Oleh : Dedet Zelthauzallam
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia yang mengelilingi Indonesia
telah dan akan terus berubah, kita harus mengikuti arus perubahan itu, apabila
Indonesia ingin memanfaatkan kesempatan yang diciptakan oleh perubahan itu, dan
bukan hanya menjadi sekedar penonton yang pasif. Dengan meningkatkan kualitas
profesionalisme aparatur pemerintah, kemajuan Indonesia dapat dicapai, termasuk
di dalamnya pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakatnya.
Sebagaimana halnya di negara-negara sedang berkembang, tantangan untuk
menggapai kondisi ideal tersebut selalu ada. Secara sepintas saja, kondisi
geografis Indonesia yang archipelago state dengan 17.864 pulau, sudah
menghadirkan permasalahan tersendiri, terutama dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Perencanaan yang baik
haruslah meliputi aktivitas yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang
oleh aparatur pemerintah yang tujuan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945 alenia empat. Dukungan pengawasan
merupakan suatu usaha yang sistematis pemerintah serta suatu alat nilai yang
akan dicapai dari suatu prestasi kerja yang terencana yang dilakukan, terutama menyangkut
anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sebagai unsur penting dalam pemerintahan.
Anggaran berfungsi sebagai perencanaan yaitu dikatakan sebagai pedoman kerja
dan memberikan arah serta sekaligus memberikan memberikan target-target yang
harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan di waktu yang akan datang.
Perencanaan anggaran juga berkaitan dengan penyusunan anggaran.
Di samping persoalan di atas, secara
kuantitas jumlah sumber daya manusia aparatur (Pegawai Negara Sipil) yang
memberikan pelayanan juga dirasakan sangat minim dengan rasio 1,9 % dari jumlah
penduduk. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang dalam setiap 1000 penduduk
terdapat 77 PNS, di Indonesia hanya sebanyak 21 PNS saja. Di daerah, rationya
bahkan lebih kecil, yakni 4:1000. Kondisi negatif ini kemudian diperparah
dengan kualitas pendidikan mereka yang masih rendah. Ketidakseimbangan antara
jumlah PNS dengan jumlah penduduk yang dilayani menyebabkan pemerintah harus
melakukan pembenahan. Salah satunya adalah dengan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia aparatur dan terus melakukan upaya melalui berbagai kebijakan.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang
penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tersebut
antara lain:
1. Kemampuan
pengelolaan anggaran masih kurang
2. Pemanfaatan SDM masih belum maksimal
3. Kemajemukan yang ada di Indonesia
sangat mempengaruhi pelayanan pemerintah
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan
Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami masalah-masalah
yang terjadi dalam administrasi baik dalam arti luas ataupun sempit.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.
Meningkatkan pengetahuan pengertian anggaran,
2.
Meningkatkan kemampuan dalam menganalisa
permasalahan yang terjadi dalam pelayanan pemerintah,
3.
Mengetahuai lebih jelas tentang
SDM yang ada, dan
4. Memenuhi tugas dari dosen.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Anggaran
Anggaran
adalah salah satu bentuk rencana-rencana yang mungkin disusun meskipun tidak
semua rencana dapat disebut sebagai anggaran. Untuk mendapatkan pengertian dari
anggaran, maka berikut dikemukakan pendapat dari para ahli diantaranya :
1. Menurut Munandar pengertian anggaran adalah suatu
rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk
jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.
2. Menurut Nafarin anggaran adalah suatu rencana
keuangan periodik yang disusun berdasarkan program-program yang telah disahkan.
3. Menurut Mulyadi anggaran adalah rencana kerja
yang dinyatakan secara kuantitatif, yang diukur dalam satuan moneter dan satuan
ukuran waktu yang lain, yang mencakup jangka waktu satu tahun.
Berdasarkan beberapa
pendapat di atas diketahui bahwa anggaran pemerintah atau yang lebih sering
disebut sebagai anggaran ini mempunyai definisi yang beraneka ragam,
namun apabila diamati dengan teliti masing-masing definisi tersebut akan
mempunyai pengertian yang sama. Perbedaan yang ada pada umumnya adalah berkisar
pada titik berat anggaran tersebut, apakah kepada prosedurnya ataukah kepada
isi anggaran yang akan disusun.
