hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday, 30 October 2013

MUNCULNYA 65 DOB DI TENGAH PERMASLAHAN OTONOMI DAERAH

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi awal pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya di Indonesia. Undang-undang ini memandang penyelenggaraan otda sebagai hal yang penting untuk menuju ke arah yang lebih demokratis. Inilah peluang baru bagi Indonesia untuk bisa melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, karena pada zaman orde baru yang otoriter-sentralistik daerah sangat bergantung pada pusat, adanya sistem baru yang kita sebut sebagai demokratisasi-desentralisasi/otda merupakan peluang dan tantangan bagi daerah.
Setelah 15 tahun berjalannya otonomi daerah, ternyata apa yang diharapkan jauh dari harapan. Ini disebabkan oleh banyaknya daerah yang telah diberikan kewenangan tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Banyak hal yang menjadi catatan yang perlu diperbaiki, mulai dari sistem penyelenggaraan, kewenangan atau urusan, hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi dan sebagainya.
Dalam perjalanan pelaksanaan otonomi daerah, sudah banyak kepala daerah yang sudah tersandung kasus korupsi. Sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri, hingga Juli 2013 terdapat 298 kepala daerah dari 524 daerah otonom yang tersangkut kasus korupsi. Inilah salah satu masalah dari pelaksanaan otda. Belum lagi, kalau dilihat dari berapa pendapatan asli daerah (PAD). Banyak daerah malah pengeluarannya lebih banyak dari pendapatannya.
Permasalahan otonomi daerah tersebut membuat pemerintah pusat mencoba untuk berpikir ulang dalam menerapkan otda. Pemerintah pusat  berusaha memberi  formulasi yang paling tepat untuk bisa menjawab masalah dari otda. Saat ini, pemerintah pusat masih berusaha memperbaiki peraturan tentang pemerintahan daerah. RUU tentang pemerintah daerah sudah disiapkan untuk mengganti UU 32 tahun 2004. Di dalam RUU itu, akan diubah beberapa poin penting mulai dari sistem pemilihan kepala daerah, titik berat dari otda, pengaturan urusan untuk kabupaten/kota dengan provinsi dan lainnya. 
Tetapi anehnya, dibalik banyaknya daerah otonom yang dikatagorikan gagal, tidak pernah mengurung niat para elite di daerah untuk membangun daerah otonom baru (DOB). Banyak daerah yang meminta diri untuk dimekarkan. Inilah fenomena yang menjadi kegalauan pemerintah pusat.
Pada tanggal 24 Oktober 2013 dalam rapat paripurna, anggota DPR telah menyetujui 65 daerah otonomi baru. Luar biasa banyaknya. Bagaimana bisa ditengah-tengah permasalahan terkait otonomi daerah malah banyak daerah yang mau dimekarkan. Belum tentu daerah yang mau dimekarkan ini bisa mandiri, jangan-jangan akan dikatagorikan sebagai daerah gagal ke depannya. Inilah yang perlu dipikirkan oleh kita semua. Jangan hanya mau memekarkan daerah karena ambisi mengejar jabatan.
Kepentingan Politik Sangat Tinggi dalam DOB
Dengan disetujuinya 65 calon DOB baru, maka ini menggambarkan bahwa ada maksud tertentu dibalik kebijakan ini. Ini mungkin sebagai pemanis dan penebus dosa para anggota dewan yang selama ini selalu dikecam oleh publik. Ini juga sebagai salah satu jurus dalam menghadapi pemilihan legislatif di tahun 2014. Dengan adanya DOB baru ini, maka pastinya calon incumbent yang merasa berjasa akan mengatakan bahwa pilihlah saya supaya DOB cepat diproses. Inilah salah satu trik dari para politisi kita.
Untuk itu, saya berani katakan 65 DOB baru ini adalah bagian dari hasil bergainning para anggota dewan yang terhormat, ini untuk memuluskan langkah mereka di pemilu legislatif 2014. Ini perlu kita catat, kita sebagai konsekuen, jangan sampai kita memilih seorang anggota dewan karena jasa memperjuangkan pemekaran daerah, tetapi kita lebih harus lebih melihat apa yang telah dikerjakan oleh anggota dewan tersebut terhadap daerah.
Saya yakin, proses 65 DOB ini akan mengalami kesulitan apalagi pasca pemilu 2014. Akan ada babak baru setelah pemilu. Untuk itu, para elite politik yang ada di daerah, lebih baik untuk berpikir bersama-sama bagaimana caranya dalam membangun daerah. Jangan terlalu sibuk memikirkan pemekaran, lebih baik melihat masalah yang ada untuk diselesaikan secara bersama-sama.

Kesimpulan dari adanya 65 daerah otonomi baru ini adalah suatu kebijakan yang perlu ditinjau ulang, supaya tujuan dari adanya daerah otonom tidak melenceng dari tujuannya. Perlu dikaji ulang juga supaya kegagalan dari otonomi daerah yang terjadi dewasa ini tidak terulang lagi di masa depan. Muatan politik harus dikesampingkan demi masa depan bangsa yang lebih baik. 

