Pages

Monday, 15 July 2013

PEJABAT APATIS

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Memang kita semua mengakui bahwa saat ini, Indonesia sedang terjadi krisis kepemimpinan. Krisis kepemimpinan yang dimaksud bukanlah krisis tingkat pendidikannya, tetapi krisis moril, iman dan sikap sehingga membuat kebijakan yang dibuat bukan untuk kepentingan umum. Namun hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, keluarga dan kelomponya. Inilah yang disebut sebagai pejabat apatis.
Bisa dilihat berapa banyak para pejabat yang bisa digolongkan sebagai pejabat apatis di Indonesia. Indikator penilaiannya adalah dengan melihat kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut. Mengecewakan memang para pejabat yang apatis. Keapatisan inilah yang menjadi jamur untuk terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan yang inmoral lainnya.
Sungguh memprihatinkan memang keadaan saat ini. Namun hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlanjut apa lagi membudaya di Indonesia. Seluruh lapisan masyarakat, baik pelajar/mahasiswa, pengusaha, buruh, petani serta pejabat yang tidak termasuk pejabat apatis harus segera memikirkan langkah-langkah supaya mampu meminimalisir pejabat apatis ini, sehingga Indonesia bisa maju dan bersaing dengan negara-negara tetangga.
Keapatisan pejabat ini bukan hanya dilakukan oleh pejabat politik (legislatif), namun dilakukan juga oleh para birokrasi (ekskutif), mulai dari eselon terendah sampai tertinggi. Inilah menjadi potret dari para pemimpin kita saat ini, sehingga kemajuan Indonesia itu kalah dengan negara lainnya, malah sudah disalip Malaysia.
Sebagai contoh dari keapatisan pejabat di Indonesia adalah lebih suka menggunakan anggaran negara yang merupakan pajak masyarakat kearah yang tidak urgen. Misalnya: lebih suka membeli mobil dinas baru padahal sudah memiliki mobil dinas (Vios ke Fortuner) dari pada memenuhi kebutuhan masyarakat atau bawahannya yang sangat dibutuhkan segera. Masih banyak sekali contoh dari keapatisan para pejabat di negeri ini.
Keapatisan pejabat ini timbul, karena mereka lupa dengan pesan Bung Karno yaitu Jas Merah. Pejabat negeri ini tidak boleh sekali-kali melupakan sejarah dari bangsa Indonesia. Sejarah mengenai bangsa Indonesia mulai dari zaman pra sejarah sampai saat ini harus benar-benar dipahami oleh pejabat/pemimpin bangsa saat ini, khususnya sejarah perjuangan kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 tidak didapatkan semudah membalikkan telapak tangan. Banyak nyawa dan harta para pahlawan menjadi tumbal kemerdekaan. Inilah yang perlu dipahami lebih mendalam oleh para pejabat saat ini, sehingga semangat keikhlasan dan ketulusan dari pengorbanan pahlawan tidak sia-sia. Mereka hanya ingin melihat anak cucu mereka lebih baik dari sebelumnya setelah mendapatkan kemerdekaan dari negera penjajah.
Pejabat negeri ini harus segera mengubah paradigma mengenai status jabatannya. Jabatan bukan berarti bisa semele-melenya (semau-maunya), tetapi jabatan merupakan tanggung jawab yang besar untuk mengurus dan memenuhi kepentingan publik. Kewenangan yang diberikan untuk menduduki jabatan bukan untuk pribadinya tetapi untuk masyarakat umum. Masyarakat umumlah menjadi sasaran utama dari segala kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan, bukan keluarga, partai dan dirinya sendiri.
Indonesia harus segera keluar dari kebiasaan memiliki pejabat apatis ini. Cara keluarnya adalah dengan seluruh lapisan masyarakat bergerak bersama-sama untuk melawan pejabat apatis. Pejabat apatis ini tidak boleh dibiarkan merusak tujuan negera kita. Pejabat apatis yang ada saat ini harus diberikan suntikan pengetahuan tentang sejarah kelam bangsa, supaya mereka sadar apa yang dilakukannya sangat tidak sesuai dengan dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Pendidikan pancasila, moril dan agama dinilai perlu diberikan lebih kepada anak-anak bangsa Indonesia, supaya keapatisan ini tidak timbul lagi. Dengan lebih banyak belajar Pancasila, maka akan lebih meningkatkan nasionalisme anak bangsa. Sedangkan dengan belajar agama dan moril akan membuat iman dan taqwa anak bangsa lebih meningkat, sehingga menjadi benteng dalam menghadapi kebiasaan apatis  para pejabat. Regenerasi sangat dibutuhkan demi menyelamatkan bangsa Indonesia menuju kearah lebih baik.

