Pages

Thursday, 19 December 2013

HADIRNYA PTNNT, UNTUNG ATAU MASALAH?

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Dewasa ini bisa kita lihat bagaimana perkembangan pembangunan di Indonesia. Sebenarnya pembangunan di Indonesia berkembang pesat ketika era arde baru, di bawah pimpinan Soeharto. Sejak Soeharto memimpin orientasi mengarah ke pembangunan. Pembangunan sangat diutamakan oleh Soeharto. Soeharto membuka lebar peluang pemodal untuk berinvestasi di Indonesia, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini sangatlah berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Soekarno yang anti dengan dana asing.
Apa yang telah dilakukan oleh Soeharto memang membuat Indonesia berubah dengan cepat. Infrastruktur, mulai dari jalan, sekolah dan fasilitas umum lainnya sepertinya disulap. Itulah yang menyebabkan beliau dijuluki sebagai Bapak Pembangunan.
Lalu bagaimana dampaknya bagi Indonesia di masa sekarang ini dan untuk masa depan? Mari kita jawab, sepertinya apa yang dilakukan oleh Soeharto hanya memiliki manfaat untuk jangka pendek, tetapi menjadi bumerang di masa yang akan datang. Dengan dibukanya peluang asing untuk berinvestasi di Indonesia akan menyebabkan sumber daya yang kita miliki, khususnya sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, maka akan habis.
Soeharto sepertinya terlalu mengadopsi pemikiran dari Harorrod-Domar yang mengutamakan investasi dan tabungan sebagai jalan untuk membangun. Tetapi salahnya Soeharto terlalu fokus terhadap bagaimana mendapatkan investasi dari asing. Ini berarti Soeharto tidak terlalu memikirkan dampak yang akan ditimbulkan setelah perusahaan asing mengeruk kekayaan alam di Indonesia. Sepertinya analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) sangat tidak diperhatikan.
Contoh kasus yang saya angkat adalah salah satu perusahaan tambang yang ada di daerah saya NTB, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). PTNNT merupakan perusahaan patungan Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia) dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator.
PTNNT resmi menandatangani kontrak karya pada tahun 1986 dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksplotasi di dalam wilayah kontrak karya di Provinsi NTB, tepanya di Kabupaten Sumbawa Barat, Pulau Sumbawa. PTNNT menemukan cebakan tembaga porfiri pada tahun 1990, yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Setelah itu, dilakukanlah pengkajian teknis dan pemerintah Indonesia menyetujui untuk melakukan eksploitasi dengan nilai investasi US$ 1,8 Miliar. Proyek pembangunan tambang, pabrik dan prasarananya selesai pada 1999 dan mulai beroperasi tahun 2000.
Sepertinya dengan adanya PTNNT di Sumbawa Barat akan memberikan dampak  positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan itu memang masuk akal, karena perputaran uang dan pendapatan daerah akan meningkat. Namun, ternyata seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan PTNNT tidak memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah. Hanya sekelompok orang tertentulah yang menikmati hasil dari tambang yang dikelola oleh PTNNT ini. Itulah yang menyebabkan masyarakat sekitar marah dan memprotes keberadaan dari PTNNT ini.
Memang kalau dilihat dari segi fisik, Sumbawa Barat maju, tetapi kalau dilihat lebih dalam lagi, maka ada permasalahan mendasar yang masih terjadi. Kemiskinan dan pengangguran di seputaran PTNNT masih membeludak. Inilah yang saya katakan sebagai bentuk pembangunan yang tidak berkeadilan. Bisa dibayangkan, bagaimana orang asli tidak bisa menikmati hasil kekayaan alam daerahnya. Padahal uang yang dihasilkan dari tempat itu mencapai miliaran rupiah per hari. Dan yang paling sedih lagi adalah lingkungan pertambangan itu akan rusak dan menjadi alamnya menjadi kropos, sehingga akan rawan terjadinya bencana alam.
Apakah akan ada tanggung jawab dari PTNNT? Pastinya akan dilakukan, tetapi bentuknya hanya sebatas formalitas saja. Eksplotasi memang dilakaukan tetapi eksplorasi masih dipertanyakan. Miris memang kalau kita pikirkan, lingkungan rusak tanpa dinikmati oleh penduduk asli. Hanya dampak negatifnyalah yang akan dinimati oleh penduduk asli dan anak cucunya akan sengsara diakibatkan oleh keserakahan para konglomerat.
Hasil PTNNT di Sumbawa Barat hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Dan sepertinya ada korporasi antara pemegang saham dengan pejabat pemerintah. Korupsi yang dilakukan oleh oknum menjadikan masyarakat bawah tidak bisa menikmati hasil dari tambang tersebut secara maksimal. Kalau hal ini dibiarkan terus menerus akan menyebabkan disparitas akan semakin kelihatan.  
Memang PTNTT menyediakan banyak kegiatan dibidang social, seperti kesehatan maupun beasiswa untuk anak-anak Sumbawa Barat khususnya dan NTB pada umumnya. Tetapi apa yang diberikan oleh PTNNT sangat tidak sebanding dengan profit yang didapatkannya dan dampak negatif yang akan ditanggung masyarakat sekitar. Jadi perlu pengkajian yang lebih detail lagi menganai keberadaan PTNTT.
Pemerintah harus segera mengambil kebijakan sebelum alam yang ada disana menjadi rusak parah. Pemerintah harus memikirkan nasib masa depan wilayah tersebut. Masyarakat disana akan menjadi korban kalau pemerintah tidak mengambil langkah yang strategis.
Saat ini, pemerintah sudah memiliki 44% saham PTNNT, ini sesuai dengan amanat Kontrak Karya dan bagian dari divestasi saham. Namun, pemerintah masih berusaha untuk mendapatkan 7% saham lagi dari PTNNT. Tetapi proses divestasi masih terkendala proyek pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral. Berarti kalau divestasi ini berhasil, maka pemerintah akan memiliki saham 51% di PTNNT. Ini akan menyebabkan pengelolaan pertambangan di Sumbawa Barat ini menjadi lebih memikirkan dampak untuk masyarakat dan lingkungannya.
Penguasaan saham 51% oleh pemerintah itu bisa-bisa akan menjadi lahan basah bagi para pejabat. Itulah yang kita takutkan terkait kepentingan-kepentingan para penguasa. Pengelolaan akan semakin hancur apabila praktek korupsi dilakukan oleh interen pemerintah. Kembali masyarakat akan menanggung beban.
Memang proyek pertambangan seperti ini sering disalahgunakan oleh mereka yang memiliki power dalam menentukan kebijakan, khususnya perijinan. Ini sepertinya sudah terjadi di Kabupaten Sumbawa Besar, NTB. Itulah yang menyebabkan kesejahteraan masyarakat dari adanya proyek pertambangan ini tidak tersentuh dengan maksimal.
Memang praktek KKN, khususnya korupsi, akan menjadi sangat berbahaya, apalagi dilakukan dalam proyek pertambangan. Banyak dampak yang akan ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, masyarakat akan terlunta-lunta dan sejenisnya.
Jadi, kesimpulannya adalah keberadaan PTNNT di Sumbawa Besar, NTB perlu dievaluasi. Ini dimaksud untuk mengetahui berapa besar pengaruh dan dampak bagi masyarakat sekitar. Jangan sampai kekayaan alam yang ada di dalam perut bumi Sumbawa habis untuk para pengusaha dan oknum pemerintahan, apalagi asing (konglomerat luar negeri). Dan yang paling penting pembangunan, baik fisik dan manusia (SDM) lebih ditingkatkan lagi, apalagi setelah pemerintah bisa menguasai 51% saham PTNNT.