Monday, 28 October 2013

MAKNA DIBALIK PENGUKUHAN ANGKATAN XXII DI HARI SUMPAH PEMUDA

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pada tanggal 28 Oktober 2011 dilaksanakanlah pengukuhan praja IPDN Angkatan XXII di IPDN Jatinangor. Bapak Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri hadir langsung untuk mengukuhkan praja yang berjumlah 2005 orang. Praja yang merupakan perwakilan dari setiap daerah di Indonesia ini menjadi harapan baru untuk menjadi kader pemimpin di masa depan.
Dalam pengukuhan praja IPDN Angkatan XXII ini ada hal yang sangat berbeda, dimana pelantikan pamong praja muda ini bertepatan dengan perayaan peringatan hari sumpah pemuda yang ke-83. Pengukuhan di hari yang sangat bersejarah merupakan suatu hal yang spesial bagi angkatan XXII.
Kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah awal dari lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI), karena pada hari inilah pemuda Indonesia membuat komitmen bersama untuk mengakui kita itu bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu. Ini bukan hal yang mudah, karena kita ketahui bersama bahwa saat itu Indonesia masih berada di bawah kekuasaan Belanda.
Semangat para pemuda untuk bersatu dalam melawan penjajah yang sudah berkuasa selama 3 abad bisa terlahir di tanggal 28 Oktober 1928 memiliki arti dan makna yang tidak akan pernah dilupakan sejarah bangsa ini. Semua bentuk kemajemukan di satukan menjadi satu, yang dibingkai dengan nama Indonesia. Sungguh luar biasa para pemuda angkatan 1928.  
Sejarah yang pernah ditorehkan para pemuda bangsa ini pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadi salah satu alasan mengapa angkatan XXII ditakdirkan untuk dilantik pada tanggal yang sama. Seharusnya angkatan XXII merasa beruntung dan bangga bisa dikukuhkan di hari yang sangat bersejarah. Sepertinya angkatan XXII dipilih untuk bisa sebagai penerus semangat para pemuda 1928.
Pelantikan di hari yang sangat bersejarah harus menjadi suatu motivasi tersendiri bagi angkatan XXII untuk lebih baik dari angkatan lainnya. Pewaris semangat 1928 harus mampu menjadi garda terdepan dalam menjawab problematika bangsa saat ini. Sepertinya dibutuhkan semangat pemuda 1928 dalam menyelesaikan masalah dan kegundahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
Angkatan XXII sebagai generasi yang dikukuhkan di hari sumpah pemuda ini menjadi harapan baru bangsa Indonesia. Angkatan XXII harus bisa menyiapkan diri dalam mengemban amanah sebagai generasi penerus angkatan 1928. Angkatan XXII akan diakui sebagai generasi 1928 oleh seluruh masyarakat Indonesia, apabila praja angkatan XXII memiliki kapabilitas dan integritas dalam memberikan perubahan untuk bangsa tercinta ini.
Angkatan XXII pasti bisa. Itulah salah satu kalimat yang sering dilontarkan sebagai penyemangat dalam setiap melakukan kegiatan. Jadi, angkatan XXII pasti bisa untuk mewarisi semangat para pemuda angkatan 1928 yang sudah mampu menyatukan kebhinnekaan yang ada di negeri ini. Saat ini angkatan XXII pasti bisa menghapus paham daerahisme atau sukuisme yang sudah mulai muncul.
Mari kita sebagai angkatan XXII katakan pasti bisa untuk membawa perubahan untuk negeri kita yang tercinta ini. Mari kita sama-sama menyiapakan diri untuk meningkatankan kapabilitas dan integritas kita. Sukses selalu angkatan XXII dimana pun anda berada. Insaallah kita akan selalu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan pendidikan serta kekuatan dalam mengemban amanah.


Friday, 25 October 2013

BERSUMPAH MELAWAN KORUPSI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Di tahun inilah, cikal bakal dari bangsa Indonesia mulai kelihatan . Dikatakan demikian karena pada momen inilah, pemuda Indonesia membuat suatu kesepakatan dengan mengakui bahwa kita itu bertumpah darah satu Indonesia, berbangsa satu Indonesia dan menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Momen sumpah pemuda memang sudah berlagsung 85 tahun yang lalu. Namun, semangat dan komitmen para pemuda pada masa itu harus tetap dikobarkan. Apalagi dengan keadaan bangsa yang semakin terpuruk dengan berbagai masalah yang komleks. Seharusnya kita sebagai pemuda Indonesia bisa mengaplikasikan cita-cita para pemuda 1928 yang begitu besar dan  mulia untuk bangsa ini.
Tema peringatan sumpah pemuda yang ke-85 ini adalah “Dengan Sumpah Pemuda, Kita Wujudkan Pemuda yang Santun, Cerdas, Inspiratif dan Berprestasi”. Dari tema ini bisa kita katakan bahwa melalui peringatan sumpah pemuda ini, kita sebagai pemuda Indonesia yang dikatakan sebagai agent of change harus bersikap santun, cerdas, inspratif dan berprestasi. Apakah kita bisa melakukan hal itu? Pastinya kita bisa, ketika kita punya kemauan dan komitmen untuk berubah.
Sebelumnya mungkin kita perlu mendefinisikan arti dari pemuda itu, supaya kita bisa memahami dengan jelas makna dari sumpah pemuda ini. Kalau melihat definisi dari kata pemuda di KBBI, maka yang disebut pemuda adalah orang yang usianya muda dan berjenis kelamin laki-laki. Tetapi di dalam tulisan ini, yang saya maksud pemuda adalah seluruh warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, kalau penduduk Indonesia saat ini berjumlah 240 juta jiwa, maka semuanya adalah kita sebut sebagai pemuda.
Di era saat ini, bisa  dikatakan bahwa pemuda Indonesia memiliki suatu beban yang sangat berat. Dimana banyak masalah bangsa ini yang harus diselesaikan, mulai dari kemiskinan, konflik horizontal, krisis global dan lebih khusus masalah korupsi. Bisa kita lihat bersama, bagaimana korupsi di negeri ini menjamur ke semua kalangan. Dari atas sampai ke bawah semua terkena penyakit yang namanya korupsi.
Korupsi inilah yang menjadi musuh utama dari para pemuda bangsa Indonesia. Korupsi membuat sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi hancur. Banyak dampak yang ditimbulkan oleh yang namanya korupsi ini.
Melalui momen sumpah pemuda inilah, kita sebagai pemuda bangsa ini harus mengatakan lawan dan musnahkan korupsi. Dengan kita menjadi pemuda yang bersikap santun, sesuai dengan tema, maka saya yakin dan percaya, kita tidak akan mau namanya korupsi. Orang yang santun tidak akan bisa mengambil hak orang lain, orang yang santun tahu mana haknya dan mana hak orang lain.
Melalui sumpah pemuda ini kita juga harus menjadi pemuda yang berpikir cerdas. Cerdas dalam artian kita harus bisa memfilterisasi semua problem yang kita lihat. Masalah yang baik kita ambil, sedangkan contoh yang jelek harus kita buang jauh-jauh. Sebagai contoh, kita melihat bagaimana oknum di negeri ini korupsi, maka kita sebagai pemuda harus mengambil pelajaran supaya tidak terjebak dalam korupsi.  
   Inilah yang harus kita lakukan sebagai pemuda, ketika kita sudah santun dan cerdas, maka pikiran kita akan memiliki banyak inspirasi sehingga kita bisa berprestasi dengan maksimal untuk bangsa ini. Jadi, intinya adalah kita sebagai pemuda bangsa Indonesia harus bisa santun dalam bersikap, cerdas dalam melihat masalah serta memiliki banyak insiprasi untuk meraih prestasi yang maksimal.
Dalam peringatan sumpah pemuda yang ke-85 ini, pemuda Indonesia harus bangkit dalam mengejar keterpurukan. Indonesia adalah negara yang kaya, bukan katanya, tetapi ini fakta. Kita harus bisa memanfaatkan kekayaan alam kita dengan sebaik mungkin, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa ini bisa tercapai. Semua itu bisa ketika kita mau bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menghindari yang namanya korupsi.
Pemuda Indonesia saatnya mengucapkan sumpah untuk sama-sama melawan dan memberantas yang namanya korupsi. Itulah sumpah yang saya kira paling tepat dalam memperingati sumpah pemuda yang ke-85 ini. Jangan sampai bangsa ini terus menerus dihadapkan dengan korupsi. Kita harus bisa meminimalkan sampai menghilangkan yang namanya korupsi.  

