Pages

Thursday, 31 January 2013

PERMENDAGRI NOMOR 40 HARUS DIAMANDEMEN


Oleh : Dedet Zelthauzallam
IPDN adalah pendidikan kepamongprajaan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. IPDN merupakan salah satu bagian dari Kemendagri. Jadi Kemendagri memiliki fungsi untuk mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai sistem pendidikan di IPDN. Banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Permendagri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan salah satu peraturan di lembaga pendidikan kepamongprajaan IPDN.
 Dalam Permendagri tersebut, terdiri dari tujuh bab dan salah satunya adalah mengenai pengangkatan dan pemberhentian baik sebagai Praja, CPNS dan PNS. Dalam peraturan ini sangat jelas sudah diatur bahwa praja IPDN diangkat menjadi CPNS pada semestar V(lima). Pasal 13 Ayat 2 sangat jelas mengatakan bahwa Praja diangkat menjadi CPNS pada semestar V dengan syarat lulus semua mata kuliah pengajaran, mata pelatihan dan nilai pengasuhan sampai dengan semester IV dengan indeks prestasi paling kurang 2,00.
Peraturan tersebut sudah sangat jelas dan yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai praja adalah kenapa praja tidak diangkat pada semester V sebagai CPNS? Dan lebih parah lagi, katanya angkatan XXII pengangkatan CPNSnya tidak jelas. Andaikan kita berpikir secara logika hukum, mau tidak mau, bisa tidak bisa, mampu tidak mampu dan bagaimana pun sikon Praja IPDN harus diangkat menjadi CPNS di semester V.
Kalau memang praja IPDN khususnya angkatan XXII tidak jelas kapan menjadi CPNS? Kenapa Kemendagri tidak mengamandemenkan atau merevisi Permendagri Nomor 40/2009 karena peraturan ini tidak dijadikan pedoman dalam pengangkatan Praja menjadi CPNS.
Mari kita sama-sama berpikir, belajar dan berdo’a demi meningkatkan kapabalitas diri kita pribadi demi masa depan kita angkatan XXII dan kejayaan korps IPDN. Semoga juga bisa diangkat menjadi CPNS pada semester V (lima)..AMIN

. …Bhinneka Tunggal Ika.??
…..INDONESIA
…Bhinneka Nara Eka Bhakti????
…. PRAJA…


No comments:

Post a Comment