BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehadiran
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang diganti
dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 menurut Sadu Wasistiono (2002 : vii)
sebagai batu penjuru penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah telah
membawa serangkaian perubahan, baik pada tataran filosofi, pola dan fungsi
utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya Sadu Wasistiono (2002 : 26) menyatakan Sebagai konsekuensi
logis pemerintah daerah mempunyai
kebebasan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya, termasuk dalam pengaturan kelembagaan. Secara normatif implementasinya diharapkan
dapat merubah wajah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang selama ini
sentralistik menjadi desentralistik sehingga pada akhirnya lebih kondusif bagi
upaya demokratisasi pemerintahan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
Salah
satu tujuan yang diinginkan melalui kebijakan desentralisasi yang lebih besar
adalah terjadinya peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat oleh pemerintah daerah. Dengan
kata lain, diberlakukannya kebijakan otonomi luas semestinya membawa perbaikan
kualitas pelayanan oleh pemerintah daerah, karena itu sudah seyogyanya dalam pelaksanaan otonomi
luas, masalah perbaikan atau peningkatan
kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama dalam melakukan
penilaian keberhasilan otonomi daerah. Hal ini menandakan pentingnya upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik
dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah di era otonomi luas dewasa
ini. Sekalipun demikian bukan berarti
bahwa pentingnya dan strateginya masalah pelayanan publik dalam proses
pemerintahan daerah semata-mata karena adanya otonomi luas.
Persoalan
strategis dan pentingnya pelayan publik dalam dunia pemerintahan merupakan
sesuatu yang mendasar secara universal, baik di pusat maupun daerah. Hal
demikian terutama karena secara filosofis, kehadiran pemerintah dalam kehidupan
umat manusia memang untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani diri
sendiri. Hal ini sesuai dengan Sadu
Wasistiono (2002 : 60), bahwa:
Organisasi pemerintah diperlukan untuk kepentingan masyarakat karena
organisasi pemerintah bekerja dalam mengemban misi yang diamanatkan oleh
masyarakat dan sekaligus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada masyarakat.
Mengingat dalam memberikan pelayanan
kepada publik, banyak aparat pemerintahan yang tidak menjalankan tugas dengan
baik. dengan kata lain di era otonomi daerah ini masih banyak permasalahan
pelayanan publik yang dirasakan
oleh masyarakat. Dari banyaknya layanan
masyarakat yang mengalami kendala dan masalah, maka salah satu yang penting adalah
layanan masyarakat dibidang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Adapun pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan itu
sendiri adalah suatu izin yang diberikan untuk dapat melaksanakan kegiatan
Usaha Perdagangan sesuai dengan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang “Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)” . yang
bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum, sehingga
pengusaha tersebut dalam melakukan kegiatannya merasa aman dan dilindungi. Maka
untuk memperluas pandangan mengenai adanya kesempatan berusaha dan kesempatan
hukum bagi dunia usaha, maka perlu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
perijinan bagi dunia usaha.
Perijinan
usaha dagang diatur berdasarkan ketentuan dalam Bedrijftsreglementering
Ordonnantie 1934 ( Undang-undang Pengaturan Perusahaan 1934 ). Yang menetapkan
bahwa setiap perusahaan bukan milik negara sebelum menjalankan usahanya,
terlebih dahulu harus mempunyai izin.
Surat
Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Aparat Departemen Perdagangan dan
Koperasi dimasing-masing wilayah kerjanya. Maksud dari pada pemberian izin
kepada pengusaha tersebut agar Departemen Perdagangan dan Koperasi juga dapat
secara langsung membina (mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan).
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji adalah sebagai
berikut:
1. Seberapa besar pengaruh
disiplin kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan surat izin usaha perdagangan?
2.
Bagaimana
dampak dari disiplin kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan surat izin usaha
perdagangan?
1.3
Tujuan
1.2.1 Tujuan
Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami
tentang masalah dari pembuatan SIUP.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.
Meningkatkan pengetahuan tentang kinerja
pelayanan PNS,
2.
Memberikan pengetahuan tentang
mekanisme pengurusan perijinan SIUP, dan
3.
Memenuhi tugas dari dosen.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.2 Tinjauan Secara
Teoritis
2.2.1 Disiplin
Kerja Pegawai
Dalam suatu organisasi
pengertian ini pada dasarnya merupakan pelajaran, patuh, taat, kesetiaan,
hormat kepada ketentuan/peraturan/norma yang berlaku. Dalam hubungannya dengan disiplin pegawai,
disiplin merupakan unsur pengikat, unsur integrasi dan merupakan unsur yang
dapat menggairahkan kerja pegawai, bahkan dapat pula sebaliknya.
