Pages

Tuesday, 23 April 2013

Motivasi dan Kebutuhan Manusia


 1.    Fungsi  Motivasi
Salah satu usaha yang dilakukan oleh seorang pemimpin agar organisasi berjalan lancar adalah motivasi, yaitu serangkaian kegiatan untuk mengusahakan supaya orang-orang mau bekerja untuk mencapai tujuan dengan senang hati.


Adapun fungsi motivasi itu, antara lain :

1)    Mengubah perilaku pegawai yang sesuai dengan keinginan pimpinan.
2)    Meningkatkan gairah kerja.
3)    Menjaga kestabilan pegawai.
4)    Meningkatkan disiplin pegawai.
5)    Meningkatkan kesejahteraan pegawai.
6)    Meningkatkan prestasi kerja.
7)    Meningkatkan rasa tanggung jawab pegawai pada tugasnya.
8)    Meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
9)    Memperdalam kecintaan pegawai pada perusahaan.
Menurut Drs.ec. Alex S. Nitisemito, motivasi berfungsi untuk meningkatkan semangat dan kegairahan kerja para pegawai sehingga kemungkinan kekeliruan dalam pekerjaan, kurang rasa bertanggung jawab, keengganan melaksanakan rencana-rencana yang telah ditetapkan, keluwesan-keluwesan dan sebagainya dapat diperkecil. Selain itu motivasi juga dapat menciptakan persaingan yang sehat.
Dengan demikian fungsi motivasi itu hendaknya benar-benar dapat diusahakan, agar terjadi keseimbangan atau sinkronisasi antara tujuan organisasi dengan tujuan pribadi dari anggotanya.
Sukes tidaknya pimpinan organisasi dalam melaksanakan fungsi motivasi sangat bergantung pada kemampuan pimpinan merealisir adanya sinkronisasi tersebut. Dalam kata inilah, pimpinan hendaknya dapat menghayati sepunuh hati tentang unsur manusia dengan kebutuhannya.
2.    Kebutuhan Manusia
Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam manajemen. Dalam sarana manajemen (tool of management) terdapat unsur “man” disamping market, machine, method, money dan material.  Unsur “man” dengan segala kebutuhannya memang peranan utama dalam manajemen. Manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia dapat dibagi menjadi:
a.    Kebutuhan fisik material.
Kebutuhan alamiah dan naluriah manusia untuk melangsungkan hidupnya, mendorong adanya keinginan dalam diri manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan fisik material ini dibagi menjadi:
a)    Yang sifatnya “ekonomis”, intensitasnya relatif dan subjektif dalam arti batas-batas terpenuhinya sangat tergantung pada aspirasi masing-masing individu  meliputi kebutuhanan akan makanan, pakaian dan perumahan.
b)    Yang bersifat “biologis”, meliputi kebutuhan-kebutuhan akan kelangsungan hidup (survival), perkembangan dan pertumbuhan jasmani.
b.    Kebutuhan non material (rohaniah).
Merupakan kebutuhan manusia yang fundamental yang intensitasnya pada dasarnya tidak kalah dengan kebutuhan fisik material.
Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa kebutuhan non material ini sering melampaui intesitas kebutuhan fisik material.
Kebutuhan rohaniah dapat diklasifikasikan dalam dua golongan yakni:
1)    Yang bercorak “psikologis”, meliputi berbagai macam ragam kebutuhan psikis antara lain kebutuhan pengakuan (recognition), kasih sayang (affection), perhatian (attention), kekuasaan (power), keharuman nama (prestige), kedudukan sosial (status), kehormatan (honour), rasa berprestasi (sence of achievement), kebebasan pribadi (privacy), rasa bangga (pride), penghormatan (respect), nama baik (reputation), perdamaian (peace), rasa berada dengan yang lain (sence to be different), keadilan (justice), kemajuan (progress), dan lain sebagainya.
2)    Yang bercorak “sosiologis”, meliputi berbagai macam kebutuhan psikis antara lain kebutuhan akan adanya jaminan atau keamanan (security), persahabatan (partnership), kerjasama (compagnonship), rasa menjadi bagian satu kelompok (sence of belonging), semangat dan solidaritas kelompok (L’aespirit d’corp).
Menurut Abraham Maslow dalam teorinya “A Theory of Human Motivation” mengemukakan bahwa kebutuhan manusia terdiri atas:
1)    Phyioslogical Needs (kebutuhan fisik), yaitu kebutuhan-kebutuhan mempertahankan hidup misal kebutuhan untuk makan, minum, udara dan sebagainya.
2)    Security of Safety Needs (kebutuhan keselamatan), mengarah pada dua bentuk:
a.    Kebutuhan akan keamanan jiwa
b.    Kebutuhan akan keamanan harta di tempat pekerjaan pada waktu jam-jam kerja.
3)    Affiliation or Acceptance (kebutuhan sosial), terdiri dari empat golongan (sence of importance).
4)    Esteem or Status Needs (kebutuhan akan penghargaan prestise). Idealnya prestise timbul karena adanya prestasi. Perlu diperhatikan pimpinan bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang dalam masyarakat atau organisasi, maka makin tinggi prestasinya.
5)    Self Actualization (aktualisasi diri), merupakan realisasi lengkap potensi seseorang secara penuh. Kebutuhan aktualisasi berbeda dengan kebutuhan lain dalam hal:
a.    Kebutuhan aktualisasi diri tidak dipenuhi dari luar.
b.    Aktualisasi diri berhubungan dengan pertumbuhan seseorang individu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan betapa luas, rumit dan berbagai ragamnya kebutuhan dasar manusia. Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa keinginan seseorang yang terjelma dari berbagai kebutuhan dasar di atas, berbeda satu sama lain. Untuk mendeteminir keinginan individual adalah masalah yang sangat sukar karena selain bersumber pada kebutuhan dasar juga dipengaruhi oleh banyak faktor intern yang lebih dalam (seperti : watak, kepribadian, pengalaman dan lain-lain) juga faktor-faktor ekstern seperti kondisi budaya di mana seseorang berada, sistem masyarakat bahkan kondisi geografis.