Anggaran pemerintah merupakan perencanaan secara formal dari
seluruh kegiatan pemerintah didalam jangka waktu tertentu yang dinyatakan dalam
unit kuantitatif (moneter). Anggaran pemerintah merupakan suatu perencanaan
yang disusun secara formal didalam suatu hubungan komunikasi dan koordinasi
yang mencakup seluruh kegiatan pemerintah. Kegiatan yang direncanakan ini
bukannya tanpa batas waktu, melainkan akan dibatasi untuk jangka waktu tertentu
saja sebagai satuan yang digunakan dalam anggaran. Anggaran ini biasanya
dibahas dalam suatu rapat dengan pemerintah dan DPR.
2.2 Pentingnya
Perencanaan Anggaran
Peranan
anggaran pada suatu organisasi apalagi negara sangat penting. Anggaran
merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan,
koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan
perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Perencanaan
merupakan salah satu fungsi administrasi dan fungsi ini merupakan salah satu
fungsi administrasi dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi
administrasi lainnya. Anggaran bisa kita katakan sebagai sebuah motor penggerak
dalam oranisasi pemerintahan.
Anggaran
adalah sumber dari sebuah program. Program yang kita rencanakan akan berjalan
baik ketika anggarannya ada dan lancar. Anggaran ini bisa kita anologikan
seperti bensin di mobil, dimana mobil tidak akan bisa bergerak ketika tidak ada
bensin. Begitu juga sebuah organisasi tidak akan berjalan tanpa adanya
anggaran. Organisasi akan jalan di tempat andai anggarannya tidak ada. Jadi
bisa kita katakan bahwa peran anggaran sangat penting.
2.3 Pengertian Sumber Daya Manusia
Menurut Nawawi (2001) ada tiga pengertian Sumber daya manusia
yaitu :
1. Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja dilingkungan
suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan).
2. Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak
organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
3. Sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan aset dan
berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) di dalam organisasi
bisnis, yang dapat mewujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan
non-fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia adalah suatu proses mendayagunakan manusia
sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi fisik dan psikis yang
dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan organisasi (lembaga).
Sumber daya manusia adalah
ujung tombak pelayanan, sangat diandalkan untuk memenuhi standar mutu yang diinginkan
oleh wajib pajak dan wajib retribusi. Untuk mencapai standar mutu tersebut,
maka harus diciptakan situasi yang mendukung pelayanan yang memuaskan wajib
pajak dan wajib retribusi.
2.4 Pentingnya Perencanaan dan
Pengelolaan SDM
Andrew
E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa: “Perencanaan sumber daya manusia atau
perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan
tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya
berinteraksi dengan rencana organisasi”. George Milkovich dan Paul C. Nystrom
(Dale Yoder, 1981:173) mendefinisikan bahwa: “Perencanaan tenaga kerja adalah
proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang
menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai
secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat”.
Perencanaan
SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan
sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
Ada
tiga kepentingan dalam perencanaan sumber daya manusia (SDM), yaitu:
1) Kepentingan Individu.
2) Kepentingan Organisasi.
3) Kepentingan Nasional.
Perencanaan SDM harus mempunyai
tujuan yang berdasarkan kepentingan individu, organisasi dan kepentingan
nasional. Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk
kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen
dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Untuk mendukung para pimpinan yang
mengoperasikan departemen-departemen atau unit-unit organisasi dalam perusahaan
sehingga manajemen SDM harus memiliki sasaran, seperti :
a) Jangka Panjang
Tujuan jangka
panjang yang hendak dicapai adalah terwujudnya profesionalisme SDM UMM dalam
rangka implementasi nilai-nilai ke-Islaman.
b) Jangka Menengah
·
Dimilikinya
kompetensi standar bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang berbasis
pada pelayanan prima
·
Terbangunnya
budaya kerja yang mengutamakan nilai-nilai professionalisme yang berbasis pada
prestasi kerja individu dan sekaligus dalam kelompok kerja.
·
Terbangunnya
system penghargaan terhadap yang berorientasi pada prestasi kerja yang
meningkatkan kepuasan kerja secara lahir dan batin.
c. Jangka Pendek
·
Tercapainya
pemahaman yang menyeluruh terhadap visi dan misi UMM oleh karyawan disemua tingkatan
·
Dipahaminya
kerangka penilaian prestasi kerja
·
Meningkatnya
disiplin, gairah dan kepuasan kerja
·
Tercapainya
efisiensi dan efektivitas kerja
·
Menurunkan
tingkat keluhan baik internal maupun eksternal dan khususnya dalam pelayanan
kepada mahsiswa.
