Oleh: Dedet Zelthauzallam
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Itulah salah satu hasil dari amandemen UUD 1945.
Namun bisa dilihat bagaimana hukum di negeri ini semakin hari semakin
memprihatinkan. Banyak yang mengibaratkan hukum di negeri ini tajam ke bawah
tumpul ke atas. Memang hal itu tidak bisa dibantahkan lagi, karena banyak
sekali contoh yang bisa dilihat.
Sebenarnya
kalau dilihat dari awal lahirnya sebuah negara, baik itu dari teori hukum alam,
teori ketuhanan dan lebih khusus lagi teori perjanjian, maka lahirnya negara
dilatarbelakangi oleh kemauan setiap individu untuk menyerahkan sebagian hak
azasinya kepada organisasi yang namanya negara. Ini berarti negara mengambil
hak dari individu dan dijamin dalam bentuk aturan tertulis yang sering disebut
undang-undang.
Namun,
apabila melihat fakta yang terjadi saat ini, negara malah menjadi suatu tameng
bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan untuk menekan masyarakat
mayoritas. Inilah yang disebut minoritas mengalahkan mayoritas. Lalu kalau
begini, apakah negara yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menjamin
hak azasi individu perlu dipertahankan?
Inilah
problematika saat ini, banyak hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Bisa
dilihat bagaimana aturan di negeri ini mengalahkan etika. Kejahatan dan inmoral
dibenarkan oleh aturan. Sungguh ironis, namun memang benar-benar ada di neri
ini.
Akhir-akhir
ini, bisa dilihat contoh bagaimana seorang yang sudah menjadi tersangka kasus
korupsi dituntut untuk dilantik menjadi kepala daerah. Dan bagaimana seorang
tersangka kasus korupsi masih tetap
mempertahankan jabatan dari balik jeruji. Masih banyak lagi contoh yang
memburamkan etika dan norma, gara-gara disandingkan dengan aturan
perundang-undangan.
Alangkah
lucunya negeri ini ketika aturan tertulis (perundang-undangan) selalu sebagai
rujukannya. Padahal aturan tersebut pasti memiliki kekurangan, karena secara
alamiah manusia itu tidak lumput dari kekurangan. Seharusnya hal yang belum
diatur, yang dianggap melanggar harus tetap ditegakkan sesuai dengan norma
berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Itulah yang disebut sebagai hukum
tidak tertulis.
Apabila
hal ini terus menerus dibiarkan, maka sepertinya masalah dalam republik ini
akan terus menerus datang. Aturan tertulis yangada tidak boleh bersifat mutlak,
supaya kasus seperti yang disebutkan tersebut tidak terulang lagi.
No comments:
Post a Comment