Belajar untuk mengelola melalui kontrak



Orang-orang telah belajar bahwa kontraktor permusuhan adalah tidak produktif dan mahal untuk menjaga. Departemen Kesehatan mulai khawatir, menjelang akhir tahun 1995, tentang biaya yang dikenakan pada kontraktor administrasi NHS. Kontraktor bagi otoritas lokal mengeluh tentang over-rumit kertas kerja ¬ dan prosedur. Lokal otoritas sosial jasa departemen berusaha untuk membangun hubungan yang lebih kolaboratif dengan sektor sukarela untuk penyediaan layanan perawatan komunitas.
Namun, orang juga menyadari bahwa ada kendala pada pengembangan hubungan obligational. Persyaratan hukum untuk mengikuti prosedur menempatkan penyedia purchasersand pada jarak satu sama lain dan menekankan elemen mana kepentingan menentang.
Sementara jumlah pemasok aktual dan potensial bervariasi antara sektor, tampaknya ada hubungan antara struktur pasar dan gaya kontrak: monopoli atau monopoli dekat dalam layanan kesehatan dan pekerjaan telah menyebabkan pengembangan hubungan jangka panjang, ketergantungan kurang pada pemeriksaan rinci dan aspek lain dari ACR hubungan. dalam hubungan antara ities ¬ penulis lokal dan kontraktor mereka masih ada tanda-tanda hubungan permusuhan.
Jika ada kecurigaan dari sektor swasta, ada kemungkinan bahwa kontrak akan tetap bermusuhan. Implikasinya adalah bahwa akan ada kelanjutan dari kontrak rinci, klausa penalti yang keras, inspeksi berat dan hubungan umumnya miskin.