2.5 Prinsip-Prinsip
Manajemen SDM
Dalam manajemen SDM selain
fungsi manajerial dan fungsi operasional di dalam penerapannya harus
diperhatikan pula prinsip-prinsip manajemen SDM. Adapun prinsip-prinsip
manajemen SDM yang perlu diperhatikan antara lain, adalah:
a) Prinsip kemanusiaan
b) Prinsip demokrasi
c)
Prinsip
The Right Man is The Right
Place
d)
Prinsip
Equal Pay for Equal Work
e) Prinsip kesatuan arah
f) Prinsip kesatuan komando
g) Prinsip efisiensi
h) Prinsip efektivitas
i) Prinsip produktivitas kerja
j) Prinsip disiplin
k) Prinsip wewenang dan tanggung jawab
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Pelayanan Pemerintah Terhadap Masyarakat
Pelayanan Pemerintah di Indonesia cenderung
memiliki beberapa permasalahan yang mendasar. Selain efektifitas
pengorganisasian dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan masih
relatif rendah, pelayanan pemerintah juga belum memiliki mekanisme pengaduan
dan penyelesaian sengketa. Akibatnya, kualitas produk layanan juga belum
memuaskan para penggunanya atau masyarakat.
Selain itu, pelayanan pemerintah di Indonesia
juga belum responsif terhadap masyarakat dengan kebutuhan khusus, termasuk
terhadap kelompok rentan, penyandang cacat, lanjut usia dan komunitas adat
terpencil.
Sebagai contoh, nasib anak berkebutuhan
khusus atau penyandang cacat di Indonesia, sangat memprihatinkan dan jauh
tertinggal dibanding di negara Asia lainnya. Nasib mereka masih terpinggirkan
hampir di semua sektor, mulai pendidikan, pekerjaan, hingga ketersediaan
fasilitas publik yang bersahabat (Suara Pembaruan, 23 Juli 2008).
Diakui, memang sudah ada regulasi tentang
penyandang cacat, yakni UU 4/1997 dan diperkuat lagi dengan UU 23/2002 tentang
Perlindungan Anak yang di dalamnya diatur soal anak-anak penyandang cacat.
Namun, dalam kenyataannya instrumen legal ini belum dapat diimplementasikan
secara efektif. Sejumlah aturan yang mengharuskan keberpihakan pada penyandang
cacat tidak dipatuhi, baik oleh masyarakat, kalangan swasta maupun pemerintah
sendiri.
3.2 Contoh-Contoh Masalah Dalam
Pengeloloan Anggaran dan SDM
a) Temuan
BPK mengenai permasalahan yang terjadi di Universitas Gajah Mada (UGM). Hasil
temuan BPK adalah sebagai berikut:
o
Penetapan volume pekerjaan dalam RAB (Rencana
Anggaran Biaya) tidak berdasar data faktual, dan gambar rencana pembangunan RSA
(Rumah Sakit Akademik) UGM tahap II tahun anggaran 2010 mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp479.679.261,10.
o
Penetapan harga satuan pekerjaan dalam
addendum kontrak pembangunan RSA UGM tahap II tahun anggaran 2010 melebihi
harga penawaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.066.210.452,50.
o
Volume pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai
kontrak minimal senilai Rp262.464.789,40.
o
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung RSA
UGM tahap I dan II serta Fisipol tahap II terlambat dan belum dikenakan sanksi
denda sebesar Rp3.489.722.071,00.
o
Hasil pengadaan peralatan RSA UGM tahun
anggaran 2009 dan 2010 belum dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dilaksanakan
uji fungsi sebagai syarat penyelesaian pekerjaan, yang mengakibatkan denda
keterlambatan sebesar Rp1.383.655.450,00.
o
Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan
RSA UGM tidak sesuai ketentuan.
o
Pembayaran biaya langsung nonpersonil atas
pelaksanaan kontrak konsultan tidak didukung bukti senilai Rp1.102.790.000,00.
o
Penilaian penawaran penyedia jasa pembangunan
RSA UGM tahap II tahun anggaran 2010 tidak berdasarkan dokumen lelang sehingga
mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp22.846.000.000,00.
o
Penerimaan pendidikan dan nonpendidikan UGM
tahun anggaran 2010 tidak disetorkan ke rekening rektor sebesar Rp336.832.693.470,38.