Batasan pengertian disiplin kerja pegawai dipisahkan
oleh Mangkunegara (1991 : 153) dalam 2 (dua) macam bentuk, yaitu:
a.
Disiplin
preventif, yaitu suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti dan mematuhi
pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan oleh perusahaan.
b.
Disiplin
korektif, adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam menyatukan suatu
peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan pedoman
yang berlaku pada perusahaan.
Dengan
cara preventif pegawai dapat memelihara dirinya terhadap peraturan-peraturan
organisasi. Pimpinan perusahaan mempunyai tanggungjawab dalam membangunan iklim
organisasi dengan disiplin preventif. Begitu pula pegawai harus dan wajib mengetahui, memahami
semua pedoman kerja serta peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi. Disiplin preventif merupakan suatu sistem
yang ada dalam organisasi, jika sistem organisasi baik, maka diharapkan akan
lebih mudah dalam menegakkan disiplin kerja.
Pada disiplin korektif, pegawai yang melanggar disiplin
perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan pemberian sanksi adalah untuk
memperbaiki pegawai yang melanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan
memberikan pelajaran kepada pelanggar.
Disiplin korektif memerlukan perhatian khusus dan prosedur yang
seharusnya.
Pada hakekatnya disiplin merupakan seperangkat aturan
yang harus ditaati dalam setiap bentuk organisasi. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa:
1.
Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah yang mengatur kewajiban, larangan dan
sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai
Negeri Sipil
2.
Pelanggaran
Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang
melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan
di dalam maupun di luar jam kerja.
3.
Hukuman
Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan Kepada Pegawai Negeri Sipil karena
melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.
Pejabat
yang berwenang menghukum adalah pejabat, yang diberikan wewenang menjatuhkan
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.
Atasan
pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang
berwenang menghukum.
6.
Perintah
Kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai
atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
7.
Peraturan
kedinasan adalah peraturan yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai
kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
2.2.2 Pengertian Kualitas
Sebelum
membahas konsep kualitas pelayanan publik secara lengkap, terlebih dahulu akan
dibahas konsep kualitas, Pendapat mengenai pengertian konsep kualitas dikemukakan oleh Triguno (1997 : 76) sebagai berikut:
Kualitas adalah “Suatu standart yang harus dicapai oleh seseorang atau
sekelompok atau lembaga atau organisasi mengenai kualitas sumber daya manusia,
kualitas cara kerja, proses dah hasil kerja atau produk yang berupa barang dan
jasa. Dengan demikian, berkualitas
mempunyai arti memuaskan kepada yang dilayani, baik internal maupun eksternal,
dalam arti optimal pemenuhan atas tuntutan atau persyaratan pelanggan atau
masyarakat”.
Pengertian yang dikemukakan Triguno menunjukkan bahwa
konsep kualitas berkaitan erat dengan pencapaian standart atau target yang
diharapkan atau tuntutan dari pihak pelanggan yang dilayani.
2.2.3 Kualitas
Pelayanan Publik
Setelah memahami kualitas selanjutnya akan dikemukakan
pemahaman terhadap konsep pelayanan publik (public service) , Menurut
Triguno (1997 : 58) “Kualitas pelayanan menunjuk pada pengertian melayani
setiap saat secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong serta
professional dan mampu”.
Pelayanan
publik yang berkualitas diharapkan dapat memberikan manfaat, bukan saja bagi
masyarakat yang menerima pelayanan, tetapi juga bagi organisasi atau pemerintah
yang menyelenggarakan pelayanan.
Berkaitan dengan hal tersebut Rasyid (1997 : 3-4) mengemukakan manfaat
yang diperoleh dari optimalisasi pelayanan yang efisien dan adi adalah: ”Secara
langsung dapat merangsang lahirnya respek masyarakat atas sikap professional
para birokrat sebagai abdi masyarakat (servant leaders). Pada
tingkat tertentu kehadiaran birokrat yang melayani masyarakat secara tulus
akan mendorong terpeliharanya iklim
kerja keras, disiplin dan kompetitif”.