Wednesday, 18 December 2013

KORUPSI SUBUR, PEMBANGUNAN TERBENGKALAI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
 Kamis, 21 Mei 1998 adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dinasti Suharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun bisa diturunkan oleh para pemuda (mahasiswa). Pemerintahan yang dikenal diktator diganti dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan orde baru berganti ke orde reformasi. Di era reformasi inilah akan dimulainya babak baru bagi keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik untuk mencapai tujuan bangsa yang sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Namun, setelah 15 tahun era reformasi berjalan, banyak permasalahan yang terjadi. Masalah yang utama adalah masalah korupsi. Korupsi malah semakin merajalela di negeri ini. Bisa dibayangkan, kasus korupsi meningkat tajam. Korupsi di era sekarang ini sepertinya dilakukan oleh semua kalangan, tidak seperti di zaman orde baru yang hanya dilakukan oleh orang-orang terdekat presiden. Malah banyak orang mengatakan kalau korupsi di zaman dahulu dilakukakan di bawah meja , tetapi sekarang dilakukan di atas meja. Ini menunjukkan bahwa korupsi semakin banyak dan tidak tahu malu. Inilah problematika pasca era reformasi. Miris memang kalau kita melihat kasus korupsi di negeri tercinta ini.
Kasus korupsi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh kepala daerah dan anggota DPR (DPR RI dan DPRD). Sesuai dengan data dari Kementerian Dalam Negeri sampai  Juni 2013, ada 294 kepala daerah yang terjerat korupsi. Melihat data tersebut, maka kepala daerah yang sudah tersandung korupsi melebihi 50% dari jumlah daerah otonom di Indonesia. Selain kepala daerah dan wakil rakyat, ada beberapa pejabat tinggi negara yang tersandung korupsi, mulai dari mentri, kepala lembaga negara dan sebagainya.
Kasus korupsi yang terakhir bisa kita lihat adalah kasus tertangkap tangannya ketua MK, Akil Mochtar. Kasus ini membuat masyarakat semakin kecewa, karena MK merupakan lembaga negara yang mengurus konstitusi dan sengketa Pilkada. Dimana keputusan yang dihasilkan oleh MK bersifat final dan mengingat.
Banyaknya kasus korupsi di Indonesia, menjadikan saya  teringat dengan Lord Action, beliau mengatakan power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Adanya kekuasaanlah yang membuat korupsi itu terjadi. Ini saya katakan karena sejak era reformasi ditambah adanya otonomi daerah, korupsi di Indonesia semakin meningkat. Berarti adanya kekuasaanlah yang mendorong adanya kasus korupsi.
Kasus korupsi yang semakin meningkat di era otonomi daerah membuat tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah tidak bisa tercapai sepenuhnya. Otonomi daerah yang memiliki tiga tujuan mendasar, yaitu meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan (sesuai dengan UU 32 tahun 2004), sepertinya akan sulit bisa tercapai. Bisa dilihat banyaknya daerah otonom yang malah dikatagorikan gagal, karena tidak mampu mengelola potensi daerah dengan maksimal.
Adanya korupsi membuat banyak dampak negatif bagi negeri ini, salah satunya adalah pembangunan. Pembangunan yang dimaksud disini adalah pembangunan fisik maupun nonfisik. Bisa dilihat bagaimana anggaran negara di korupsi sampai miliaran rupiah. Padahal anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan manusia dan infrastruktur demi meningatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan di daerah otonom akan berjalan stagnan apabila korupsi terus menerus dibiarkan. Korupsi akan membuat semangat otonomi daerah menjadi terelenggu dengan banyaknya anggaran (APBD) yang disalahgunakan. Korupsi bisa-bisa akan membuat daerah otonom menjadi lebih terpuruk. Jadi, pembangunan daerah otonom harus diimbangi dengan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi di negeri ini seharusnya dilakukan dengan tanpa memandang bulu. Maksudnya disini jangan memberikan peluang bagi sekelompok orang, partai maupun organisasi tertentu untuk berbuat korupsi. Penegak hukum harus bisa menuntut dengan hukuman semaksimal mungkin kepada para koruptor. Efek jera harus diberikan supaya para pejabat maupun lainnya tidak berani melakukan tindakan korupsi.
Saat ini, sepertinya lembaga pemeberantasan korupsi kita masih belum maksimal dalam memberikan hukuman koruptor. Bisa dilihat bagaimana hukuman para koruptor di negeri ini tidak setimpal dengan besarnya uang yang dikorupsi. Misalnya, Angelina Sondakh dan Nazaruddin hanya dihukum lima tahun kurang. Padahal mereka sudah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sampai miliaran rupiah. Seharusnya hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat dan menuntut ganti rugi uang negara kepada tersangka, kalau perlu dimiskinkan. Langkah ini saya nilai tepat untuk meminimalisir korupsi di Indonesia.
Saat ini bisa saya katakan bahwa sangsi yang diberikan bagi koruptor ini tidak adil bagi rakyat. Ini disebabkan karena hukuman koruptor tidak sebesar jerih payah rakyat. Rakyat dengan susah payah mengeluarkan pajak, tetapi malah diselewengkan oleh penguasa. Seharusnya hakim mengacu pada azas keadilan dalam menghukum koruptor, sehingga keadilan itu bisa dirasakan oleh rakyat. Rakyat saat ini sepertinya sudah muak dengan para koruptor maupun para hakim yang malah tidak pro dengan rakyat.
Pembangunan yang seharusnya dinikmati dan menjadi hak rakyat tidak akan bisa dinikmati sepenuhnya apabila koruptor masih tumbuh subur di instansi-instansi pemerintahan. Jalan keluarnya untuk memperbaiki dan memaksimalkan pembangunan di daerah adalah dengan cara lawan koruptor. Koruptorlah yang menjadi penyebab dari lambatnya pembangunan yang ada di Indonesia, khususnya di daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota).
Terjadinya disparitas antara daerah yang satu dengan yang lainnya dalam pembangunan disebabkan lebih ke bagaimana cara pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya atau potensi yang dimilikinya. Ini juga sangat bergatung dari pejabat daerah tersebut. Apabila pejabatnya tidak macam-macam (baca:korupsi), maka daerah tersebut akan bisa cepat maju dalam pembangunan, tetapi kalau sebaliknya, maka akan menyebabkan daerah tersebut akan semakin tertinggal dengan daerah lain.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa korupsi merupakan bumerang bagi pembangunan di Indonesia pada umumnya dan daerah otonom pada khususnya, sehinggga korupsi itu perlu diberantas dan diberikan hukuman yang setimpal kepada pelakunya. Publik (masyarakat) sangat merindukan dan menantikan yang namanya keadilan. keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam menghukum koruptor. Keadilan perlu ditegakkan supaya trust dari masyarakat bisa didapatkan kembali, karena dengan masyarakat percaya, maka segala program pembangunan yang dicanangkan akan dibantu oleh masyarakat.

