Oleh: Dedet Zelthauzallam
Pancasila
merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikatakan dasar kerena
Pancasila menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia. Dengan adanya Pancasila, maka kemajemukan yang ada di Indonesia
bisa terakomodir menjadi sebuah kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuan, yaitu kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai yang sangat urgen dalam menyatukan
perbedaan yang ada di Indonesia. Terlebih-lebih dalam menghadapi otonomi daerah
di Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu wewenang yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan
secara luas sesuai dengan potensi daerah tersebut. Jadi di era otonomi daerah
ini pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengurus
pemerintahannya (baca: PP 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah).
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah
daerah di era otonomi daerah ini memiliki peluang besar dalam merusak persatuan
dan kesatuan. Dikatakan demikian kerena otonomi daerah akan bisa membangun
sebuah ego daerah masing-masing. Ego daerah ini akan menjadi bumerang bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat nasionalisme akan kalah dengan ego
daerah.
Lalu
bagaimana caranya supaya ego daerah di era otonomi daerah tidak merusak
persatuan dan kesatuan NKRI? Caranya adalah dengan kita kembali ke dasar
negara, yaitu Pancasila. Arti dan makna yang ada di dalam sila-sila Pancasila
harus diamalkan dalam menjalankan otonomi daerah. Dengan kita menjalankan
Pancasila, maka ego daerah akan kalah dengan jiwa nasionalisme. Dengan demikian
bisa dikatakan bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat vital di era otda.
Peran Pancasila di era otonomi daerah adalah
sebagai penunjuk arah. Maksudnya adalah Pancasila itu dijadikan sebagai “kompas” bagi setiap daerah dalam
menentukan kebijakan, sehingga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan
tujuan nasional. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat akan
bisa terkendali, kerena setiap pemerintah daerah sudah mengerti dan memahami
makna dari otda yang ada di dalam sila-sila Pancasila.
No comments:
Post a Comment