Pelayanan merupakan respon terhadap kebutuhan manajerial
yang hanya akan terpenuhi kalau pengguna jasa itu mendapatkan produk yang
mereka inginkan (Lovelock,1988:5). Dengan demikian, apa yang menjadi
perumpamaan bahwa pembeli adalah raja (the
customer is always right) menjadi sangat penting dan menjadi konsep yang
mendasar bagi peningkatan manajemen pelayanan.
Kemudian Sadu Wasistiono ( 2001
:51 ), mengemukakan bahwa: ”Pelayanan
umum adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta, atas nama
pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran
guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.”
Pamudji (1994 : 21) mendefenisikan konsep pelayanan publik
(public service) yaitu: ”Berbagai kegiatan pemerintah yang bertujuan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa”.
Penjelasan yang diberikan Pamudji
ini menegaskan bahwa konsepsi pelayanan publik tidak dapat dilepaskan dengan
upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Konsep pelayanan publik berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, dalam
kaitannya dengan kebutuhan masyarakat,
Ndraha (1997 : 60) menyatakan bahwa produk yang dibutuhkan masyarakat
berkisar pada barang (barang modal dan barang pakai) sampai pada jasa (jasa pasar dan jasa publik) dan
pelayanan sipil.
2.2.4 Manajemen
Pelayanan Publik
Manajen publik (public management)adalah faktor utama dalam suatu administrasi
public (public administration) untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan sarana dan prasarana yang ada,
termasuk organisasi dan sumber dana dan sumber daya yang tersedia (Ramto,
1997:14). Dengan demikian, manajemen pemerintahan tidak lain adalah faktor
upaya dalam suatu organisasi. Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan
pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga Negara
dan masyarakatnya (Kristiadi, 1994:23).
Savas (1987:62) mengemukakan
bahwa”terminology pelayanan pemerintah (government
service) diartiakan sebagai pemberian pelayanan oleh agen pemerintah
melalui pegawainya (the delivery of
service by a government agency using its own employees). Davidow (dalam
Lovelock, 1988:18) menyebutkan bahwa pelayanan adalah “hal-hal yang jika
diterapkan terhadap sesuatu produk akan meningkatkan daya atau nilai terhadap
pelanggan (service is those thing which
when added to a product,increase its utility or value to the customer)”. Lebih
lanjut, Lovelock (1988:19) menyebutkan bahwa “Pelayanan yang baik membutuhkan
instruktur pelayanan yang sangat baik pula. Hal yang paling penting adalah membuat setiap orang dalam
organisasi berorientasi pada kualitas”.
Groonros (dalam Lovelock, 1988:9) menyebutkan bahwa “Manajemen pelayanan
yang efektif memerlukan perubahan fokus dari menciptakan produk berkualitas dan
berdaya manfaatnya, menjadi kualitas keseluruhan serta daya manfaat yang
meliputi aspek hubungan dengan pengguna jasa”.
Pada tingkat kompetensi yang akan semakin terbuka di era globalisasi nanti,
maka dorongan untuk membangun pemerintahan yang digerakkan oleh pelanggan (building a costumer driven government)
dengan semakin memperbaiki manajemen pelayanan, semakin strategis dan menjadi
variabel penentu dalam memenangkan kompetisi ini. Oleh karena itu, perlu adanya
perubahan perspektif manajemen pelayanan yang mengubah fokus manajemen baik
dalam perubahan jasa maupun perusahan manufaktur. Perubahan perspektif yang
dimaksud menurut Gronroos (dalam Lovelock, 1998 :10) adalah:
a. Dari berdasarkan daya manfaat produk menjadi daya manfaat
total dalam hubungan dengan pengguna jasa. (from
the product based utility in the customer relationship).
b. Dari transaksi jangka pendek menjadi hubungan jangka
panjang (from short-from to long form
relationship).
c. Dari kualitas inti (baik barang maupun jasa) kualitas teknis
dari suatu produk pada kualitas yang diharapkan dan dipersepsikan para pengguna
jasa dalam mempertahakan hubungan dengan pengguna jasa (from care product, good or service, quality the technical quality of
the outcome to total customer perceived quality in enduring customer relations).
d. Dari menghasilkan solusi teknis sebagai proses kunci
dalam organisasi menjadi pengembangan daya manfaat dan kualitas keseluruhan
sebagai proses kuncinya (from production
of the technical corellation as the jey process in the organization to
developing total utility and total quality as the key process).
Kualitas
pelayanan (service quality) telah
hampir menjadi faktor yang menentukan dalam menjaga keberlangsungan suatu
organisasi birokrasi pemerintah maupun organisasi perusahaan. Pelayanan yang
baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa publik, sangat penting dalam
upaya mewujudkan kepuasan pengguna jasa publik (customer satisfaction).
2.2 Standar Pemberian Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
289/MPP/KEP/10/2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Sebagian besar dari Pokok-pokok
pengaturan dalam Kepmenperindag tersebut antara lain :
1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan
Wajib memperoleh SIUP, kecuali :
a. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan menggunakan SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan
Hukum atau Persekutuan, diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh
pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir
jalan atau pedagang kaki lima.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdiri dari :
a. SIUP Kecil dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan
seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat
usaha.
b. SIUP Menengah dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- diluar
tanah dan bangunan tempat usaha.
c. SIUP Besar dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Kewenangan pemberian SIUP berada pada Bupati atau
Walikota Cq. Kepala Dinas atau unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di daerah Kabupaten atau Kota
setempat.
4. Khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, Bupati atau Walikota wajib melimpahkan kewenangan pemberian SIUP kepada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah
setempat.
5. SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili)
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan selama
perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan uasaha perdagangan.
6. setiap perusahaan yang telah memiliki SIUP dalam jangka
waktu 3 bulan terhitung mulai dari tanggal diterbitkannya SIUP wajib
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2.3 Mekanisme Pelayanan Surat Izin Usaha
Perdagangan
Tata
cara pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
1. Menerima
buku petunjuk dan formulir permohonan beserta penjelasannya.
2. Mengisi
formulir serta mempersiapkan kelengkapan dokumen.
3. Menyerahkan
semua syarat dan formulir, kemudian diwawancarai dan diperiksa kelengkapan/
kebenaran dokumen, setelah 7 hari pemohon yang memenuhi syarat menerima surat
perintah pembayaran ke Bank, berupa uang administrasi dan uang jaminan dan
pemohon yang tidak memenuhi syarat akan ditolak, sebelum dilengkapi
persyaratannya.
4. Menyerahkan
tanda bukti pembayaran uang administrasi dan uang jaminan.
5. Menerima
Surat Izin Usaha Perdagangan.
Bagan
2. Mekanisme Pengurusan Izin SIUP di tempat pelayanan SIUP.
PERINDAGKOP
Kabupaten Tapanuli Tengah
|
KPMDP
Kabupaten Tapanuli
Tengah
|
Berkas Ijin
Diproses
Di KPMDP
|
Surat
Izin Usaha Perdagangan diterima pemohon
|
Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Administrasi
|
Sumber : Kantor
Dinas Perdagangan Koperasi dan Investasi 2005
2.4
Faktor-Faktor yang Menghambat Kinerja Aparat dalam Memberikan Pelayanan Surat
Izin Usaha Perdagangan Kepada Masyarakat
Kurang
optimalnya kinerja aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dikarenakan beberapa kendala atau hambatan yang mempengaruhi yaitu :
1.
Kemampuan Aparat (Sumber Daya Manusia)
Sumber
daya manusia merupakan factor utama dalam menjalankan organisasi terutama dalam
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pengetahuan dan
keterampilan tertentu. Aspek kemampuan terdiri dari pengetahuan dan
keterampilan yang merupakan hal penting dalam mendukung keberhasilan suatu
organisasi dalam mencapai tujuan.
Kemampuan
suatu sumber daya manusia secara faktual dapat dilihat dari perwujudan hasil
kerja maupun sikap tingkah laku dalam kehidupan berorganisasi maupun
kemasyarakatan. Sehingga tinggi rendahnya kemampuan aparat sangat mempengaruhi
kinerja suatu organisasi.
Thoha
(1991:37) menyatakan bahwa “kemampuan aparat merupakan salah satu unsur
kematangan berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari
pendidikan latihan dan pengalaman”. Dari pendapat tersebut dapat diartikan
bahwa kemampuan aparat sangat terkait dengan pengetahuan dan keterampilan.
Dengan adanya modal keterampilan dan kecakapan yang diperoleh dari pendidikan,
latihan dan pengalaman, tentunya aparat dapat menyelesaikan tugasnya sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Sarana dan Prasarana
Penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat diperlukan sarana dan prasarana yang dapat
mendukung terpenuhinya pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Ruang tunggu yang
kurang memadai tanpa adanya televisi maupun majalah-majalah kurang dapat
memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang menunggu hasil layanan
selesai.