 Kalau kita pemuda Indonesia sama-sama mau bersumpah, maka pasti korupsi akan hilang di negeri ini. Para pemuda tahun 1928 bisa mengusir para penjajah yang sudah 3 abad lebih menjajah bangsa kita karena ada sebuah komitmen bersama. Inilah saatnya kita mengikuti dan belajar dari mereka untuk melawan para koruptor. 

Tuesday, 22 October 2013

Perbedaan UU 5 tahun 1957, UU 22 tahun 1999 dan UU tahun 2004



1. Pertimbangan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah menurut:
a.    UU Nomor 5 tahun 1974
Di UU Nomor 5 tahun 1974 menyatakan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif, berdasarkan amanat dalam UUD 1945.
Desentralisasi juga dilaksanakan dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara Indonesia dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa, maka hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.
Di dalam UU Nomor 5 tahun 1974, titik berat dari pelaksanaan otonomi daerah adalah daerah tingkat II (Dati II) atau saat ini tingkat kabupaten/kota. Ini dimaksud dengan pertimbangan Dati II bisa memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, tidak seperti Dati I.
Meskipun dalam UU 5 tahun 1974 titik berat dari desentralisasi di Dati II, tetapi Dati I sangat dominan terhadap Dati II. Bisa kita lihat bagaimana proses dari pembuatan perda. Dalam pembuatan perda harus disetujui oleh gubernur, selaku kepala daerah tingkat I.
Ini membuktikan bahwa di UU Nomor 5 tahun 1974 belum mampu melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah secara nyata. Peran pusat masih sangat tinggi dalam mengatur daerah. Jadi bisa disimpulkan bahwa asaz dokonsentrasi masih dominan.

b.    UU Nomor 22 tahun 1999
Di dalam UU Nomor 22 tahun 1999, desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan dengan pertimbangan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Undang-undang ini juga memandang penyelenggaraan otonomi daerah, dianggap perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Desentralisasi juga dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip- prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
c.    UU Nomor 32 tahun 2004
Di dalam UU ini, desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dan otonomi daerah juga dilaksankan dengan pertimbangan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya  kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
UU 32 tahun 2004 juga sebagai pengganti dari  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU 22 tahun 1999 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.


2.   Idealnya desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia
Banyaknya kelemahan yang terdapat di undang-undang otonomi daerah membuat banyak pihak menuntut untuk diamandemen. Ini bisa dilihat dari banyaknya kasus kepala daerah yang tersandung korupsi. Bisa dilihat dari data di Kemendagri yang menyatakan bahwa hingga April 2012 terdapat 173 kepala daerah dari 524 daerah otonom bersangkutan yang tersandung kasus korupsi. Inilah salah satu alasan masyarakat menuntut undang-undang pemerintah daerah direvisi.
Kalau menurut saya, otonomi daerah di Indonesia tidak boleh disamaratakan (simetris), tetapi harus dibedakan antara daerah satu dengan lainnya (asimetris). Asimetris yang saya maksud adalah pemerintah pusat dalam memberikan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal-hal sebagai-berikut:
·         Keuangan daerah
·         Tingkat pendidikan masyarakat (SDM)
·         Tingkat kesehatan
·         Potensi wilayah
Hal tersebut harus diperhatikan dalam memberikan otonomi, sehingga daerah yang bersangkutan bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jadi kalau saran saya tentang idealnya otonomi daerah di Indonesia harus mempertimbangkan latar belakang dan kondisi dari daerah yang bersangkutan.
Cara lain dalam memperbaiki system desentralisasi dan otda di Indonesia juga harus memperbaiki system pemilihan kepala daerah. Tingginya ongkos menuju posisi kepala daerah menjadi sumber dari korupsi di Indonesia. System pemilihan harus dipertimbangkan, apakah semua harus dipilih langsung atau hanya gubernur saja yang dipilih langsung oleh konsekuen. Kalau menurut saya, lebih baik pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota kembali dipilih oleh DPRD, sedangkan untuk provinsi tetap dipilih langsung.
Sistem ini saya nilai akan bisa meminimalisir kekurangan yang ada saat ini. Sistem ini akan bisa menghemat anggaran dan saya nilai akan menambah menambah power dari gubernur.Power dalam artian bupati/walikota tidak lagi mangkir dari panggilan gubernur.

Dalam memperbaiki sistem otda juga, perlu lebih diperjelas lagi mana fungsi dan tugas dari gubernur (provinsi) dan mana bupati (kabupaten/kota). Sehingga dalam menjalankan tugas tidak ada miss komunikasi antara provinsi dan kabupaten/kota tidak terjadi.

Sunday, 20 October 2013

PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF


Dalam meneliti, pasti kita akan menemukan kata kuantitatif dan kualitatif. Pastinya kita akan memilih satu diantara keduanya untuk dijadikan sebagai metode penelitian kita, baik untuk menyusun laporan akhir, skripsi, tesis dan lainnya. Meskipun dua pilihan tetapi kita sering bingung dan sulit menetukan mana yang akan kita pilih.
Untuk kita sama-sama memahami metode ini, maka kita akan pahami terlebih dahulu pengertian dari kuantitatif dan kualitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan metode penelitian yang bercirikan angka dan analisanya menggunakan statistik. Sedangkan, untuk penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang analisanya berbentuk kalimat.
Metode kuantitatif sering disebut sebagai metode tradisional, sedangkan kualitatif disebut metode baru. Ini berarti metode penelitian kuantitatif lebih dahulu ada dari pada kualitatif.
Untuk lebih kita memahami tentang metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, yaitu perbedaan aksioma, perbedaan dalam proses penelitian dan perbedaan dalam karakteristik penelitiannya.
Dari aksioma atau pandangan dasarnya, maka metodologi penelitian kuantitatif dan kualitatif sangat berbeda. Misalnya dari segi variabelnya, kuantitatif berupa hubungan sebab akibat, sedangkan kualitatif lebih ke hubungan interaktif/timbal balik. Inilah salah satu perbedaan dalam hal aksioma.


