Pages

Friday, 23 May 2014

GAGALNYA PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Dewasa ini, korupsi semakin menjamur di Republik ini. Para pelaku korupsi pun dilakukan oleh hampir semua lintas jabatan maupun profesi. Mulai dari tingkat bawah sampai puncak. Ada banyak cara yang dilakukan dan dengan beragam alasan. Ada yang dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan. Ada juga yang disebabkan oleh kerakusan.
Dengan banyaknya kasus korupsi tersebut, maka para penegak hukum pun semakin sibuk. Sibuk dalam artian harus menyelesaikan kasus yang jumlahnya banyak dan harus melakukan tindakan preventif. Hal itu tidak sebanding dengan sumber daya yang dimiliki, sehingga bisa dikatakan penanganannya tidak maksimal.
Anehnya juga kasus korupsi di Republik ini banyak diungkapkan dari pihak penegak hukum yang notabenenya merupakan lembaga ad hoc (sementara), yaitu KPK. KPK sepertinya sangat bekerja dengan ekstra kuat, karena lembaga lainnya yang berfungsi sebagai pengawas selalu kecolongan. Kecolongan dalam artian tidak bisa menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
Kalau melihat sistem pengawasan di pemerintahan kita, maka bisa dikatakan lembaga pengawas kita jumlahnya sangat banyak, baik yang berada di internal maupun eksternal. Lembaga pengawas internal itu terdiri dari internal dalam artian pemerintahan luas (BPK dan DPR) dan internal dalam artian pemerintahan sempit (Inspektorat dan BPKP). Sedangkan untuk eksternal dilakukan oleh KPK dan Ombusman.
Namun tentunya menjadi pertanyaan publik adalah kenapa lembaga-lembaga pengawasan tersebut seolah-olah tidak bekerja, karena kita ketahui bersama hampir semua kasus-kasus korupsi, khususnya korupsi yang dilakukan pejabat tinggi, ditemukan dari hasil penyelidikan KPK. Dan banyak dari kasus tersebut lolos dari pemeriksaan lembaga-lembaga pengawasan tersebut.
Hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut malah memberikan hasil yang positif. Untuk itulah kita perlu mempertanyakan eksistensi dari lembaga-lembaga pengawasan tersebut, karena pengawasan yang dilakukannya selalu kecolangan. Dengan seringnya kecolongan, maka seharusnya pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga pengawasan internal, supaya hal ini tidak dilakukan terus menerus.
Banyaknya kasus kecolongan oleh para pengawas internal kita, menurut saya disebabkan oleh adanya sebuah bergainning antara pemeriksa dengan yang diperiksa untuk menutup kasus-kasus yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi ada lembaga pengawas kita, yaitu inspektorat, berada di bawah kendali sekertaris jenderal maupun sekda. Kalau seperti itu, maka akan sulit untuk melakuakan pengawasan dengan maksimal.
Ke depannya, seharusnya lembaga pengawasan diberikan sebuah kedudukan yang lebih kuat untuk mampu melakukan kewenagannya dengan lebih leluasa. Dan apabila kecolongan, apalagi disengaja, harus diberikan sangsi, supaya mereka tidak melakukan pengawasan dengan asal-asalan.
Misalnya, ada kasus korupsi yang ditemukan oleh KPK dan terbukti benar-benar bermasalah, tetapi dalam hasil laporan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas internal dinyatakan baik, maka penegak hukum juga harus menjerat mereka dengan diberikan sangsi. Apabila hal ini dilakukan, maka saya yakin dan percaya lembaga pengawas internal akan lebih maksimal dalam menyelenggaran pengawasan.
Dengan semakin baiknya lembaga pengawasan internal, kasus korupsi di Republik ini akan bisa diminimalisir. Berkurangnya kasus korupsi berarti akan membawa angin segar untuk masa depan Republik ini ke depannya.


  

1 comment:

  1. Izin mengutip untuk tugas. Terima kasih banyak 🙏🙏

    ReplyDelete