Sunday, 14 July 2013

PP 99/2012 MENUAI PENOLAKAN

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Kamis, 11 Juli 2013, di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara terjadi kericuhan. Penyebab kericuhan yang terjadi di LP Tanjung Gusta ini masih belum diketahui pasti. Ada versi yang mengatakan bahwa kerusahan ini disebabkan oleh kekesalan para napi akibat kekurangan air dan listrik yang sering mati. Ada juga versi yang mengatakan penyebabnya adalah akibat PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan pemberian remisi dan pembatalan bebas bersyarat bagi napi yang melakukan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, pelanggaran HAM dan lainnya.
Memang penyebab kerusuhan di LP Tanjung Gusta masih dalam proses penyelidikan. Namun apabila PP 99/2012 menjadi pemicu utama dari kerusahan tersebut, maka ini sangat menarik. Menarik dalam artian sikap pemerintah dalam menanggapi masalah ini. Ketegasan dan komitmen pemerintah untuk memberatas korupsi dan norkoba akan bisa dilihat dari sikap pemerintah dalam menanggapi masalah kerisuhan ini.
PP 99/2012 merupakan bukti dari keseriusan pemerintahan SBY dalam memberantas kejahatan luar biasa di Indonesia, seperti korupsi. Pembatasan pemberian remisi kepada napi koruptor adalah salah satu cara memberikan efek jera. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, maka korupsi di Indonesia bisa ditekan.
Namun, menjelang hari kemerdekaan dan hari raya idul fitri banyak sekali napi yang menuntut hak remisi. Bisa dilihat isu yang beredar dari penyebab kerusuhan LP Tanjung Gusta, Medan, salah satunya adalah penolakan PP 99/2012 ini.

Andaikan PP 99/2012 menjadi pemicu kericuhan, akankah pemerintah merevisi peraturan ini? Pastinya masyarakat Indonesia sangat mengharapkan kekonsistensian pemerintah dalam memberantas kejahatan luar biasa, khususnya masalah korupsi. Masalah korupsi di Indonesia saat ini masih menjadi musuh utama. Jadi sangat dibutuhkan peraturan-peraturan yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor. PP ini harus tetap dipertahankan dan kalau perlu ditingkatkan, supaya para koruptor di negeri ini kapok.

Thursday, 11 July 2013

BALSAM TIDAK MENDIDIK

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan BBM jenis premium dan solar mendapatkan perlawanan dari mahasiswa, buruh maupun masyarakat lainnya. Namun hal itu tidak bisa menghentikan niat pemerintah untuk menaikkan BBM. BBM tetap dinaikkan pemerintah. Kenaikan bahan pokok, angkutan dan lainnya tidak bisa dihindari lagi.
Dampak kenaikan BBM pasti akan menjamur ke sektor lainnya, mulai dari kenaikanan harga angkutan umum, bahan pokok, jasa pengiriman dan sebagainya. Dalam menghadapi masalah tersebut pemerintah tidak serta merta diam. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah pemberian Bantuan Langsung Sementara (BLSM atau BALSAM) kepada masyarakat kurang mampu.
BLSM diberikan selama empat bulan dengan jumlah Rp 600.000,- atau Rp 150.000,- per bulan kepada setiap kepala keluarga. Pemerintah memberikan BLSM ini dengan dalih untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi dampak kenaikan BBM.
Lalu muncul pertanyaan, akankah uang Rp 150.000 per bulan bisa mmebantu masyarakat kurang mampu? Pasti jawabannya tidak, karena uang dengan jumlah seperti itu hanya akan habis dalam sehari.
Kebijakan pemerintah memberikan BALSAM dinilai kurang tepat oleh banyak kalangan. Mengingat BALSAM ini memiliki banyak dampak negatif dan sarat muatan politik menuju 2014. Program BALSAM ini tidak jauh berbeda dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dilakukan pada saat kenaikan BBM sebelumnya.
Program BALSAM ini membuktikan bahwa pemerintahan SBY lebih suka memberikan ikan daripada kailnya. BALSAM memberikan efek malas kepada masyarakat. Pemerintah tidak mengajarkan masyarakat untuk bekerja atau membuka usaha. Seharusnya pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke hal lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau mata pencaharianya. Misalnya petani diberikan subsidi benih, pupuk dan kebutuhan-kebutuhan pertanian lainnya. Sedangkan untuk nelayan diberikan subsidi beras dan kebutuhan lainnya.
Pemberian subsidi BBM berdasarkan latar belakang masyarakat akan lebih efektif dan efesien serta lebih tepat sasaran, sehingga subsidi tersebut bisa digunakan dengan maksimal. Subsidi BBM seperti ini akan membuat masyarakat bisa memenuhi kekurangan bagi masyarakat tidak mampu.
Program BALSAM saat ini banyak sekali kelemahan, mulai dari tidak tepat sasaran sampai pembagian yang amburadul. Pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai pelajaran dalam mengambil kebijakan ke depan.     


