hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday, 19 February 2014

PERAN GANDA KEPEMIMPINAN PRESIDEN ANTARA PARPOL DAN NEGARA

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Arus globalisasi dewasa ini sepertinya tidak bisa dibendung. Globalisasi memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan suatu negara. Tantangan, peluang dan ketergantungan antar negara semakin meningkat. Era globalisasi ini semakin terasa dengan didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi informasi yang berkembang pesat, yang membuat dunia ini seolah-olah tanpa batas (borderless world). Dalam sekejap setiap peristiwa penting yang terjadi pada satu belahan dunia dapat diketahui oleh warga masyarakat di belahan dunia lainnya. Dalam situasi seperti ini, dituntut kemampuan presiden sebagai pimpinan suatu negara untuk bisa melihat dan menghadapi perubahan, dengan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam mengantisipasi situasi dinamika yang terjadi, baik dalam konteks negara maupun dalam pola hubungan dengan bangsa lain. Namun, dalam mengakomodir pola hubungan luar negeri, juga dibutuhkan   kemampuan filterisasi dalam menjaga karakter bangsa dan negaranya.
Presiden adalah nahkoda utama dari suatu negara. Dengan peran sebagai nakhoda tersebut, maka negara akan sangat bergantung pada bagaimana kemampuan presiden dalam mengelola dan menata pemerintahan. Kemampuan presiden yang dimaksud, dapat berupa  kapabilitas, integritas dan akuntabilitas, sehingga bisa menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya secara efektif dan efesien.
Jika mengacu pada teori kepemimpinan, ciri pemimpin yang efektif dan efesien adalah mereka yang mampu mengejewantahkan apa yang disebut akuntabilitas politik, bukan tribalisme politik. Menurut Fukuyama (2011), pemimpin atau pejabat publik yang mampu menjalankan kepemimpinan secara akuntabel ialah mereka yang dapat mempertanggungjawabkan kepada rakyat setiap kebijakan yang telah ditelurkannya. Mereka juga mampu mengutamakan kepentingan rakyat (publik) di atas kepentingan pribadi kelompoknya. Sedangkan pemimpin yang tribalistik, yaitu seorang pemimpin yang lebih mementingkan citra dan lebih mengutamakan diri pribadi dan kelompoknya dari pada rakyatnya[1].    
Sepertinya tipe tribalistik menjadi lebih dominan dilakukan oleh para pemimpin negeri ini, termasuk presiden. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sangat besar yang diamanahkan rakyat kepadanya. Namun presiden sering dan malah selalu mempoligami amanah tersebut. Pasca terpilih menjadi presiden mereka lupa untuk melepas baju partainya, dalam artian melaksanakan peran ganda, yaitu menjadi kepala negara dan ketua partai.
Budaya seperti itu sudah dilakukan sejak orde baru sampai reformasi. Meskipun di era orde baru, Golkar tidak diidentikkan sebagai partai, tetapi bisa dikatakan memiliki fungsi yang melebihi partai yang dijadikan Soeharto dan koleganya untuk mempertahankan kekuasaan selama 32 tahun. Sedangkan di era reformasi, Gusdur (PKB), Megawati (PDIP) dan Susilo Bambang Yudhoyono (Partai Demokrat) pada saat menjabat presiden, mereka masih berstatus sebagai ketua umum partai. Tentunya ini akan rentan terjadi “conflict of interest” dan “abuse of power” yang digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan / atau partainya.
Dilihat dari aspek yuridis, maka peran ganda yang dilakukan ini bisa dikatakan legal, tidak melanggar konstitusi. Dalam UUD 1945 dan UU Nomar 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada pasal satu pun yang melarang dan menyinggung masalah peran ganda ini. Namun dari segi etik, maka masalah ini perlu dikaji ulang. Dimana presiden yang juga bisa dikatakan sebagai manusia biasa memiliki sisi kerakusan. Dalam istilah Plautus (195 SM) yang dipopulerkan Hobbes, manusia yang satu sebagai serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus), adalah sebagai penegasan bahwa manusia itu menganggap penaklukan terhadap manusia lainnya adalah kodrat.