Keberlangsungan
proses organisasi membutuhkan input sumber daya manusia sehingga masukan yang
akan diproses menjadi output baik berupa barang (materi) maupun jasa dan
informasi agar proses produksi berjalan sempurna. Sarana dan prasarana dalam
jumlah (kuantitas) dan kualitas yang memadai dalam waktu yang tepat.
Sarana
dikait-kaitkan dengan input sumber daya manusia secara lansung berhubungan
dengan proses produksi karena produksi tidak dapat dilakukan tanpa didukung
oleh sarana yang memadai. Dalam hal ini sarana menjadi komponen pokok sehingga
proses produksi dapat berlangsung, tanpa sarana produksi yang memadai tidak
mungkin dapat terwujud.
Sedangkan
prasarana ditekankan pada komponen pendukung yang secara langsung tidak
berhubungan dengan proses produksi, tanpa prasarana pendukung yang memadai maka
proses produksi akan terganggu. Selain lingkungan kerja yang kondusif dalam
meningkatkan kualitas layanan dan memberikan respon yang baik dari masyarakat
diperlukan juga sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Karena yang paling
penting bagi masyarakat adalah mendapatkan layanan yang berkualitas dari
pemerintah sehingga tercipta kepuasan bagi masyarakat selaku pengguna layanan.
Pelayanan
yang diberikan pemerintah agar memenuhi kualitas yang diiginkan maka pemerintah
harus menyiapkan beberapa perangkat yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
tersebut, seperti kebijakan publik mengenai pelayanan, personil, peralatan yang
memadai dan berbagai perangkat lainnya yang secara integral menciptakan sistem
pemberian pelayanan yang berkemampuan untuk menghasilkan layanan yang
berkualitas.
3.
Komunikasi
Peranan
komunikasi sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Komunikasi disini selain komunikasi kepada masyarakat juga antara aparat
sendiri sehingga sesama aparat dapat saling memberi masukan yang baik.
Menurut
Davis dalam Mangkunegara (2000:149), mengemukakan bahwa “communication is a transfer of information and understanding from one
person to another person”.
Ada
dua faktor yang mempengaruhi komunikasi, yakni komunikator dan komunikan.
Keterampilan sikap, pengetahuan dan media saluran yang digunakan sangat
mempengaruhi kedua faktor tersebut.
Komunikasi
antara aparat sebagai pelaku pelayanan dengan masyarakat sebagai konsumen
pengguna layanan dapat dilakukan secara langsung misalnya dengan memberikan
pemahaman atau petunjuk tentang prosedur pelayanan. Selain itu juga dapat
dilakukan dengan memasang papan pengumuman maupun data-data dinding yang
berisikan tentang prosedur dan tata cara atau persyaratan setiap layanan yang
diberikan di Kantor Perdagangan Koperasi dan Investasi.
4.
Koordinasi
Adanya
koordinasi aktivitas yang berbeda masing-masing individu dalam suatu instansi
akan mempengaruhi hasil keseluruhan dari instansi. Aktivitas tersebut perlu
diselaraskan dengan mengadakan koordinasi agar terdapat suatu keadaan yang
harmonis sehingga tujuan instansi dapat tercapai.
Untuk
lebih memahami pengertian koordinasi, berikut ini beberapa defenisi dari
koordinasi. “Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan pada
satuan yang terpisah (departemen atau bidang fungsional) suatu organisasi mencapai
tujuan organisasi (Prof.Dr. Ateng Syafrudin, SH 1993:75) “Koordinasi merupakan
proses dimana aktivitas individu dan kelompok dikaitkan satu sama lain, guna
memastikan mencapai tujuan bersama.
5.
Disiplin Kerja Aparat
Disiplin
yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap
tugas-tugas yang diberikan kepadanya dan disiplin dapat membuat seseorang dapat
membedakan hal-hal yang wajib dan patut dilakukan maupun yang sepatutnya tidak
boleh dilakukan.
Menurut
Hasibuan (1997:212) disipli adalah :
Kesadaran dan kesetiaan seseorang menaati segala
peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Sedangkan kesadaran adalah sikap
seseorang yang secara sukarela menaati segala peraturan dan sadar akan tugas
dan tanggung jawabnya, jadi dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan
baik dan bukan atas paksaan.
Lahirnya disiplin berawal
dari kesadaran masing-masing individu sebagai seorang aparatur pemerintah serta
disebabkan adanya interaksi manusia dalam kehidupan sosial kemasyarakatannya yang
mempunyai sistem nilai budaya yang telah ada di dalam masyarakat maupun dalam
kehidupan organisasi.
