hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Saturday, 6 July 2013

Uraian Tupoksi CAMAT, SEKCAM DAN KASI


Berdasarkan Peraturan Walikota Manado nomor 48 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota manado, maka SKPD Kecamatan Mapanget terdapat 9 (sembilan) jabatan struktural dalam organisasinya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Berikut tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada di Kecamatan Mapanget sebagai berikut :
·    Camat   :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi :
a.   perizinan;
b.   rekomendasi;
c.    koordinasi;
d.   pembinaan;
e.   pengawasan;
f.     fasilitasi;
g.   penetapan;
h.   penyelenggaraan, dan;
i.     kewenangan lain yang dilimpahkan walikota.
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum serta fungsi:
a)    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b)    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c)    pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d)    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e)    pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f)     pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g)    pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
·         Sekretaris Kecamatan     
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan pemerintah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a)    pembinaan  serta pelaksanaan tugas serta administrasi kecamatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan program, keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data  dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b)    pengoordinasian dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan pemerintah kecamatan;
c)    pengoordinasian dan pengaturan kerjasama;
d)    pengoordinasian perumusan kebijakan strategik di lingkungan pemerintah kecamatan;
e)    pelaksanaan urusan tata usaha pemerintah kecamatan;
f)     pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

·         Kepala Sub bagian Program, Keuangan dan Pelaporan
(1)    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai program, keuangan, pelaporan di lingkungan pemerintah kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rincian tugas Subbagian Program, Keuangan dan Pelaporan :
a.     merencanakan kegiatan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.     memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.      membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.     memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.       menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sebagai pedoman landasan kerja;
g.     menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan;
h.     menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.       melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
j.       melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

·                 Kepala Sub bagian Kepegawaian
(1)    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasi, serta pelaporan mengenai kepegawaian di lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:
a.        merencanakan kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b.        memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.        membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.        memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.        menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.         menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Kepegawaian sebagai pedoman landasan kerja;
g.        menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Kepegawaian;
h.        menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.          melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.          melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


·       Kepala Sub bagian Umum dan Perlengkapan
a)    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b)    Rincian tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan:
a.    merencanakan kegiatan Subbagian Umum dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.    membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.    memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.     menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan sebagai pedoman landasan kerja;
g.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan;
h.    menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.      melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.      melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

·         Seksi-Seksi
1)    Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai tata pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Tata Pemerintahan:
a.    merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.    memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.    membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.    memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.     menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman landasan kerja;
g.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan;
h.    menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.      melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.      menyiapkan bahan untuk melakukan koordinasi dan sikronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal  di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
k.    menyiapkan bahan untuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
l.      menyiapkan bahan pelaporan penyelenggaraan laporan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang;
m.   menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
n.    menyiapkan bahan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
o.    menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah;
p.    menyiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
q.    menyiapkan bahan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
r.     menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada walikota;
s.    melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

2)    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat:
a.  merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.   membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.  memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.    menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman landasan kerja;
g.  menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
h.  menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.    melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.    menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
k.   menyiapkan bahan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
l.    menyiapkan pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat;
n.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

3)    Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai monitoring dan evaluasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban:
a.  merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
b.      membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
c.      memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban guna penyempurnaan lebih lanjut;
d.      menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e.      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagai pedoman landasan kerja;
f.       menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
g.      menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
h.     melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
i.       menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
j.        menyiapkan bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
k.      menyiapkan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada walikota;
l.       menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan perundang-undangan;
m.    menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n.     menyiapkan pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan kepada walikota;
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

4)    Kepala Seksi Pelayanan Umum
(1)    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rincian tugas Seksi Pelayanan Umum:
a.      merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
b.      memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.      membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.      memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.       menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman landasan kerja;
g.      menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pelayanan Umum;
h.      menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Umum dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.        melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.        menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;
k.      menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;

l.        menyiapkan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang; melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