RAHASIA ORANG SINGAPURA CEPAT KAYA


Siapa yang tidak kenal dengan Negara Singapura. Negara yang berada di Asia Tenggara dan berbatasan langsung dengan Negara Indonesia. Singapura dan Indonesia sangat berbeda jauh, mulai dari luas sampai kemajuan negara. Singapura negeri yang sangat kecil, berbeda dengan Indonesia yang luas. Tetapi meskipun kecil, Singapura jauh lebih maju, dari Indonesia.
Singapura negeri yang mungil namun terkenal dengan kekayaannya. Banyak orang mungkin bertanya-tanya mengenai hal ini, darimana sumber pendapatan Singapura? Memang kita ketahui bersama bahwa Singapura memiliki letak yang strategis, sehingga membuat income negaranya meningkat. Kemajuan Singapura bisa dikatakan sangat pesat jika dibandingkan dengan negara lainnya, apalagi dengan Indonesia.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Barclays Bank, menyatakan bahwa kekayaan warga Singapura meningkat paling cepat jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Survei ini melibatkan perorangan dengan kekayaan individu paling sedikit 1,5 juta dollar AS atau sekitar 15 Miliar rupiah. Dengan jumlah responden mencapai 2.000 orang tersebar di seluruh penjuru dunia.
Hasil yang paling menonjol adalah kekayaan warga Singapura naik lebih cepat dibandingkan dengan negara lainnya. Rata-rata warga Singapura hanya butuh waktu 10 tahun untuk bisa mendapatkan kekayaan 15 miliar rupiah. Lalu yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana orang Singapura memenej uangnya sehingga cepat kaya.
Berdasarkan hasil survei dari Barclays Bank, ada beberapa cara warga SIngapura dalam memenej atau mengatur uangnya. Berikut pengalokasian uang warga Singapura:
1.    Tabungan dan Investasi
Tabungan dan investasi merupakan prioritas paling utama bagi warga Singapura dalam menggunakan uangnya. Bayangkan saja, sebanyak 61% kekayaan yang dimilki oleh warga Singapura dialokasikan ke hal ini.
2.    Traveling dan Amal
Dalam penelitian ini juga bisa dilihat bahwa warga Singapura menggunakan uangnya pada hal traveling dan amal. Traveling dan amal berada di posisi kedua dalam penggunaan uang. Meskipun orang Singapura dikenal sibuk, namun pasti menyempatkan diri untuk pergi bertamasya. Selain bertamasya, warga Singapura juga saangat senang menggunakan uang atau kekayaannya untuk kegiatan social. Untuk masalah traveling dan amal, warga Singapura menggunakan sekitar 16% kekayaanya.
3.    Mobil dan Perhiasan
Dalam hal mobil dan perhiasan atau barang-barang mewah lainnya, warga Singapura menggunakan sekitar 7% kekayaannya. Bisa disimpulkan bahwa warga Singapura sangat tidak tertarik dengan kemewahan. Ini sangat berbeda dengan Indonesia.
4.    Obsesi
Dari survey ini juga mengungkapkan bahwa cita-cita warga Singapura dengan harta mereka. Disini sangat mengejutkan, karena lantaran warga Singapura sangat terobsesi menggunakan uangnya untuk melakukan hal-hal yang bisa bermanfaat untuk dirinya dan orang lain. Mereka punya cita-cita untuk memberikan 50% kekayaannya untuk lembaga amal dan 13% diwariskan kepada keturunannya. Darisinilah bisa dilihat bagaimana perbedaan pemakain uang orang Singapura dengan Indonesia.
Pelajaran untuk Indonesia
Dari hasil survei di atas, warga Indonesia seharusnya belajar dari warga Singapura dalam hal penggunaan uang. Memenej uang itu sangatlah penting. Bisa dibayangkan saja warga Singapura sangat mengedepankan penggunaan uang untuk berinvestasi dan menabung. Sangat berbeda jauh dengan budaya warga Indonesia yang sangat tidak senang menggunakan uangnya dalam hal menabung dan berinvestasi.
 Pengalokasian uang warga Singapura untuk hal amal dan kegiatan social bisa sebagai pelajaran bagi warga Indonesia. Ini membuktikan bahwa uang yang digunakan untuk beramal tidaklah membuat uang kita makin sedikit, tetapi malah makin banyak. Ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang sangat mengajurkan umatnya untuk beramal.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Singapura jauh lebih baik dari Indonesia. Indonesia harus malu dari Singapura, sehingga bangsa kita akan jauh lebih baik dan maju dari Singapura.



