Pages

Monday, 15 April 2013

Pengawasan BPK



1)    Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
2)    Pengertian
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Ayat 1)
Ø  Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. (Pasal 1 Ayat 10)
Ø  Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. (Pasal 1 Ayat 13)
3)    Kedudukan
Ø  BPK berkedudukan di Ibukota negara. (Pasal 3 Ayat 1)
Ø  BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. (Pasal 3 Ayat 2)
Ø  Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (Pasal 3 Ayat 3)
4)    Keanggotaan
Ø  BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. (Pasal 4 Ayat 1)
Ø  Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. (Pasal 4 Ayat 2)
Ø  Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR. (Pasal 4 Ayat 3)
Ø  Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Pasal 5 Ayat 1)
5)    Tugas
a.    BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 Ayat 1)
b.    Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (Pasal 6 Ayat 3)
c.    Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. (Pasal 6 Ayat 5)
d.    BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 7 Ayat 1)
e.    DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga perwakilan. (Pasal 7 Ayat 2)
f.     Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 7 Ayat 3)
g.    Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 8 Ayat 1)
h.    Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK. (Pasal 8 Ayat 2)
i.      Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. (Pasal 8 Ayat 3)
6)    Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a.    menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b.    meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c.    melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d.    menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e.    menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f.     menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g.    menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.    membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i.      memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j.      memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
(Pasal 9 Ayat 1 Butir a-j)
Ø  BPK dapat memberikan:
a.    pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b.    pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c.    keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
(Pasal 11 Butir a-c)
7)            Pemilihan Anggota
Ø  Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD . (Pasal 14 Ayat 1)
Ø  Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR. (Pasal 14 Ayat 2)
Ø  Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. (Pasal 14 Ayat 3)
8)            Pemberhentian anggota
Ø  Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPK. (Pasal 17)
Ø  Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK. (Pasal 18)
9)            Kekebalan
Ø  Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini. (Pasal 26 Ayat 1)
Ø  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang. (Pasal 26 Ayat 2)
10)         Larangan (Lihat Pasal 28 )
Anggota BPK dilarang :
a.    memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung
b.    unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c.    mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya
d.    yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas
e.    kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan
f.     dugaan adanya tindak pidana;
g.    secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian,
h.    atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk
i.      mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
j.      merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau
k.    menjadi anggota partai politik.

11)         Ketentuan Pidana
a.    Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 36 Ayat 1)
b.    Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 36 Ayat 2).

No comments:

Post a Comment