WARNING BAGI PEJABAT LOMBOK TENGAH

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Good job untuk KPK, karena sudah mampu menangkap para pencuri uang negara alias koruptor di daerah kabupaten. KPK berhasil menangkap Subari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah bersama seorang pengusaha bernama Lustiana pada malam Minggu (14 Desember 2013) di salah satu hotel di Senggigi. Ini terkait dengan kasus pemalsuan akta tanah di wilayah Lombok Tengah.
Dengan penangkapan Kejari Praya dan pengusaha ini memberikan sinyal bahwa KPK bukan hanya ada di Jakarta dan sekitarnya, tetapi sudah bisa menjangkau di daerah kabupaten. Dari penangkapan ini, maka para elite daerah, baik pejabat, elite politik dan pengusaha di daerah pasti akan lebih takut untuk melakukan tindakan korupsi, karena KPK ada dimana-mana.
Khususnya untuk Kabupaten Lombok Tengah, ini menjadi sejarah baru, karena ini merupakan kasus pertama yang ada menjerat para elite. Kasus ini pastinya akan memiliki efek yang besar bagi prilaku pejabat Lombok Tengah yang selama ini tidak tersentuh oleh penegak hukum. Bagi pejabat yang melakukan tindakan seperti ini pasti akan lebih menahan dan harapan besar dari masyarakat adalah tidak melakukan korupsi.
Kalau melihat persoalan tanah di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di bagian selatan, maka saat ini tanah menjadi rebutan utama para pengusaha. Ini tidak lain dan tidak bukan, disebabkan oleh peluang wilayah selatan sebagai tempat utama tujuan wisata.
Setelah bandara internasional, BIL, di Kabupaten Lombok Tengah diresmikan, banyak sekali para konglomerat membeli tanah. Rata-rata kepemilikan tanah di dekat pantai dan jalan utama sudah bukan milik masyarakat sekitar, tetapi miliknya para pengusaha.
Miris memang kalau ini terus menerus dibiarkan. Masyarakat asli akan menjadi penonton dari kemajuan Lombok Tengah bagian selatan. Seharusnya pejabat pemerintah bisa mengatur hal seperti ini, supaya masyarakat asli tidak termarjinalkan oleh para pengusaha.

Dengan adanya penemuan kasus korupsi seperti ini, diharapkan elite partai bisa lebih sadar dan pro dengan masyarakat kecil. Pejabat pemerintah akan sadar dengan bagaimana pengelolaan keuangan dan pertanahan di Lombok Tengah.

Sunday, 15 December 2013

PERJUANGAN AHLI KETATANEGARAAN MENUJU RI-1

oleh: Dedet Zelthauzallam
Siapa yang tidak mengenal Yusril Ihza Mahendra? Beliau adalah professor ahli hukum ketatanegaraan dan saat ini menjadi salah satu pimpinan partai yang akan berlaga pada pemilu 2014, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB). PBB yang notabenya adalah sebagai partai kecil dan keikutsertaannya juga melalui perjuangan yang berat untuk bisa ikut bertarung di 2014. Bersama PKPI dibawah pimpinan Sutiyoso, PBB  dinyatakan bisa mengikuti pemilu setelah dinyatakan menang dalam keputusan pengadilan.
Yusril Ihza Mahendra yang digadang-gadang sebagai calon presiden dari PBB dan sudah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2014 tidak tinggal diam untuk bisa ikut bertarung pada 2014. Salah satu langkah yang diambil oleh Mantan Menteri Sekertaris Negara ini adalah dengan melakukan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke MK mengenai ambang batas atau yang dikenal dengan parliamentary threshold (PT). PT yang ada dalam UU tersebut adalah 20%. Berarti calon presiden dan wakil presiden harus memiliki suara minimal 20% untuk bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Yusril tidak sekali ini saja melakukan uji materi terhadap UU ini. Pada tahun 2008 juga pernah menguji UU Pilpres ini. Namun ditolak oleh MK di bawah pimpinan Mahfud MD. Dan sekarang pakar ahli ketatanegaraan ini akan kembali berjuang untuk hal yang sama, tetapi dengan harapan yang berebeda yaitu bisa diterima.
Dalam pengujian UU Pilpres kali ini ada yang menarik. Dimana pada tahun 2008, ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva menjadi salah satu bagian dari PBB dan ikut serta dalam melakukan uji ke MK menjadi pemohon. Sekarang pada pengujian kali ini, Hamdan Zoelva mejadi ketua MK, yang berhak untuk menentukan apakah permohan UU Pilpres akan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau malah akan sama nasibnya dengan tahun 2008. Banyak kalangan yang merasa takut kalau keputusan MK tidak independen, karena Hamdan adalah mantan kader PBB.
Namun menurut saya tidak masalah, karena pada tahun 2008 juga ada beberapa mantan eks partai, seperti Mahfud MD (PKB), Harjono dan Palguna (PDIP), Rustandi PPP dan Akil Mochtar (Golkar). Sekarang ini, ada tiga anggota MK yang pernah berkecimpung di partai, yaitu Hamdan Zoelva (PBB), Patrialis Akbar (PAN) dan Harjono (PDIP). Dan paling penting,  mengenai amanah UUD 1945 yang menyatakan bahwa hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi. Jadi, apabila keputusan anggota MK masih dipengaruhi oleh politik, maka bisa saja dikeluarkan sebagai hakim MK.
Selain masalah ambang batas dalam pemilihan presiden. Yusril Ihza Mahendra juga akan berjuang untuk melakukan pemilihan serentak. Ini supaya pemilihan legislatif tidak menjadi patokan dalam pemilihan presiden. Dibeberapa negara sudah dipraktikan pemilu serentak ini. Mantan Menteri Menkumham ini juga menyatakan bahwa pemilu serentak bisa dikaitkan dengan pasal 6A ayat 2 dengan pasal 22E UUD 1945. Di dalam pasal itu jelas menyatakan bahwa pemilu dilakukan dalam waktu lima tahun sekali.
Perjuangan Yusril memang patut diberikan apresiasi. Ini bukan hanya demi kepentingannya saja, tetapi ini merupakan wujud dalam memperbaiki sistem ketatanegaraan di Indonesia yang sudah carut-marut. Sistem yang carut marutlah yang menyebabkan banyak masalah yang timbul di negeri ini. Mulai dari korupsi, kemiskinan yang terus menerus, pendidikan dan lainnya. Dengan perbaikan sistem, maka masalah di negeri ini akan bisa diminimalisir.

Professor ahli ketatanegaraan ini harus kita dukung dalam memperjuangkan dan memperbaiki sistem yang ada, sehingga sistem yang ada tidak hanya berdasarkan kemauan politik semata, tetapi lebih bagaimana cara supaya amanah yang ada dalam UUD 1945 itu diaplikasikan dengan maksimal. Jangan sampai ditafsirkan berlandasakan prinsipnya Machiavelli tentang bagaimana memperrtahankan kekuasaan dengan segala cara. 

Monday, 9 December 2013

SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI KORUPSI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Setiap tanggal 9 Desember, diseluruh penjuru dunia diperingati hari anti korupsi. Korupsi dianggap sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di Indonesia. Menurut penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, korupsi dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa disebabkan oleh 3 faktor, yaitu korupsi di Indonesia bersifat transnasional, pembuktian korupsi di Indonesia super (membutuhkan usaha keras) dan dampak korupsi sangat luar biasa.
Korupsi memang menjadi musuh dari semua negara. Bisa dilihat bagaimana korelasi antara kasus korupsi dengan kesejahteraan suatu negara. Ada suatu korelasi yang sangat menarik antara kesejahteraan dengan korupsi. Sesuai dengan data dari Transparency International, yang dikeluarkan pada awal bulan Desember 2013, maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mendapatkan poin 32, sama seperti tahun 2012. Indonesia berada diperingkat 114 dari 177 negara. Indonesia kalah jauh dengan negara tetangga, seperti Singapura yang masuk lima besar dengan poin 86, Brunai Darussalam (60), Malaysia (50), Filipina (36) dan Thailand (35).
Dari data tersebut bisa dikatakan bahwa semakin sedikit korupsi disuatu negara, maka tingkat kesejahteraan semakin baik. Sebagai contoh, Singapura yang masuk dalam negara terbersih diurutan ke lima, memiliki kemajuan pembangunan yang pesat. Jadi dengan kata lain, Indonesia harus bisa memberantas korupsi supaya pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia semakin baik.
Dewasa ini, bisa dilihat bagaimana korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi. Seperti apa yang dikatakan oleh Lord Acton mengenai kekuasaan sumber dari korupsi memanglah benar. Ini dibuktikan dengan kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat di era reformasi. Menurut data dari KPK, sejak KPK berdiri tahun 2003 sampai tanggal 31 Oktober 2013, KPK telah menyelidiki 578 kasus korupsi. Dari jumlah itu, 342 kasus naik ke tingkat penyididkan dan sebanyak 267 ke pengadilan. Ini baru data yang berasal dari KPK, belum lagi dua lembaga pemberantasan korupsi lainnya, Kejaksaan dan Kepolisian.
Lain lagi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD lebih mengerikan lagi. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 309 kepala daerah sudah tersandung kasus korupsi. Ini berarti lebih dari 50% kepala daerah melakukan korupsi.
Banyak hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pembuatan UU tentang korupsi dan lembaga independen yang menangani kasus korupsi. Namun sepertinya para pelaku tidak takut, malah semakin menjadi-jadi.

