1)
DPR
mempunyai tugas dan wewenang
a. membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk
menjadi undang-undang;
c. menerima rancangan undang-undang
yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. membahas rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
e. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden;
f. memperhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
g. membahas bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
h. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang dan APBN;
i. membahas dan menindaklanjuti
hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
j. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
k. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti
dan abolisi;
l. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta
besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
m. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
n. membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK;
o. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
p. memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden;
q. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden;
r. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara;
s. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
undang-undang.
No comments:
Post a Comment