Pages

Sunday, 21 April 2013

Proses Pengawasan


1.    Menetapkan Standar Pengawasan
Standar pengawasan merupakan ukuran yang digunakan di dalam pengawasan untuk mengetahui dan membatasi ruang lingkup pengawasan, sehingga proses pengawasan terfokus pada obyek yang ingin diawasi.
 Menurut Harold Koonts (Ibrahim Lubis, 1984 :157) standar pengawasan digolongkan ke dalam : 1)  Standar fisik  2)  Standar moneter, meliputi standar biaya, modal dan standar pendapatan, standar upah;  3)  Standar abstrak.
Standar fisik adalah standar  yang berhubungan dengan pengukuran nonmoneter atas pelaksanaan kerja.  Standar ini adalah pada tingkat operasi yang sebenarnya dari perusahaan dimana bahan-bahan digunakan, tenaga buruh dipakai, jasa-jasa diberikan dan barang-barang diproduksi. Standar ini bisa kuantitatif sifatnya, misalnya; jam kerja buruh permenit produk, mil/ton lalu lintas barang yang diangkut, unit produksi per jam kerja mesin atau ukuran kuantitatif yang lain.

2.    Mengukur Pelaksanaan Pekerjaan
Dokumen perencanaan daerah yang berbentuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) untuk masa 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk masa 5 tahun dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) untuk 1 tahun, dapat dijadikan alat ukur pengawasan di penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat pengawasan dilaksanakan periodek  per-semesteran pada setiap tahunan, maka yang langsung dapat dijadikan alat ukur adalah RKPD.  Adapun untuk pengawasan pada setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD dapat mengacu pada antara lain :
1)    Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah;
2)    Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah;
3)    Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Penganggaran (APBD);
4)    Peraturan Gubernur, Bupati/.Walikota (GBWK) Tugas Pokok dan Fungsi serta Wewenang SKPD;
5)    Keputusan GBWK tentang Penunjukkan Pejabat Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Daerah, Direktur RSUD, Kantor Daerah, Camat, Lurah, UPTD dan lain-lain.

3.    Membandingkan Standar Pengawasan dengan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Membandingkan standar pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mengetahui selisih di antara keduanya, selisih adalah dapat berbentuk :
a.    Pekerjaan telah sesuai dengan  target  dalam perencanaan;
b.    Pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan  target dalam perencanaan;
c.    Pekerjaan belum sesuai dengan targent dalam perencanaan.

Untuk memperoleh gambaran yang jelas dapat diambil contoh : dalam rencana kerja tahunan Dinas PU pengaspalan jalan dilakukan pada semester 2 tahun 2011 maka pada akhir tahun 2011 pelaksanaan pekerjaan sudah harus selesai.

4.    Tindakan Koreksi
Contoh pada butir 3 di atas yaitu  dalam rencana kerja tahunan Dinas PU pengaspalan jalan dilakukan pada semester 2 tahun 2011 maka pada akhir tahun 2011 pelaksanaan pekerjaan sudah harus selesai. Tindakan koreksi pengawas adalah pada pemeriksaan semester 1 sudah diminta data kesiapan pengaspalan jalan pada semester 2, sehingga koreksi pada pekerjaan yang akan datang lebih efektif. Akan tetapi apabila prakteknya semester 2 dan baru ditanayakan pada akhir tahun anggaran, barangkali akan menjadi temuan ketidakpatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap perencanaan waktu pelaksanaan.
 Tindakan koreksi hakekatnya adalah untuk pelurusan pekerjaan agar dikembalikan sesuai perencanaan. Untuk itu menjadi tampak penting kinerja perencanaan terkait langsung dengan kinerja pelaksanaan. Kinerja pengawasan berada pada posisi rekomendasi atas temuan di lapangan dipadukan dengan perencanaan.

Memperhatikan berbagai uraian pengawasan serta pengamatan penulis, pengawasan yang baik meliputi antara lain :
1)    Mengutamakan langkah pencegahan dari pada tindakan;
2)    Pegawasan dialaksanakan sesuai standar yang ada;
3)    Berdampak pada peningkatan kinerja perencanaan,
4)    Mampu meningkatkan kinerja satuan kerja organisasi (SKPD);
5)    Memperkecil penyimpangan;
6)    Hasil pengawasn disampaikan kepada pimpinan;
7)    Pemimpin mengambil langkah konkrit dari hasil pengawasan.

                 5.    Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PEMERINTAHAN DAERAH
Di dalam pasal 222 UU No. 32 Tahun 2004 pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah diatur sebagai berikut :
(1)  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 dan pasal 218 secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri;
(2)  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kabupaten /kota dikoordinasikan oleh Gubernur;
(3)  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota;
(4)  Bupati dan Walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada Camat. 

No comments:

Post a Comment