Wednesday, 10 July 2013

JUMPA BERLIAN DI KOTA MANADO

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Tahun 2013, Kota Manado lagi-lagi meraih piala Adipura. Adipura tahun ini merupakan yang ketujuh berturut-turut. Ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa mengingat Manado adalah salah satu kota besar di Indonesia.
Kesuksesan Kota Manado mendapatkan Adipura ketujuh berturut-turut tidaklah didapatkan dengan mudah. Kota Manado memiliki beberapa program yang sangat mendukung dalam menjaga dan meningkatkan kebersihan kota.
Di Manado ada suatu kegiatan mingguan yang dinamakan Jumpa Berlian. Jumpa Berlian merupakan singkatan dari Jum’at Pagi Bersih Lingkungan Aman. Jumpa Berlian ini dilakukan setiap Jum’at pagi di seluruh Kota Manado.
Jumpa Berlian ini adalah bentuk kesadaran masyarakat Manado tentang pentingnya kebersihan lingkungan sekitar. Jumpa Berlian dilakukan sebagai bentuk gotong royong di masyarakat Manado.


MANFAAT SHOLAT TARAWIH


Barang Siapa yang melaksanakan Sholat Tarawih pada Malam Pertama sampai malam ke-30 maka akan di berikan ganjaran seperti ini :
1.      Shalat tharawih di malam pertama ( 1 ) : maka diampuni dosa-dosanya seperti ia baru dilahirkan oleh ibunya. 
2.      Shalat tharawih di malam ke-2 : Orang itu pasti akan mendapatkan
ampunan dari Allah dan juga Ibu-Bapaknya yang beriman. 
3.      Shalat Tharawih di malam ke-3 : Malaikat berseru dari bawah Aras ; Hai hamba Allah lanjutkan pekerjaanmu (Melaksanakan Shalat Tarawih). Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.
4.      Shalat Tharawih di malam ke-4 : Ia akan mendapatkan ganjaran pahala seakan-akan ia membaca kitab Taurat, Zabur dan Al-Quranul Karim.
5.      Shalat Tharawih di malam ke-5 : Allah memberikan ganjaran seperti orang yang shalat di Masjidil Haram (Mekah), Masjid Nabawi (Madinah) dan Masjidil Aqso (palestina).
6.      Shalat Tharawih di malam ke-6 : Allah memberikan ganjaran pahala sebanyak Malikat yang Thawaf di Baitul Ma'mur dan memohon ampunan untuknya.
7.      Shalat Tharawih di malam ke-7 : Seakan-akan ia bersama-sama Nabi Musa As berjuang dan menolongnya untuk menaklukan kezdoliman Fir'aun dan Haman.
8.      Shalat Tharawih di malam ke-8 : Allah memberikan karunia seperti Allah memberikan karunia kepada Nabi Ibrahim As.
9.      Shalat Tharawih di malam ke-9 : Seakan-akan ia beribadah kepada
Allah seperti ibadahnya Nabi Muhammad SAW.
10.  Shalat Tharawih di malam ke-10 : Allah memberikan kepadanya
kebaikan Dunia dan Akhirat.