Friday, 18 October 2013

Contoh Masalah Pelayanan Publik dan Solusinya


TUGAS PELAYANAN PUBLIK
·         Contoh Masalah Pelayanan Publik dalam proses “PEMBUATAN KARTU KELUARGA”
Masalah pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintahan menjadi keluhan utama masyarakat. Ini disebabkan karena dalam proses pelayanan sering kali tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Padahal standar pelayanan minimal (SPM) dalam setiap instansi pemerintahan pasti ada. Inilah permasalahan dari implementasi penyelenggara pemerintahan.
Hal-hal yang sering dikeluhkan masyarakat terhadap proses pelayanan publik, khususnya mengenai masalah pembuatan kartu keluarga, adalah sebagai berikut:
1.    Terjadinya Diskriminasi dalam Memberikan Pelayanan
Ini memang bukan rahasia lagi, karena hal ini sudah biasa dan sering terjadi di lapangan. Banyak masyarakat sudah menjadi korban dari adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Diskriminasi ini bisa menyangkut hubungan kekerabatan, pertemanan, keluarga, etnis, status sosial dan lain sebagainya.
Bisa dilihat bagaimana seorang aparatur pemrintahan masih padang bulu dalam memberikan pelayanan. Misalnya, dalam memberikan pelayanan dalam pembuatan KK akan berbeda sikap dan tata cara aparatur pemerintahan menerima orang berdasi dengan orang tidak berdasi. Kalau kepada orang berdasi biasanya para petugas sangat ramah, tetapi kalau orang biasa raut mukanya bisa berubah 180 derajat.

2.    Sering Terjadinya Pungli
Dalam memberikan pelayanan publik biasanya para petugas menawarkan dua cara kepada masyarakat, yaitu cara cepat dan lambat. Cara cepat inilah yang kita maksud sebagai proses pungli. Biasanya cara cepat ini membutuhkan biaya yang tinggi. Dalam hal ini yang menjadi korban adalah masyarakat yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin.
Dalam pembuatan KK biasanya pungli sering dilakukan. Dengan beribu alasan para petugas menyatakan proses pembuatan KK membutuhkan waktu yang lama. Padahal pembuatan KK hanya membutuhan berapa jam saja.  

3.    Tidak Adanya Kepastian
Dalam memberikan pelayanan publik juga, instansi pemerintahan biasanya tidak memberikan kepastian, baik itu dari waktu dan biaya yang dibutuhkan. Dengan ketidak ada pastian inilah maka aparat pemerintah sering melakukan KKN. Ini merupakan peluang bagi aparatur pemerintahan untuk meningkatkan income dengan cara tidak baik.
Dalam pembuatan KK biasanya petugas meminta uang supaya waktu penyelesaiannya cepat. Inilah potret dari pelayanan publik di negeri ini.

Tiga masalah di ataslah yang menjadi inti dari keluhan masyarakat dalam proses pelayanan. Tidak hanya terjadi pada proses pebuatan KK, tetapi ini terjadi di semua proses pelayanan public lainnya.

·         Solusi Masalah Pelayanan Publik
Dalam memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah harus segera bisa mengubah paradigma para aparatur dari mau dilayani menjadi pelayan, karena fungsi utama dari pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Fungsi pelayanan inilah yang sering dilupakan oleh para birokrat.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya pembuatan KK, diantaranya:
1.    Memperbaiki Sistem Rekrutmen
Sistem rekrutmen sangat penting, karena inilah awal dari adanya aparatur pemerintahan. Seleksi aparatur pemerintahan harus diperketat lagi dan tesnya harus diperbaiki, sehingga mampu menghasilkan pegawai yang professional.
2.    Memberikan Sangsi yang Tegas
Dalam proses pelayanan sering kali petugas tidak melakukan apa yang sudah diatur dalam aturan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepuasan. Petugas yang sering melanggar harus diberikan sangsi yang tegas,  kalau perlu dipecat. Dengan adanya sangsi yang tegas ini diharapkan para aparatur pemerintahan tidak berani melakukan tindakan yang melanggar aturan.
3.    Mempermudah Proses
Proses pembuatan KK yang bisa dikatakan berbelit-belit sering mengundang untuk terjadinya pungli. Jadi dalam pembuatan KK harus disederhanakan, supaya masyarakat senang mengurus dan membuat KK.
4.    Pelatihan dan Pendidikan Berkala

Pemerintah juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan secara berkala bagi aparatur pemerintahan, sehingga memiliki kapabilitas dan profesionalitas tinggi dalam melayani masyarakat. 