Sunday, 21 April 2013

MENGENANG IBU KARTINI


Oleh : Dedet Zelthauzallam
R.A. Kartini lahir 134 tahun silam, tepatnya pada tanggal 21 April 1879 di Kota Jepara, Jawa Tengah. R.A. Kartini adalah salah satu pahlawan wanita Indonesia yang terkenal dengan perjuangan Beliau dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Kartini merupakan anak seorang bangsawan, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat.
Perjuangan Kartini dimulai ketika Beliau tidak diperbolehkan melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi oleh orang tuanya. Beliau waktu itu sangat sedih dan mau menentang, namun apa daya karena kalau Beliau melawan maka bisa saja disebut sebagai anak durhaka. Kartini pasrah, tetapi semangatnya tidak runtuh. Darisanalah Beliau mulai mengumpulkan buku-buku untuk dibaca.
Alhasil,hidupnya R.A. Kartini bisa dikatakan tiada hari tanpa membaca, bisa dikatakan sebagai hobi.  Melalui kegemarannya inilah R.A. Kartini menemukan cara berpikir wanita eropa. Hal inilah yang melenjutkan semangat Beliau untuk memperjuangkan hak para wanita pribumi.
R.A. Kartini menentang pemikiran kalau wanita hanya bekerja di dapur saja, tetapi Beliau menginginkan wanita itu seperti laki-laki. Perjuangan yang Beliau lakukan adalah dengan cara mengumpulkan teman-temannya untuk diajarkan membaca dan menulis. Hal ini adalah caranya untuk memajukan wanita Indonesia.
Sebenarnya R.A. Kartini mendapatkan beasiswa untuk sekolah ke Belanda, namun tidak sempat Beliau manfaatkan berhubung menikah. Tepatnya pada 12 Novembar 1903 di usianya 24 tahun Beliau menikah dengan laki-laki pilihan Bapaknya, yaitu dengan K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat. Suaminya tersebut adalah seorang Bupati Rembang. Dan suaminya itu sangat mendukung perjuangannya.
R.A. Kartini wafat pada umur 25 tahun, tepatnya 17 Septembar 1904. Wafatnya Beliau bukan berarti perjuangan dan keinginannya juga ikut mati. Mr. J.H. Abendanon mengumpulkan dan membukukan surat yang pernah dtulis Kartini untuk teman-temannya di Eropa. Buku itu diberi judul Habis Gelap Terbitlah Terang.
Pelajaran dari R.A. Kartini untuk Wanita Indonesia
Wanita Indonesia seharusnya mengucapkan banyak terimakasih kepada R.A. Kartini, karena berkat pemikiran dan perjuangan Beliaulah wanita Indonesia bisa seperti ini. Cara untuk berterimakasih kepada Beliau adalah dengan cara menjadi seorang wanita yang menggunakan dan memanfaatkan hak-hak yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Bisa dibayangkan bagaimana senangnya Beliau kalau mengetahui dan melihat hak-hak yang Beliau perjuangkan sudah bisa dinikmati dengan luas oleh para kaum hawa.
Semangat dari R.A. Kartini harus tetap bergelora di dalam diri setiap wanita Indonesia. Samangat Beliau harus tetap diperjuangkan demi kemajuan bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia sangat membutuhkan wanita-wanita seperti Kartini. Keterpurukan Indonesia akan bisa diminimalisir ataupun diselesaikan ketika wanita Indonesia memiliki jiwanya Kartini.

Proses Pengawasan


1.    Menetapkan Standar Pengawasan
Standar pengawasan merupakan ukuran yang digunakan di dalam pengawasan untuk mengetahui dan membatasi ruang lingkup pengawasan, sehingga proses pengawasan terfokus pada obyek yang ingin diawasi.
 Menurut Harold Koonts (Ibrahim Lubis, 1984 :157) standar pengawasan digolongkan ke dalam : 1)  Standar fisik  2)  Standar moneter, meliputi standar biaya, modal dan standar pendapatan, standar upah;  3)  Standar abstrak.
Standar fisik adalah standar  yang berhubungan dengan pengukuran nonmoneter atas pelaksanaan kerja.  Standar ini adalah pada tingkat operasi yang sebenarnya dari perusahaan dimana bahan-bahan digunakan, tenaga buruh dipakai, jasa-jasa diberikan dan barang-barang diproduksi. Standar ini bisa kuantitatif sifatnya, misalnya; jam kerja buruh permenit produk, mil/ton lalu lintas barang yang diangkut, unit produksi per jam kerja mesin atau ukuran kuantitatif yang lain.

2.    Mengukur Pelaksanaan Pekerjaan
Dokumen perencanaan daerah yang berbentuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) untuk masa 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk masa 5 tahun dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) untuk 1 tahun, dapat dijadikan alat ukur pengawasan di penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat pengawasan dilaksanakan periodek  per-semesteran pada setiap tahunan, maka yang langsung dapat dijadikan alat ukur adalah RKPD.  Adapun untuk pengawasan pada setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD dapat mengacu pada antara lain :
1)    Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah;
2)    Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah;
3)    Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Penganggaran (APBD);
4)    Peraturan Gubernur, Bupati/.Walikota (GBWK) Tugas Pokok dan Fungsi serta Wewenang SKPD;
5)    Keputusan GBWK tentang Penunjukkan Pejabat Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Daerah, Direktur RSUD, Kantor Daerah, Camat, Lurah, UPTD dan lain-lain.

