hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Monday, 15 April 2013

Tugas & Wenang DPR


1)            
 DPR mempunyai tugas dan wewenang 
 a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
c.   menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d.   membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
e. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
f.    memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
g.   membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
h.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
i.    membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
j.  memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
k.  memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
l.   memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
m. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
n.   membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
o. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
p.   memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
q. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden;
r. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
s. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
t.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

Wednesday, 10 April 2013

TEORI-TEORI KEPEMIMPINAN


1.    Teori Klasik
a.    Studi Iowa
Usaha untuk mempelajari kepemimpinan pada mulanya dilakukan pada tahun 1930 oleh Ronald Lippitt dan Ralph K. White di bawah pengarahan Kurt Lewin di Universitas Iowa. Dalam penelitian ini klub hobi anak-anak yang berumur 10 tahun dibentuk. Setiap klub diminta untuk memainkan tiga gaya kepemimpinan, yakni : otokratis, demokratis, dan semaunya sendiri.
Pemimpin otoriter bertindak sangat direktif, selalu memberikan pengarahan, dan tidak memberikan kesempatan untuk timbulnya partisipasi. Kepemimpinan otoriter cenderung memberikan perhatian individual ketika memberikan pujian dan kritik, tetapi berusaha untuk lebih bersikap impersonal dan berkawan dibandingkan dengan bermusuhan secara terbuka. Pemimpin yang demokratis mendorong kelompok diskusi dan pembuat keputusan. Pemimpin ini berusaha bersikap “objektif” di dalam pemberian pujian atau kritik, dan menjadi satu dengan kelompok dalam hal memberikan spirit. Adapun pemimpin semaunya sendiri (Leissez faire) memberikan kebebasan yang mutlak kepada kelompok. Pemimpin semacam ini pada hakikatnya tidak memberikan contoh-contoh kepemimpinan.
Dengan melakukan eksperimen atau menciptakn suatu kondisi eksperimen tiga gaya tersebut dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga mampu menunjukkan pengarahannya terhadap variabel-variabel seperti kepuasan dan prestasi-agresi.
b.    Pemecahan Ohiyo
Studi Universitas Negeri Ohio. Teori ini terdiri dan dua dimensi yaitu truktur awal (initiating structure) dan pertimbangan (consideration). Struktur awal mengacu pada sejauh mana seorang pemimpin berkemungkinan rnenetapkan dan menstruktur perannya dan peran bawahannya dalam mengusahakan tercapainya tujuan. Struktur ini mencakup perilaku yang berupaya mengorganisasi kerja, hubungan kerja dan tujuan pertimbangan adalah sejauhmana seorang pemimpin berkemungkinan rnemilih hubungan pekerjaan yang dicirikan saling percaya menghargai gagasan bawahan, dan memperhatikan perasaan mereka.
c.    Studi Michigan
Telaah Univerisitas Michigan. Kelompok Michigan di Ohio University memilih dua dimensi perilaku kepemimpinan yaitu berorientasi karyawan dan berorientasi produksi. Pemimpin berorientasi karyawan adalah pemimpin yang menekan hubungan antar pribadi dan pemimpin berorientasi produksi adalah pemimpin yang menekankan aspek teknik atau tugas dari pekerjaan

2.    Teori Perilaku
Dasar pemikiran teori ini adalah kepemimpinan merupakan perilaku seorang individu ketika melakukan kegiatan pengarahan suatu kelompok ke arah pencapaian tujuan.

3.    Teori Peath-Goal
Teori ini menjelaskan bahwa efektivitas seorang pemimpin didasarkan atas kemampuannya di dalam menimbulkan kepuasan dan motivasi para anggota kelompok, dengan menggunakan rancangan insentif untuk penghargaan dan hukuman bagi mereka yang berhasil atau gagal dalam mencapai tujuan kelompok. Untuk mencapai tujuan tersebut seorang pemimpin diwajibkan untuk menggunakan perilaku kepemimpinan yang berbeda sesuai dengan tuntutan situasi. Perilaku pemimpin akan diterima oleh anggota kelompok sejauh mereka menganggap itu sebagai sumber kepuasan langsng atau kepuasan pada masa yang akan datang.
4.    Teori Situasional
Keberhasilan seorang pemimpin menurut teori situasional ditentukan oleh ciri kepemimpinan dengan perilaku tertentu yang disesuaikan dengan tuntutan situasi kepemimpinan dan situasi organisasional yang dihadapi dengan memperhitungkan faktor waktu dan ruang.