Sunday, 13 October 2013

Jokowi Memahami Fungsi Pemerintahan

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Sejarah lahirnya negara tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Masyarakat membutuhkan sebuah organisasi yang bisa menjamin hak-hak dasarnya. Masyarakat ingin memberikan hak-haknya kepada sebuah organisasi yang mampu menjawab kebutuhan dasarnya. Jadi bisa dikatakan bahwa negara atau pemerintahan lahir dari masyarakat itu sendiri.
 Sangat salah apabila suatu pemerintahan malah menjadi penghalang bagi keberlangsungan hak dasar yang dimiliki masyarakat. Masyarakat harus diberikan kebebesan dalam artian kebebasan yang terkontrol yang tidak mengganggu hak orang lain. Pemerintah harus menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.
Menurut Prof. Ryas Rasyid, fungsi pemerintahan itu memiliki empat fungsi pokok, yaitu layanan publik (public service), pengaturan (regulasi), pembangunan (development) dan pemberdayaan (empowerment). Pelayanan merupakan inti dari fungsi pemerintahan. Memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakatlah yang menjadi tugas pokok dari pemerintah, bukan sebaliknya. Dalam prakteknya di lapangan, khususnya di Indonesia, pemerintah malah meminta masyarakat melayaninya.
Sebenarnya fungsi pemerintahan akan bisa terlaksana dengan baik apabila pemimpinnya memiliki komitmen. Fungsi pemerintahan di suatu negara sangat bergantung dari pemimpinnya. Pemimpin yang memiliki kemampuan, baik knowledge, skill dan attitude pasti bisa menjalankan hal itu. Pemimpin memerlukan seni dalam menyatukan perbedaan yang ada. Pasti kebutuhan antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya berbeda. Disinilah peran pemimpin untuk bisa lebih peka dalam melihat masyarakat yang plural.
Pelayanan yang buruk dari para birokrat kerap kali menjadi sebuah kritikan dari berbagai pihak. Aparat pemerintahan sering kali menjadi sorotan akibat pelayanan yang buruk. Masyarakat selalu menjadi korban dari para pemberi layanan ini. Masyarakat bawahlah yang sering menerima perlakuan yang tidak maksimal. Inilah yang harus diperbaiki bersama. Para pemimpin harus lebih bisa memenej para bawahannya supaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada siapa pun, tanpa memandang bulu.
Praktek mau dilayani sering sekali dilakukan oleh para pelaksana dari pemerintahan. Jokowi sebagai seorang kepala pemerintahan di Jakarta membuktikan bahwa dirinya memahami fungsi pokoknya. Bisa dilihat bagaimana cara Jokowi memimpin. Jokowi berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan yang prima kepda masyarakat.
Jokowi menuntut untuk melakukan evolusi di intern pemerintahan Jakarta. Evolusi dalam arti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jokowi menuntut para pegawai untuk bisa menjemput bola bukan menunggu bola. Ini berarti para pegawai di bawah pimpinan Jokowi harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
Jokowi juga tidak senang dengan praktek birokrasi yang bertele-tele. Jokowi menuntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan efesien. Para pegawai dituntut meninggalkan budaya lama yang sudah berakar. Praktek pungli dalam setiap pelayanan kepada masyarakat akan Jokowi minimalisir. Ini tidak lain dan tidak bukan karena Jokowi memahami tugas pokoknya.
  Kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi memang sangat minim. Terlebih pelayanan yang diberikan pemerintah sangat rentan dengan pemungutan liar. Trust dari masyarakat harus dibangun supaya keberlangsungan kehidupan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal dibentuknya pemerintah. Pemerintah sebagai pelayan harus dipraktekkan. Komitmen Jokowi dalam mengubah wajah birokrasi perlu didukung. Tanpa dukungan dari pihak lain, baik pegawai maupun masyarakat akan sulit bisa tercapai.

Menguatkan fungsi pemerintahan perlu dilakukan di Indonesia. Negara akan bisa dikatagorikan gagal apabila fungsi pemerintahan tidak dijalankan. Dr. Muhadam Labolo dalam bukunya yang berjudul Memperkuat Pemerintahan Mencegah Negara Gagal, menekankan pentingnya menjalankan dan melaksanakan fungsi pemerintahan. Ini sebenarnya warning bagi Indonesia yang sudah terlalu keluar koridor. Indonesia melaksanakan praktek pemerintahan yang tidak sehat. 

Thursday, 10 October 2013

BISAKAH INDONESIA SHUTDOWN?

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Dunia internasional dikejutkan dengan penutupan pemerintahan di negara super power, Amerika Serikat pada tanggal 1 Oktober 2013. Siapa yang mengira dan menyangka negara adidaya ini bisa mengalami shutdown. Shutdown yang terjadi di Amerika pastinya akan berdampak luas bagi dunia, termasuk Indonesia.
Negeri Paman Sam mengalami shutdown disebabkan oleh adanya pardebatan yang sengit di kongres. Kongres yang notabenenya banyak diisi oleh partai oposisi (Partai Republik) menentang keras anggaran yang diajukan pemerintahan Obama. Dimana Obama berasal dari Partai Demokrat. Bergainning antar Partai Republik dengan Partai Demokrat tak kunjung selesai. Hal yang paling ditentang oleh partai oposisi adalah mengenai kebijakan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat miskin Amerika atau yang dikenal dengan nama Obamacare.
Kepentingan politik antar dua partai inilah penyebab utama dari shutdown di Amerika. Kekuasaan parlemen yang dipegang oleh partai oposisi dari kubu pemerintah membuat power dari seorang presiden tidak begitu kuat dan tidak leluasa membuat kebijakan. Memang ada plus minusnya ketika ekskutif dan legislatif dipegang oleh partai berebeda.
Shutdown di Amerika Serikat memberikan pelajaran yang sangat baik dan berharga bagi Indonesia. Banyak pasti orang bertanya, apakah shutdown di Amerika bisa terjadi di Indonesia? Jawabannya adalah tidak. Shutdown tidak bisa terjadi karena UUD 1945 sudah mengamanahkan kepada pemerintah Indonesia bahwa pemerintah bisa melaksanakan anggaran tahun sebelumnya kalau anggaran tahun bersangkutan belum disetujui.
Luar biasa memang para penyusun UUD 1945. Patut kita berikan jempol dan kita sebagai generasi penerus harus bangga karena pikiran para pendiri bangsa ini luar biasa briliannya. Para pendiri bangsa ini tahu kalau kepentingan politik itu bisa menjadi bumerang yang sangat tidak sedap dalam mendukung kemajuan bangsa ini. Saya berani katakan bahwa para pendiri bangsa Indonesia jauh lebih hebat dari negeri Paman Sam.   