REVOLUSI MESIR YANG GAGAL

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pada tahun 2011 banyak negara timur tengah yang melakukan revolusi, diantaranya Tunisia, Libya dan Mesir. Revolusi yang dilakukan untuk menumbangkan para diktator yang telah berkuasa puluhan tahun. Para diktator ini dianggap sudah menjadi penyebab utama dari kegagalan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Rakyat sangat marah dan muak dengan para pemimpin mereka, sehingga rakyat turun untuk berdemo menuntut mereka turun dari jabatannya.
Demo besar-besaran di timur tengah tidak sia-sia. Di Libya mampu menumbangkan Khadafi, sedangkan di Mesir menumbangkan Husni Mubarok. Jatuhnya para diktator ini memberikan angin segar bagi rakyat Tunisia, Libya dan Mesir. Rakyat berharap kehidupan mereka lebih bai dari segi. Pembangunan dan kesejahteraan di negara mereka bisa jauh lebih baik lagi.
Dalam revolusi yang dilakukan itu banyak rakyat menjadi korban. Banyak nyawa yang melayang. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah, yang penting pemimpin diktator bisa turun dari jabatannya yang sudah berpuluh-puluh tahun.
Harapan rakyat dari revolusi yang terjadi, khususnya di Mesir sangatlah besar. Rakyat Mesir mengharapkan pemimpin baru mereka setelah revolusi mampu menjawab permasalahan di Mesir. Mesir yang puluhan tahun selalu dipimpin dari kalangan militer ingin mengubahnya. Ini bisa dilihat dari hasil pemilu yang dilakukan pada tahun 2012. Partai islam meraih suara mayoritas dibawah organisasi Ikhwanul Muslimin. Militer kalah telak, sehingga inimenjadi pukulan baginya dan barat.
Di pemilu presiden, Mesir juga mampu menghasilkan pemmpin yang berasal dari non-militer, Mohammad Morsi. Morsi yang berasal dari sayap Ikhwanul Muslimin menjadi harapan baru rakyat Mesir untuk menuju kehidupan yang lebih baik.
Tetapi ternyata harapan dari rakyat Mesir setelah revolusi tidak sesuai dengan harapan, karena antara partai islam dan militer belum bisa menyatu. Militer selalu berusaha untuk mencari kesempatan untuk menurunkan kepemimpinan Morsi yang dipilih secara demokratis.
Ujung dari konflik antara pemerintahan Morsi dengan militer Mesir adalah ketika militer melakukan kudeta pada tanggal 3 Juli 2013. Militer berhasil menumbangkan Morsi dari pucuk kepemimpinan setelah kerusahan politik dan rakyat berunjuk rasa yang menelan korban.
Kalangan militer segera menunjuk presiden sementara, Adly Mansour. Tindakan kudeta dari militer ini jelas ditentang oleh partai islam di bawah Ikhwanul Muslimin. Bentrok antara militer dan pendukung Morsi pun tidak terhelakkan lagi. Sampai saat ini korban pun mulai berjatuhan.
Kudeta yang dilakukan oleh militer ini sebagai bukti dari gagalnya revolusi Mesir. Penyebab utama dari gagalnya revolusi Mesir adalah adanya konflik kepentingan yang terus menerus. Konflik itu berasal dari militer, negara barat termasuk AS. AS yang sangat mendukung revolusi pada tahun 2011 silam ternyata malah mendapatkan kerugian setelah terpilihnya presiden Morsi, yang notabenya berasal dari Ikhwanul Muslimin.
  AS sebenarnya sangat tidak mengharapkan hasil pemilu yang memenangkan Morsi. Jadi AS melalui militer terus menekan dan mencari kesempatan untuk menggulingkan Morsi sebagai presiden. Inilah yang menjadi penyebab utama dari konflik politik yang berujung kudeta terhadap Morsi.


Friday, 5 July 2013

SNOWDEN, HERO OR?

