Pages

Sunday, 9 February 2014

TANTANGAN PERS DI TAHUN POLITIK

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pasca reformasi tahun 1998, pers menjadi suatu kekuatan baru. Pers seperti harimau yang baru terbangun dari tidurnya. Dianalogikan demikian karena pada era Soeharto, pers tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak bebas melaksanakan tugas dan fungsinya. Tidak akan ada keberanian untuk menyuarakan realita. Hanya bisa memberikan informasi yang diinginkan oleh tuannya. Ketika tuannya tidak suka, maka hati-hati akibatnya akan bisa fatal. Pers akan menjadi sasaran para petrus yang bisa bergerak dengan cepat tanpa meninggalkan jejak.
Soeharto memang memberikan ruang yang sangat kecil bagi pers. Itu tidak lain supaya bisa mengamankan kursi empuknya sebagai RI-1. Pers akan menjadi sangat menakutkan bagi para penguasa. Pers akan menjadi liar dan sulit dikendalikan ketika diberikan kebebasan. Inilah yang kita rasakan sekarang ini. Pers menjadi suatu kekuatan yang sangat kuat. Endmund Burke meletakkan pers sebagai kekuatan keempat setelah ekskutif, legislatif dan yudikatif. Ini tidak lain dan tidak bukan karena pers memiliki andil yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan pemerintahan.
Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi memiliki prinsip. Prinsip utama yang harus dipegang menurut Komisi Kebebasan Pers atau dikenal sebagai Komisi Hutchins di era demokrasi modern di Amerika Serikat adalah pertama, pers harus menyajikan berita yang benar, komprehensif dan cerdas, serta akurat dan tidak berbohong, kedua, pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik, ketiga, pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan memahami kondisi semua kelompok masyarakat tanpa terjebak dalam stereotype, keempat, pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan, dan kelima, pers harus membuka akses keberbagai sumber informasi.
Di Indonesia, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.  Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta fungsi ekonomi[1]. Namun dalam prakteknya pers sepertinya lebih banyak menjalankan fungsi ekonomi. Pers dijadikan alat penekan. Pers itu seperti perusahaan yang melakukan prinsip ekonomi dalam prakteknya. Selalu mencari profit, tanpa memperhatikan benefit.
Di tahun 2014 atau yang sering disebut sebagai tahun politik, pers memiliki peran yang sangat sentral. Pers memiliki pengaruh yang sangat besar terutama dalam mengarahkan dan mempengaruhi konstituen. Pers atau media akan dijadikan sebagai alat dalam mencari kepopuleran. Media menjadi saluran kampanye yang paling efektif. Orang yang dulunya tidak dikenal akan menjadi terkenal, yang biasa menjadi luar biasa, yang jelek akan menjadi baik. Begitulah kehebatan dari pers.
Permasalahan terberat pers di tahun politik adalah dalam menjalankan prinsip keadilan. Dimana kita ketahui bersama bahwa para elite partai kebanyakan merupakan pemilik media. Akan menjadi sulit bagi media memberikan informasi yang akurat, valid dan terpercaya. Tekanan dari pemilik akan semakin kuat dan akan mempengaruhi informasi yang akan disampaikan.
Penyimpangan pers memang kerap terjadi menjelang pemilu. Media akan dijadikan alat untuk meraih kekuasaan. Rata-rata publik di Indonesia mencari informasi melalui media, baik itu elektronik maupun cetak. Bisa dibayangkan, bagaimana jadinya ketika apa yang disampaikan oleh media itu merupakan kebohongan, maka otomatis hasil dari pemilu tidak akan menghasilkan hasil yang sesuai dengan keinginan untuk mencapai kesejahteraan.
Politik pencitraan oleh para tokoh melalui media selalu dilakukan. Iklan, program  berhadiah dan sejenisnya menjadi strateginya. Pemilik media akan lebih mudah melakukan hal seperti itu dibandingkan dengan yang tidak. Sebagai contoh dalam berbagai stasiun tv dan media cetak, para pemilik media yang notabenenya elite politik selalu muncul dan diberitakan positif selalu. Sedangkan sisi yang negatif hampir tidak pernah tersentuh.
Tantangan seperti itulah yang harus bisa ditaklukkan oleh pers. Khususnya untuk para wartawan yang tugasnya mencari dan menemukan berita harus tetap menjunjung tinggi kode etik. Jangan sampai uang membuatnya semua menjadi putih. Dewan Pers bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia juga harus melakukan tugas dan fungsi dengan baik. Melakukan teguran dan pemberian sangsi bagi media yang melanggar tata tertib.  
Pers harus dan wajib untuk bisa menghadapi pressure. Pemilu akan menjadi tidak ada gunanya ketika tekanan seperti yang disebutkan di atas tidak bisa ditaklukkan. Anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah akan menjadi sia-sia, karena pemilu tidak bisa menghasilan hasil yang sesuai dengan fakta dan realita.
Media memiliki andil besar dalam menyukseskan pemilu 2014. Jiwa besar dari para pemilik media sangat diperlukan. Ambeg para marta, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Dengan kata lain, memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Masa depan bangsa dan negara Indonesia untuk lima tahun ke depan akan bergantung dari bagaimana media memberikan pemberitaan. Baca artikel http://dedetzelth.blogspot.com/2013/10/relasi-antara-media-pemimpin-dengan.html



[1] UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 dan 2.

No comments:

Post a Comment