Menurut
saya cara yang dilakukan dalam mensinergikan terminasio kebijakan public antara
DPRD dengan Pemda adalah dengan cara Pemda dan DPRD harus membangun hubungan
kemitraan yang baik dan melaksanakan masing-masing fungsinya serta menjalankan
asas-asas pemerintahan yang bersih.
Disini
dibutuhkan sumber daya manusia yang professional untuk dapat membangun good governent dalam ruang lingkup pemerintahan
daerah, sehingga mereka tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Dengan SDM
yang berukualitas ini saya yakin akan bisa meminimalisir bargaining yang
terjadi dalam pengambilan kebijakan public.
SDM
yang berkulitas ini dapat diperoleh dari cara pengkaderisasian yang benar-benar
melihat kapabilitas dan integritas dari seorang pegawai atau pejabat yang
menjabat di jajaran pemda dan pengkaderisasian dalam menjaring calon DPRD.
Kualitas SDM perlu menjadi prioritas utama, mengingat bargaining atau
kongkalingkong antara pemda dan DPRD terjadi karena lebih ke faktor man yang tidak memiliki etika moral
dalam memegang jabatan.
Cara
lain untuk meminimalisir praktek bargaining adalah dengan cara memperkuat LSM
di daerah tersebut.LSM yang saya maksud adalah LSM yang benar-benar independent
dan bebas dari intervensi kepentingan, baik intervensi dari Pemda dan DPRD.
Dengan adanya LSM yang benar-benar independent maka akan menjadi pengontrol
dari setiap pengambilan kebijakan. Kebijakan yang diambil harus selalu dikawal
oleh LSM ini. Dengan cara itulah saya kira praktek bargaining dalam pengambilan
kebijakan antara Pemda dan DPRD bisa diminimalisir.
No comments:
Post a Comment