Pages

Sunday 9 March 2014

DANA KAMPANYE DAN JUAL BELI SUARA

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Parpol peserta pemilu 2014 sudah melaporkan dana kampanye tahap ke dua ke KPU. Alhasil dana kampanye parpol meningkat jika dibandingkan dengan pemilu 2009. Partai pimpinan Prabowo Subianto (Gerindra) memiliki dana kampanye tertinggi yang mencapai Rp 306 miliar, disusul Partai Demokrat dengan Rp 268 miliar, PAN dengan Rp 256 miliar, Rp 241 miliar dan PDIP dengan 220 miliar. Sedangkan PKPI memiliki dana kampanye paling sedikit yang hanya mencapai Rp 36 miliar[1].
Dana kampanye ini berasal dari berbagai sumber yang diperbolehkan oleh KPU, diantaranya partai, caleg dan perusahaan. Meningkatnya dana kampanye partai politik 2014 menjadi menarik mengingat pada tahun 2009, Partai Gerindra juga memiliki dana kampanye terbesar, namun tidak mampu masuk 5 besar. Apakah dengan dana yang besar ini, Partai Gerindra mampu menebus 3 besar. Ini akan bisa kita lihat pasca pemilu legislatif 2014.
Memang kalau dilihat, banyak parpol masih belum mau terlalu terbuka dengan dana kampanyenya. Sehingga apa yang dilaporkan ke KPU hanya sebatas formalitas saja. Inilah yang masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Besarnya dana kampanye merupakan salah satu amunisi bagi parpol dalam bertarung pada pemilu. Mengingat banyak kebutuhan parpol dalam memperkenalkan visi, misi dan program kepada masyarakat. Dana kampanye ini juga sering digunakan untuk membeli suara atau yang dikenal dengan money politic. Jadi perlu ada pengawasan yang lebih intens dari Bawaslu dan badan terkait untuk bisa meminimalisir terjadinya praktek jual beli suara.
Money politic yang terjadi selama ini menjadi sumber dari korupsi, sehingga perlu adanya langkah preventif untuk bisa memangkal dan membendungnya. Saya yakin, apabila pemilu 2014 tidak ada praktek jual beli, maka korupsi akan tidak seperti sekarang ini dan kebijakan yang akan diambil lebih mementingkan kepentingan rakyat banyak bukan partai atau kelompoknya.
Dana kampanye yang besar diharapkan bisa dikelola dan digunakan oleh parpol dan caleg untuk hal-hal yang memang benar-benar positif dan anggaran itu benar-benar halal, sehingga ke depannya tidak ada tuntutan dari pihak ke tiga atas sumbangannya pada partai tertentu. Jangan sampai dana parpol saat ini diberikan oleh pihak ke tiga dengan mengharapkan imbalan yang lebih. Memang politik balas budi tidak akan bisa diputuskan, tetapi paling tidak dikurangi, sehingga kepentingan publik tidak terbelangkai.
Rakyat Indonesia pastinya berharap supaya pemilu 2014 ini bisa menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar memiliki intergritas dan kapabilitas dalam memimpin, sehingga harapan dan tujuan bisa tercapai. Wakil rakyat yang terpilih pun harus bisa menjaga trust yang diberikan oleh rakyat.
   



[1] “Dana Kampanye Parpol, Gerindra Termahal-PKPI termurah (03/03/2014)”, liputan6.com, diakses tanggal 9 Maret 2014.

No comments:

Post a Comment