Pages

Monday 28 April 2014

WAJAH PENDIDIKAN INDONESIA: PENDIDIKAN PIRAMIDA DAN PABRIK PENGANGGURAN

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945 silam, para faunding father sadar bahwa kemerdekaan yang didapatkan Republik ini akan tidak berarti apa pun apabila anak bangsa tidak memiliki kecerdasan dalam menata masa depan bangsa dan negara ini. Untuk itulah, para faunding father menyiapkan suatu konsep dasar sebagai pijakan dalam meningkatkan kecerdasan anak bangsa, yaitu di dalam preambule alenia ke empat mencerdaskan sebagai salah tujuan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya untuk mencapai tujuan tersebut bisa didapatkan dari adanya pendidikan yang memadai, baik dari segi fasilitas fisik maupun non-fisik.
Namun sampai saat ini, tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa di Republik ini masih belum maksimal. Ini bisa dilihat dari masih banyaknya anak bangsa yang buta huruf. Menurut Kepala Balai Pengembangan  Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pria Gunawan, masih ada 3,6 juta warga Indonesia masih buta aksara[1]. Masih adanya buta huruf tersebut disebabkan oleh tingginya biaya pendidikan. Program pendidikan wajib 9 tahun masih banyak penyimpangan dan beasiswa untuk anak yang tidak mampu masih tidak tepat sasaran. Belum lagi gedung sekolah masih belum ada pemerataan dalam pembangunannya.
Pendidikan di Republik ini juga semakin tidak memberikan kecerdasan dasar pada anak bangsa. Menurut pakar pendidikan, HAR Tilaar, pendidikan Indonesia belum memiliki arah tujuan yang jelas untuk menyiapkan manusia-manusia yang cukup kreatif dan bertanggung jawab. Padahal Republik ini sudah menganggarkan uang negara paling sedikit 20% per tahun untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Banyak faktor yang menyebabkan pendidikan di Republik ini tidak berjalan sesuai dengan harapan. Faktor utamanya adalah inkonsistensi sistem pendidikan, minimnya kualitas sarana fisik dan rendahnya kualitas guru serta kurangnya pemerataan pendidikan. Inkonsistensi sistem pendidikan di Republik ini bisa dilihat dari bagaimana kurikulum terus menerus berubah. Perubahan kurikulum bergantung dari siapa yang memegang tampuk kekuasaan, sehingga tujuan pendidikan Republik tidak tercapai. Itulah yang menyebabkan sistem pendidikan menjadi tidak jelas.
 Sedangkan minimnya sarana fisik bisa dilihat dari bagaimana sekolah-sekolah di Republik ini jauh dari standar. Mulai dari banyaknya gedung sekolah yang sudah berumur, kurangnya kursi dan meja serta buku pelajaran.  Banyak sekolah yang ada tidak ditunjang dengan fasilatas penunjang, baik itu sarana olahraga maupun tehnolgi kekinian.
Kualitas guru di Republik ini juga menjadi penghambat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ini disebabkan karena guru di Republik ini tidak diberdayakan dengan maksimal. Maksudnya adalah pemerintah tidak memberikan pendidikan dan pelatihan yang sistematis untuk guru, sehingga mereka banyak yang tidak menguasai iptek kekinian. Belum lagi dilihat dari aspek penggajiannya. Bisa dilihat bagaimana guru di Republik ini harus mencari sumber penghasilan di luar profesinya sebagai guru.
Sedangkan masalah terakhir adalah tidak adanya pemerataan pendidikan. Baik dari aspek tenaga pendidik maupun gedung sekolah. Ada daerah yang memiliki guru yang melebihi kebutuhan, sedangkan ada juga yang memiliki guru jauh dari kebutuhan. Begitu pun gedung sekolah, ada daerah yang memiliki gedung sekolah yang sangat banyak, ada juga anak bangsa yang harus menempuh jarak kiloan kilometer untuk mencapai sekolah.
Faktor-faktor tersebutlah yang menyebabkan pendidikan di Republik ini tidak mampu mencapai tujuannya. Menurut bapak pendidikan, Ki Hajar Dewantara, pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter) dan pikiran (intelektual dan tubuh anak). Pendidikan itu tidak hanya meningkatkan aspek intelektual saja, tetapi harus juga sikap. Namun pendidikan dewasa ini masih sebatas hanya memprioritaskan pada aspek intelektual belaka.
Pendidikan Piramida
Dengan banyaknya faktor yang memperlambat keberlangsungan pendidikan di Republik ini, maka itulah yang menyebabkan pendidikan kita bisa dikatakan berbentuk piramida. Maksudnya adalah relasi antara jumlah gedung sekolah SD, SMP dan SMA serta Perguruan Tinggi tidak sebanding. Dimana jumlah SD lebih banyak dari pada SMP, begitupun SMA lebih sedikit dari pada SMP.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun ajaran 2007/2008 jumlah sekolah negeri dan swasta di Indonesia, yaitu SD sebanyak 144.567, SMP sebanyak 26.277 dan SMA sebanyak 10.239[2].  Dari data tersebut bisa dibayangkan disparitas yang sangat tinggi Antara SD, SMP dan SMA.