Monday, 8 April 2013

Perencanaan dan Rekrutmen SDM



1.    Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan berbagai sumber yang dimiliki suatu organisasi adalah terbatas, sedangkan keinginan yang ingin dituju tidak terbatas, maka penting untuk dilakukan strategi dalam bentuk perencanaan. Pengaturan sumber daya anggaran disiasati dengan prencanaan anggaran, keterbatan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dijawab dengan perencanaan sumber daya manusia.   
Sondang Siagian (1997 :  44-47) mengemukakan manfaat perencanaan SDM  meliputi antara lain :
1)    organisasi dapat memanfaatkan SDM yang sudah ada dalam organisasi secara lebih baik;
2)    produktivitas kerja dari tenaga yang sudah ada dapat ditingkatkan;
3)    penentuan kebutuhan akan tenaga kerja di masa depan;
4)    penanganan informasi ketenagakerjaan.


2.    Rekrutmen SDM
Rekrutmen adalah proses mencari, menemukan dan menarik para pelamar yang kapabel untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi (Sondang : 1997 : 102). Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses rekrutmen perlu dikaitkan dua hal :
1)    Para pencari tenaga kerja baru perlu mengkaitkan identifikasi lowongan kerja dengan informasi tentang analisis pekerjaan;
2)    Komentar para manajer yang kelak akan membawahi tenaga kerja baru perlu dipertimbangkan.
Substansi rekrutmen sumber daya manusia adalah terdapatnya kesesuaikan di antara tenaga kerja yang akan diambil dengan kualifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pekerja baru dalam sebuah organisasi atau dalam suatu perusahaan, agar kinerja organisasi menjadi lebih baik, dengan demikian maka organisasi akan semakin produktif, efisien dan efektif.
Khusus untuk rekrutmen sumber daya aparatur (SDA) pada organisasi publik, seperti di pemerintahan, diperlukan penelitian yang cermat dan mendalam. Kecenderungan pada era reformasi yaitu penyelenggaraan otonomi daerah, akhir-akhir ini terdapat kecenderungan untuk mengangkat pegawai sebanyak mungkin tanpa didasari kajian akademis yang memadai, serta mengabaikan faktor keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan personil yang dibutuhkan. Para ahli menawarkan dua opsi untuk lebih  meningkatkan kinerja SDA berkkait dengan jumlah pegawai yang terlalu banyak, antara lain sebagai berikut :
1)    Rekrutmen menggunakan model “pertumbuhan nol” (zero growth), yaitu pengangkatan pegawai baru sebanyak pegawai yang purna bakti atau pensiun, misalnya yang pensiun pada tahun ini 10 orang maka yang diangkat 10 orang tidak kurang dan tidak lebih;
2)    Model “pertumbuhan kurang: (minus growth),  yaitu tidak mengangkat pegawai baru walaupun ada yang pensiun, misalnya pada tahun ini 10 orang pensiun, tetap tidak mengkat pegawai, hal ini dilakukan sampai dengan jumlah pegawai ideal di pemerintahan daerah tersebut.