Generasi Muda Harus Diselamatkan   
Melihat kasus korupsi yang semakin meningkat di Indonesia, membuat generasi muda menjadi bimbang, termasuk saya sendiri. Banyak generasi muda melihat bahwa korupsi ini sepertinya sudah membudaya, sehingga sangat sulit untuk dihilangkan. Bisa dilihat bagaimana para pelaku korupsi dengan bangganya menampakkan mukanya di depan umum dan berbicara kesana-kesini. Budaya malu sepertinya sudah hilang di negeri tercinta ini. Dengan sikap seperti itu, maka generasi muda yang notabeneya masih belum memiliki karakter bisa jadi tertarik melakukan hal serupa. Pelajaran yang sangat tidak baik bagi generasi penerus bangsa.
Generasi muda yang mendapat julukan “agent of change” pastinya harus mengambil sikap dan harus memiliki karakter yang kuat, supaya berani katakan tidak pada korupsi.  Say no to corruption!, harus tertanam di benak generasi muda mulai dari sekarang. Mulai dari lingkugan paling kecil, yaitu rumah, kampung dan sekolah. Rumah dan sekolah adalah tempat yang paling cocok untuk menanamkan idiolagi kebangsaan yang berdasarkan Pancasila pada generasi muda, sehingga generasi muda memiliki sifat nasionalisme yang tinggi.
Generasi muda tidak boleh memandang bahwa korupsi adalah hal yang menyenangkan. Tetapi generasi muda harus melihat korupsi adalah hal yang menyengsarakan, bukan hanya pelaku tetapi keluarga, teman dan kelompoknya juga akan terkena imbasnya.
Penanaman nilai-nilai kebangsaan harus terus menerus dilakukan oleh pemerintah kepada generasi muda, supaya korupsi bisa dicegah. Ini adalah langkah preventif yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bangsa ini. Saat ini, Indonesia memiliki generasi muda yang bisa dibilang tinggi. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010 yang dilakukan oleh BPS, jumlah remaja Indonesia mencapai 63,4 juta jiwa atau sekitar 26,7% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini akan terus meningkat, mengingat angka kelahiran di Indonesia tergolong tinggi.
Dengan jumlah generasi muda seperti itu, maka budaya korupsi yang terjadi saat ini tidak boleh diturunkan kepada generasi emas ini. Pemerintah harus bisa membuat suatu kebijakan yang bisa untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan generasi muda, sehingga para generasi muda ini bisa mewariskan semangat para pemuda tahun 1928 yang secara tulus ikhlas mengikrarkan sumpah pemuda.

SELAMAT HARI ANTI KORUPSI !!!!
JADIKAN GENERASI MUDA SEBAGAI GENERASI EMAS UNTUK MEMUTUS RANTAI KORUPSI DI INDONESIA.


Saturday, 7 December 2013

NELSON MANDELA DALAM PANDANGAN INDONESIA

Oleh: Dedet Zelthauzallam

“Hanya politisi yang tidak turun ke lapangan yang imun dari melakukan kesalahan. Kesalahan merupakan hal yang inheren dalam tindakan politik (Nelson Mandela).”
Nelson Mandela lahir di Mvezo pada tanggal 18 Juli 1998 dan meninggal di Kota Johannesburg, 5 Desembar 2013. Nelson Mandela adalah presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan. Sebelum menjadi presiden, Nelson Mandela merupakan pejuang anti apartheid. Perjuangan menentang apartheid yang dilakukan Nelson Mandela tidak didapatkan dengan gampang. Banyak hambatan, mulai dari penjara selama 27 tahun sampai dicap sebagai teroris. Namun itu tidak menghalangi Nelson Mandela untuk melanjutkan perjuangannya.
Berkat perjuangan anti apartheidnya, Nelson Mandela mendapatkan banyak penghargaan. Ada sekitar 250 penghargaan yang didapatkannya, salah satu yang paling bergengsi adalah penghargaan nobel perdamaian pada tahun 1993. Nelson Mandela sangat dihormati di Afrika Selatan dan dijuluki sebagai bapak bangsa.
Nama besar Nelson Mandela bukan hanya terkenal di Afrika Selatan saja, tetapi di seluruh penjuru dunia. Dunia internasional mengakui jasa dan perjuangan Nelson Mandela yang sudah bisa mengubah dominasi kulit putih di Afrika Selatan dan keberaniannya dalam menentang penjajahan. Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui Nelson Mandela sebagai pahlawan apartheid.
Semasa hidupnya, Nelson Mandela sudah dua kali berkunjung ke Indonesia, pada zaman orde baru dan masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri. Nelson Mandela juga mengatakan bahwa sangat terinspirasi dengan founding father bangsa Indonesia, Soekarno. Itulah sebabnya mengapa disaat Nelson Mandela berkunjung ke Indonesia dan singgah di Museum KAA, beliau menanyakan mana foto Soekarno.
Itulah mengapa ketika Nelson Mandela menghembuskan nafas terakhir, banyak tokoh Indonesia yang menyatakan bela sungkawa atas kepergiannya dan memberikan komentar. Mulai dari presiden sampai tokoh nasional lainnya ikut memberikan pandangannya mengenai Nelson Mandela.
  Ucapan belasungkawa dari Indonesia disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Marty Natelegawa menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya tokoh perdamaian ini dan menyebutnya sebagai pejuang yang teguh memegang prinsip dalam menentang praktik apartheid.
 Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla juga menyatakan bahwa hal yang akan selalu dikenang oleh bangsa Indonesia pada sosok Nelson Mandela adalah kesukaan Nelson Mandela menggunakan batik dalam berbagai kegiatan internasional. Ini sangat membantu Indonesia untuk memperkenalkan batik supaya bisa go internasional.
Lain halnya dengan mantan presiden, Megawati Soekarno Putri, memiliki kenangan tersendiri bersama Nelson Mandela. Dimana Nelson Mandela pernah mencium Megawati dan menyebut Mega sebagai anaknya Soeharto. Itu merupakan bagian dari kenangan yang tidak akan dilupakan.
Pada saat kunjungan ke Indonesia pada zaman orde baru. Nelson Mandela tidak sungkan meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk menambah kemampuan finansial partainya. Namun, sesuai aturan itu tidak boleh dilakukan, sehingga Presiden Soeharto memberikan bantuan dengan uang pribadi kepada Nelson Mandela.  
Jadi bisa dikatakan bahwa Nelson Mandela memiliki hubungan yang sangat bisa dikatakan dekat dengan Indonesia. Itulah mengapa Indonesia merasa kehilangan di saat pejuang apartheid ini mengehembuskan nafas terakhirnya. Indonesia sebagai negara berkembang harus mengambil pelajaran dari sosok Nelson Mandela tentang bagaimana keadilan dan kesetaraan itu harus ditegakkan. Selamat jalan Nelson Mandela.