3.    Membandingkan Standar Pengawasan dengan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Membandingkan standar pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mengetahui selisih di antara keduanya, selisih adalah dapat berbentuk :
a.    Pekerjaan telah sesuai dengan  target  dalam perencanaan;
b.    Pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan  target dalam perencanaan;
c.    Pekerjaan belum sesuai dengan targent dalam perencanaan.

Untuk memperoleh gambaran yang jelas dapat diambil contoh : dalam rencana kerja tahunan Dinas PU pengaspalan jalan dilakukan pada semester 2 tahun 2011 maka pada akhir tahun 2011 pelaksanaan pekerjaan sudah harus selesai.

4.    Tindakan Koreksi
Contoh pada butir 3 di atas yaitu  dalam rencana kerja tahunan Dinas PU pengaspalan jalan dilakukan pada semester 2 tahun 2011 maka pada akhir tahun 2011 pelaksanaan pekerjaan sudah harus selesai. Tindakan koreksi pengawas adalah pada pemeriksaan semester 1 sudah diminta data kesiapan pengaspalan jalan pada semester 2, sehingga koreksi pada pekerjaan yang akan datang lebih efektif. Akan tetapi apabila prakteknya semester 2 dan baru ditanayakan pada akhir tahun anggaran, barangkali akan menjadi temuan ketidakpatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap perencanaan waktu pelaksanaan.
 Tindakan koreksi hakekatnya adalah untuk pelurusan pekerjaan agar dikembalikan sesuai perencanaan. Untuk itu menjadi tampak penting kinerja perencanaan terkait langsung dengan kinerja pelaksanaan. Kinerja pengawasan berada pada posisi rekomendasi atas temuan di lapangan dipadukan dengan perencanaan.

Memperhatikan berbagai uraian pengawasan serta pengamatan penulis, pengawasan yang baik meliputi antara lain :
1)    Mengutamakan langkah pencegahan dari pada tindakan;
2)    Pegawasan dialaksanakan sesuai standar yang ada;
3)    Berdampak pada peningkatan kinerja perencanaan,
4)    Mampu meningkatkan kinerja satuan kerja organisasi (SKPD);
5)    Memperkecil penyimpangan;
6)    Hasil pengawasn disampaikan kepada pimpinan;
7)    Pemimpin mengambil langkah konkrit dari hasil pengawasan.

                 5.    Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PEMERINTAHAN DAERAH
Di dalam pasal 222 UU No. 32 Tahun 2004 pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah diatur sebagai berikut :
(1)  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 dan pasal 218 secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri;
(2)  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kabupaten /kota dikoordinasikan oleh Gubernur;
(3)  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota;
(4)  Bupati dan Walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada Camat. 

