Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pendidikan
merupakan suatu kebutuhan dasar dari suatu negara untuk meningkatkan daya
saing, kualitas dan kapabalitas dari masyarakat. Pendidikan inilah yang menjadi
pemberi dan penentu arah dalam menentukan apakah negara itu maju atau tidak.
Tujuan negara akan sangat sulit dicapai apabila di negara tersebut
pendidikannya masih kurang. Dengan kata lain pendidikan sebagai hal yang sangat
vital untuk diperhatikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di
Indonesia pendidikan untuk warga negara sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 31.
Pasal tersebut intinya menjamin semua warga negara untuk berhak mendapat
pendidikan dan pemerintah memiliki kewajiban dalam membiayai pendidikan dasar
warga. Di dalam pasal itu juga menyatakan bahwa pemerintah harus mengusahakan
dan menyelenggaran satu sistem pendidikan nasional, yang bisa meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak warga negara. Dan pasal tersebut juga
menegaskan agar pemerintah memprioritaskan anggaran untuk pendidikan di
Indonesia paling kurang 20% dari APBN ataupun APBD.
Lebih khususnya
pendidikan di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
pendidikan nasional. UU
tersebut menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Memang apabila kita melihat tujuan dari pendidian di
Indonesia (UUD 1945 dan UU Nomor 20/2003), maka bisa dikatakan memiliki tujuan
yang sangat mulia dalam membentuk masyarakat Indonesia yang berkualitas. Namun,
dalam proses pelaksanaannya pendidikan Indonesia masih sangat-sangat kurang,
baik dari aspek tenaga guru, gedung sekolah, serta sistem pendidikan yang
diterapkan.
Masalah dari sistem pendidikan di Indonesia menjadi sebuah
masalah yang memprihatinkan. Banyak anak bangsa ini yang putus sekolah, karena
alasan biaya maupun sekolah di daerah tersebut masih tidak ada. Ada juga
masalah dari aspek gedung sekolah bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Banyak
sekolah yang gedungnya beratapkan jerami, pohon kelapa dan sejenisnya. Intinya
masalah pendidikan di Indonesia sangat kompleks.
Berbicara dari aspek sistem, maka bisa dikatakan belum mampu
untuk mendongkrak kualitas dari peserta didik. Sistem pendidikan Indonesia
masih monoton dan lebih parahnya lagi sistem pendidikan ini sering dipolitisi.
Bayangkan saja sistem pendidikan ini sangat sering digonta-ganti namun tidak
mampu menjawab masalah dasarnya.
Orientasi Angka dalam UN
Berbicara
masalah kualitas peserta didik di Indonesia maka bisa dikatakan belum bisa
dikatakan berhasil, karena sistem pendidikan Indonesia terlalu berorientasi
pada angka. Orientasi angka ini contohnya adalah hasil ujian nasional dijadikan
persyaratan dalam menentukan kelulusan dan masuk perguruan tinggi. Ini akan
menjadi sebuah masalah karena andaikan ada seorang anak yang pada saat ujian
sedang ada gangguan psikologis atau sejenisnya maka akan sulit untuk
mendapatkan nilai yang tinggi. Bisa juga siswa yang malas mendapatkan nilai
yang tinggi karena mendapat bocoran atau contekan.
Seharusnya sistem penilaian yang berorientasi pada angka
tidak dipakai. Mengingat seorang peserta didik bukan dinilai dari segi
intelektual saja, tetapi dari segi kepribadiaanya. Kepribadiaan ini menyangkut
masalah akhlak, agama, serta wataknya.
Ini lebih penting dari pada intelektual.
Bayangkan saja andaikan hasil UN dijadikan sebagai ukuran
dari pendidikan yang dijalankan selama bertahun-tahun (SMA dan SMP selama 3
tahun, SD selama 6 tahun), maka ini akan menjadi sebuah masalah yang besar.
Pendidikan yang sebenarnya bukanlah seperti itu. Apalagi untuk mencapai
pendidikan karakter. Hal tersebut tidak akan bisa mencetak anak didik yang
memiliki karakter.
Carut Marut UN 2013
Bisa kita melihat bagaimana pelaksanaan UN 2013 untuk
tingkat SMA/MA. Ini menjadi sebuah tolok ukur untuk mengatakan bahwa pendidikan
Indonesia bobrok. Bayangkan saja UN yang merupakan kegiatan rutin setiap
tahunnya bisa terkendala masalah soal. Soal untuk ujian nasional telat dikirim
dan belum selesai dicetak. Hal tersebut menyebabkan UN di 11 provinsi tertunda.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai lembaga yang
mengurus pendidikan di Indonesia tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik dan
benar. Planning dari pemerintah dalam menyiapkan UN bisa dikatakan kurang.
Anggaran untuk UN mencapai ratusan miliar, namun masih terkendala dan
bermasalah.
Ada apa sebenarnya dengan pendidikan di Indonesia? Apakah
kurikulum 2013 bisa memperbaiki masalah pendidikan di Indonesia? Kita tunggu
saja hasil dari perubahan kurikulum ini. Jangan sampai anggaran yang
dikeluarkan ratusan miliar untuk perubahan kurikulum tidak memberikan dampak ke
arah yang lebih baik bagi pendidikan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment