1)
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
2)
Pengertian
Ø Badan
Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. (Pasal 1 Ayat 1)
Ø
Pemeriksa
adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara untuk dan atas nama BPK. (Pasal 1 Ayat 10)
Ø Standar
Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan
pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau
pemeriksa. (Pasal 1 Ayat 13)
3)
Kedudukan
Ø BPK berkedudukan di Ibukota negara. (Pasal 3 Ayat 1)
Ø BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. (Pasal 3 Ayat 2)
Ø
Pembentukan
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (Pasal 3 Ayat 3)
4)
Keanggotaan
Ø BPK
mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan
Keputusan Presiden. (Pasal 4 Ayat 1)
Ø Susunan
BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. (Pasal 4 Ayat 2)
Ø Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR. (Pasal 4 Ayat 3)
Ø
Anggota
BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Pasal 5 Ayat 1)
5)
Tugas
a.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara. (Pasal 6 Ayat 1)
b.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (Pasal 6
Ayat 3)
c.
Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan
pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan
standar pemeriksaan keuangan negara. (Pasal 6 Ayat 5)
d.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya. (Pasal 7 Ayat 1)
e.
DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib masing-masing lembaga perwakilan. (Pasal 7 Ayat 2)
f.
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD
dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 7 Ayat 3)
g.
Untuk keperluan tindak lanjut hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula
hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 8 Ayat 1)
h.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur,
Bupati/Walikota kepada BPK. (Pasal 8 Ayat 2)
i.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur
pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan
sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. (Pasal 8 Ayat 3)
6) Wewenang
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara;
d. menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e. menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
f. menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. menggunakan
tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
h. membina
jabatan fungsional Pemeriksa;
i. memberi
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j.
memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
(Pasal
9 Ayat 1 Butir a-j)
Ø
BPK
dapat memberikan:
a. pendapat
kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat
pekerjaannya;
b. pertimbangan
atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
keterangan ahli dalam proses peradilan
mengenai kerugian negara/daerah.
(Pasal 11 Butir a-c)
7)
Pemilihan
Anggota
Ø Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD . (Pasal 14 Ayat 1)
Ø Pertimbangan
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat
semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan
pertimbangan dari Pimpinan DPR. (Pasal 14 Ayat 2)
Ø Calon
anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari
masyarakat. (Pasal 14 Ayat 3)
8)
Pemberhentian
anggota
Ø Ketua,
Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
dengan hormat dari keanggotaan BPK. (Pasal 17)
Ø Ketua,
Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
dengan keputusan Presiden atas usul BPK. (Pasal 18)
9)
Kekebalan
Ø Anggota
BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas,
kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini. (Pasal 26 Ayat 1)
Ø Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang
bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan
keamanan oleh instansi yang berwenang. (Pasal 26 Ayat 2)
10)
Larangan
(Lihat Pasal 28 )
Anggota BPK dilarang :
a. memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung
b. unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c. mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya
d. yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas
e. kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan
f. dugaan adanya tindak pidana;
g. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh,
sebagian,
h. atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk
i. mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
j. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan
badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau
k. menjadi anggota partai politik.
11)
Ketentuan
Pidana
a.
Anggota BPK yang memperlambat atau tidak
melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah). (Pasal 36 Ayat 1)
b.
Anggota BPK yang mempergunakan keterangan,
bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu
melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalamPasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah). (Pasal 36 Ayat 2).
No comments:
Post a Comment