  

Thursday, 5 December 2013

SILA KE-4 MULAI MEMUDAR

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Dewasa ini, kita berada di era globalisasi. Dimana antara satu negara dengan negara lainnya sepertinya tidak ada batasnya. Peristiwa di suatu negara  dengan cepat tersebar keseluruh penjuru dunia. Ini disebabkan oleh teknologi yang semakin canggih. Media pun sudah mulai bertebaran dimana-mana. Inilah salah satu menjadi kemajuan yang bisa berdampak baik maupun buruk terhadap keberlangsungan suatu bangsa.
Era globalisasi ini perlu untuk diwaspadai oleh negara-negara berkembang, khususnya Indonesia. Ini akan menjadi bumerang bagi Indonesia ketika tidak bisa untuk memfilter informasi, baik itu berupa budaya, bahasa, sistem politik dan sebagainya. Sebenarnya Indonesia termasuk bangsa yang beruntung, karena para pendiri bangsa sudah menyiapakan senjata untuk menghadapi ini, yaitu Pancasila.   
Pancasila merupakan dasar dari negara Indonesia. Ini berarti apa yang ada dalam Pancasila menjadi pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apa yang akan dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah tidak boleh bertolak belakang atau berlawanan dengan Pancasila. Pancasila dengan kata lain sebagai kitab dari bangsa Indonesia.
Namun, kita bisa katakan bahwa nilai-nilai dalam Pancasila sepertinya semakin hari semakin memudar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Ini dibuktikan dari bagaimana tingkah laku masyarakat yang semakin lama semakin meninggalkan amanah dalam Pancasila. Banyak hal sebagai bukti. Gaya hidup masyarakat Indonesia sudah mulai kebarat-baratan. Kehidupan sosial masyarakat yang dulunya dilakukan dengan gotong royong sudah berubah ke arah yang materialistik.
 Dari ke lima sila yang ada dalam Pancasila, hal yang paling kelihatan semakin pudar adalah sila ke empat. Ini disebabkan oleh sistem di Indonesia sudah sangat jarang atau dengan kata lain hampir punah yang namanya musyawarah mufakat. Padahal sila ke empat sangat jelas menyatakan bahwa: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Perintahnya sangat jelas musyawarah mufakat. Namun itu jarang atau bisa dikatakan tidak pernah dilakukan di Indonesia saat ini. Malah pemerintah Indonesia lebih senang menentukan seorang pimpinan dengan cara voting. Voting ini merupakan suatu budaya dari barat, yang notabenenya kalau dilihat itu merupakan cara baru yang memiliki efek yang tidak baik.
Bisa dibayangkan,bagaimana voting yang dilakukan di Indonesia, misalnya dalam merumuskan perundang-undangan, sering sekali diakhiri dengan namanya voting. Mengapa tidak melewati musyawarah mufakat? Ini sebagai pertanyaan besar kita semua. Seharusnya para pejabat di negeri mulai sadar akan pentingnya arti dari musyawarah mufakat. Bisa kita lihat bersama, bagaimana hasil dari sebuah proses voting. Sering kali malah membuat kebijakan atau pemenang dari voting itu terkena masalah.
Amanah sila ke empat Pancasila untuk melaksanakan musyawarah mufakat adalah suatu keharusan untuk dilaksanakan, karena cara ini merupakan cara yang sudah teruji. Musyawarah mufakat ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Nabi Muhammad sudah jauh-jauh hari mengajarkan ini. Ini dibuktikan dari bagaimana Nabi Muhammad sebelum berperang selalu bermusyawarah dengan para sahabat. Dan setelah Nabi Muhammad meninggal, para khulafaur rasyidin, mulai dari Abu Bakar sampai Ali Bin Abu Tholib dipilih melalui musyawarah para sahabat. Hasilnya mereka tercatat sebagai para pemimpin yang berhasil dan menjadi tauladan. Lalu mengapa sekarang ini melalui mekanisme voting malah menghasilkan pemimpin yang malah tidak sesuai harapan.
Itulah hal yang perlu diperhatikan supaya kita sadar akan lebih bagusnya mekanisme musyawarah mufakat. Bisa kita lihat sekarang ini, para pejabat yang dipilih melalui pemilu banyak tersandung kasus korupsi. Data dari Kemendagri, jumlah kepala daerah yang terkena korupsi sebanyak 309. Ini berarti sudah melebihi 50%. Hal ini harus segera dievaluasi, supaya mekanisme bisa segera diubah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Cara yang paling mudah adalah kita harus kembali menegakkan sila ke empat, yaitu melakukan musyawarah mufakat.




Wednesday, 4 December 2013

JILBAB POLWAN TERBENTUR ANGGARAN

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Penerapan aturan pemakaian jilbab bagi polisi wanita (polwan) menjadi topik yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Pemakaian jilbab bagi polwan terjadi tarik ulur. Mabes Polri beberapa waktu yang lalu mengumumkan bahwa polwan bisa memakai jilbab, tetapi selang beberapa waktu ada aturan yang diedarkan Mabes Polri yang menyatakan bahwa pemakaian jilbab bagi polwan ditunda. Penundaan ini disebabkan karena menunggu aturan yang bisa menyeragamkan model jilbab, baju dan sejenisnya. Sehingga harus menunggu anggaran baru atau anggaran tahun 2014.
Kebijakan penundaan ini pastinya membuat banyak pihak merasa kecewa. Ada juga menganggap para petinggi polri mempermainkan polwan yang sudah menggunakan jilbab. Memang kita akui bersama bahwa kebijakan penundaan oleh Mabes Polri kurang tepat.
Dengan kejadian ini, kita semakin bisa melihat bagaimana lembaga penjamin keamanan kita bekerja. Sepertinya tidak ada suatu perencanaan yang bagus sebelum mengeluarkan kebijakan. Pantaslah kalau lembaga ini dicap sebagai lembaga paling korup. Pernyataan ini sudah dilontarkan oleh banyak kalangan, termasuk ketua KPK pernah menyebutkan bahwa kepolisian adalah lembaga yang terkorup.

Seharusnya dengan banyaknya kalangan yang berpandangan seperti itu, kepolisian harus mulai berbenah di bawah kepemimpinan Kapolri barunya, Sutarman. Reformasi dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan. Peningkatan kesadaran dan keimanan perlu dilakukan secara kontinu. Salah satu yang sebenarnya sudah tepat dilakukan adalah pemakaian jilbab bagi polwan. Namun sangat disayangkan ketika aturan pemakaian jilbab ditunda.