11.  Shalat Tharawih di malam ke-11 : Apabila Ia (kita) meninggal dunia maka kita dalam keadaan (Husnul Khotimah) bersih dari dosa, seperti baru dilahirkan ibunya.
12.  Shalat Tharawih di malam ke-12 : Pada hari Kiamat, kita(ia) akan
menghadap Allah dengan wajah seperti Bulan Purnama.
13.  Shalat Tharawih di malam ke-13 : Ia akan berada pada hari Kiamat,
terbebas dari semua keburukan / kesalahan-kesalahan.
14.  Shalat Tharawih di malam ke-14 : Datanglah para Malaikat, mereka menyaksikan bahwa orang ini telah shalat thrawih satu bulan penuh dan Allah akan menghisabnya (Dengan mendapatkan kemudahan).
15.  Shalat Tharawih di malam ke-15 : Seluruh Malaikat, juga Malaikat
Aras dan Kursi selalu memohon untuknya Rahmat dan Ampunan.
16.  Shalat Tharawih di malam ke-16 : Allah mencatat untuknya bebas dari
api Neraka dan di perkenankan ia masuk surga.
17.  Shalat Tharawih di malam ke-17 : Ia akan diberi ganjaran pahala
seperti pahala para Nabi. 
18.  Shalat Tharawih di malam ke-18 : Para Malaikat memangil (berseru- seru): Hai hamba Allah, Sesungguhnya Allah Ridho kepadamu juga kepada Ibu dan Bapak mu.
19.  Shalat Tharawih di malam ke-19 : Allah akan mengangkat/ Menaikan
derajatmu di dalam Surga Firdaus.
20.  Shalat Tharawih di malam ke-20 : Allah akan memberimu pahala
seperti para Syuhada (pejuang) dan Solihin orang-orang (Shalih).
21.  Shalat Tharawih di malam ke-21 : Allah akan membangun sebuah
istana di surga untukmu dari Nur (Cahaya yang terang benderang) .
22.  Shalat Tharawih di malam ke-22 : Pada hari Kiamat kita akan menghadap Allah dalam keadaan tenang, tidak ada rasa takut, gentar ataupun Resah (Panik).
23.  Shalat Tharawih di malam ke-23 : Allah mendirikan untuknya sebuah
kota di dalam Surga.
24.  Shalat Tharawih di malam ke-24 : Ia akan mendapatkan 24 permohonan/ diterima Allah SWT.
25.  Shalat Tharawih di malam ke-25 : Allah akan mengangkat/ Melepaskan ia dari azab kubur.
26.  Shalat Tharawih di malam ke-26 : Allah akan menerimanya dan
ganjaran dari padanya Ibadah selama 40 tahun. 
27.  Shalat Tharawih di malam ke-27 : Ia akan diberi kemudahan untuk melintas/ menyebrangi lautan api seperti secepat kilat yang menyambar.
28.  Shalat Tharawih di malam ke-28 : Allah memberikan kepadanya 1000
derajat dalam Surga.
29.  Shalat Tharawih di malam ke-29 : Allah memberikan kepadanya
ganjaran 1000 ibadah haji yang mabrur (diridhoi Allah). 

30.  Shalat Tharawih di malam ke-30 : Allah berkata ; Hai hamba- hambaku makanlah Buah-buahan dari surga dan mandilah dengan ari Salsabil juga minumlah air Kautsar, Saya Tuhanmu dan Engkau Hambaku yang sholeh.