Menurut Direktur Ekskutif Pol-Tracking Institute, Hanta Yuda AR, menyatakan bahwa adanya peran ganda yang dimiliki akan menyebabkan fokus akan terpecah atau disebutnya dengan istilah sebagai dualisme loyalitas, yakni di satu sisi pada tugas pemerintahan dan disisi lain pada tugas partai politik. Terdapat pandangan yang memandang miris dualisme peran tersebut, dengan memandang aspek manfaatnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan akan tergerogoti dengan fungsi lainnya yakni selaku penyelenggara partai politik. Namun, di sisi lain dapat diinterpretasikan bahwa dualisme ini tidak menjadi sesuatu yang saling mengorbankan, bilamana tugas utama selaku penyelenggara pemerintahan tetap menjadi prioritas dalam melaksanakan fungsinya sebagai presiden.
Situasi dualisme ini semakin menarik untuk dikaji bila mengamati proses pemilihan presiden yang dipilih secara langsung dengan peran partai politik itu sendiri. Pemilu langsung memang semakin membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa dipisahkan dari namanya partai politik. Karena partai politik menjadi kendaraan untuk merebut kursi kekuasaan. Mustahil bagi seorang tokoh bisa maju sebagai capres dan cawapres tanpa dukungan dari partai politik, karena dalam pemilihan capres dan cawapres tidak ada istilah jalur independent, tidak seperti pemilihan kepala daerah. Salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah harus didukung minimal 20% suara di parlemen atau 25% suara sah nasional. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, presiden harus melalui partai politik.
Dalam tataran etika pemerintahan, terdapat konsepsi yang mengarahkan untuk melakukan fokus terhadap satu kegiatan pemerintahan, dengan mengarahkan bentuk ketegasan dan komitmen dari partai politik untuk mau legowo melepas kader terbaiknya. Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk fokus terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga bisa mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Adagium yang perlu selalu dipegang, “loyalitasku pada partai berhenti pada saat pelayananku pada negara dimulai”. Inilah yang harus menjadi slogan bagi partai dan kader yang terpilih. Jangan sampai partai politik memberikan peran ganda dan kader yang terpilih tidak mau melepas tahta di partainya. 
 Apabila mengacu pada rumusan Lemhanas tentang Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI), maka kriteria pemimpin adalah pertama, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual, kedua, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Sosial, ketiga, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Institusional, dan keempat, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Global[2]. Kriteria moralitas dan akuntabilitas menjadi pokok penting yang perlu diperhatikan dan dimiliki oleh pemimpin masa sekarang dan masa depan. Moralitas merupakan zat pikir yang ada dalam setiap diri manusia untuk mematuhi aturan yang diciptakan oleh Tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang ada dalam setiap orang[3]. Ini berarti moralitas dan akuntabilitas harus berjalan bersinergi supaya bisa mewujudkan kepemimpinan yang  benar-benar amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsi hendaknya harus tetap berkonsentrasi pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara saja demi mempercepat tercapainya tujuan negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.  Founding father menghendaki konsep negara Indonesia ialah negara keadilan dan negara kekeluargaan yang bisa dilihat dari basic law, Pancasila. Tentunya ini harus tetap diwujudkan oleh the next generation, supaya eksistensi Negara Indonesia untuk bisa mengatasi paham perseorangan dan golongan yang sangat bhinneka tetap bisa terwujud tanpa saling meniadakan. Disinilah dibutuhkan peran presiden yang benar-benar fokus untuk merangkul pluralisme di Indonesia, tanpa mementingkan individu, kelompok dan / atau partainya.




                         



[1] Ali Rif’an, “Menyoal Caleg Menteri Parpol” dimuat di http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=337573
[2] Dr. Adi Sujatno, S.H., M.H dan Drs Asep Suhendar, M.Si, “Konsep Ideal Kepemimpinan Nasional Nusantara, Menjawab Tantangan Global”, (Jakarta: PT. Yellow Multi Media, 2013), 87.
[3] Ermaya Sradinata, “Analisis Kepemimpinan, Strategi Pengambilan Keputusan”, (Bandung: ALQAPRINT: Oktober 2013),  14.

No comments:

Post a Comment