MAKALAH PELAYANAN SIUP

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehadiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 menurut Sadu Wasistiono (2002 : vii) sebagai batu penjuru penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah telah membawa serangkaian perubahan, baik pada tataran filosofi, pola dan fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Selanjutnya Sadu Wasistiono (2002 : 26) menyatakan Sebagai konsekuensi logis  pemerintah daerah mempunyai kebebasan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk dalam pengaturan kelembagaan.  Secara normatif implementasinya diharapkan dapat merubah wajah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang selama ini sentralistik menjadi desentralistik sehingga pada akhirnya lebih kondusif bagi upaya demokratisasi pemerintahan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satu tujuan yang diinginkan melalui kebijakan desentralisasi yang lebih besar adalah terjadinya peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah.  Dengan kata lain, diberlakukannya kebijakan otonomi luas semestinya membawa perbaikan kualitas pelayanan oleh pemerintah daerah, karena itu sudah seyogyanya dalam pelaksanaan otonomi luas,  masalah perbaikan atau peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama dalam melakukan penilaian  keberhasilan  otonomi daerah.  Hal ini menandakan pentingnya upaya peningkatan kualitas  pelayanan publik dalam   penyelenggaraan pemerintahan daerah  di era otonomi luas dewasa ini.  Sekalipun demikian bukan berarti bahwa pentingnya dan strateginya masalah pelayanan publik dalam proses pemerintahan daerah semata-mata karena adanya otonomi luas.
Persoalan strategis dan pentingnya pelayan publik dalam dunia pemerintahan merupakan sesuatu yang mendasar secara universal, baik di pusat maupun daerah. Hal demikian terutama karena secara filosofis, kehadiran pemerintah dalam kehidupan umat manusia memang untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani diri sendiri.   Hal ini sesuai dengan Sadu Wasistiono (2002 : 60), bahwa:  Organisasi pemerintah diperlukan untuk kepentingan masyarakat karena organisasi pemerintah bekerja dalam mengemban misi yang diamanatkan oleh masyarakat dan sekaligus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada masyarakat.
Mengingat dalam memberikan pelayanan kepada publik, banyak aparat pemerintahan yang tidak menjalankan tugas dengan baik. dengan kata lain di era otonomi daerah ini masih banyak permasalahan pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Dari banyaknya layanan masyarakat yang mengalami kendala dan masalah, maka salah satu yang penting adalah layanan masyarakat dibidang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan itu sendiri adalah suatu izin yang diberikan untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sesuai dengan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang “Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)” .  yang bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum, sehingga pengusaha tersebut dalam melakukan kegiatannya merasa aman dan dilindungi. Maka untuk memperluas pandangan mengenai adanya kesempatan berusaha dan kesempatan hukum bagi dunia usaha, maka perlu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan perijinan bagi dunia usaha.
Perijinan usaha dagang diatur berdasarkan ketentuan dalam Bedrijftsreglementering Ordonnantie 1934 ( Undang-undang Pengaturan Perusahaan 1934 ). Yang menetapkan bahwa setiap perusahaan bukan milik negara sebelum menjalankan usahanya, terlebih dahulu harus mempunyai izin.
Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Aparat Departemen Perdagangan dan Koperasi dimasing-masing wilayah kerjanya. Maksud dari pada pemberian izin kepada pengusaha tersebut agar Departemen Perdagangan dan Koperasi juga dapat secara langsung membina (mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan).

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1.  Seberapa besar pengaruh disiplin kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan surat izin usaha perdagangan?
2.    Bagaimana dampak dari disiplin kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan surat izin usaha perdagangan?

1.3 Tujuan
1.2.1     Tujuan Umum
Untuk lebih mengerti dan memahami tentang masalah dari pembuatan SIUP.
1.3.2 Tujuan Khusus :
1.     Meningkatkan pengetahuan tentang kinerja pelayanan PNS,
2.     Memberikan pengetahuan tentang mekanisme pengurusan perijinan SIUP, dan
3.     Memenuhi tugas dari dosen.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.2  Tinjauan Secara Teoritis
2.2.1  Disiplin Kerja Pegawai
Dalam suatu organisasi pengertian ini pada dasarnya merupakan pelajaran, patuh, taat, kesetiaan, hormat kepada ketentuan/peraturan/norma yang berlaku.  Dalam hubungannya dengan disiplin pegawai, disiplin merupakan unsur pengikat, unsur integrasi dan merupakan unsur yang dapat menggairahkan kerja pegawai, bahkan dapat pula sebaliknya.
Batasan  pengertian disiplin kerja pegawai dipisahkan oleh Mangkunegara (1991 : 153) dalam 2 (dua) macam bentuk, yaitu:
a.    Disiplin preventif, yaitu suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan oleh perusahaan.
b.    Disiplin korektif, adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan.
Dengan cara preventif pegawai dapat memelihara dirinya terhadap peraturan-peraturan organisasi. Pimpinan perusahaan mempunyai tanggungjawab dalam membangunan iklim organisasi dengan disiplin preventif.    Begitu pula pegawai harus dan wajib mengetahui, memahami semua pedoman kerja serta peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi.   Disiplin preventif merupakan suatu sistem yang ada dalam organisasi, jika sistem organisasi baik, maka diharapkan akan lebih mudah dalam menegakkan disiplin kerja.
Pada disiplin korektif, pegawai yang melanggar disiplin perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Tujuan pemberian sanksi adalah untuk memperbaiki pegawai yang melanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan memberikan pelajaran kepada pelanggar.   Disiplin korektif memerlukan perhatian khusus dan prosedur yang seharusnya.
Pada hakekatnya disiplin merupakan seperangkat aturan yang harus ditaati dalam setiap bentuk organisasi.   Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa:
1.    Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil
2.    Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3.    Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan Kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.    Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat, yang diberikan wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.    Atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
6.    Perintah Kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
7.    Peraturan kedinasan adalah peraturan yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.

  2.2.2 Pengertian Kualitas
Sebelum membahas konsep kualitas pelayanan publik secara lengkap, terlebih dahulu akan dibahas konsep kualitas, Pendapat mengenai pengertian konsep kualitas       dikemukakan oleh Triguno  (1997 : 76) sebagai berikut:
Kualitas adalah “Suatu standart yang harus dicapai oleh seseorang atau sekelompok atau lembaga atau organisasi mengenai kualitas sumber daya manusia, kualitas cara kerja, proses dah hasil kerja atau produk yang berupa barang dan jasa.  Dengan demikian, berkualitas mempunyai arti memuaskan kepada yang dilayani, baik internal maupun eksternal, dalam arti optimal pemenuhan atas tuntutan atau persyaratan pelanggan atau masyarakat”.
Pengertian yang dikemukakan Triguno menunjukkan bahwa konsep kualitas berkaitan erat dengan pencapaian standart atau target yang diharapkan atau tuntutan dari pihak pelanggan yang dilayani.

  2.2.3 Kualitas Pelayanan Publik
       Setelah memahami kualitas selanjutnya akan dikemukakan pemahaman terhadap konsep pelayanan publik (public service) , Menurut Triguno (1997 : 58) “Kualitas pelayanan menunjuk pada pengertian melayani setiap saat secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong serta professional dan mampu”.
Pelayanan publik yang berkualitas diharapkan dapat memberikan manfaat, bukan saja bagi masyarakat yang menerima pelayanan, tetapi juga bagi organisasi atau pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan.    Berkaitan dengan hal tersebut Rasyid (1997 : 3-4) mengemukakan manfaat yang diperoleh dari optimalisasi pelayanan yang efisien dan adi adalah: ”Secara langsung dapat merangsang lahirnya respek masyarakat atas sikap professional para birokrat sebagai abdi masyarakat (servant leaders).  Pada tingkat tertentu kehadiaran birokrat yang melayani masyarakat secara tulus akan  mendorong  terpeliharanya  iklim  kerja  keras, disiplin  dan kompetitif”.
Pelayanan merupakan respon terhadap kebutuhan manajerial yang hanya akan terpenuhi kalau pengguna jasa itu mendapatkan produk yang mereka inginkan (Lovelock,1988:5). Dengan demikian, apa yang menjadi perumpamaan bahwa pembeli adalah raja (the customer is always right) menjadi sangat penting dan menjadi konsep yang mendasar bagi peningkatan manajemen pelayanan.
Kemudian Sadu Wasistiono ( 2001 :51 ), mengemukakan bahwa:  ”Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta, atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.”
Pamudji (1994 : 21) mendefenisikan konsep pelayanan publik (public service) yaitu: ”Berbagai kegiatan pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa”.  Penjelasan yang diberikan  Pamudji ini menegaskan bahwa konsepsi pelayanan publik tidak dapat dilepaskan dengan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.   Konsep pelayanan publik berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat,  Ndraha (1997 : 60) menyatakan bahwa produk yang dibutuhkan masyarakat berkisar pada barang (barang modal dan barang pakai) sampai pada  jasa (jasa pasar dan jasa publik) dan pelayanan sipil.