Monday, 7 October 2013

RELASI ANTARA MEDIA, PEMIMPIN DENGAN KEKUASAAN DI ERA REFORMASI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Kamis, 21 Mei 1998 adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dinasti Suharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun bisa diturun paksa. Pemerintahan yang dikenal diktator diganti dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan orde baru berganti ke orde reformasi. Di era reformasi inilah akan dimulainya babak baru bagi keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik untuk mencapai tujuan bangsa yang sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Di era reformasi ini, banyak hal yang berubah, mulai dari sistem pemerintahan sampai hak-hak private masyarakat. Sistem misalnya, dari otoriter-sentralistik menjadi demokratis-desentralisasi. Sedangkan untuk hak-hak private semakin diberikan kebebasan yang sangat luas. Kebebasan itu berupa hak pilih, hak menyatakan pendapat, hak membentuk organisasi dan lain sebagainya.
 Era reformasi yang demokratis memberikan peluang yang sama rata kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara ini. Freedom merupakan ciri khas dari sistem demokrasi. Kebebasan yang sangat penting yang diberikan di era reformasi ini adalah hak memilih. Hak untuk memberikan suara dalam setiap pemilu yang dilaksanakan secara luber (langsung, bebas dan rahasia) memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pemimpin dalam jangka waktu lima tahun. Hak untuk memilih secara langsung ini memang baru dimulai pada pemilihan legislatif tahun 2004. Ini merupakan langkah awal untuk bisa menghasilkan pemimpin yang memang benar-benar pilihan rakyat dan memiliki kapabilitas.
Sistem pemilihan langsung yang berlaku di era reformasi ini menjadi perhatian yang sangat menarik. Proses untuk merebut kekuasaan yang dulunya hanya melalui proses perwakilan (DPR/MPR) bergeser kepada seluruh rakyat. Ini tentunya akan menimbulkan berbagai efek, baik positif maupun negatif.
  Dalam proses pemilihan langsung ini, ada hal yang sangat menarik untuk dikaji, yaitu peran media. Media memiliki peran yang sangat urgent dalam menentukan top leader, mulai dari pemilihan kepala desa sampai presiden. Pemimpin yang dimaksud disini adalah para pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Banyak orang pasti bertanya, mengapa media memiliki peran sangat urgent? Ini disebabkan karena lewat medialah para konsekuen bisa dipengaruhi. Maksud dari media disini adalah media massa. Media massa itu berasal dari dua kata, yaitu “medium” dan “massa”. “Medium” berarti tengah atau perantara. Sedangkan “massa” berasal dari bahasa Inggris yang berarti kelompok atau kumpulan. Dengan demikian media massa adalah perantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalam hubungannya satu sama lain (Soehadi, 1978:38).
Menurut Ardianto, media massa adalah saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa yang pastinya mempengaruhi pemikiran dan  tindakan khalayak, berupa budaya, sosial dan politik. Bisa disimpulkan bahwa media massa memiliki peran dalam memberikan informasi kepada publik secara cepat. Media massa itu bisa berupa media cetak (koran dan majalah), media elektronik (tv dan radio) dan media online.
Di era reformasi, media sangat memiliki peran yang sangat kuat. Gagasan the fourth estate yang dikemukakan oleh Endmund Burke bisa dikatakan benar. Endmund Burke menempatkan media atau pers sebagai kekuatan disamping tiga pilar kehidupan berdemokrasi, yaitu ekskutif, legislatif dan yudikatif. Sebagai kekuatan ke empat, media memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam menentukan opini publik. Opini yang dibangun media sangat berpengaruh besar dalam proses pengambilan kebijakan. Masyarakat sebagai penikmat media juga sangat mudah dipengaruhi oleh informasi yang disampaikan media.
Peran media sangat kelihatan dominan ketika menjelang pemilihan, baik pemilihan legislatif, presiden maupun kepala daerah. Banyak para pencari kekuasaan memanfaatkan media sebagai alat promosi. Perang urat saraf pun sering tak terhindarkan terjadi di media. Saling serang antara si A dan Si B pun menjadi tontonan yang sangat menarik, lebih menarik dari pada sinetron. 
Peran media dalam menciptakan pemimpin memang sudah banyak buktinya. Orang yang awalnya tidak populer akan menjadi populer, yang biasa menjadi luar biasa. Proses pencitraan sering kali dilakukan oleh para pemimpin di negeri ini. Presiden SBY sebagai salah satu contoh pemimpin yang diciptakan oleh media. Media memiliki peran yang sangat penting dalam mengantarkan SBY menduduki kursi RI-1 selama dua periode.
Bisa dibayangkan, pada tahun 2004 nama SBY tidak begitu dikenal publik, kalah jauh dengan Megawati selaku calon incumbent  atau pun Wiranto. Namun, SBY mampu memenangkan pilpres 2004. Inilah bukti dari peran media dalam menciptakan pemimpin. Kepiwaian SBY dalam memanfaatkan medialah yang membuatnya mampu memenangkan pilpres 2004. Pencitraan yang dilakukan secara terus menerus membuat SBY bisa mengalahkan para pesaingnya yang notabenye lebih populer darinya.
Selain SBY, masih banyak lagi contoh lain pemimpin yang diciptakan oleh media. Saat ini, Jokowi menjadi contoh yang paling nyata. Nama mantan Walikota Surakarta ini yang sangat inpopuler menjadi terpopuler. Orang nomor satu di DKI ini menjadi sorotan media sejak menjabat menjadi gubernur. Media selalu mengikuti dan mempublikasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Jokowi.
Kehobian Jokowi melakukan blusukan menjadi topik yang sangat menarik untuk selalu ditayangkan dan ditulis dalam setiap edisi di berbagai media. Nama Jokowi bisa dikatakan tidak pernah absen di media sejak menjabat sebagai gubernur. Hal ini membuat nama Jokowi sangat terkenal, bukan hanya di DKI tetapi di seluruh penjuru nusantara.
Sesuai dengan hasil di berbagai lembaga survei periode Januari-Septembar 2013, nama Jokowi selalu berada diposisi teratas sebagai calon presiden 2014. Jokowi megalahkan nama-nama yang lebih senior, seperti Megawati, Prabowo Subianto, Wiranto, Abu Rizal Bakrie dan JK. Elektabilitas Jokowi melesat jauh meninggalkan nama-nama tersebut. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Soegeng Sarjadi School of Goverment (SSSG) yang diumumkan pada tanggal 12 Septembar 2013, elektabilitas Jokowi belum terkalahkan dan tetap menjadi pemuncak klasemen. Berdasarkan data dari SSSG, Jokowi memperoleh suara 45,8% berbeda jauh dengan hasil yang diproleh JK (9%), Dahlan Iskan (7,5%) dan Prabowo Subianto (6,8).
Di lembaga survei lainnya, Jokowi juga berada dipuncak klasemen. Misalnya, survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas, menunjukkan bahwa Jokowi memiliki tingkat elektabilitas yang sangat tinggi. Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan Litbang Kompas, Jokowi memperoleh 32.5% jauh meninggalkan Prabowo yang hanya memperoleh 15,1% diposisi ke dua. Hasil survei Litbang Kompas ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin ingin melihat sosok mantan Walikota Surakarta ini menjadi presiden.
Bisa dibayangkan, angka ini dua kali lipat dibandingkan dengan hasil survei pada bulan Desembar 2012, dimana Jokowi hanya memperoleh 17,7%. Dalam kurun waktu yang sangat singkat Jokowi bisa memperoleh hasil yang luar biasa. Banyak faktor yang menyebabkan Jokowi mapu mendapatkan angka ini, salah satunya peran dari media.
Jokowi bisa menjadi capres paling pontensial tidak terlepas dari peran media. Medialah yang memiliki andil yang paling besar dalam memperkenalkan Jokowi kepada publik. Media membuat opini yang sangat positif terhadap sosok Jokowi. masyarakat pun percaya dan menilai sosok Jokowilah yang pantas menggantikan SBY.
Terlepas dari Jokowi maupun yang lainnya, banyak orang mengatakan bahwa media saat ini sudah keluar dari relnya. Keluar dalam artian tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, khususnya aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 tentang pers. Di aturan tersebut jelas mengatakan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media juga harus bersifat independen, tidak hasil rekayasa dan tidak ada niat untuk beritikad buruk dalam memberikan informasi ke publik.
Dalam hal memberikan informasi ke publik, memang merupakan tugas pokok dari media. Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika media tidak memberikan informasi yang sebenarnya (tidak valid) dan memberitakan seseorang tidak secara proporsional. Itulah yang kebanyakan terjadi sekarang ini, baik itu di media cetak, elektronik maupun online.
Informasi yang tidak valid tersebut akan menjadi masalah ketika dilontarkan ke publik. Publik akan merespon dengan hal yang positif ketika media menggambarkan seorang pejabat yang memiliki segudang prestasi, tetapi dalam kenyataannya masih sangat minim. Masyarakat sering terbius dengan apa yang diperlihatkan di televisi. Itulah yang menyebabkan akan terjadi ketimpangan disaat pemimpin itu berhasil terpilih.
Apabila hal tersebut terus dilakukan akan berdampak buruk untuk masa depan bangsa. Bangsa Indonesia akan semakin terombang-ambing kalau media memberikan informasi seperti ini. Kultur dari masyarakat Indonesia akan terancam semakin bobrok apalagi di era reformasi sekarang ini, terlebih menjelang pemilu 2014.
Seharusnya media yang tidak profesional diberikan teguran, supaya eksistensi dari berita itu sesuai dengan kenyataan yang ada. Jangan sampai opini publik berubah dengan tayangan yang tidak valid, yang hanya dibuat-buat. Masyarakatlah yang akan menjadi korban, karena termakan oleh informasi yang kebenarannya tidak jelas. Kebenaran yang hanya dibuat dengan rupiah.
Menjelang pemilu 2014, baik pemilu legislatif maupun ekskutif, banyak partai politik maupun capres yang sudah mulai mendekatkan diri dengan masyarakat melalui perantara media. Banyak para pemimpin partai sebagai pemilik media. Surya Paloh menguasai Metro TV, Aburizal Bakrie memiliki Tv One, Hary Tanoesudibjo menguasai MNC Group dan masih banyak lagi.
Pastinya media tersebut akan sulit untuk bisa bekerja secara profesional. Para pemilik media tersebut akan cenderung untuk memonopoli siaran di media yang mereka kuasai. Hal inilah yang kita takutkan. Untuk itu, masyarakat harus lebih selektif lagi dalam mencari dan mengolah berita dari media.
Persaingan merebut kekuasaan untuk tahun 2014 sepertinya akan tidak sehat terkait dengan penggunaan media.  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam meregulasi siaran harus bisa melihat informasi apa saja yang disiarkan dan diangkat oleh media. Televisi biasanya menjadi media yang paling empuk untuk mempengaruhi publik. KPI dan Dewan Pers harus bisa mengontrol supaya informasi yang disiarkan benar-benar fakta yang datanya valid.
Harapan kita sebagai anak bangsa, pastinya ingin melihat media di Indonesia bisa bekerja sesuai dengan kode etik yang sudah ada. Jangan sampai keluar dari apa yang telah ditentukan. Media jangan sampai menyalahgunakan arti kebebasan pers, kebebasan pers harus diimbangi dengan etika yang ada dalam pers.