b) Berikut
temuan BPK mengenai sejumlah permasalahan patut diperhatikan Rektor ITB
tersebut:
o
Penyedia barang TA 2008, 2009, 2010 tidak
dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak dikenakan sanksi senilai
Rp 122.759.797,00
o
Addendum pengurangan volume pekerjaan tidak
sesuai ketentuan, sehingga tujuan pengadaan barang tidak tercapai dan ITB tidak
memperoleh barang yang dibutuhkan senilai Rp 1.445.322.780,00
o
Addendum perubahan volume kontrak dan
perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada empat kontra senilai Rp
3.959.241.932,93 dibuat setelah jangka waktu kontrak berakhir dan mendahului
surat peringatan/teguran I
o
Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari
sumber dana APBN terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan
Rp 191.560.560,00
o
Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari
sumber dana masyarakat (DM) terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda
keterlambatan senilai Rp 29.763.515,00
3.3
Dampak Pengelolaan Anggaran dan SDM Terhadap Pelayanan Masyarakat
Pengaruh
yang ditimbulkan oleh
pengelolaan anggaran dan SDM yang salah sangat banyak. Aspek-aspek yang dipengaruhi, adalah
sebagai berikut :
1. Aspek Ekonomi.
Dengan adanya kesalahan
pengelolaan anggaran dan penetapan SDM yang salah maka kualitas dari pelayanan
akan menurun. Dalam hal ini proses perekonomian Indonesia akan lambat karena
ketidak mampuan SDM dalam mengelola dengan baik. Di era globalisasi ini
tentunya Pemerintah Indonesia sangat membutuhkan SDM yang mampu mengelola
anggaran dengan baik.
KKN merupakan
sebuah penyakit yang krusial yang sangat-sangat membunuh perekonomian
Indonesia. SDA yang melimpah tidak bisa dikelola dengan baik oleh aparatur
pemerintah (SDM) karena kualitasnya kurang. Kualitas SDM yang rendah juga
membuat sebuah proses yang lambat dalam pelayanan administrasi. Misalnya dalam
mengurus izin usaha.
2. Aspek Sosial
Budaya
Anggaran dan
kualitas SDM sangat menentukan keadaan sosial dan budaya. Keadaan sosial akan
tidak menentu ketika dana yang ada tidak bisa di alirkan ke lingkungan
masyarakat secara luas. Kedaan sosial budaya akan kacau. Akan banyak terjadi
protes dari masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan tidak akan
maksimal.
Budaya
masyarakat akan berubah ketika tingkat pendidikan, pendapatan dan sebagainya
berubah. Ini akan memberikan perubahan keadaan masyarakat dari premetif ke
modern. Masyarakat modern tidak bisa terwujud ketika masyarakatnya tidak
memiliki pendidikan yang baik.
3. Aspek
Politik
Pengelolaan
anggaran yang salah akan menyebabkan keadaan politik memanas. Memanas disini
disebabkan oleh praktek KKN yang dilakukan oleh elite politik. Masyarakat dalam
hal sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini akan melakukan protes yang kuat.
Ini akan berujung pada sebuah reformasi, seperti yang pernah terjadi pada tahun
1998.
The right man on the right place merupakan prinsip dalam
administrasi dan manajemen yang sering diabaikan oleh elite politik. Mereka
hanya mementingkan keluarga, almamater, partai dan sebagainya.inilah yang
menyebabkan kualitas SDM yang ada di instansi pemerintah tidak mampu nenberikan
pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
BAB
4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Peranan
anggaran pada suatu organisasi apalagi negara sangat penting. Anggaran
merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan,
koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan
untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Sumber daya
manusia adalah ujung tombak pelayanan, sangat diandalkan untuk memenuhi standar
mutu yang diinginkan oleh wajib pajak dan wajib retribusi. Untuk mencapai
standar mutu tersebut, maka harus diciptakan situasi yang mendukung pelayanan
yang memuaskan wajib pajak dan wajib retribusi.
4.2 Saran
Praja sangat membutuhkan ilmu tentang
administrasi baik secara luas ataupun sempit. Oleh karena itu penulis harapkan
kepada praja agar lebih giat lagi belajar materi kuliah ini. Ilmu administrasi
ini memberikan sebuah pengetahuan kepada praja bagaimana cara praja itu membuat
perencanaan, organisasing, pelaksanaan dan pengawasan dengan baik.
Prinsip-prinsip administrasi sangat berguna
bagi praja di lapangan ketika bekerja. Kebijakan yang akan diambil harus sesuai
dengan prinsip administrasi yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami
Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta,
Tjokrowinoto, Meljarto, 2010. Birokrasi
dalam Polemik, Pustaka Pelajar Unismuh, Malang
Varma, 2008. Politik Modern,
Rajawali, Jakarta