HIKMAH DIBALIK AKSI KOPASSUS


Oleh: Dedet Zelthauzallam
Sabtu, 23 Maret 2013 masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Yogyakarta dihebohkan dengan aksi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Slemen. Dalam aksi penyerangan ini empat tahanan ditembak sampai mati. Napi yang ditembak adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja dan Yohanes Juan Manbait. Mereka berempat merupakan kawanan preman Dicky Ambon.
Empat tahanan ini adalah tersangka kasus pengeroyokan anggota Komando Khusus (Kopassus), Sertu Heru Santoso di Hugo Cafe. Sersa Heru meninggal akibat keempat preman ini. Inilah latar belakang kasus keempat korban penyerangan LP Cebongan kelas IIB ini sehinnga ditahan.
Dalam aksi penyerangan di LP Cebongan ada hal yang sangat menarik. Dimana aksi ini dilakukan secara cepat, tepat dan sistematis. Bayangkan saja, pelaku penyerangan hanya membutuhkan hitungan menit saja untuk bisa masuk dan membunuh keempat korban. Ditambah lagi CCTV dan semua perangkat di LP bisa dihancurkan. Pelaku bisa dikatakan sudah terlatih sehingga bisa melakukan aksi seperti ini. Pelaku bermain bersih dalam melakukan aksinya.
 Hal inilah yang menyebabkan dari awal banyak kalangan yang menduga bahwa ini dilakukan oleh kelompok yang sudah terlatih. Bayak kalangan langsung mencurigai TNI, khususnya Kopassus. Kopassus dicurigai karena melihat latar belakang kasus korban.
  Dengan banyaknya dugaan dan adanya indikasi yang mengarah ke TNI, maka TNI AD membentuk tim investigasi untuk mencari fakta dari keterlibatan anggota TNI. Tim investigasi dipimpin oleh Brigadir Jenderal Unggul K. Yudhoyono.
Tidak tanggung-tanggung, tim yang dibentuk ini mampu menemukan keterlibatan dari intern TNI. 11 anggota Kopassus dijadikan sebagai pelaku penyerangan LP Cebongan. Mereka merupakan mantan anak buah dari Sertu Heru.
Bayak kalangan menanggapi positif hasil dari tim investigasi. Apresiasi atas hasil investigasi ini patut diberikan, karena TNI sudah memiliki keterbukaan kepada publik. Keberanian dari TNI sebagai contoh dari pertanggung jawaban, lebih khususnya 11 anggota Kopassus. 11 anggota Kopassus ini dinilai memiliki jiwa ksatria.  
Mengapa Mereka Melakukan Aksi?
Aksi yang dilakukan oleh 11 anggota Kopassus ini dinilai sebagai bentuk dari jiwa korsa yang ditanamkan di dalam diri setiap prajurit. Kematian dari Sertu Heru menjadi cambuk bagi rekannya. Hal inilah yang menyebabkan kemarahan dari anggota Kopassus lainnya.
Sertu Heru merupakan mantan atasan dari salah satu pelaku. Salah satu pelaku mengaku bahwa ada hutung nyawa kepada Beliau. Pelaku mengakui kalau Sertu Heru pernah menyelamatkan nyawanya. Hal inilah yang menyebabkan mereka nekat melakukan aksi brutal ini.
Bayak kalangan juga, menganggap aksi ini sebagai bentuk persaingan wilayah kekuasaan. Persaingan wilayah inilah yang menimbulkan pertikaian antara Sertu Heru dengan kawanan preman Decky Chandra.
 Apa pun alasannya, baik menamakan jiwa korsa atau apa pun namanya tetap salah. Karena negara ini adalah negara hukum. Kita tidak boleh main hakim sendiri. Peradilanlah yang berhak menentukan hukuman dari pelaku.
 Aksi Ini Sebagai Pelajaran Bagi Sipil
Sebagai masyarakat Indonesia, khususnya sipil, harus bisa mengambil hikmah dari aksi yang dilakukan 11 anggota Kopassus di LP Cebongan, Sleman. Banyak hikmah yang bisa dipetik oleh sipil untuk dicontohi dan diaplikasikan oleh sipil.
Keberanian 11 anggota Kopassus untuk mengakui aksinya patut dicontoh. Ini bentuk jiwa ksatria dari prajurit, berani bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Bandingkan dengan sipil sangat jauh sekali perbedaannya. Sipil sangat takut untuk mengungkap kesalahannya dan selalu mengakui dirinya benar meskipun salah. Bayak contoh yang memperlihatkan kepada kita bahwa sipil tidak memiliki jiwa ksatria.
Keberanian Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI Agus Sutomo yang menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan dari 11 anak buahnya merupakan contoh yang perlu diadopsi oleh sipil. Bandingkan dengan sipil, kalau ada staf atau bawahannya melakukan kesalahan, maka banyak yang melepas tangan. Sebagai contoh, kasus dari bocornya sprindik Anas. Sekertaris Abraham Samad djadikan tersangka oleh Komite Etik KPK, namun tidak ada pernyataan dari Abraham Samad seperti Komandan Kopassus itu.
Dari kasus ini juga, bisa dilihat bagaimana jiwa korsa dalam diri Kopassus sangat tinggi. Jiwa korsa mrupakan jiwa yang harus dimiliki oleh setiap prajurit. Korsa ini berarti sikap saling berbagi, melindungi, membantu, mengingatkan, dan menjaga atau dengan kata lain sikap senasib sepenanggungan. Meskipun dalam hal ini, Kopassus salah dalam menjalankan jiwa korsa. Tetapi patut sipil mencontohi jiwa korsa ini. Di sipil jiwa korsa ini sangat minim. Saling sikut menyikut kerap terjadi di sipil.
Aksi yang dilakukan oleh 11 anggota Kopassus ini harus diserahkan kepada hukum. Aksi ini harus dijadikan pelajaran bagi semua kalangan, baik bagi TNI, Polri dan Sipil. Kejadian seperti ini tidak boleh untuk dilaukan lagi. Inget Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus diserakan kepada yang berwenang utuk diproses.