Di tahun 2014, media sangat menetukan nasib negeri ini untuk lima tahun kedepan. Dimana media sangat memiliki posisi yang sangat strategis dalam membetuk opini publik, Oleh karena itu, media harus memiliki komitmen untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang, sehingga dalam proses penyiarannya, media benar-benar memberikan informasi yang valid kepada masyarakat dalam memilih pemimpin bangsa yang mampu membawa bangsa ini untuk mencapai tujuan negara yang sudah tertuang dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945.

Thursday, 3 October 2013

SIAPA YANG HARUS KAMI PERCAYA?

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara di negeri ini semakin memburuk. Ini diakibatkan kerena semakin banyaknya pejabat negara yang terkena kasus korupsi. Tadi malam (tanggal 2 Oktober 2013), KPK menangkap Ketua MK, Akil Mochtar. Akil tertangkap tangan mendapat uang senilai 3 M dari seorang anggota legislatif.
Motif pemberian uang itu masih belum diketahui secara jelas, tetapi ada beberapa isu yang menyatakan suap itu terkait adanya pelaksanaan pilkada di Kalimantan. Ini menambah rentetan panjang para pejabat tinggi negeri ini terkena kasus suap. Rudi Rubiandini selaku Ketua SKK Migas juga sudah tertangkap oleh KPK. Good Job for KPK.
Kasus tertangkapnya ketua MK pengganti Mahfud MD ini memang mengejutkan publik. Sepertinya publik sangat sulik untuk percaya, tetapi harus percaya. Kita ketahui bersama di masa Pak Mahfud, MK dinilai sebagai salah satu dari sedikit lembaga tinggi negara yang masih bisa dipercaya. Integritas dari MK diakui banyak orang ketika dipimpin oleh Mahfud MD.
Miris memang, ketika pimpinan lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi menegakkan konstitusi ternyata tidak bebas dari namanya suap menyuap. Mau dibawa kemana bangsa ini kalau para hakim konstitusi seperti itu. Sangat ironis memang dan memberikan tamparan yang keras bagi kita semua, khususnya generasi muda bangsa ini. Kita generasi muda harus percaya sama siapa lagi? Hakim yang katanya sebagai tangan Tuhan di dunia melakukan praktek korupsi. Kalau hakim sudah seperti itu bagaimana dengan yang lainnya?
Suap memang sepertinya sudah membudaya di negeri ini. Budaya balas budi memang sudah mengakar di negeri tercinta ini. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika balas budi itu dilakukan dalam konteks untuk melanggar hukum yang berlaku. Balas budi untuk mengubah hal yang salah menjadi benar sepertinya itu biasa-biasa saja di negeri ini. Semua halal yang penting ada ongkos yang mumpuni.
Benar memang katanya Mahfud MD, hukum di negeri ini seperti industri. Dianalogikan seperti industri karena hukum itu akan berlaku dan dibentuk sesuai dengan pesanan para pemilik uang. Seperti hukum ekonomi, hubungan antara permintaan dan penawaran. Ketika ada permintaan dari oknum tertentu maka hukum itu akan dibuat dan akan diubah. Inilah yang terjadi di negeri ini.
Lalu sama siapa lagi kita harus percaya? Mungkin jawabannya akan tertuju ke KPK. Sampai saat ini, KPK masih dinilai sebagai lembaga yang independen yang memiliki integritas dalam memberantas korupsi. Semoga saja KPK tetap menjadi lembaga yang tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan lainnya.   