KEBIJAKAN BARU SUBSISDI BBM


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Pemerintah saat ini sedang merencanakan untuk menerapkan dua model harga BBM jenis premium. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi subsidi BBM yang terlalu besar. Bayangkan saja, pada tahun 2013 negara tetap akan mengeluarkan dana sebesar Rp 220 triliun untuk subsisidi BBM. Angka tersebut naik dari ketetapan APBN 2003, yang ditetapkan sebesar Rp 193 triliun. Anggaran untuk subsisidi BBM lebih besar dari pada anggaran untuk pelayanan kesehatan sebesar Rp 55,9 triliun. Apabila hal ini dibiarkan terus, maka negara akan sangat terbebani dengan subsidi BBM.
Pemerintah merencanakan untuk bensin premium ada dua harga, yaitu mobil pribadi sebesar Rp 6.500,00 per liter. Sedangkan untuk motor/roda dua dan kendaraan umum harganya tetap, sebesar Rp 4.500,00 per liter. Ini menunjukkan bahwa harga premium naik hanya untuk mobil pribadi.
Apabila kita membandingkan harga premium di kawasan ASEAN, maka harga premium di Indonesia paling rendah. Sebagai perbandingan saja, bisa kita melihat dua negara tetangga, di Singapura harga premium Rp 13.600,-/liter, sedangkan di Malaysia Rp 7.100,-/liter. 
Kebijakan untuk menaikkan premium di Indonesia memang wajar dan harus. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi membeludaknya anggaran untuk subsidi BBM. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar kita, apakah kebijakan ini mampu diaplikasikan dengan benar atau malah akan menimbulkan masalah baru? Memang kita ketahui bersama bahwa setiap kebijakan itu tidak ada yang purna, pasti ada sisi positif dan negatifnya.
Analisa Masalah dari Dualisme Harga BBM?
Setiap kebijakan pasti ada segi positif dan negatifnya. Jadi untuk kebijakan dualisme harga BBM ini juga pasti ada. Kalau positifnya lebih banyak dari kebijakan sebelumnya, maka kebijakan ini dikatakan berhasil. Namun apabila sebaliknya, maka kebijakan ini dikatakan tidak berhasil atau gagal.
Apabila dikaji lebih mendalam, maka banyak masalah yang akan ditimbulkan dari kebijakan dualisme subsidi BBM ini. Masalah dasar yang ditimbulkan adalah akan terjadinya kecurangan atau penyelundupan BBM jenis premium harga Rp 4.500,00 per liter. Penyelundupan BBM ini akan menjadi usaha bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Banyak kecurangan yang akan terjadi apabila kebijakan ini tidak dimenej dengan baik. Resiko dari dualisme harga ini akan lebih besar dari pada sebelumnya. Kita bisa melihat saat ini banyak masyarakat masih menjual premium eceran. Premium eceran merupakan suatu usaha dari masyarakat kecil dan usaha ini juga sangat membantu masyarakat khususnya  masyarakat pedesaan yang jauh dari pom bensin miliknya pertamina.
Mengenai banyaknya masyarakat yang menjual premium eceran ini sebagai suatu masalah yang perlu dikaji. Pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk menjual eceran, karena kalau tidak ada penjual eceran maka masyarakat di desa terpencil akan kekurangan dan bisa dikatakan tidak mendapatkan bensin. Kalau masih tetap harus ada bagaimana caranya memproteksi agar para pemilik mobil tidak membeli bensin di penjual eceran.
Memang kebijakan dualisme harga BBM akan menjadi sebuah kebijakan yang menimbulkan banyak masalah. Kalau menurut saya lebih baik pemerintah menaikkan harga BBM dengan menentukan satu harga. Hal ini supaya tidak menimbulkan masalah baru yang lebih fundamental untuk diselesaikan.
Pemerintah harus berani mengambil resiko yang terjadi, salah satunya inflansi. Resiko memang selalu ada dari setiap pengambilan kebijakan. Namun, saya melihat lebih akan sedikit masalah yang ditimbulkan ketika pemerintah menentukan kenaikan harga premium itu satu harga.
Cara pemerintah untuk membantu masyarakat miskin untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan BBM adalah melalui pemerintah memberikan dukungan modal usaha kepada masyarakat. Dengan adanya dukungan modal  ini diharapkan masyarakat lebih mampu mengatasi dampak yang akan ditimbulkan. Selain memberikan bantuan modal usaha juga, pemerintah bisa mengalihkan anggaran subsidi itu melalui pendidikan dan kesehatan. Dimana sampai saat ini kita ketahui bersama banyak masyarakat kecil/miskin yang putus sekolah dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Friday, 19 April 2013