ATURAN POKOK KONVENSI CAPRES DEMOKRAT

Oleh: Dedet Zelthauzallam
Tahun 2014 akan dilaksanakan pemilihan presiden di Indonesia. Meskipun masih satu tahun lebih, sudah ada beberapa partai besar yang telah mendeklarasikan dan menunjuk bakal calon presiden dan wakil calon presidennya untuk bertarung dalam merebut RI-1 dan RI-2. Pilpres 2014 akan menjadi penentuan presiden baru, karena incumbent, SBY, sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri, karena sudah dua periode jabatan.
Ada beberapa nama yang telah menyatakan dengan resmi mencalonkan diri menjadi presiden. Pasangan Wiranto dan HT merupakan pasangan yang pertama mendeklarasikan dirinya untuk siap menjadi presiden dan wakil presiden. Selain Wiranto-HT ada Abu Rizal Bakrie (ARB) dari Partai Golkar dan Prabowo Subianto (Partai Gerindara) juga telah menyatakan siap bertarung menjadi capres 2014.
Partai penguasa saat ini, Partai Demokrat belum menentukan siapa yang menjadi calon presiden ataupun calon wapres untuk 2014. Partai Demokrat memiliki system tersendiri dalam menjaring capres dan cawapresnya. Sistem yang dipilih oleh PD adalah system konvensi. System konvensi digunakan oleh PD untuk mendapatkan capres dan cawapres yang benar-benar memiliki kualitas, kapabalitas dan memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi sehingga bisa menang dalam pertarungan 2014.
Sistem konvensi PD pastinya memiliki aturan-aturan yang harus dimiliki oleh peserta yang ingin maju menjadi capres 2014. Ada beberapa aturan pokok konvensi yang dikeluarkan oleh PD yang disampaikan oleh SBY, diantaranya:
1.    Sistem Konvensi Bersifat Semi Terbuka
Artinya konvensi PD bisa diikuti oleh kader partai dan diluar partai. Jadi kader dari luar PD juga memiliki peluang menjadi presiden dari PD.konvensi merupakan proses seleksi dan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Konvensi ini melibatkan rakyat untuk menentukan dan menetapkan siapa yang kira-kira cocok menjadi capres dari PD. Dengan melibatkan rakyat PD mengharapkan capres yang akan diusung bisa memenangkan RI-1.
2.    Organisasi Konvensi Dibentuk Komite Konvensi
Komite konvensi ini bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pengurus komite konvensi terdiri dari intern PD dan tokoh-tokoh independent yang memiliki kemampuan dan integritas. Jadi yang menentukan dan melakukan seleksi adalah komite konvensi yang bertanggung jawab kepada Majelelis Tinggi PD.
3.    Peserta Konvensi adalah Keder dan Non-Kader PD
Ini akan memberikan peluang kepada para tokoh yang belum memiliki partai untuk bisa menjadi capres di 2014, seperti Mahfud MD. Komite konvensi akan menentukan syarat-syarat untuk setiap calon yang akan mengikuti konvensi. Komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok dan memenuhi criteria partai.
4.    Kegiatan Konvensi atau Seleksi Kandidat
Seleksi ini berupa pengenalan kandidat, wawancara media dan debat antar kandidat oleh komite konvensi.
5.    Waktu atau Tahapan Konvensi
Proses konvensi PD akan berlangsung selama 8 bulan, mulai dari Septembar-April 2014 dan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Septembar-Desembar 2013 dan tahap kedua dari Januari sampai April 2014. Komite konvensi akan menentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013.
6.    Peserta Gratis
Semua kegiatan atau proses selama konvensi dibiayai oleh anggaran PD. Jadi peserta tidak dipungut biaya., dengan kata lain serba gratis.
System konvensi yang dilakukan PD akan memiliki dampak positif dan negative. Namun harapan dari PD pastinya dengan dilakukannya konvensi ini bisa dan mampu menjaring dan mendapatkan presiden yang memang memiliki integritas, sehingga RI-1 tetap menjadi milik PD.
Menarik memang untuk diikuti perkembangan dari partai besar dalam menentukan capres dan cawapres di 2014. Pastinya rakyat Indonesia sangat mengharapkan partai besar bisa menunjuk capres/cawapres yang benar-benar berkualitas dan berintegritas tinggi.
Masih ada beberapa partai besar  belum menentukan siapa yang akan menjadi capres/cawapresnya, salah satunya PDIP. Sampai saat ini partai banteng belum menentukan capres/cawapresnya. Rakyat indonesia sangat menunggu keputusan dari PDIP, mengingat saat ini PDIP memiliki kader yang sangat populer dan dinantikan rakyat Indonesia. Kader itu tidak lain tidak bukan adalah Jokowi. Hasil survey menunujukkan bahwa Jokowi selalu berada diposisi tertinggi, jauh mengalahkan komandanya, Megawati.
Akankah Buk Mega legowo mengusung Jokowi. Rakyat Indonesia pastinya sangat menunggu. Menarik dan akan makin menarik untuk diikuti perkembangan politik menuju 2014.