Saturday, 6 April 2013

BADAI GLOBALISASI MEMBAHAYAKAN INDONESIA


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Di abad XXI ini, dunia sudah memasuki zaman yang dinamakan globalisasi.  Di zaman globalisasi ini masyarakat dunia makin dimanjakan, baik dengan tehnologi informasi, transportasi, pengetahuan dan lainnya. Bayangkan saja masyarakat di suatu negara bisa dengan cepat mendapatkan informasi mengenai keadaan suatu negara. Misalnya, masyarakat Indonesia mau mengetahui tentang Inggris, maka tidak perlu pergi kesana tetapi cukup mencari atau membuka di internet atau bahasa krennya cukup tanya sama “Mbah Google”.
Globalisasi memang banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun juga bisa menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri. Maksudnya adalah ketika masyarakat tidak bisa untuk memfilter informasi yang ada menjadi sebuah hal yang positif, maka masyarakat akan dengan cepat terkontaminasi dengan informasi tersebut. Aspek budaya merupakan hal yang paling memprihatinkan dan paling ditakuti untuk terkontaminasi. Saling mempengaruhi di bidang kebudayaan baik itu dari nilai-nilai dan kebiasaan dalam bermayarakat akan sangat gampang dilakukan.
Bangsa Afrika dan Asia, khusunya Indonesia yang terkenal memiliki banyak budaya adalah bangsa yang harus bisa memfilter dengan baik. Globalisasi yang menawarkan banyak pilihan dengan mudah tidak boleh membawa dampak yang negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Dewasa ini, Indonesia sedang terombang-ambing. Dikatakan demikian karena masyarakat Indonesia sedang terhipnotis dengan globalisasi. Globalisasi di Indonesia bukan malah memberikan dampak positif, tetapi malah lebih banyak dampak negatifnya. Ini menjadi problem masyarakat Indonesia dalam mempertahankan budaya yang sudah ada sejak dahulu kala. Masyarakat Indonesia harus lebih jeli untuk melihat globalisasi.
Masyarakat Indonesia tidak boleh dibiarkan untuk terus menerus terhanyut dalam zaman globalisasi. Globalisasi di Indonesia harus tertata secara sistematis demi menjaga keberlangsungan budaya asli yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Indonesia Harus ke Pancasila?
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti dan sejarah yang sangat penting bagi bangsa ini. Memang pancasila itu baru dikemukakan oleh Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam siding BPUPKI. Namun Sukarno menyatakan bahwa Pancasila itu sudah ada dari dulu, karena 5 sila pancasila mrupakan gambaran dari keadaan Indonesia.
Di dalam pancasila itu terhimpun semua kebudayaan yang terbentang dari Sabang-Merauke. Pancasila sebagai penyatu dari kbinekaan. Pancasila juga dijadikan sebagai idiologi dan falsafah bangsa ini.
Jadi, bisa dikatakan bahwa untuk bisa dan mampu menjawab masalah di era globalisasi ini harus kita kembali ke pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila dalam pancasila merupakan nilai yang harus diaplikasikan. Indonesia akan menjadi bangsa yang besar jika bisa berpegang teguh pada 5 sila dari pancasila.



  

PILGUB: RAKYAT ATAU DPRD?


