Oleh: Dedet Zelthauzallam
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi menurut
Montesquieu mengenal tiga pembagian kekuasaan, yaitu ekskutif, legislative dan
yudikatif. Ke tiga lembaga ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda. Dari
ketiga lembaga ini diharapkan bisa mencapai pemerintahan yang good government.
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi
sudah menerapkan ajaran dari Motesquieu tentang pembagian kekuasaan. Ini bisa
dilihat dari lembaga negara yang ada di Indonesia. Ekskutif terdiri dari
presiden dan jajarannya, legislative terdiri dari DPR/MPR/DPD dan yudikatif
terdiri dari MA, MK, KPK, dan sebagainya.
Perlu
diketahui bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki tupoksi yang berbeda-beda,
namun tidak bisa terpisahkan satu dengan lainnya.
Hubungan
antara ekskutif dan legislative itu sangat penting dalam menjaga proses
terselenggaranya pemerintahan yang baik. Di Indonesia, antara legislative dan
ekskutif sering sekali terjadi kongkalingkon, baik dalam masalah anggaran,
kebijakan dan lainnya. Dalam hal hubungan, ekskutif dan legislatife ada yang
bersifat positif dan negative.
Ada
tiga bentuk hubungan yang sering terjadi antara ekskutif dan legislative,
yaitu:
1. Bentuk
hubungan searah positif
Yaitu
hubungan antara ekskutif dan legislative memiliki visi/tujuan yang sama dalam
mencapai tujuan negara dan menciptakan pemerintahan yang good governent. Hubungan
ini tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan kelompok atau partai, tetapi lebih
kepada pengamdian kepada negara.
2. Bentuk
hubungan konflik
Adalah
hubungan antara ekskutif dan legislative itu bertentangan, sehingga menyebabkan
masalah di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai antara
ekskutif dan legislative berbeda-beda.
3. Bentuk
hubungan searah negative
Maksud
dari hubungan ini adalah antara ekskutif dan legislative bekerjasama untuk
melakukan tindakan yang merugikan negara, misalnya melakukan korupsi berjemaah,
permainan anggaran, membuat kebijakan yang hanya mementingkan individu dan
lainnya.
Apabila
melihat tiga bentuk hubungan di atas, maka bisa disimpulkan di Indonesia saat
ini masih didominasi oleh hubungan searah negative. Bentuk hubungan antara
lembaga negara di Indonesia harus diubah ke arah yang positif, sehingga tujuan
dari negara Indonesia bisa dicapai.
No comments:
Post a Comment