hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Wednesday 7 May 2014

SISTEM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA


Desa merupakan garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah sangat bergantung dari bagaiamana aparat pememerintah desa melaksanakannya. Baik dan buruknya sangat bergantung dari bagaimana kinerja aparat desa, sehingga dibutuhkanlah suatu pendidikan dan pelatihan serta pengawasan bagi pemerintah desa, supaya mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.
Namun pengalaman di lapangan selama praktek lapangan banyak hal yang harus dibenahi dari sistem pemerintah desa, khususnya sistem pengawasannya. Pengawasan di desa hampir tidak kita temukan, khususnya di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Saya katakan demikian, karena pengawasan internal dan eksternal hampir tidak pernah dilakukan.
Misalnya, alokasi dana desa (ADD), hampir tidak pernah disentuh oleh namanya pemerikasaan dari para pengawas, apalagi hasil retribusi desa. Sehingga peluang disalahgunakan jauh lebih besar. Pengawas untuk pemerintah desa sepertinya tidak  pernah turun dan tidak tahu kemana larinya. Apalagi pengawasan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) juga tidak dilakukan, karena masyarakat desa yang notabenenya memiliki tingkat pendidikan yang rendah tidak tahu menahu cara memlakukan pengawasan.
Sebenarnya, pengawasan tentang desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efesien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengawasan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi: a) administrasi pemerintahan desa dan b) urusan pemerintahan desa. Pengawasan yang dimaksud meliputi: 1) Kebijakan desa, 2) kelembagaan desa, 3) keuangan desa dan 4) kekayaan desa. Pengawasan terhadap pemerintah desa dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah pada Inspektorat kabupaten/kota.
Seharusnya pejabat yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan tugas pengawasan melaksanakan amanah dengan baik, apalagi pasca UU 6 tahun 2014 tentang Desa disahkan. Dengan disahkan UU desa yang baru ini, maka pemerintah desa semakin lebih leluasa menjalankan otonominya. Ditambah lagi undang-undang terbaru ini mengamanahkan pemerintah pusat (APBN) diberikan kepada desa. Dengan masing-masing desa mendapatkan suntikan dana dikisaran 700 juta- 1 miliar.
Dana yang besar diberikan kepada pemerintah desa bertujuan untuk bisa menambah daya gedor pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Namun bisa jadi tujuan tersebut tidak tercapai dan malah melenceng, dengan kata lain gagal. Kegagalan tersebut bisa jadi disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran yang diberikan dan ketidakmampuan aparat desa untuk mengelolanya.

Untuk itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menyiapkan formula untuk mengawal pengampilkasian pemerintah desa yang terbaru, khususnya sistem pengawasannya. Sistem pengawasan yang diharapkan kedepannya lebih baik dari dewasa ini. Jangan sampai anggaran yang besar yang digelontorkan ke pemerintah desa akan menjadi sia-sia saja.

1 comment: