Oleh: Dedet Zelthauzallam
Indonesia
merupakan negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum telah ditegaskan dalam
UUD 1945. Ini berarti pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dewasa
ini bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum sudah menunjukkan
tajinya, karena sudah agak berani. Kemajuan ini bisa dilihat dari makin
banyaknya pejabat negara yang diadili. Meskipun demikian, hukum di Indonesia
masih banyak kekurangan, baik itu dari peraturan (UU), penegak hukum maupun
sarana prasarana hukum.
Dari
sekian banyak proses hukum yang telah diputuskan di pengadilan. Ada beberapa
keanehan yang masih dipertanyakan. Banyak kongkalingkong yang masih terjadi
antara penegak hukum dengan tersangka.
Keanehan
yang paling saya pertanyakan di dalam putusan hakim adalah hukuman yang
diberikan terlau banyak di bawah 5 tahun. Menurut saya ini merupakan suatu
permainan di dalam lembaga peradilan. Dimana seorang tersangka yang berlatar
belakang politisi atau anggota DPR, akan berusaha untuk mendapatkan hukuman di
bawah 5 tahun. Ini tidak lain untuk tetap mempertahankan karirnya sebagai
seorang politis, karena dalam peraturan mantan narapidana akan bisa menjadi
calon legislative kalau hukuman di bawah 5 tahun. Sedangkan kalau hukuman 5
tahun atau lebih harus menunggu 5 tahun lagi setelah lepas dari bui.
Kalau
aturan PNS mengatur lamanya penjara di atas 4 tahun atau lebih pegawai
bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS, baik itu atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak hormat.
Dari
ke dua aturan tersebut bisa kita lihat bagaiaman sangsi yang diberikan oleh
kebanyakan hakim di Indonesia. Salah satu contohnya adalah hukuman Angelina
Sondakh. Angelina Sondakh hanya dihukum 4 tahun, padahal Angie dituntut 12
tahun penjara. Dibalik hukuman Angie ini saya kira ada hubungannya dengan
aturan di atas.
Jadi,
sekali lagi saya sangat mempertanyakan maksud hakim banyak memberikan hukuman
di bawah 5 tahun kepada para politisi yang notabenenya dalam hukum bisa dihukum
melebihi 5 tahun. Ini adalah hal yang saya pertanyakan sebagai masyarakat awam.
Semoga hukum di Indonesia makin hari makin baik, sehingga keadilan di Indonesia
bisa ditegakkan.
No comments:
Post a Comment