Oleh: Dedet Zelthauzallam
Di Indonesia, pemilihan kepala daerah secara langsung sudah berlangsung selama sekitar 8 tahun.  Pilkada langsung khususnya pilgub langsung di Indonesia pertama kali dilakukan di Pilgub Sulawesi Utara pada Juni 2005. Pilgub langsung ini sebagai langkah awal untuk bisa menghasilkan pemimpin atau gubernur yang memiliki kapabalitas dan integritas yang tinggi, sehingga diharapkan bisa mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan di daerah.
Akhir-akhir ini, banyak kalangan yang mempertanyakan hasil dari pilgub langsung ini. Ini disebabkan oleh banyaknya gubernur yang melakukan korupsi, ditambah kinerja dan hasil kerja dari gubernur jauh dari harapan. Banyak yang menilai bahwa hasil pilgub langsung tidak sebanding dengan besarnya dana yang dikeluarkan. Dari masalah itulah banyak kalangan mempertanyakan masih perlukah pilgub langsung ini untuk diselenggarakan. Toh hasilnya selai lime likur (baca;sama) dengan waktu dipilih oleh DPRD.
Perlu diketahui bahwa saat ini Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR sedang melakukan revisi UU Pilkada. Dimana Kemendagri mengusulkan pilgub gubernur itu dikembalikan ke sistem yang lama, yaitu DPRD yang memilih, tidak akan dilakukan pemilihan langsung lagi. Tetapi untuk pemilihan bupati dan walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Mana yang Lebih Baik Pilgub Langsung atau DPRD?
Dari penyelenggaraan pilgub langsung ini memang memiliki dampak positif dan negatif, begitupun pilgub yang dipilih oleh DPRD juga memiliki sisi positif dan negatif. Kedua sistem ini memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Jadi, kita tidak bisa mengatakan pilgub yang dipilih oleh DPRD lebih baik dari pilgub langsung. Tergantung dari aspek apa kita menilai dan memandangnya.
Saya akan mencoba membandingkan pilgub langsung dengan pilgub yang dipilih oleh DPRD dari aspek-aspek berikut ini, diantaranya:
1.    Dari Aspek Biaya
Bisa dikatakan biaya yang diperlukan di pilgub langsung lebih tinggi dibandingkan dengan pilgub oleh DPRD. Untuk menyelenggarakan pilgub langsung Pemerintah harus mengeluarkan dana bermiliaran sampai triliunan rupiah. Ini disebabkan karena pilgub langsung itu membutukan banyak materil maupun nonmaterial, baik itu tenaga manusia, kotak suara, surat suara dan lain sebagainya. Itu baru dari segi penyelenggaranya, dalam hal ini KPU.
Berbeda lagi dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh calon gubernur/calon wakil gubernur. Bayangkan saja satu pasangan cagub/cawagub bisa mengeluarkan puluhan miliar. Dana itu dipakai untuk biaya selama menjadi calon, baik untuk kampanye, cetak spanduk, stiker dan lainnya. Apalagi jika calon melakukan praktek money politic melalui serangan fajar. Ini akan jauh lebih besar biaya yang dibutuhkan. Sebagai contoh di Pilgub Jabar 2013, Pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar mengaku menghabiskan dana sekitar 30 miliar dalam dua minggu kampanye.
Sedangkan untuk pilgub oleh DPRD, pemerintah akan mengeluarkan dana yang jauh lebih sedikit, karena hanya melibatkan ratusan orang. Tetapi untuk dana yang dibutuhkan oleh cagub/cawagub tidak berani saya katakana lebih sedikit. Meskipun jumlah pemilih sedikit, tetapi dana yang diminta oleh perorang akan berbeda jumlahnya. Permainan money politic di perlemen/DPRD tidak akan tanggung-tanggung. Misalnya, dalam pilgub langsung bisa membeli satu suara hanya Rp 100.000,- atau bisa juga Rp 50.000,-. Tetapi kalau pilgub oleh DPRD akan jauh lebih mahal, bisa-bisa satu suara sampai puluhan juta.
2.    Dari Aspek Hasil Pemilihan atau Kerja Gubernur
Bisa saya katakan bahwa setelah 8 tahun pemilihan langsung, antara gubernur/wagub yang dipilih oleh DPRD dan oleh rakyat tidak jauh berbeda dalam hal hasil kerja. Ini bisa dilihat dari bagaimana tingkat kemajuan, baik dari segi ekonomi, pendidikan dan kesehatan di 33 provinsi masih berjalan biasa-biasa saja.
Tetapi kalau dilihat dari segi power atau legitimasi, maka gubernur yang dipilih oleh rakyat akan lebih kuat kedudukannya. Ini disebabkan karena gubernur mendapat mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan tugasnya. Jadi, DPRD akan sulit untuk menurunkan gubernur. Check and balances antara legislatif dan ekskutif di tingkat provinsi akan bisa dilaksanakan dengan baik.
Produk kebijakan yang dihasilkan juga bisa dikatakan sama saja. Gubernur yang menjabat akan selalu membuat kebijakan yang akan lebih menguntungkan pribadi, kelompok dan partainnya. Hal ini wajar karena ongkos untuk menjadi gubernur mahal. Tetapi untuk pilgub langsung mungkin kebijakan yang akan diambil lebih sedikit merakyat, apalagi gubernur yang mau maju untuk periode selanjutnya (periode ke-2). Pasti gubernur tersebut akan membuat kebijakan supaya masyarakat memilihnya lagi, dengan berbagai modus pencitraan yang fana.
3.    Dari Aspek Dampak ke Lingkungan Sosial
Dari aspek ini, bisa dikatakan dampak ke lingkungan sosial dalam pemilihan langsung jauh lebih besar dari pada oleh DPRD. Ini disebabkan karena masyarakat secara langsung ikut berpartisipasi dalam memilih. Tetapi dampak ke masyarakat ini bisa ke arah yang positif dan negatif.
Positifnya adalah masyarakat makin dewasa dalam berdemokrasi. Sedangkan negatifnya adalah banyak konflik yang terjadi akibat dari pilgub, baik itu konflik horizontal maupun vertikal.