  2.2.4 Manajemen Pelayanan Publik
       Manajen publik (public management)adalah faktor utama dalam suatu administrasi public (public administration) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan sarana dan prasarana yang ada, termasuk organisasi dan sumber dana dan sumber daya yang tersedia (Ramto, 1997:14). Dengan demikian, manajemen pemerintahan tidak lain adalah faktor upaya dalam suatu organisasi. Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga Negara dan masyarakatnya (Kristiadi, 1994:23).
Savas (1987:62) mengemukakan bahwa”terminology pelayanan pemerintah (government service) diartiakan sebagai pemberian pelayanan oleh agen pemerintah melalui pegawainya (the delivery of service by a government agency using its own employees). Davidow (dalam Lovelock, 1988:18) menyebutkan bahwa pelayanan adalah “hal-hal yang jika diterapkan terhadap sesuatu produk akan meningkatkan daya atau nilai terhadap pelanggan (service is those thing which when added to a product,increase its utility or value to the customer)”. Lebih lanjut, Lovelock (1988:19) menyebutkan bahwa “Pelayanan yang baik membutuhkan instruktur pelayanan yang sangat baik pula. Hal yang paling penting adalah membuat setiap orang dalam organisasi berorientasi pada kualitas”.
Groonros (dalam Lovelock, 1988:9) menyebutkan bahwa “Manajemen pelayanan yang efektif memerlukan perubahan fokus dari menciptakan produk berkualitas dan berdaya manfaatnya, menjadi kualitas keseluruhan serta daya manfaat yang meliputi aspek hubungan dengan pengguna jasa”.
Pada tingkat kompetensi yang akan semakin terbuka di era globalisasi nanti, maka dorongan untuk membangun pemerintahan yang digerakkan oleh pelanggan (building a costumer driven government) dengan semakin memperbaiki manajemen pelayanan, semakin strategis dan menjadi variabel penentu dalam memenangkan kompetisi ini. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan perspektif manajemen pelayanan yang mengubah fokus manajemen baik dalam perubahan jasa maupun perusahan manufaktur. Perubahan perspektif yang dimaksud menurut Gronroos (dalam Lovelock, 1998 :10) adalah:
a.    Dari berdasarkan daya manfaat produk menjadi daya manfaat total dalam hubungan dengan pengguna jasa. (from the product based utility in the customer relationship).
b.    Dari transaksi jangka pendek menjadi hubungan jangka panjang (from short-from to long form relationship).
c.    Dari kualitas inti (baik barang maupun jasa) kualitas teknis dari suatu produk pada kualitas yang diharapkan dan dipersepsikan para pengguna jasa dalam mempertahakan hubungan dengan pengguna jasa (from care product, good or service, quality the technical quality of the outcome to total customer perceived quality in enduring customer relations).
d.    Dari menghasilkan solusi teknis sebagai proses kunci dalam organisasi menjadi pengembangan daya manfaat dan kualitas keseluruhan sebagai proses kuncinya (from production of the technical corellation as the jey process in the organization to developing total utility and total quality as the key process).
Kualitas pelayanan (service quality) telah hampir menjadi faktor yang menentukan dalam menjaga keberlangsungan suatu organisasi birokrasi pemerintah maupun organisasi perusahaan. Pelayanan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa publik, sangat penting dalam upaya mewujudkan kepuasan pengguna jasa publik (customer satisfaction).

2.2 Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/KEP/10/2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagian besar dari  Pokok-pokok pengaturan dalam Kepmenperindag tersebut antara lain :
1.    Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
Wajib memperoleh SIUP, kecuali :
a.    Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam             menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan SIUP Perusahaan Pusat.
b.    Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
c.    Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdiri dari :
a.    SIUP Kecil dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    SIUP Menengah dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
c.    SIUP Besar dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
3.    Kewenangan pemberian SIUP berada pada Bupati atau Walikota Cq. Kepala Dinas atau unit yang bertanggung jawab di bidang      perdagangan di daerah Kabupaten atau Kota setempat.
4.    Khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bupati atau Walikota wajib melimpahkan kewenangan pemberian SIUP kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah setempat.
5.    SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan uasaha perdagangan.
6.    setiap perusahaan yang telah memiliki SIUP dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai dari tanggal diterbitkannya SIUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2.3 Mekanisme Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tata cara pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
1.   Menerima buku petunjuk dan formulir permohonan beserta penjelasannya.
2.   Mengisi formulir serta mempersiapkan kelengkapan dokumen.
3.   Menyerahkan semua syarat dan formulir, kemudian diwawancarai dan diperiksa kelengkapan/ kebenaran dokumen, setelah 7 hari pemohon yang memenuhi syarat menerima surat perintah pembayaran ke Bank, berupa uang administrasi dan uang jaminan dan pemohon yang tidak memenuhi syarat akan ditolak, sebelum dilengkapi persyaratannya.
4.   Menyerahkan tanda bukti pembayaran uang administrasi dan uang jaminan.
5.   Menerima Surat Izin Usaha Perdagangan.




Bagan 2. Mekanisme Pengurusan Izin SIUP di tempat pelayanan SIUP.

Mengurus
Advis Teknis
PERINDAGKOP Kabupaten Tapanuli Tengah
KPMDP Kabupaten  Tapanuli
Tengah
Berkas Ijin
Diproses
Di KPMDP
Surat
Izin Usaha Perdagangan diterima pemohon
Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan Administrasi
Sumber : Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Investasi 2005

