hidup

  • Indonesia.
  • Perkampungan Sasak.
  • Kantor Gubernur.
  • Sukarno.
  • Lombok.

Friday, 31 May 2013

BAGAIMANA MENSINERGIKAN TERMINASIO KEBIJAKAN PUBLIK ANTARA DPRD DAN PEMDA SUPAYA TIDAK ADA BARGAINING YANG SUBJEKTIF?



Menurut saya cara yang dilakukan dalam mensinergikan terminasio kebijakan public antara DPRD dengan Pemda adalah dengan cara Pemda dan DPRD harus membangun hubungan kemitraan yang baik dan melaksanakan masing-masing fungsinya serta menjalankan asas-asas pemerintahan yang bersih.
Disini dibutuhkan sumber daya manusia yang professional untuk dapat membangun good governent dalam ruang lingkup pemerintahan daerah, sehingga mereka tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Dengan SDM yang berukualitas ini saya yakin akan bisa meminimalisir bargaining yang terjadi dalam pengambilan kebijakan public.
SDM yang berkulitas ini dapat diperoleh dari cara pengkaderisasian yang benar-benar melihat kapabilitas dan integritas dari seorang pegawai atau pejabat yang menjabat di jajaran pemda dan pengkaderisasian dalam menjaring calon DPRD. Kualitas SDM perlu menjadi prioritas utama, mengingat bargaining atau kongkalingkong antara pemda dan DPRD terjadi karena lebih ke faktor man yang tidak memiliki etika moral dalam memegang jabatan.
Cara lain untuk meminimalisir praktek bargaining adalah dengan cara memperkuat LSM di daerah tersebut.LSM yang saya maksud adalah LSM yang benar-benar independent dan bebas dari intervensi kepentingan, baik intervensi dari Pemda dan DPRD. Dengan adanya LSM yang benar-benar independent maka akan menjadi pengontrol dari setiap pengambilan kebijakan. Kebijakan yang diambil harus selalu dikawal oleh LSM ini. Dengan cara itulah saya kira praktek bargaining dalam pengambilan kebijakan antara Pemda dan DPRD bisa diminimalisir. 

No comments:

Post a Comment