Pages

Wednesday, 18 September 2013

LCGC: PUSAT VS PEMDA DKI

Oleh: Dedet Zelthauzallam
LCGC (Low Cost Green Car) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menjual mobil murah yang ramah lingkungan di Indonesia. Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Ini disebabkan karena pemerintah pusat tidak terlalu memperhatikan dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh adanya program LCGC ini. Inkonsistensi dari pemerintah untuk menghemat BBM dan menyelesaikan permasalahan kemacetan dinilai menjadi indikator penolakan.
Pemerintah DKI, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur secara tegas sangat tidak setuju dengan adanya LCGC ini. Jokowi dan Ahok menilai dengan adanya kebijakan mobil murah ini akan semakin memperparah kemacetan di ibu kota negara. Kebijakan seperti ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemda DKI. DKI saat ini sedang genjar-genjarnya mencari solusi mengatasi kemacetan yang makin hari makin parah.
Aneh memang, pemerintah pusat malah menambah beban untuk Jokowi-Ahok. Jokowi-Ahok saat ini sedang memformulasikan beberapa kebijakan mengenai transportasi, mulai dari peremajaan angkutan umum sampai pembuatan MRT.
Banyak pihak yang menyayangkan kebijakan mobil murah ini. Pemerintah pusat sebelum membuat kebijakan seperti ini harus terlebih dahulu memperbaiki transportasi massal, baik itu kereta api, penambahan armada sampai monorel. Tetapi hal itu tidak dilakukan pemerintah. Pemerintah lebih ingin memberikan peluang kepada masyarkat menengah ke bawah untuk memiliki mobil.  
Bayangkan saja mobil murah yang harganya  dikisar mulai 90 juta sampai 110 juta ini membludak. Jalan pasti akan semakin macet. Orientasi dari kebijakan pemerintah untuk mengadakan mobil murah ini sangat tidak mendidik. Mendidik dalam artian tidak mengajarkan masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tetapi secara tidak langsung menyuruh untuk menggunakan mobil pribadi.
Semangat untuk menyelesaikan kemacetan membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak. Kalau kebijakan seperti LCGC ini sangat kontras dengan semangat penyelesaian kemacetan di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi produksi Mobil Ramah Lingkungan.  Dengan adanya peraturan ini berarti mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi BBM paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM. Mobil murah atau katagori LCGC tidak termasuk barang mewah. Ini akan menjadi pertimbangan yang bagus untuk menarik konsumen.
Aksi penolakan oleh Jokowi-Ahok seharusnya menjadi masukan yang positif bagi pemerintah pusat. Pemerintah pusat harus lebih peka lagi dengan keadaan yang ada di lapangan. Kebijakan mobil murah ini harus didesain dengan semaksimal mungkin, supaya sasaran dari kebijakan ini tepat. Jangan sampai kebijakan ini malah memperparah keadaan di DKI.
Pemasaran mobil murah lebih baik ditujukan untuk masayarkat di daerah berkembang. Daerah seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya ataupun kota besar lainnya lebih baik jangan dijadikan target pemasaran. Pemerintah pusat harus meminimalisir distribusi penjualan ke kota besar. Manajemen pemasaran seperti itu dibutuhkan supaya daerah seperti DKI tidak terkena dampak negatif dari kebijakan pusat mengenai mobil murah.


No comments:

Post a Comment