2.4 Faktor-Faktor yang Menghambat Kinerja Aparat dalam Memberikan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan Kepada Masyarakat
       Kurang optimalnya kinerja aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dikarenakan beberapa kendala atau hambatan yang mempengaruhi yaitu :
1.    Kemampuan Aparat (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia merupakan factor utama dalam menjalankan organisasi terutama dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Aspek kemampuan terdiri dari pengetahuan dan keterampilan yang merupakan hal penting dalam mendukung keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.
Kemampuan suatu sumber daya manusia secara faktual dapat dilihat dari perwujudan hasil kerja maupun sikap tingkah laku dalam kehidupan berorganisasi maupun kemasyarakatan. Sehingga tinggi rendahnya kemampuan aparat sangat mempengaruhi kinerja suatu organisasi.
Thoha (1991:37) menyatakan bahwa “kemampuan aparat merupakan salah satu unsur kematangan berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman”. Dari pendapat tersebut dapat diartikan bahwa kemampuan aparat sangat terkait dengan pengetahuan dan keterampilan. Dengan adanya modal keterampilan dan kecakapan yang diperoleh dari pendidikan, latihan dan pengalaman, tentunya aparat dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.    Sarana dan Prasarana
Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat diperlukan sarana dan prasarana yang dapat mendukung terpenuhinya pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Ruang tunggu yang kurang memadai tanpa adanya televisi maupun majalah-majalah kurang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang menunggu hasil layanan selesai.
Keberlangsungan proses organisasi membutuhkan input sumber daya manusia sehingga masukan yang akan diproses menjadi output baik berupa barang (materi) maupun jasa dan informasi agar proses produksi berjalan sempurna. Sarana dan prasarana dalam jumlah (kuantitas) dan kualitas yang memadai dalam waktu yang tepat.
Sarana dikait-kaitkan dengan input sumber daya manusia secara lansung berhubungan dengan proses produksi karena produksi tidak dapat dilakukan tanpa didukung oleh sarana yang memadai. Dalam hal ini sarana menjadi komponen pokok sehingga proses produksi dapat berlangsung, tanpa sarana produksi yang memadai tidak mungkin dapat terwujud.
Sedangkan prasarana ditekankan pada komponen pendukung yang secara langsung tidak berhubungan dengan proses produksi, tanpa prasarana pendukung yang memadai maka proses produksi akan terganggu. Selain lingkungan kerja yang kondusif dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberikan respon yang baik dari masyarakat diperlukan juga sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Karena yang paling penting bagi masyarakat adalah mendapatkan layanan yang berkualitas dari pemerintah sehingga tercipta kepuasan bagi masyarakat selaku pengguna layanan.
Pelayanan yang diberikan pemerintah agar memenuhi kualitas yang diiginkan maka pemerintah harus menyiapkan beberapa perangkat yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan tersebut, seperti kebijakan publik mengenai pelayanan, personil, peralatan yang memadai dan berbagai perangkat lainnya yang secara integral menciptakan sistem pemberian pelayanan yang berkemampuan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
3.    Komunikasi
Peranan komunikasi sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komunikasi disini selain komunikasi kepada masyarakat juga antara aparat sendiri sehingga sesama aparat dapat saling memberi masukan yang baik.
Menurut Davis dalam Mangkunegara (2000:149), mengemukakan bahwa “communication is a transfer of information and understanding from one person to another person”.
Ada dua faktor yang mempengaruhi komunikasi, yakni komunikator dan komunikan. Keterampilan sikap, pengetahuan dan media saluran yang digunakan sangat mempengaruhi kedua faktor tersebut.
Komunikasi antara aparat sebagai pelaku pelayanan dengan masyarakat sebagai konsumen pengguna layanan dapat dilakukan secara langsung misalnya dengan memberikan pemahaman atau petunjuk tentang prosedur pelayanan. Selain itu juga dapat dilakukan dengan memasang papan pengumuman maupun data-data dinding yang berisikan tentang prosedur dan tata cara atau persyaratan setiap layanan yang diberikan di Kantor Perdagangan Koperasi dan Investasi.
4.    Koordinasi
Adanya koordinasi aktivitas yang berbeda masing-masing individu dalam suatu instansi akan mempengaruhi hasil keseluruhan dari instansi. Aktivitas tersebut perlu diselaraskan dengan mengadakan koordinasi agar terdapat suatu keadaan yang harmonis sehingga tujuan instansi dapat tercapai.
Untuk lebih memahami pengertian koordinasi, berikut ini beberapa defenisi dari koordinasi. “Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan pada satuan yang terpisah (departemen atau bidang fungsional) suatu organisasi mencapai tujuan organisasi (Prof.Dr. Ateng Syafrudin, SH 1993:75) “Koordinasi merupakan proses dimana aktivitas individu dan kelompok dikaitkan satu sama lain, guna memastikan mencapai tujuan bersama.
5.    Disiplin Kerja Aparat
Disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya dan disiplin dapat membuat seseorang dapat membedakan hal-hal yang wajib dan patut dilakukan maupun yang sepatutnya tidak boleh dilakukan.
Menurut Hasibuan (1997:212) disipli adalah :
Kesadaran dan kesetiaan seseorang menaati segala peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Sedangkan kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati segala peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, jadi dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan baik dan bukan atas paksaan.
Lahirnya disiplin berawal dari kesadaran masing-masing individu sebagai seorang aparatur pemerintah serta disebabkan adanya interaksi manusia dalam kehidupan sosial kemasyarakatannya yang mempunyai sistem nilai budaya yang telah ada di dalam masyarakat maupun dalam kehidupan organisasi.

2.5 Upaya-Upaya yang Dilakukan untuk Meningkatkan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan
     Upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah:
1.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat, yaitu dengan memberikan kemudahan bagio aparat untuk mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) dan melalui ijin belajar atau tugas belajar.
2.    Meningkatkan disiplin dan penerapan budaya kerja, serta dituntut untuk memahami dan melaksanakan sendi-sendi pelayanan umum yang baik.
3.    Menambah sarana dan prasarana pelayanan yang memadai serta menyediakan tempat/ruang tunggu yang nyaman.
4.    Meningkatkan sosialisasi tentang prosedur dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat diantaranya melalui papan informasi, sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Untuk mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa aparat dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat, yang hakekatnya adalah:
1.    Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dibidang pelayanan umum.
2.    Mendorong upaya mengaktifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselesaikan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3.    Mendorong tumbuhnya kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta dalam menigkatkan kesejahteraan masyarakat luas.











BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hambatan yang dialami oleh aparat dalam memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada masyarakat adalah:
1.    Pengetahuan dan keterampilan aparat yang terbatas.
2.    Terbatasnya sarana dan prasarana yang berfungsi dalam    memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.    Kedisiplinan yang kurang dimiliki oleh aparat itu sendiri.
4.    Kurangnya komunikasi yang baik antara aparat dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
5.    Dalam proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan belum memperhatikan sejauh mana peranan koordinasi terhadap pedagang/ pengusaha.
6.    Belum terjangkau pemerataan partisipasi pedagang untuk menyalurkan jenis barang dan jasa di berbagai daerah.
Sedangkan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayana SIUP, adalah sebagai berikut:
1.    Peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat dengan memberikan kesempatan dan dukungan bagi aparat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi melalui tugas belajar maupun ijin belajar dan diikutsertakan dalam diklat-diklat tertentu yang dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
2.    Pembinaan kedisiplinan aparat melalui pengadaan absensi kehadiran dan pengawasan melekat dalam proses pelaksanaan pelayanan serta penerapan sanksi.
3.    Pembinaan hubungan komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui sosialisasi jenis-jenis pelayanan dan tata cara pengurusannya.
4.    Pengadaan sarana dan prasarana yang lebih lengkap guna menunjang pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang melakukan pelayanan.
5.    Lebih memperhatikan peranan koordinasi terhadap pedagang/pengusaha dalam proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

4.2  Saran
Beberapa saran dalam meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada masyarakat, sebagai berikut :
1.    Pimpinan melaksanakan pengawasan melekat kepada bawahannya, penerapan sanksi yang tegas serta melakukan evaluasi dan mematuhi konstitusi dan prosedur yang berlaku agar terwujud jati diri aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa.
2.    Hendaknya memberikan kesempatan dan dukungan yang kuat bagi aparat yang ingin mengikuti diklat-diklat atau kursus-kursus non formal, misalnya kursus komputer dan kearsipan serta didukung dengan sarana dan prasarana yang baik dan juga harus memenuhi standar pelayanan agar tidak mengecewakan masyarakat.
3.    Hendaknya dalam perencanaan maupun proses mutasi pegawai diperhatikan faktor latar belakang pendidikan, sehingga akan terwujud adanya penempatan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi V, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Iskandar, Jusman,2005,Manajemen Publik, Edisi Kelima,Puspaga,Bandung.
Ratminto dan Winarsih Atik Septi, 2005, Manajemen Pelayanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Supriyatna, Tjahya, 2000, Legitimasi Pemerintahan Dalam Konteks Administrasi Publik Memasuki Era Indonesia Baru, Maulana, Bandung.
Syafrudin, Ateng, 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Bumu Aksara, Jakarta.
Abdul Wahab, Solichin, dkk, 2002, Masa Depan Otonomi Daerah, SIC, Surabaya.
Yousa, Amri, 2000, Makalah Tentang Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah (Disain Model dan Penerapan pada Kecamatan), STPDN, Jatinangor.