang terbatas.
2.    Terbatasnya sarana dan prasarana yang berfungsi dalam    memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.    Kedisiplinan yang kurang dimiliki oleh aparat itu sendiri.
4.    Kurangnya komunikasi yang baik antara aparat dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
5.    Dalam proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan belum memperhatikan sejauh mana peranan koordinasi terhadap pedagang/ pengusaha.
6.    Belum terjangkau pemerataan partisipasi pedagang untuk menyalurkan jenis barang dan jasa di berbagai daerah.
Sedangkan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayana SIUP, adalah sebagai berikut:
1.    Peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat dengan memberikan kesempatan dan dukungan bagi aparat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi melalui tugas belajar maupun ijin belajar dan diikutsertakan dalam diklat-diklat tertentu yang dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
2.    Pembinaan kedisiplinan aparat melalui pengadaan absensi kehadiran dan pengawasan melekat dalam proses pelaksanaan pelayanan serta penerapan sanksi.
3.    Pembinaan hubungan komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui sosialisasi jenis-jenis pelayanan dan tata cara pengurusannya.
4.    Pengadaan sarana dan prasarana yang lebih lengkap guna menunjang pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang melakukan pelayanan.
5.    Lebih memperhatikan peranan koordinasi terhadap pedagang/pengusaha dalam proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

4.2  Saran
Beberapa saran dalam meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada masyarakat, sebagai berikut :
1.    Pimpinan melaksanakan pengawasan melekat kepada bawahannya, penerapan sanksi yang tegas serta melakukan evaluasi dan mematuhi konstitusi dan prosedur yang berlaku agar terwujud jati diri aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa.
2.    Hendaknya memberikan kesempatan dan dukungan yang kuat bagi aparat yang ingin mengikuti diklat-diklat atau kursus-kursus non formal, misalnya kursus komputer dan kearsipan serta didukung dengan sarana dan prasarana yang baik dan juga harus memenuhi standar pelayanan agar tidak mengecewakan masyarakat.
3.    Hendaknya dalam perencanaan maupun proses mutasi pegawai diperhatikan faktor latar belakang pendidikan, sehingga akan terwujud adanya penempatan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi V, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Iskandar, Jusman,2005,Manajemen Publik, Edisi Kelima,Puspaga,Bandung.
Ratminto dan Winarsih Atik Septi, 2005, Manajemen Pelayanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Supriyatna, Tjahya, 2000, Legitimasi Pemerintahan Dalam Konteks Administrasi Publik Memasuki Era Indonesia Baru, Maulana, Bandung.
Syafrudin, Ateng, 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Bumu Aksara, Jakarta.
Abdul Wahab, Solichin, dkk, 2002, Masa Depan Otonomi Daerah, SIC, Surabaya.
Yousa, Amri, 2000, Makalah Tentang Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah (Disain Model dan Penerapan pada Kecamatan), STPDN, Jatinangor.






1 comment:

  1. Artikel yang sangat bagus sekali, bermanfaat dan menambah wawasan. Untuk keperluan pelayanan ada mesin yang sangat penting, mesin yang akan di produksi massal, mesin fenomenal dan viral di masa sekarang dan masa depan yaitu : klik di bawah ini ...
    MESIN ANTRIAN
    MESIN ANTRIAN KANTOR
    Pabrik mesin antrian terraguno, handal dan terpercaya.

    ReplyDelete