Dengan adanya disparitas tersebut, maka akan mempengaruhi jumlah anak bangsa yang putus sekolah. Berdasarkan data dari Mendikbud menyebutkan bahwa pada tahun 2007, dari 100 % anak-anak yang masuk SD, yang melanjutkan sekolah hingga lulus hanya 80%, sedangkan 20% lainnya harus putus sekolah. Dari 80% siswa SD yang lulus, hanya 61% yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP. Kemudian setelah itu hanya 48% yang akhirnya lulus sekolah. Sementara itu, dari 48% yang lulus dari jenjang SMP hanya 21% yang melanjutkan ke jenjang SMA. Sedangkan yang bisa lulus hanya sekitar 10%. Sedangkan menurut pengamat pendidikan, Muhammad Zuhdan, mengatakan bahwa tahun 2010 tercatat terdapat 1,3 juta anak usia 7-15 tahun di Indonesia putus sekolah[3].
Melihat data di atas, maka bisa dikatakan bahwa pendidikan di Republik ini masih berbentuk piramida. Pemerintah harus mampu menyelaraskan kuantitas murid dengan kuantitas gedung sekolah, sehingga anak bangsa di Republik ini memiliki peluang yang sama untuk  melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan Pabrik Pengangguran
Pendidikan di Republik ini sepertinya tidak memperhatikan kebutuhan pasar. Dimana tidak ada pengaturan yang jelas jumlah mahasiswa yang harus mengambil suatu program atau jurusan. Misalnya, untuk jurusan keperawatan tahun ajaran 2014/2015 dibutuhkan sebanyak 10.000 mahasiswa. Jumlah itu menjadi patokan dalam perekrutan mahasiswa. Perguruan tinggi tidak boleh merekrut lebih dari patokan yang telah ditetapkam., karena penentuan jumlah ini didasarkan dari analisa kebutuhan tenaga kerja pada tahun mereka lulus, sehingga pada saat lulus bisa langsung bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing.
Dengan adanya pengaturan ini, maka akan bisa mengurangi pengangguran di Republik ini. Tidak seperti dewasa ini, pemerintah hanya terdiam membisu dalam mengatur pendidikan anak bangsa ini, sehingga pendidikan di Republik ini disebut sebagai pabrik pengangguran. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi momok bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menyikapi hal tersebut, maka pemerintah perlu membuat sistem regulasi pendidikan berbasis kebutuhan.  Dengan adanya regulasi ini, maka sarjana-sarjana di Republik ini tidak ada yang tidak bekerja. Tidak seperti sekarang ini, dimana mayoritas para sarjana hanya termenung dalam kegalauan setelah menerima gelar. Ilmu yang didapatkan tidak bisa diaplikasikan, karena tidak adanya wadah yang menaunginya.
Ada juga sarjana yang tidak berprofesi sesuai dengan bidang ilmunya. Seperti, sarjana hukum yang harus menjadi guru, sarjana perikanan bekerja dibidang administrasi dan lainnya. Hal ini tentunya menjadi masalah, karena basic  ilmu yang dimilikinya tidak sesuai dengan profesinya. Padahal dalam teori manajemen menyebutkan bahwa the right man on the right place.
Pendidikan Masa Depan
Pendidikan di Republik ini harus direstorasi, supaya masa depan pendidikan menjadi jelas tujuan dan arahnya. Tujuan pendidikan masa depan yang diharapkan adalah mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur. Atau pendidikan yang mampu menelurkan anak bangsa yang memiliki intelektual yang tinggi, skill yang mempuni dan attitude yang berbudi luhur.
Menurut UNESCO, ada empat pilar pendidikan sekarang dan masa depan yang perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal, yaitu 1) learning to know (belajar untuk mengetahui), 2) learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu), 3) learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan 4) learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama). Empat pilar pendidikan dari UNESCO harus menjadi refrensi bagi pendidikan di Republik ini, dengan catatan harus tetap berpedoman pada dasar negara, yaitu Pancasila. Nilai-nilai dalam Pancasila harus menyerap dalam diri anak bangsa, sehingga semangat nasionalisme akan tumbuh subur di Republik ini.
Pendidikan masa depan tidak menciptakan manusia robot, tetapi menelurkan manusia-manusia yang memiliki inovasi dan kreatifitas yang tinggi serta memiliki integritas. Dari manusia yang berinovasi, kreatif dan berintegritas, maka Republik yang nan subur ini bisa tumbuh dalam meraih cita-citanya.
Pendidikan Indonesia masa depan juga harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak bangsa yang sedang menuntut ilmu. Tidak seperti dewasa ini, dimana tempat pendidikan sangat rawan akan kejahatan. Pemerintah dan seluruh pihak harus mampu bekerjasama dalam menciptakan suasana aman dan nyaman.
Desain pendidikan Indonesia harus dipersiapkan, sehingga anak bangsa ini bisa berkarya dalam membangun bangsa dan negara ini. Masa depan Republik ini akan menjadi sangat terang benderang ketika desain pendidikan yang akan dilaksanakan jelas tujuan dan arahnya.



[1] “Kemendikbud: 3,6 Juta Rakyat Indonesia Buta Huruf (28/11/2013), republika.co.id, diakses tanggal 27 April 2014.
[3] Fonita Andastry, “Tingginya Angka Putus Sekolah di Indonesia (24/12/2013)”, kompasiana.com, diakses tanggal 27 April 2014.

No comments:

Post a Comment