2.5 Upaya-Upaya
yang Dilakukan untuk Meningkatkan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan
Upaya-upaya
yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah:
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM), melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat, yaitu dengan
memberikan kemudahan bagio aparat untuk mengikuti pendidikan dan latihan
(diklat) dan melalui ijin belajar atau tugas belajar.
2.
Meningkatkan disiplin dan penerapan budaya
kerja, serta dituntut untuk memahami dan melaksanakan sendi-sendi pelayanan
umum yang baik.
3.
Menambah sarana dan prasarana pelayanan yang
memadai serta menyediakan tempat/ruang tunggu yang nyaman.
4.
Meningkatkan sosialisasi tentang prosedur dan
mekanisme pelayanan kepada masyarakat diantaranya melalui papan informasi,
sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Untuk mendorong tumbuhnya kreativitas,
prakarsa aparat dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur
Pemerintah Kepada Masyarakat, yang hakekatnya adalah:
1. Meningkatkan
mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah
dibidang pelayanan umum.
2. Mendorong
upaya mengaktifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan umum
dapat diselesaikan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3. Mendorong
tumbuhnya kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan
serta dalam menigkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hambatan
yang dialami oleh aparat dalam memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan kepada masyarakat adalah:
1. Pengetahuan
dan keterampilan aparat yang terbatas.
2. Terbatasnya
sarana dan prasarana yang berfungsi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Kedisiplinan
yang kurang dimiliki oleh aparat itu sendiri.
4. Kurangnya
komunikasi yang baik antara aparat dengan masyarakat yang membutuhkan
pelayanan.
5. Dalam
proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan belum memperhatikan sejauh mana
peranan koordinasi terhadap pedagang/ pengusaha.
6. Belum
terjangkau pemerataan partisipasi pedagang untuk menyalurkan jenis barang dan
jasa di berbagai daerah.
Sedangkan
upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayana SIUP, adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan
pengetahuan dan keterampilan aparat dengan memberikan kesempatan dan dukungan
bagi aparat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi melalui
tugas belajar maupun ijin belajar dan diikutsertakan dalam diklat-diklat
tertentu yang dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
2. Pembinaan
kedisiplinan aparat melalui pengadaan absensi kehadiran dan pengawasan melekat
dalam proses pelaksanaan pelayanan serta penerapan sanksi.
3. Pembinaan
hubungan komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui sosialisasi jenis-jenis
pelayanan dan tata cara pengurusannya.
4. Pengadaan
sarana dan prasarana yang lebih lengkap guna menunjang pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat yang melakukan pelayanan.
5. Lebih
memperhatikan peranan koordinasi terhadap pedagang/pengusaha dalam proses
penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
4.2 Saran
Beberapa
saran dalam meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
kepada masyarakat, sebagai berikut :
1. Pimpinan
melaksanakan pengawasan melekat kepada bawahannya, penerapan sanksi yang tegas
serta melakukan evaluasi dan mematuhi konstitusi dan prosedur yang berlaku agar
terwujud jati diri aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa.
2. Hendaknya
memberikan kesempatan dan dukungan yang kuat bagi aparat yang ingin mengikuti
diklat-diklat atau kursus-kursus non formal, misalnya kursus komputer dan
kearsipan serta didukung dengan sarana dan prasarana yang baik dan juga harus
memenuhi standar pelayanan agar tidak mengecewakan masyarakat.
3. Hendaknya
dalam perencanaan maupun proses mutasi pegawai diperhatikan faktor latar
belakang pendidikan, sehingga akan terwujud adanya penempatan pegawai yang
sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek, Edisi Revisi V, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Iskandar, Jusman,2005,Manajemen Publik, Edisi Kelima,Puspaga,Bandung.
Ratminto dan Winarsih Atik
Septi, 2005, Manajemen Pelayanan,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Supriyatna, Tjahya, 2000, Legitimasi Pemerintahan Dalam Konteks
Administrasi Publik Memasuki Era Indonesia Baru, Maulana, Bandung.
Syafrudin, Ateng, 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia,
PT. Bumu Aksara, Jakarta.
Abdul Wahab, Solichin,
dkk, 2002, Masa Depan Otonomi Daerah,
SIC, Surabaya.
Yousa, Amri, 2000, Makalah Tentang Mengukur dan
Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah (Disain Model dan Penerapan pada
Kecamatan), STPDN, Jatinangor.