Dari ketiga aspek diatas, bisa saya simpulkan bahwa pilgub langsung dan oleh DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan. Tetapi saya lebih memilih pilgub langsung, karena saya melihat kekurangan atau dampak negatif yang diakibatkan oleh pilgub langsung itu bisa diperbaiki dengan cara memperbaiki sistem pemilihan langsung, khususnya pilgub. Misalnya: masalah biaya mahal, maka pilgub bisa dilakukan serentak di semua provinsi, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah akan lebih sedikit.
 Menurut pendangan saya, apabila pilgub dilakukan oleh DPRD, sedangkan Pemilihan Bupati/Walikota tetap secara langsung, maka akan bisa menimbulkan perlawanan atau ketidakloyalan bupati/walikota terhadap gubernur. Keegoan dari bupati/walikota akan muncul, karena merasa dirinya lebih memiliki kuasa/legitimasi karena dipilih langsung oleh rakyat.
Saya juga melihat, apabila pilgub dilakukan oleh DPRD, maka cheks and blance tidak akan bisa dilakukan. Karena DPRD akan menjadi penguasa di tingkat provinsi. Seolah-olah DPRD sebagai pemegang kendali dari gubernur/ekskutif. Jadi kekuatan/power DPRD sangat kuat di daerah provinsi, gubernur akan mudah untuk digoyang. Hal inilah yang menyebabkan saya lebih memilih untuk pilgub tetap dilakukan secara langsung.

Monday, 1 April 2013

MONEY POLITICS MEWABAH DALAM PILKADA


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Money politics merupakan fenomena yang dapat dilihat dalam setiap proses pemilihan langsung, dari mulai menjadi bakal calon sampai pemungutan suara. Money politic ini bisa melibatkan semua kalangan, baik kandidat, tim sukses maupun KPU. Semuanya memiliki cara tersendiri dalam memainkan politik uang. Money politics bisa dikatakan sudah membudaya di semua golongan.
Money politics di pemilihan langsung lebih bersifat luas dari pada waktu pemilihan oleh DPR/DPRD. Saat ini semua masyarakat sudah mengenal politik uang. Politik uang selalu dianalogikan dengan setiap pilkada. Serangan fajar adalah salah satu bentuk politik uang. Hal itu harus dilakukan oleh setiap calon untuk bisa memenangkan Pilkada.
Dalam Pilkada, sering kita dengar “ambil uangnya, tolak calonnya”. Sungguh memprihatinkan politik uang di era pemilihan langsung. Orientasi pemilih hanya untuk uang. Paling-paling setiap pemilih dikasih Rp 50.000. Politik uang bagaikan penyakit menular di masyarakat.
Money politics ini harus kita lawan bersama-sama. Jangan kita gadaikan daerah kita hanya dengan uang sekian puluh ribu ataupun ratusan rupiah. Kita harus bisa menjadi pemilih yang baik dan benar demi daerah kita 5 tahun ke depan. Dengan kita menerima uang dalam pilkada juga akan memberikan peluang calon tersebut untuk korupsi. Kalau mereka korupsi lalu salahnya siapa? Yang salah adalah kita sebagai pemilih. Dimana kita menerima uang darinya.
Untuk melawan money politics ini, pemilih (masyarakat) sebaiknya dididik untuk bisa memilih dengan benar. Pendidikan untuk memilih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka dapat menemukan, mendapatkan dan mewujudkan serta menghasilkan pemimpin yang kredibel dan berintegritas, sehingga bisa membawa keadaan yang lebih baik untuk daerah atau wilayah yang dipimpinnya.