Saturday, 6 July 2013

Uraian Tupoksi CAMAT, SEKCAM DAN KASI


Berdasarkan Peraturan Walikota Manado nomor 48 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota manado, maka SKPD Kecamatan Mapanget terdapat 9 (sembilan) jabatan struktural dalam organisasinya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Berikut tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada di Kecamatan Mapanget sebagai berikut :
·    Camat   :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi :
a.   perizinan;
b.   rekomendasi;
c.    koordinasi;
d.   pembinaan;
e.   pengawasan;
f.     fasilitasi;
g.   penetapan;
h.   penyelenggaraan, dan;
i.     kewenangan lain yang dilimpahkan walikota.
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum serta fungsi:
a)    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b)    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c)    pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d)    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e)    pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f)     pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g)    pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
·         Sekretaris Kecamatan     
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan pemerintah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a)    pembinaan  serta pelaksanaan tugas serta administrasi kecamatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan program, keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data  dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b)    pengoordinasian dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan pemerintah kecamatan;
c)    pengoordinasian dan pengaturan kerjasama;
d)    pengoordinasian perumusan kebijakan strategik di lingkungan pemerintah kecamatan;
e)    pelaksanaan urusan tata usaha pemerintah kecamatan;
f)     pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

·         Kepala Sub bagian Program, Keuangan dan Pelaporan
(1)    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai program, keuangan, pelaporan di lingkungan pemerintah kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rincian tugas Subbagian Program, Keuangan dan Pelaporan :
a.     merencanakan kegiatan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.     memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.      membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.     memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.       menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan sebagai pedoman landasan kerja;
g.     menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan;
h.     menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Program, Keuangan, dan Pelaporan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.       melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
j.       melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

·                 Kepala Sub bagian Kepegawaian
(1)    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasi, serta pelaporan mengenai kepegawaian di lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:
a.        merencanakan kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b.        memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.        membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.        memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.        menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.         menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Kepegawaian sebagai pedoman landasan kerja;
g.        menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Kepegawaian;
h.        menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.          melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.          melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


·       Kepala Sub bagian Umum dan Perlengkapan
a)    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b)    Rincian tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan:
a.    merencanakan kegiatan Subbagian Umum dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.    membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.    memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.     menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan sebagai pedoman landasan kerja;
g.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan;
h.    menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Umum dan Perlengkapan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.      melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.      melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

·         Seksi-Seksi
1)    Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai tata pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Tata Pemerintahan:
a.    merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.    memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.    membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.    memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.     menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman landasan kerja;
g.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan;
h.    menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Tata Pemerintahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.      melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.      menyiapkan bahan untuk melakukan koordinasi dan sikronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal  di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
k.    menyiapkan bahan untuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
l.      menyiapkan bahan pelaporan penyelenggaraan laporan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang;
m.   menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
n.    menyiapkan bahan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
o.    menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah;
p.    menyiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
q.    menyiapkan bahan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
r.     menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada walikota;
s.    melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

2)    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat:
a.  merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.   membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.  memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.    menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman landasan kerja;
g.  menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
h.  menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.    melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.    menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
k.   menyiapkan bahan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
l.    menyiapkan pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat;
n.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

3)    Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai monitoring dan evaluasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban:
a.  merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
b.      membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
c.      memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban guna penyempurnaan lebih lanjut;
d.      menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e.      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagai pedoman landasan kerja;
f.       menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
g.      menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
h.     melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
i.       menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
j.        menyiapkan bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
k.      menyiapkan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada walikota;
l.       menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan perundang-undangan;
m.    menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n.     menyiapkan pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan kepada walikota;
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

4)    Kepala Seksi Pelayanan Umum
(1)    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyiapkan bahan mulai proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaannya, pemantauan, pengevaluasian, serta pelaporan mengenai Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rincian tugas Seksi Pelayanan Umum:
a.      merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
b.      memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.      membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugasnya masing-masing;
d.      memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f.       menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman landasan kerja;
g.      menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pelayanan Umum;
h.      menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Umum dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.        melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
j.        menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;
k.      menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum;

l.        menyiapkan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelayanan umum di tingkat kecamatan kepada walikota secara berjenjang; melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.