Kasus yang menimpa MK harus membuka mata dan hati serta pikiran kita semua, khususnya generasi muda. Generasi muda harus menjadikan ini sebagai pelajaran untuk menjadi lebih baik. Jangan sampai kasus seperti ini terus menerus mengakar. Semoga bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar dan para pejabatnya mampu menjalankan tugas dengn sebaik-baiknya. 

Tuesday, 1 October 2013

MENGUJI KESAKTIAN PANCASILA DI TENGAH ERA GLOBALISASI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia selalu memperingati hari kesaktian Pancasila. Sejarah dari lahirnya peringatan kesaktian Pancasila, terlepas dari benar atau tidaknya sejarah, berawal dari pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tanggal 30 Oktober 1965 atau yang lebih dikenal dengan nama G30SPKI. Pemberontakan yang dilakukan oleh PKI ini dinilai sebagai salah satu langkah awal partai yang berpaham komunis ini untuk mengubah idiolagi bangsa Indonesia, Pancasila.
Pemberontakan G30SPKI ini, tercatat sebagai salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia. Indonesia tidak boleh larut dengan apa yang terjadi pada tahun 1965, tetapi bangsa ini harus belajar dari peristiwa tersebut. Jas merah memang tidak boleh dilupakan, begitulah pesan bapak proklamator kita, Soekarno.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak boleh di otak-atik oleh siapa pun, apalagi oleh bangsa luar. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran yang sangat vital. Inilah yang perlu dijaga oleh bangsa ini. Arti dan makna di lima sila dalam Pancasila menggambarkan bahwa Indonesia seperti itu. Bangsa lain tidak akan mengerti dan yakinlah para penyusun Pancasila lebih tahu seluk beluk dari negeri ini.
Pancasila memiliki banyak fungsi bagi bangsa ini, mulai dari  Pancasila sebagai idiologi bangsa, pandangan hidup sampai kepada Pancasila sebagai pemersatu. Soekarno yang menjadi pioner lahirnya Pancasila juga mengakui bahwa isi dari Pancasila merupakan suatu ilham yang diterima beliau. Soekarno menyatakan bahwa isi dari Pancasila merupakan kalkulasi dari sejarah masa lalu, masa sekarang dan masa depan bangsa Indonesia.
Indonesia yang bisa dikatakan sangat plural harus disatukan oleh Pancasila. Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima memiliki keterkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Sila pertama sebagai muara dari sila lainnya. Memang kalau dikaji arti dan makna yang terkandung didalamnya luar biasa. Banyak orang di luar sana yang sangat mengagumkan Pancasila. Mereka mengatakan isi yang terkandung di dalam Pancasila memang luar biasa.
Di tengah era globalisasi saat ini, Pancasila memiliki peran penting untuk bangsa Indonesia. Bangsa yang membentang dari Sabang sampai Merauke ini, yang memiliki 1.340 suku bangsa (BPS tuhan 2010) membutuhkan suatu pemersatu yaitu Pancasila. Pancasila harus tetap ditegakkan, jangan sampai budaya luar menghancurkan pemahaman kita megenai sila dalam Pancasila.
Pancasila bukan pemikiran yang statis, tetapi isi dari Pancasila adalah hal yang sangat tahu tentang masa depan. Pancasila di era awal kemerdekaan akan sama pentingnya di zaman sekarang. Malah di era saat ini lebih penting, kita sangat perlu lebih memperkuat pemahaman Pancasila.
    Tanpa pemahaman yang mantang terhadap Pancasila, maka bangsa ini akan sangat gampang diadu domba oleh bangsa lain yang memiliki kepentingan yang jahat untuk merusak NKRI. NKRI harga mati yang kita dengung-dengungkan akan menjadi sejarah ketika kita tidak memilki suatu pemersatu.  
Jangan sampai di era yang serba terjangkau ini malah akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keran globalisasi akan berpengaruh positif ketika kita bisa tetap berpegang kepada Pancasila. Pancasila ibarat sebagai filter bagi kita anak bangsa. Tetapi globalisasi akan menjadi bumerang ketika kita tidak mampu berpegang pada Pancasila.
Inilah saatnya kesaktian Pancasila akan benar-benar teruji. Ujian berat bagi anak bangsa ini untuk wajib bisa mempertahankan Pancasila. Tahun 1965 mungkin hanya PKI yang menjadi musuh, tetapi sekarang seluruh idiologi bangsa lain bisa masuk.
 Nilai-nilai yang ada dalam sila-sila Pancasila harus senantiasa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pelaksanaan akan tidak ada artinya Pancasila. Pancasila akan memilki arti dan makna ketika kita tunjukkan dalam prilaku kita sehari-hari. Pancasila harus tetap bisa dipertahankan di era globalisasi ini.



Note: Mari kita sebagai anak bangsa saling mengingatkan untuk tetap memegang teguh nilai-nilai yang diamanahkan Pancasila, khususnya saya pribadi yang masih belum mampu secara maksimal.