JANGAN ASAL MEMBERI SUBSIDI WAHAI PEMERINTAH


Oleh : Dedet Zelthauzallam
Indonesia dewasa ini sedang berada di era subsidi. Dikatakan demikian karena bisa dilihat bagaimana besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan subsidi kepada rakyat. Anggaran negara habis dipakai untuk subsidi. Utang negara membeludak dengan subsidi yang keterlaluan besarnya. Subsidi memang perlu, tetapi kalau subsidi sudah keterlaluan maka perlu untuk dievaluasi dan dikaji kembali.
Pemerintah Indonesia dalam memberikan subsidi bisa dikatakan kurang jeli dan selektif. Dikatakan demikian karena target pemberian subsidi tidak jelas. Pemerintah tidak melihat  strata sosial yang ada di masyarakat. Sebagai contoh, pemberian subsidi BBM. Subsidi BBM ini bisa dirasakan oleh semua strata di masyarakat, baik kaya, menengah maupun miskin. 
Subsidi BBM, khususnya premium, bisa dikatakan sangat merugikan dan memberatkan negara. Kebijakan subsidi BBM ini perlu untuk segera dievaluasi, karena kalau tidak maka akan memberikan dampak yang besar, khususnya bagi keuangan negara. Hal tersebut juga akan berdampak pada proses pembangunan di Indonesia.
Subsidi BBM memperlihatkan kepada kita bahwa betapa sombongnya pemerintah Indonesia.  Dikatakan sombong karena pemerintah tidak bisa mengatur kepada siapa subsidi BBM diberikan. Apakah itu hanya untuk kalangan bawah saja atau kalangan menengah ke bawah?
Target dan sasaran dari suatu subsidi harus jelas. Jangan sampai masyarakat yang kaya raya juga diberikan subsidi. Memang pemerintah harus lebih jeli dan selektif dalam memberikan subsidi.
Pemberian subsidi di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat memperhatinkan. Subsidi yang akan diberikan seharusnya melihat profesi dan latar belakang dari masyarakat. Misalnya, nelayan dan petani pasti memiliki kebutuhan yang berbeda. Nelayan pasti mengharapkan subsidi solar dan beras. Sedangkan kalau petani pasti mengharapkan subsidi benih padi, pupuk dan traktor.
Saat ini pemerintah hanya memberikan subsidi asal-asalan. Bisa dilihat dari beras raskin. Masak yang menghasilkan beras dikasih subsidi beras. Ini kan membuktikan ada suatu kejanggalan dalam pemberian subsidi. Seharusnya pemerintah memberikan subsidi yang lain. Inti dari pemberian subsidi di Indonesia saat ini adalah sangat perlu dan segera untuk dievaluasi.

Monday, 15 April 2013

Pengawasan BPK



1)    Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
2)    Pengertian
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Ayat 1)
Ø  Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. (Pasal 1 Ayat 10)
Ø  Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. (Pasal 1 Ayat 13)
3)    Kedudukan
Ø  BPK berkedudukan di Ibukota negara. (Pasal 3 Ayat 1)
Ø  BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. (Pasal 3 Ayat 2)
Ø  Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (Pasal 3 Ayat 3)
4)    Keanggotaan
Ø  BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. (Pasal 4 Ayat 1)
Ø  Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. (Pasal 4 Ayat 2)
Ø  Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR. (Pasal 4 Ayat 3)
Ø  Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Pasal 5 Ayat 1)
5)    Tugas
a.    BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 Ayat 1)
b.    Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (Pasal 6 Ayat 3)
c.    Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. (Pasal 6 Ayat 5)
d.    BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 7 Ayat 1)
e.    DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga perwakilan. (Pasal 7 Ayat 2)
f.     Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 7 Ayat 3)
g.    Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 8 Ayat 1)
h.    Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK. (Pasal 8 Ayat 2)
i.      Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. (Pasal 8 Ayat 3)
6)    Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a.    menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b.    meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c.    melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d.    menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e.    menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f.     menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g.    menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.    membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i.      memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j.      memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
(Pasal 9 Ayat 1 Butir a-j)
Ø  BPK dapat memberikan:
a.    pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b.    pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c.    keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
(Pasal 11 Butir a-c)
7)            Pemilihan Anggota
Ø  Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD . (Pasal 14 Ayat 1)
Ø  Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR. (Pasal 14 Ayat 2)
Ø  Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. (Pasal 14 Ayat 3)
8)            Pemberhentian anggota
Ø  Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPK. (Pasal 17)
Ø  Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK. (Pasal 18)
9)            Kekebalan
Ø  Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini. (Pasal 26 Ayat 1)
Ø  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang. (Pasal 26 Ayat 2)
10)         Larangan (Lihat Pasal 28 )
Anggota BPK dilarang :
a.    memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung
b.    unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c.    mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya
d.    yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas
e.    kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan
f.     dugaan adanya tindak pidana;
g.    secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian,
h.    atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk
i.      mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
j.      merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau
k.    menjadi anggota partai politik.

11)         Ketentuan Pidana
a.    Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 36 Ayat 1)
b.    Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 36 Ayat 2).