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Edward Snowden adalah seorang pria yang lahir di Kota Elizabeth, Negara Bagian Corolina Utara pada tanggal 21 Juni 1983. Saat ini pemuda 29 tahun ini menjadi buah bibir di seluruh dunia berkat keberaniannya mengungkapkan rahasia negerinya sendiri, Amerika Serikat. Snowden merupakan mantan anggota CIA yang bekerja sebagai kontraktor di Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA).  
Secara mengejutkan, Snowden membocorkan rahasia Amerika Serikat mengenai penyadapan telepon dan jaringan internet seluruh warga Amerika. Snowden mengatakan bahwa pemerintah Amerika sudah melakukan penyadapan kepada seluruh warga sejak lama. Ini merupakan sebuah pelanggaran, karena mengingat pemerintah sudah memasuki privasi warga negaranya, tanpa ijin dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Pemerintah Amerika Serikat melakukan tindakan penyadapan dengan alasan keamanan negara. Dengan melakukan penyadapan ini Gedung putih akan bisa mengetahui setiap gerak gerik semua warganya. Namun hal yang dilakukan pemerintah AS ini sangat salah dan bertentangan dengan kebebasan yang digmbor-gemborkan AS dan sekutunya. Jelas tindakan AS melanggar HAM warganya.
Keberanian Snowden untuk membocorkan rahasia AS ini menui pro dan kontra. Ada yang menganggap Snowden sebagai pahlawan dan ada juga menyebutnya sebagai pembangkang. Tetapi kebanyakan orang mendukung dan memberikan apresiasi kepada Snowden.
Saat ini Snowden menjadi buronan pemerintah AS. Pemerintahan Obama sangat geram, karena tidak bisa menangkap Snowden. Obama mengatakan akan melakukan tindakan apa pun untuk mendapatkan Snowden. Namun negara adidaya ini akan sulit mendapatkannya, karena banyak negara yang ingin melindungi Snowden.
Awalnya Snowden tinggal di Hongkong. Tetapi mengingat ada rencana Amerika Serikat melakukan ektradisi dengan Hongkong, maka Snowden memilih terbang ke Rusia. Saat ini Snowden masih berada di Rusia, masih menunggu negara yang mau memberikan suaka kepadanya. Snowden sudah menyiapkan permintaan suaka kepada sejumlah negara, diantaranya Bolivia, Norwegia, Venezuela, dan Kuba.
Tindakan yang dilakukan Snowden bisa terbilang berani dan perlu diberikan jempol, karena berani mengungkapkan rahasia negara adidaya, AS. Kebocoran rahasia ini akan membuat negeri Paman Sam malu untuk berteriak tetntang kebebasan atau demokrasi maupun HAM. Seharusnya Snowden dilindungi oleh negara se-dunia, supaya masyarakat dunia tahu busuknya pemerintahan gedung Putih. Namun bisa dilihat saat ini, banyak negara malah takut untuk memberikan suaka kepadanya, karena tidak mau bermasalah dengan AS.
Intervensi AS tehadap negara tempat Snowden memohon suaka sangat luar biasa. Intervensi inilah yang meyebabkannya sulit mendapatkan suaka. Snowden hero or zero, tergantung dari sudut pandang masing-masing. Tetapi kalau sesuai dengan hukum internasional, maka AS sudah salah. Jadi Snowden lebih pantas disebut pahlawan dari pada pembangkang. Snowden sang hero.



      

INTOLERANSI BARAT TERHADAP ISLAM

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Islam sebagai agama terbesar di dunia memiliki penganut yang menyebar di seluruh negara dunia, baik itu menjadi minoritas maupun mayoritas. Di negara-negara timur tengah merupakan tempat kaum muslim paling banyak. Islam lahir pertama kali di Mekah, Saudi Arabia. Di negara barat, islam kebanyakan sebagai agama minoritas.
Di negara barat banyak orang beranggapan bahwa islam itu adalah agama teroris, pembuat onar. Namun hal itu sebenarnya sangat salah besar, karena ajaran islam sangat mengedepankan kasih sayang, toleransi atas perbedaan maupun hal lainnya. Ajaran islam sangat jauh dari namanya kekerasan, kejahatan dan semua hal yang negative lainnya.
Paradigma masyarakat barat terhadap islam harus diubah, supaya para penganut agama islam di barat bisa hidup dengan aman, damai dan tentram. Tidak ada hal-hal yang mendiskriminasikan islam.
Banyak negara barat yang sangat bisa dikatakan sangat anti-islam, meskipun banyak masyarakatnya memeluk islam. Sebagai contoh baru-baru ini di Prancis mau membuat peraturan yang melarang wanita pakai jilbab. Larangan ini merupakan bentuk intoleransi beragama di dunia barat.
Contoh lain dari kurangnya intoleransi negara barat terhadap islam juga adalah ketika ada rencana sebuah stasiun televisi di Inggris untuk menayangkan kumandang azan subuh selama bulan puasa (Ramadhan) tahun ini. Rencana stasiun tv ini menuai banyak kritik. Sungguh sangat memprihatinkan padahal hanya azan subuh saja.
Perlu diketahui di Inggris ada sekitar 2,8 juta penganut islam. Kritik atas rencana penayangan ini bukti dari dunia barat sangat intoleransi terhadap islam.
Bisa juga dilihat contoh di negara tetangga, Australia. Di Australia, seorang anggota dewan Australia yang beragama muslim menjadi sasaran hujatan, karena saat diambil sumpah menggunakan Al-Qur’an. Masyarakat Australia menganggap hal ini sebagai bentuk pelanggaran. Sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa: “Al-Qur’an bukan untuk warga Australia. Ini sangat mempermalukan dan sangat menghina dasar dari negara kita”.
Dari ketiga contoh tersebut, bisa disimpulkan bahwa negara barat sangat anti terhadap islam. Intoleransi beragama sangat kurang di negara barat. Negara barat menyatakan sangat menghormati kebebasan dan perbedaan., namun kenyataannya sangat tidak sesuai. Malah di negara-negara mayoritas muslim lebih mengedepankan toleransi.
Paradigma masyarakat barat terhadap islam harus diubah, sehingga islam dengan agama lainnya bisa tumbuh berdampingan.